{"id":34524,"date":"2026-08-27T07:48:41","date_gmt":"2026-08-27T00:48:41","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=34524"},"modified":"2026-08-27T07:48:43","modified_gmt":"2026-08-27T00:48:43","slug":"pencerahan-hukum-hari-ini-senin-17-agustus-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pencerahan-hukum-hari-ini-senin-17-agustus-2026\/","title":{"rendered":"Pencerahan Hukum Hari Ini (Senin, 17 Agustus 2026)"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>KERUSAKAN LINGKUNGAN TIDAK OTOMATIS DIHITUNG SEBAGAI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pokok Perkara<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perkara ini bermula dari tata kelola niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sepanjang kurun waktu 2015 hingga 2022. Terdakwa Alwin Albar, dalam jabatannya sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2017\u20132020, didakwa secara bersama-sama dengan jajaran direksi lain serta pihak swasta telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dan\/atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan serta pengelolaan bijih timah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Secara materiil, modus operandi yang terbukti dilakukan meliputi:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Pengakomodasian Penambangan Ilegal: Melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambang ilegal di wilayah konsesi PT Timah Tbk melalui perantara perusahaan cangkang (smelter swasta), yang kemudian dibeli kembali oleh PT Timah Tbk dengan harga komersial penuh, sehingga menimbulkan beban pengeluaran riil ganda bagi BUMN tersebut;<\/li>\n\n\n\n<li>Penyewaan Fasilitas Pengolahan (Processing) Tanpa Studi Kelayakan: Menyetujui dan melaksanakan kontrak sewa peralatan peleburan serta pengolahan timah (processing) dengan pihak ketiga tanpa didukung studi kelayakan (feasibility study) yang memadai, mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran (overpayment) dan inefisiensi pembiayaan yang membebani kas perusahaan.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam proses pembuktian, Penuntut Umum mendalilkan total kerugian yang timbul mencapai Rp300 triliun, yang didasarkan pada laporan audit gabungan yang merinci kerugian riil keuangan negara sebesar Rp28 triliun dan valuasi kerusakan lingkungan\/kerugian ekologis sebesar Rp271 triliun.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp750.000.000,00 subsidair pidana kurungan pengganti.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kemudian, Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah putusan judex facti tingkat pertama terkait lamanya pemidanaan dengan memperberat sanksi pidana menjadi penjara selama 12 (dua belas) tahun serta denda sebesar Rp750.000.000,00.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Putusan Mahkamah Agung<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi baik dari Pemohon Kasasi I (Penuntut Umum) maupun Pemohon Kasasi II (Terdakwa). Mahkamah Agung menguatkan amar pidana pokok 12 tahun penjara dan denda, namun melakukan koreksi terhadap amar putusan judex facti mengenai penetapan status barang bukti\/aset dengan membatalkan perintah pembukaan blokir atas rekening dan sertifikat tertentu yang tidak pernah disita secara sah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo, Mahkamah Agung mendasarkan putusannya pada beberapa pertimbangan hukum fundamental:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Diferensiasi Kerugian Keuangan Negara dan Kerugian Ekologis:<br>Mahkamah Agung menegaskan batas demarkasi yang tegas bahwa valuasi kerusakan ekologis sebesar Rp271 triliun tidak dapat dikonversi atau dikualifikasikan sebagai &#8220;kerugian keuangan negara&#8221; (state financial loss) dalam konteks Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 UU Tipikor. Kerugian keuangan negara yang nyata, pasti, dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana (actual loss) adalah sebesar Rp28 triliun, yang bersumber dari kelebihan bayar sewa peralatan dan pengadaan bijih timah ilegal. Kerusakan lingkungan hidup tunduk pada rezim pertanggungjawaban hukum tersendiri (lex specialis lingkungan) guna menjamin asas pemulihan lingkungan (restorasi ekosistem).<\/li>\n\n\n\n<li>Kekuatan Pembuktian Laporan Audit BPKP:<br>Meskipun kewenangan deklaratif konstitusional atas kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan hasil audit investigatif\/penghitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti surat dan petunjuk yang sah dan mengikat untuk digunakan hakim dalam menentukan besaran kerugian riil di persidangan.<\/li>\n\n\n\n<li>Penerapan Asas Proporsionalitas Pemidanaan (Perma No. 1 Tahun 2020):<br>Dengan terbuktinya nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp28 triliun, perkara ini masuk ke dalam kualifikasi kerugian kategori paling berat. Kendati Terdakwa bukan merupakan mastermind atau pengambil keputusan tunggal, perannya sebagai Direktur Operasi sangat signifikan dalam meloloskan kebijakan koruptif tersebut, sehingga pidana 12 tahun penjara dinilai adil, setimpal, dan proporsional.<\/li>\n\n\n\n<li>Prinsip Personalisasi Pidana Tambahan Uang Pengganti:<br>Pidana tambahan uang pengganti (Pasal 18 UU Tipikor) tidak dapat dibebankan secara serta-merta kepada Terdakwa semata-mata karena adanya kerugian keuangan negara. Pembebanan uang pengganti mensyaratkan adanya bukti penerimaan dan penikmatan aliran dana secara riil (accrued personal benefit), yang dalam perkara ini tidak terbukti dinikmati secara pribadi oleh Terdakwa.<\/li>\n\n\n\n<li>Asas Legalitas Pengelolaan Barang Bukti:<br>Pengadilan tidak berwenang mengeluarkan amar pembukaan blokir atau menetapkan status hukum atas aset\/rekening pihak ketiga apabila terhadap aset tersebut secara formil tidak pernah dilakukan penyitaan atau pemblokiran yang sah dalam berkas perkara.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">KAIDAH HUKUM<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Doktrin Pemisahan Rezim Hukum Kerugian Ekologis dan Kerugian Keuangan Negara<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kerugian lingkungan hidup atau kerusakan ekologis yang timbul akibat aktivitas pertambangan ilegal tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai unsur &#8216;kerugian keuangan negara&#8217; dalam tindak pidana korupsi. Kerugian ekologis dan kerugian keuangan negara merupakan dua entitas yuridis yang berada pada rezim hukum berbeda, memiliki metodologi perhitungan yang berbeda, serta menuntut mekanisme pemulihan yang berbeda. Tuntutan atas kerugian ekologis harus diajukan melalui instrumen hukum lingkungan hidup (ganti rugi perdata lingkungan atau pemulihan lingkungan hidup) agar asas keadilan restoratif ekosistem tercapai secara tepat sasaran.<\/p>\n\n\n\n<ol start=\"2\" class=\"wp-block-list\">\n<li>Batasan Doktriner Penjatuhan Pidana Tambahan Uang Pengganti (Accrued Benefit Rule)<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat personal-restitutif, yang bertujuan merampas kembali harta benda\/keuntungan ekonomi yang secara nyata telah diperoleh atau dinikmati oleh Terdakwa (unjust enrichment). Ketiadaan bukti penikmatan hasil tindak pidana secara individual menghalangi hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti, sekalipun perbuatan Terdakwa terbukti mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.<\/p>\n\n\n\n<ol start=\"3\" class=\"wp-block-list\">\n<li>Legalitas Formil Status Sita Terhadap Penetapan Status Barang Bukti<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengadilan tidak memiliki landasan yuridis untuk menerbitkan penetapan atau amar putusan mengenai status hukum suatu benda\/rekening (termasuk perintah pencabutan atau pembukaan blokir) apabila atas benda\/rekening tersebut tidak pernah dilakukan tindakan penyitaan atau pemblokiran secara formil-sah oleh penyidik atau penuntut umum dalam register perkara yang bersangkutan.<\/p>\n\n\n\n<ol start=\"4\" class=\"wp-block-list\">\n<li>Validitas dan Otoritas Komparatif Laporan Audit Investigatif BPKP<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkedudukan sebagai alat bukti surat yang sah menurut hukum acara pidana dan memiliki nilai kekuatan pembuktian yang cukup bagi Majelis Hakim dalam menetapkan besaran kerugian riil dan pasti (actual and real loss) dalam perkara tindak pidana korupsi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2192 Putusan Mahkamah Agung Nomor 11179 K\/PID.SUS\/2025, tanggal 3 Desember 2025.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sumber:<br><a href=\"https:\/\/putusan3.mahkamahagung.go.id\/direktori\/putusan\/11f1073f202d10f08591313834353132.html\">https:\/\/putusan3.mahkamahagung.go.id\/direktori\/putusan\/11f1073f202d10f08591313834353132.html<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salam Pancasila,<br>Fredrik J. Pinakunary<br>Wakil Ketua Umum Peradi RBA<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KERUSAKAN LINGKUNGAN TIDAK OTOMATIS DIHITUNG SEBAGAI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Pokok Perkara Perkara ini bermula dari tata kelola niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sepanjang kurun waktu 2015 hingga 2022. Terdakwa Alwin Albar, dalam jabatannya sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2017\u20132020, didakwa secara [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"off","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-34524","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34524","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=34524"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34524\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34525,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34524\/revisions\/34525"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=34524"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=34524"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=34524"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}