{"id":34500,"date":"2026-08-11T17:48:23","date_gmt":"2026-08-11T10:48:23","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=34500"},"modified":"2026-08-11T17:48:25","modified_gmt":"2026-08-11T10:48:25","slug":"pencerahan-hukum-hari-ini-senin-3-agustus-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pencerahan-hukum-hari-ini-senin-3-agustus-2026\/","title":{"rendered":"Pencerahan Hukum Hari Ini (Senin, 3 Agustus 2026)"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>ANAK YANG DIANGKAT SECARA SAH MENURUT HUKUM ADAT SETEMPAT BERHAK MENJADI AHLI WARIS DAN MEWARISI HARTA PENINGGALAN ORANG TUA ANGKATNYA<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Posisi Kasus:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sepasang suami istri bernama Bernadus Seran dan Maria Balok membuka dan mengusahakan sebidang tanah di Dusun Builalu sejak masa pendudukan Jepang. Karena tidak memiliki keturunan, keduanya mengangkat Veronika Olo Loe (\u201cVeronika\u201d) sebagai anak angkat menurut hukum adat Lamaknen (Gol Galika) ketika masih berusia delapan bulan. Veronika kemudian merawat kedua orang tua angkatnya hingga meninggal dunia di atas tanah tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Para Tergugat dalam perkara ini adalah Ursula Motu (Tergugat I), anak kandungnya Pertonela Habu (Tergugat II), dan Martinus Beni Mauluma (Tergugat III) selaku suami Tergugat II. Pada tahun 1978, Tergugat I bersama suaminya meminta izin kepada Veronika (Penggugat) untuk tinggal sementara di atas sebagian tanah tersebut sambil membuka usaha. Namun, pada tahun 2001 Tergugat I membangun rumah permanen tanpa izin Penggugat, dan pada tahun 2011 para Tergugat menggali pondasi untuk membangun rumah baru. Karena itu, Veronika mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan dalil bahwa mereka telah menguasai tanah yang merupakan harta bersama orang tua angkatnya dan menjadi hak warisnya sebagai satu-satunya anak angkat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Putusan Pengadilan:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Hakim menyatakan bahwa tanah sengketa merupakan harta milik bersama dalam perkawinan Bernadus Seran dan Maria Balok. Pengadilan juga menetapkan Penggugat sebagai anak angkat sah menurut hukum adat Lamaknen yang berhak atas tanah sengketa sebagai ahli waris Bernadus Seran dan Maria Balok. Selain itu, hakim menyatakan bahwa penguasaan tanah sengketa oleh para Tergugat tanpa dasar hukum merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum. Pengadilan kemudian memerintahkan para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala macam pembebanan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi menolak permohonan kasasi dari para Tergugat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pertimbangan pengadilan tingkat bawah sudah tepat dan benar karena Penggugat dapat membuktikan objek sengketa merupakan harta bersama kedua orang tua angkatnya dan Penggugat adalah anak angkat yang berhak atas objek sengketa.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kaidah Hukum:<br>Anak yang diangkat secara sah menurut hukum adat setempat berhak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya sebagai ahli waris.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penguasaan tanah tanpa dasar hukum oleh pihak yang tidak berhak merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum serta mewajibkan pelaku menyerahkan tanah tersebut kepada pihak yang berhak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2192 Putusan Mahkamah Agung Putusan Mahkamah Agung Nomor 1573 K\/Pdt\/2013, tanggal 10 Oktober 2013.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sumber:<br>https:\/\/putusan3.mahkamahagung.go.id\/direktori\/putusan\/04e2014b9c60bc8431c5ada0e481170d.html<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salam Pancasila,<br>Fredrik J. Pinakunary<br>Wakil Ketua Umum Peradi RBA<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ANAK YANG DIANGKAT SECARA SAH MENURUT HUKUM ADAT SETEMPAT BERHAK MENJADI AHLI WARIS DAN MEWARISI HARTA PENINGGALAN ORANG TUA ANGKATNYA Posisi Kasus: Sepasang suami istri bernama Bernadus Seran dan Maria Balok membuka dan mengusahakan sebidang tanah di Dusun Builalu sejak masa pendudukan Jepang. Karena tidak memiliki keturunan, keduanya mengangkat Veronika Olo Loe (\u201cVeronika\u201d) sebagai anak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"off","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[320],"tags":[],"class_list":["post-34500","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pencerahan-hukum-hari-ini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34500","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=34500"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34500\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34501,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34500\/revisions\/34501"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=34500"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=34500"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=34500"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}