{"id":34461,"date":"2026-07-13T09:16:55","date_gmt":"2026-07-13T02:16:55","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=34461"},"modified":"2026-07-13T09:16:56","modified_gmt":"2026-07-13T02:16:56","slug":"pencerahan-hukum-hari-ini-jumat-10-juli-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pencerahan-hukum-hari-ini-jumat-10-juli-2026\/","title":{"rendered":"Pencerahan Hukum Hari Ini (Jumat, 10 Juli 2026)"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">PERKAWINAN ANTAR PEMELUK AGAMA YANG BERBEDA DAN MASING-MASING TETAP MEMPERTAHANKAN AGAMA ASALNYA TIDAK DAPAT DICATKAN SECARA HUKUM OLEH NEGARA<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Uraian Fakta<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perkara ini bermula dari permohonan penetapan pengesahan perkawinan yang diajukan Sdri. RE selaku Pemohon ke Pengadilan Negeri Kebumen.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sdri. RE yang beragama Kristen melangsungkan perkawinan dengan Sdr. GY yang beragama Islam pada tanggal 14 Juni 2023. Perkawinan tersebut dilangsungkan melalui prosesi pemberkatan di Gereja Kristen Jawa Karangglonggong, Kabupaten Kebumen. Sebelum melangsungkan perkawinan ini, baik Pemohon maupun Sdr. GY sama-sama berstatus pernah menikah dan telah bercerai.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Setelah perkawinan dilangsungkan, pasangan tersebut mengalami kendala administratif. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen menolak untuk mencatatkan perkawinan mereka dan menerbitkan Akta Perkawinan. Penolakan tersebut didasarkan pada aturan yang melarang pencatatan perkawinan beda agama.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk mengatasi hambatan tersebut, Pemohon yang beragama Kristen mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Kebumen. Pemohon memohon agar pengadilan menetapkan sahnya perkawinan antara Pemohon dengan Sdr. GY, serta memerintahkan Disdukcapil Kabupaten Kebumen untuk mencatatkan perkawinan dan menerbitkan Akta Perkawinan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Putusan Pengadilan Negeri Kebumen<br>Menolak permohonan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang menegaskan larangan bagi hakim untuk mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Putusan Kasasi<br>Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi berdasarkan fakta di persidangan yang membuktikan bahwa Sdr. GY tetap mempertahankan keyakinannya memeluk agama Islam, sementara Pemohon tetap memeluk agama Kristen. Dengan demikian secara nyata terjadi perbedaan agama antara kedua belah pihak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Atas dasar perbedaan agama tersebut, Mahkamah Agung menilai perkawinan yang dilakukan tidak dapat didaftarkan atau dicatatkan secara hukum oleh negara. Oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Kebumen dinilai telah tepat dan tidak salah dalam menerapkan hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kaidah Hukum<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Perkawinan Beda Agama Tidak Memiliki Legalitas untuk Dicatat oleh Negara Jika Masing-Masing Pihak Tetap Mempertahankan Agamanya<br>Perkawinan yang dilakukan antara penganut agama yang berbeda, dimana masing-masing pihak tetap mempertahankan agama asalnya, tidak memenuhi syarat sah perkawinan menurut ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat didaftarkan atau dicatatkan secara hukum oleh negara.<\/li>\n\n\n\n<li>Pengadilan Negeri Tidak Berwenang Mengabulkan Permohonan Penetapan atau Pencatatan Perkawinan Beda Agama<br>Pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sahnya dan memerintahkan pencatatan perkawinan antara dua orang yang berbeda agama. Kewenangan tersebut dibatasi oleh ketentuan hukum dan kebijakan yudisial yang berlaku.<\/li>\n\n\n\n<li>Surat Edaran Mahkamah Agung Menjadi Pedoman Bagi Hakim dalam Menolak Pencatatan Perkawinan Beda Agama<br>Hakim wajib berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung yang menegaskan larangan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.<\/li>\n\n\n\n<li>Syarat Sah Perkawinan Harus Memenuhi Ketentuan Hukum Agama dan Kepercayaan Masing-Masing Pihak<br>Keabsahan perkawinan tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan upacara, tetapi juga harus memenuhi ketentuan hukum dari agama dan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing calon mempelai.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8211;&gt; Putusan Mahkamah Agung Nomor 4626 K\/PDT\/2023 Tanggal 21 Desember 2023<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sumber: https:\/\/putusan3.mahkamahagung.go.id\/direktori\/putusan\/zaef700b9fd6804c8649313430313130.html.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salam Pancasila,<br>Fredrik J. Pinakunary<br>Wakil Ketua Umum Peradi RBA<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PERKAWINAN ANTAR PEMELUK AGAMA YANG BERBEDA DAN MASING-MASING TETAP MEMPERTAHANKAN AGAMA ASALNYA TIDAK DAPAT DICATKAN SECARA HUKUM OLEH NEGARA Uraian Fakta Perkara ini bermula dari permohonan penetapan pengesahan perkawinan yang diajukan Sdri. RE selaku Pemohon ke Pengadilan Negeri Kebumen. Sdri. RE yang beragama Kristen melangsungkan perkawinan dengan Sdr. GY yang beragama Islam pada tanggal 14 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"off","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[320],"tags":[],"class_list":["post-34461","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pencerahan-hukum-hari-ini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34461","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=34461"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34461\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34462,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34461\/revisions\/34462"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=34461"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=34461"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=34461"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}