{"id":34494,"date":"2026-08-11T17:18:39","date_gmt":"2026-08-11T10:18:39","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=34494"},"modified":"2026-08-11T17:18:41","modified_gmt":"2026-08-11T10:18:41","slug":"pencerahan-hukum-hari-ini-rabu-29-juli-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pencerahan-hukum-hari-ini-rabu-29-juli-2026\/","title":{"rendered":"Pencerahan Hukum Hari Ini (Rabu, 29 Juli 2026)"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>PENINJAUAN KEMBALI PERTAMINA DALAM PERKARA KARAHA BODAS DITOLAK. TEMUKAN URAIAN PERKARA DAN ALASAN PENOLAKAN MAHKAMAH AGUNG DI SINI<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Posisi Kasus:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pertamina bekerja sama dengan Karaha Bodas Company L.L.C. (\u201cKaraha Bodas\u201d) dan PT PLN (Persero) dalam pengembangan proyek panas bumi Karaha Bodas berdasarkan Joint Operation Contract (JOC) dan Energy Sales Contract (ESC) yang ditandatangani pada 28 November 1994. Berdasarkan perjanjian tersebut, Karaha Bodas bertanggung jawab mengembangkan lapangan panas bumi dan memasok energi listrik yang akan dibeli melalui mekanisme yang telah disepakati.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Namun, setelah krisis ekonomi melanda Indonesia, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden yang menangguhkan pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur, termasuk proyek Karaha Bodas. Penangguhan tersebut mengakibatkan proyek tidak dapat dilanjutkan meskipun Karaha Bodas telah mengeluarkan investasi dan melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan proyek. Karaha Bodas kemudian menilai bahwa Pertamina telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian para pihak, sehingga mengajukan sengketa ke arbitrase di Jenewa, Swiss, sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Majelis arbitrase mengabulkan tuntutan Karaha Bodas dan menghukum Pertamina membayar ganti rugi sebesar USD 266.166.654 beserta bunga 4% per tahun. Pertamina kemudian mengajukan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan force majeure dan pelanggaran ketertiban umum. Perkara tersebut berlanjut hingga tahap Peninjauan Kembali, dengan Pertamina mendalilkan adanya bukti yang disembunyikan oleh Karaha Bodas, termasuk dokumen polis asuransi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Putusan Pengadilan:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan arbitrase.<br>\u2022 Mahkamah Agung (banding) membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menolak gugatan.<br>\u2022 Pada tingkat Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dari PERTAMINA..<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pertimbangan Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mahkamah Agung berpendapat bahwa country of origin harus dimaknai sebagai negara tempat putusan arbitrase dijatuhkan, yaitu Swiss, sehingga pembatalan putusan arbitrase tunduk pada hukum acara Swiss. Putusan Pengadilan Federal Swiss Nomor 4P.36\/2001 dan Nomor 4P.158\/2001 tidak dapat ditafsirkan sebagai dasar kewenangan Pengadilan Indonesia hanya karena Pengadilan Swiss tidak memeriksa pokok perkaranya. Selain itu, bukti baru yang diajukan tidak memenuhi alasan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah Undang-undang No. 5 Tahun 2004, dan permohonan peninjauan kembali juga bertentangan dengan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 karena putusan mengenai pembatalan arbitrase hanya dapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kaidah Hukum:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Country of origin dalam arbitrase internasional adalah negara tempat putusan arbitrase dijatuhkan.<\/li>\n\n\n\n<li>Pembatalan putusan arbitrase internasional tunduk pada hukum acara negara tempat putusan arbitrase dijatuhkan.<\/li>\n\n\n\n<li>Tidak diperiksanya pokok perkara oleh pengadilan negara asal tidak menjadikan pengadilan Indonesia berwenang membatalkan putusan arbitrase.<\/li>\n\n\n\n<li>Bukti baru (novum) hanya dapat dijadikan dasar peninjauan kembali apabila memenuhi syarat dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004.<\/li>\n\n\n\n<li>Terhadap putusan Pengadilan Negeri mengenai pembatalan putusan arbitrase hanya dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir, sehingga tidak dapat diajukan peninjauan kembali (Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2192 Putusan Mahkamah Agung No. 444 PK\/Pdt\/2007, tanggal 14 Agustus 2009.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sumber:<br>https:\/\/www.scribd.com\/doc\/233949691\/444-K-PDT-2007<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salam Pancasila,<br>Fredrik J. Pinakunary<br>Wakil Ketua Umum Peradi RBA<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Catatan:<br>Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 444 PK\/Pdt\/2007 yang diputus pada 9 September 2008, Majelis Hakim merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 belum berlaku pada saat putusan tersebut dijatuhkan. Untuk memudahkan pembaca, perlu kami informasikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung saat ini telah mengalami dua kali perubahan, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PENINJAUAN KEMBALI PERTAMINA DALAM PERKARA KARAHA BODAS DITOLAK. TEMUKAN URAIAN PERKARA DAN ALASAN PENOLAKAN MAHKAMAH AGUNG DI SINI Posisi Kasus: Pertamina bekerja sama dengan Karaha Bodas Company L.L.C. (\u201cKaraha Bodas\u201d) dan PT PLN (Persero) dalam pengembangan proyek panas bumi Karaha Bodas berdasarkan Joint Operation Contract (JOC) dan Energy Sales Contract (ESC) yang ditandatangani pada 28 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"off","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[320],"tags":[],"class_list":["post-34494","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pencerahan-hukum-hari-ini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34494","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=34494"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34494\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34495,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34494\/revisions\/34495"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=34494"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=34494"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=34494"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}