{"id":34190,"date":"2026-01-14T09:37:06","date_gmt":"2026-01-14T02:37:06","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=34190"},"modified":"2026-01-14T09:37:08","modified_gmt":"2026-01-14T02:37:08","slug":"pencerahan-hukum-hari-ini-rabu-14-januari-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pencerahan-hukum-hari-ini-rabu-14-januari-2026\/","title":{"rendered":"Pencerahan Hukum Hari Ini (Rabu, 14 Januari 2026)"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>DONI SALMANAN (INFLUENCER, AFFILIATOR &amp; YOUTUBER) DIHUKUM 8 TAHUN PIDANA PENJARA KARENA PENYEBARAN INFORMASI PALSU, MENYALAHGUNAKAN POPULARITAS UNTUK MENYESATKAN SEHINGGA MERUGIKAN RIBUAN KONSUMEN MELALUI PROMOSI BINARY OPTION QUOTEX DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung karena Terdakwa secara sengaja menyebarkan informasi dan konten elektronik yang menyesatkan melalui promosi platform binary option Quotex, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam jumlah besar, serta memperoleh dan mengelola hasil dari perbuatan tersebut melalui tindak pidana pencucian uang. Dakwaan didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan dasar bahwa Quotex merupakan platform ilegal yang menyerupai praktik perjudian daring.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengadilan Negeri memutuskan Terdakwa terbukti bersalah hanya atas dakwaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun menyatakan dakwaan tindak pidana pencucian uang tidak terbukti, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000. Pengadilan Tinggi Bandung kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri, dengan pertimbangan bahwa pengadilan tingkat pertama keliru dalam menilai pembuktian, khususnya terkait asal-usul dan pengelolaan dana hasil kejahatan, serta menegaskan bahwa binary option merupakan kegiatan ilegal. Atas dasar tersebut, Pengadilan Tinggi menyatakan Terdakwa terbukti bersalah atas kedua dakwaan dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp1.000.000.000, serta perampasan seluruh aset hasil kejahatan untuk negara.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan pertimbangan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung telah tepat dan tidak terdapat kesalahan penerapan hukum serta menegaskan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur promosi menyesatkan yang merugikan masyarakat luas dan unsur tindak pidana pencucian uang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2014&gt; Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K\/Pid.Sus\/2023, tanggal 15 Agustus 2023.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sumber:<br>https:\/\/putusan3.mahkamahagung.go.id\/direktori\/putusan\/zaee98b8076e8820aed1313333313036.html<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salam Pancasila,<br>Fredrik J. Pinakunary<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>DONI SALMANAN (INFLUENCER, AFFILIATOR &amp; YOUTUBER) DIHUKUM 8 TAHUN PIDANA PENJARA KARENA PENYEBARAN INFORMASI PALSU, MENYALAHGUNAKAN POPULARITAS UNTUK MENYESATKAN SEHINGGA MERUGIKAN RIBUAN KONSUMEN MELALUI PROMOSI BINARY OPTION QUOTEX DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung karena Terdakwa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"off","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[320],"tags":[],"class_list":["post-34190","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pencerahan-hukum-hari-ini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34190","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=34190"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34190\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34191,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34190\/revisions\/34191"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=34190"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=34190"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=34190"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}