{"id":34195,"date":"2026-01-15T09:10:36","date_gmt":"2026-01-15T02:10:36","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=34195"},"modified":"2026-01-15T09:10:38","modified_gmt":"2026-01-15T02:10:38","slug":"pencerahan-hukum-hari-ini-kamis-15-januari-2025","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pencerahan-hukum-hari-ini-kamis-15-januari-2025\/","title":{"rendered":"Pencerahan Hukum Hari Ini (Kamis, 15 Januari 2025)"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>GREGORIUS RONALD TANUR TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DINI SERA AFRIANTI. MAHKAMAH AGUNG MENJATUHKAN HUKUMAN PENJARA SELAMA LIMA TAHUN<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Gregorius Ronald Tannur karena diduga melakukan perbuatan pidana yang mengakibatkan meninggalnya Dini Sera Afrianti. Ia dikenakan dakwaan alternatif, yakni pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan mati, kealpaan yang mengakibatkan mati, dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 338, Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, sehingga menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dan memulihkan hak-hak Terdakwa. Di tingkat kasasi kasasi, Mahkamah Agung menilai bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah keliru menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan secara tepat fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Fakta tersebut menunjukkan adanya pertengkaran antara Terdakwa dan korban di dalam lift yang disertai tindakan kekerasan, serta perbuatan Terdakwa di area parkiran basement dengan tetap menjalankan kendaraan meskipun mengetahui korban berada di pintu mobil, yang mengakibatkan korban terseret dan terlindas. Mahkamah Agung berpendapat bahwa rangkaian perbuatan tersebut mencerminkan kesengajaan dalam bentuk dolus eventualis, karena Terdakwa menyadari kemungkinan timbulnya akibat berbahaya namun tetap melanjutkan perbuatannya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan memperhatikan hasil autopsi yang menyatakan kematian korban disebabkan oleh luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana Pasal 351 ayat (3) KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, dengan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dan tanpa mengabulkan permohonan restitusi dalam perkara pidana ini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2014&gt; Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K\/Pid\/2024, tanggal 22 Oktober 2024.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sumber:<br>https:\/\/putusan3.mahkamahagung.go.id\/direktori\/putusan\/zaefb5fe53cb4a0a85f0313432323230.html<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salam Pancasila,<br>Fredrik J. Pinakunary<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>GREGORIUS RONALD TANUR TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DINI SERA AFRIANTI. MAHKAMAH AGUNG MENJATUHKAN HUKUMAN PENJARA SELAMA LIMA TAHUN Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Gregorius Ronald Tannur karena diduga melakukan perbuatan pidana yang mengakibatkan meninggalnya Dini Sera Afrianti. Ia dikenakan dakwaan alternatif, yakni pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan mati, kealpaan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"off","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[320],"tags":[],"class_list":["post-34195","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pencerahan-hukum-hari-ini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34195","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=34195"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34195\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34196,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34195\/revisions\/34196"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=34195"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=34195"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=34195"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}