{"id":33937,"date":"2025-10-01T15:41:29","date_gmt":"2025-10-01T08:41:29","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=33937"},"modified":"2025-10-01T15:41:30","modified_gmt":"2025-10-01T08:41:30","slug":"pencerahan-hukum-hari-ini-selasa-12-agustus-2025","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pencerahan-hukum-hari-ini-selasa-12-agustus-2025\/","title":{"rendered":"Pencerahan Hukum Hari Ini (Selasa, 12 Agustus 2025)"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>PEMKOT JAKARTA UTARA MELAKUKAN PMH KARENA LALAI DALAM MELAKUKAN SOSIALISASI PERDA DAN TIDAK MENGINFORMASIKAN BIDANG TANAH MANA SAJA DARI TANAH YANG DIMILIKI PEMILIK TANAH YANG MASUK ZONA HIJAU DAN TIDAK DIPERBOLEHKAN MENDIRIKAN BANGUNAN<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">PT Wisanggeni Mitra Sejahtera (Penggugat) melakukan pembangunan 1 unit gudang dan emplasemen cold storage di tanah milik PT Bhanda Ghara Reksa\/PT BGR (Tergugat I). Proyek ini dilakukan berdasarkan perjanjian dan Surat Perintah Kerja. Penggugat telah menyelesaikan sekitar 42,87% dari pekerjaan namun PT BGR menghentikan proyek tersebut setelah adanya temuan bahwa lokasi bangunan berada di atas zona jalur hijau (H4) yang tidak boleh dibangun menurut Perda DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penggugat menggugat karena merasa dirugikan secara finansial dan menyatakan PT BGR, Pemerintah Kota Jakarta Utara (Tergugat II), termasuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan\/BPKP (Tergugat III) telah lalai dalam memberikan informasi dan koordinasi terkait zona pembangunan, sehingga proyek berjalan tanpa pengetahuan bahwa lokasinya melanggar aturan zonasi. Penggugat menuntut agar para Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi materil lebih dari Rp5 miliar dan imateril sebesar Rp6 miliar. Namun, PN Jakarta Barat justru menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan putusan ini dikuatkan oleh PT DKI Jakarta. Penggugat kemudian mengajukan permohonan kasasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum. Para Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena PT BGR terbukti tidak memasukkan rencana pembangunan gudang dan emplasemen cold storage di Cabang DKI Jakarta ke dalam program kerjanya sampai dengan pengumuman. Sementara itu, Pemkot Jakarta Utara telah lalai karena tidak melakukan sosialisasi Perda dan tidak menginformasikan ke PT BGR terkait bidang tanah mana saja dari milik PT BGR yang masuk zona jalur hijau dan tidak dapat didirikan bangunan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">MA mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan PT DKI Jakarta. MA mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan para Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. MA menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp1.345.500.000 ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dibayar lunas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">-&gt; Putusan Mahkamah Agung Nomor 3634 K\/Pdt\/2023, tanggal 22 Nopember 2023.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sumber:<br>https:\/\/putusan3.mahkamahagung.go.id\/direktori\/putusan\/zaeedc945fc66f728b7d323230373131.html.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salam Pancasila,<br>Fredrik J. Pinakunary<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PEMKOT JAKARTA UTARA MELAKUKAN PMH KARENA LALAI DALAM MELAKUKAN SOSIALISASI PERDA DAN TIDAK MENGINFORMASIKAN BIDANG TANAH MANA SAJA DARI TANAH YANG DIMILIKI PEMILIK TANAH YANG MASUK ZONA HIJAU DAN TIDAK DIPERBOLEHKAN MENDIRIKAN BANGUNAN PT Wisanggeni Mitra Sejahtera (Penggugat) melakukan pembangunan 1 unit gudang dan emplasemen cold storage di tanah milik PT Bhanda Ghara Reksa\/PT BGR [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"off","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[320],"tags":[],"class_list":["post-33937","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pencerahan-hukum-hari-ini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33937","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=33937"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33937\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33938,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33937\/revisions\/33938"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=33937"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=33937"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=33937"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}