{"id":33348,"date":"2024-09-23T17:50:58","date_gmt":"2024-09-23T10:50:58","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=33348"},"modified":"2024-09-23T17:50:58","modified_gmt":"2024-09-23T10:50:58","slug":"perlindungan-hukum-untuk-in-house-lawyer-dalam-menjalankan-tugasnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/perlindungan-hukum-untuk-in-house-lawyer-dalam-menjalankan-tugasnya\/","title":{"rendered":"PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK IN-HOUSE LAWYER DALAM MENJALANKAN TUGASNYA"},"content":{"rendered":"<p><em>In house lawyer<\/em> atau <em>in house counsel<\/em> secara sederhana dapat diartikan sebagai karyawan bagian hukum di sebuah perusahaan. Karena itu, sebagaimana halnya karyawan bagian lain di perusahaan seperti di bagian pemasaran dan keuangan, seorang karyawan di bagian hukum pun memiliki ruang lingkup pekerjaan (job description) yang disepakati dalam perjanjian kerja dengan pihak perusahaan.<\/p>\n<p>Ruang lingkup pekerjaan seorang karyawan bagian hukum di sebuah perusahaan tentunya bervariasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang mempekerjakan. Secara umum ruang lingkup pekerjaan karyawan bagian hukum adalah sebagai berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Memberikan saran dan penilaian atas risiko dan manfaat perusahaan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.<\/li>\n<li>Memberikan saran atau pendapat hukum dalam hal hubungan perusahaan dengan pihak ketiga, terutama pada kontrak atau proses penyusunan dokumen hukum lainnya.<\/li>\n<li>Memberikan pendapat dan saran hukum sehubungan dengan masalah kontrak, struktur perjanjian termasuk menetapkan perjanjian perusahaan dan komersial dengan syarat dan ketentuan yang adil dan aman juga mengidentifikasi risiko hukum serta mengawasi pelaksanaannya.<\/li>\n<li>Mencari solusi hukum yang efisien dan efektif pada setiap perselisihan, krisis atau masalah yang terjadi.<\/li>\n<li>Memastikan semua izin dan lisensi masih berlaku dan tidak ada masalah.<\/li>\n<li>Memberikan pengetahuan hukum serta aturan-aturan hukum dalam rencana bisnis perusahaan yang dibuat oleh manajemen.<\/li>\n<li>Memberikan saran kepada semua divisi di perusahaan terkait dengan masalah hukum apa pun.<\/li>\n<li>Berhubungan dengan legal konsultan dari pihak luar, maupun Notaris jika diperlukan.<\/li>\n<li>Mengawasi proses hingga final Keputusan Pemegang Saham, Keputusan Direksi atau Keputusan Komisaris; Termasuk bekerja sama dengan Notaris, jika diperlukan.<\/li>\n<li>Mengawasi dan menjaga agar semua izin dan lisensi yang masih berlaku tidak ada masalah.<\/li>\n<li>Mewakili perusahaan jika ada panggilan dari otoritas pemerintah.<\/li>\n<li>Mendampingi pimpinan perusahaan jika ada panggilan dari aparat penegak hukum.<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam prakteknya, ada perusahaan yang mempekerjakan karyawan di bagian hukum, yaitu Sarjana Hukum yang sudah diangkat dan diambil sumpah\/janji sebagai Advokat serta memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat (Kartu Advokat) dari Organisasi Advokat tertentu.<\/p>\n<p>Dalam prakteknya, ada perusahaan yang mempekerjakan karyawan di bagian hukum, yaitu Sarjana Hukum yang sudah diangkat dan diambil sumpah\/janji sebagai advokat serta memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dari Organisasi Advokat tertentu, dan ada juga Sarjana Hukum yang belum atau tidak mempunyai KTPA.<\/p>\n<p>Permasalahan yang perlu dianalisis:<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\">\u201cApakah seorang Sarjana Hukum yang telah memegang Kartu Advokat, sudah terdaftar di sebuah Organisasi Advokat dan bekerja penuh waktu di bagian hukum sebuah perusahaan dapat disebut Advokat?\u201d<\/p>\n<p>Pasal 1 angka 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyatakan \u201c Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.\u201d<\/p>\n<p>Lalu, apa itu jasa hukum? Pasal 1 angka 2 UU Advokat menetapkan \u201cJasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.\u201d<\/p>\n<p>Kemudian, siapa yang dimaksud sebagai klien? Pasal 1 angka 3 UU Advokat menyatakan \u201cKlien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.\u201d<\/p>\n<p>Menurut penulis, sekalipun si pemegang Kartu Advokat bekerja penuh waktu di perusahaan sebagai karyawan bagian hukum, sepanjang ruang lingkup pekerjaannya mencakup pemberian jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UU Advokat maka status sebagai seorang Advokat tetap melekat pada dirinya dan perlindungan terhadap Advokat, termasuk hak imunitas yang diatur dalam UU Advokat tetap dimilikinya. Jika demikian, siapa yang menjadi kliennya? Sepanjang ruang lingkup pekerjaannya mencakup pemberian jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UU Advokat maka perusahaan yang mempekerjakannya masuk dalam kategori klien karena menurut Pasal 1 angka 3 UU Advokat, klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.<\/p>\n<p>Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa karyawan bagian hukum dipekerjakan perusahaan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan kontrak kerja, sehingga peran karyawan bagian hukum adalah pelaksana tugas terhadap ruang lingkup pekerjaan yang diberikan perusahaan (bukan hubungan antara Advokat dengan klien berdasarkan surat kuasa). Pandangan itu selanjutnya menyimpulkan karena yang tercipta adalah hubungan ketenagakerjaan maka karyawan bagian hukum tidak dapat berlindung berdasarkan Undang-Undang Advokat, sekalipun ia telah memiliki Kartu Advokat yang masih berlaku.<\/p>\n<p>Penulis tidak setuju dengan pendapat itu dan karena itu muncul pertanyaan:<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\">\u201cApakah Advokat yang bukan karyawan perusahaan tetapi memiliki\u00a0 <em>retainer agreement <\/em>dengan klien berupa perusahaan yang membayar <em>retainer fee <\/em>kepada Advokat itu untuk memberikan jasa konsultasi hukum secara bulanan kemudian berubah status menjadi karyawan bagian hukum, semata-mata karena ia tidak memiliki surat kuasa dari perusahaan?\u201d Menurut penulis, tidak demikian.<\/p>\n<p>Dalam menjalani praktek sebagai Advokat, penulis pernah memiliki <em>retainer client<\/em> berupa perusahaan yang setiap bulan membayar <em>monthly fee<\/em>, tanpa sekalipun menerima surat kuasa dari perusahaan tersebut. Seperti halnya karyawan, penulis menerima <em>monthly fee <\/em>setiap bulan dari perusahaan tersebut. Kondisi itu tidak membuat penulis menjadi tidak dapat dilindungi oleh UU Advokat atau menjadi kehilangan hak imunitas sebagai seorang Advokat manakala ada masalah yang berkaitan dengan konsultasi hukum yang diberikan penulis kepada perusahaan tersebut.<\/p>\n<p>Menurut penulis, tolok ukurnya bukan terletak pada ada tidaknya surat kuasa tetapi jenis pekerjaan atau jasa apa yang diberikan oleh karyawan bagian hukum perusahaan yang telah memiliki Kartu Advokat. Bilamana ruang lingkup pekerjaannya di perusahaan adalah memberikan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UU Advokat maka ia tetap menyandang status Advokat dan berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk hak imunitas. Sebaliknya sekalipun ia memiliki Kartu Advokat, tercatat di sebuah Organinasi Advokat, namun jika pekerjaannya bukan memberikan jasa hukum kepada perusahaan yang mempekerjakannya, maka ia tidak dapat diperlakukan sebagai Advokat dan tidak berhak mendapatkan perlindungan hukum dan hak imunitas yang diatur dalam UU Advokat.<\/p>\n<p>Pada faktanya ada Sarjana Hukum, memiliki Kartu Advokat dan bekerja di sebuah perusahaan, tapi bukan di bagian hukum karena ternyata ia lebih berkompeten, lebih produktif dan lebih memilih untuk bekerja di bagian pemasaran atau informasi t Nah, manakala ia tersandung masalah terkait pekerjaannya di bidang pemasaran atau informasi teknologi, sekalipun ia memiliki Kartu Advokat, ia tidak dapat berlindung di balik UU Advokat.<\/p>\n<p>Karena itu, sepanjang ruang lingkup pekerjaan karyawan bagian hukum mencakup pemberian jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UU Advokat maka status sebagai seorang Advokat tetap melekat pada dirinya dan dia berhak diperlakukan sebagai seorang Advokat, termasuk memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 26 PUU-XI\/2013.<\/p>\n<p>Sarjana Hukum yang menjadi karyawan bagian hukum perusahaan namun belum mempunyai Kartu Advokat secara formil tidak memiliki kualifikasi untuk memberikan jasa hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 UU Advokat. Sekalipun ia memiliki kompetensi dan pengetahuan hukum yang mumpuni untuk memberikan jasa hukum kepada perusahaan yang mempekerjakannya, menurut penulis ia tidak dapat berlindung di balik UU Advokat dan juga tidak memiliki hak imunitas. Meskipun demikian, pengecualian di atas tentu sekali-kali tidak boleh mengurangi hak konstitusional Sarjana Hukum non advokat untuk menyampaikan pendapat sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 Jo. Pasal 23 ayat 2 UU HAM).<\/p>\n<p>Karena itu, sekalipun seorang Sarjana Hukum tidak bermaksud menjadi Advokat, namun jika ruang lingkup pekerjaannya masih di sekitar jasa hukum, ia seharusnya memiliki Kartu Advokat untuk kepentingan dirinya dan pihak yang mempergunakan jasanya.<\/p>\n<p>Perusahaan yang mempekerjakan Sarjana Hukum yang belum atau tidak memiliki Kartu Advokat seharusnya tidak menugaskan Sarjana Hukum tersebut untuk memberikan jasa hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Advokat karena ia tidak memiliki kualifikasi formil untuk memberikan jasa hukum, sekalipun pada faktanya ia mumpuni di bidang hukum.<\/p>\n<p>Dilihat dari ruang lingkup pekerjaan yang disampaikan di atas, sudah seharusnya bagi perusahaan untuk mempekerjakan karyawan bagian hukum yang telah memiliki Kartu Advokat. Sebagai perbandingan, menurut Association of Corparate Counsel di Amerika Serikat, <em>\u201cpracticing law without a license is a crime&#8230;\u201d<\/em><\/p>\n<p>Bagi Advokat dan juga karyawan bagian hukum di perusahaan yang telah memiliki Kartu Advokat, jangan lupa memperpanjang masa berlaku Kartu Advokat anda karena perlindungan hukum sulit atau tidak dapat anda peroleh jika masa berlaku Kartu Advokat Anda telah berakhir.<\/p>\n<p>Apakah seorang pemegang Kartu Advokat yang bekerja sebagai karyawan penuh waktu di bagian hukum sebuah perusahaan secara hukum dapat dipandang sebagai karyawan dan diperlakukan sebagai karyawan\/pekerja sebagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan?<\/p>\n<p>Dalam perspektif UU Ketenagakerjaan, karyawan dapat diartikan setiap orang yang bekerja dengan menerima imbalan dari tempat ia bekerja dan memiliki hubungan kerja dengan adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja atau karyawan. Jadi, karyawan di bagian hukum sebuah perusahaan, sekalipun memiliki Kartu Advokat, ia pun terikat dalam perjanjian kerja dengan perusahaan sama seperti karyawan di bagian lain. Kecuali ada penugasan atau surat kuasa khusus dari direksi, ia tidak dapat bertindak untuk dan atas nama atau mewakili perusahaan (Pasal 103 UU PT). Artinya ia memiliki kedudukan yang sama dengan karyawan di bagian lain di perusahaan tersebut.<\/p>\n<ul>\n<li>Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata:<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\">\u00a0<em>\u201cMajikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.\u201d <\/em><em>Ketentuan ini adalah penjabaran dari <\/em><em>doktrin\u00a0<\/em><em>respondeat superior<\/em><em>, <\/em><em>yaitu prinsip bahwa seseorang bertanggungjawab secara perdata untuk perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh <\/em><em>orang yang dipekerjakannya atau <\/em><em>anak buahnya<\/em><em>.<\/em><em>\u00a0<\/em><\/p>\n<ul>\n<li>Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H. menulis:<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\">\u201c <em>\u2026. si majikan tidak hanya bertanggung jawab apabila sifat pekerjaan si buruh pada umumnya menciptakan suatu kemungkinan (gevaar) suatu kerugian tertentu, seperti halnya dengan seorang tukang soldir yang dalam mengencerkan timah dengan api menyala-nyala, lantas mengakibatkan kebakaran dalam rumah seorang; tetapi si majikan juga dianggap bertanggung jawab, apabila hal menyuruh saja seorang tukang itu bekerja di suatu rumah menciptakan atau membesarkan kemungkinan untuk suatu kerugian yang sama sekali tidak berhubungan dengan pekerjaan khusus dari seorang tukang soldir, misalnya kemungkinan untuk mencuri barang sesuatu di rumah itu.\u201d<\/em><\/p>\n<p>Karyawan di bagian hukum sebuah perusahaan, secara hukum memiliki status sebagai seorang pekerja, sekalipun ia memiliki Kartu Advokat. Ia adalah seorang karyawan dan berhak diperlakukan seperti halnya karyawan di bagian lain sesuai peraturan ketenagakerjaan.<\/p>\n<p>Memberikan pendapat hukum kepada direksi perusahaan dimana ia bekerja adalah bagian dari tugas karyawan bagian hukum di perusahaan tersebut. Pertanyaannya, apakah pendapat itu harus\/wajib diikuti atau dijalankan oleh direksinya? Tentu tidak! Keputusan sepenuhnya ada di tangan direksi.<\/p>\n<p>Pihak dalam Perseroan yang berwenang menjalankan pengurusan Perseroan adalah Direksi (Pasal 92 ayat 1 UUPT). Direksi adalah pihak yang bertugas mengurus Perseroan yang, antara lain meliputi pengurusan sehari-hari dari Perseroan (Penjelasan Pasal 92 ayat 1 UUPT). Selanjutnya menurut Pasal 97 UUPT, Direksi adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1). Karena itu, Direksi adalah pihak yang mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 98 UUPT).<\/p>\n<p>Asep Nursobah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung) menjelaskan \u201cdalam konteks korporasi, doktrin <em>Vicarious liability <\/em>menetapkan\u00a0apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, \u00a0atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.\u201d<\/p>\n<p>Hakim Yustisial Mahkamah Agung itu juga menjelaskan \u201cDoktrin <em>Vicarious liability \u00a0<\/em>dalam sistem hukum Indonesia lebih dikenal sebagai pertanggungjawaban pengganti atau dikenal juga dengan pertanggungjawaban korporasi.\u00a0 Dalam perjalanan Konsep KUHP, <em>vicarious liability<\/em> \u00a0merupakan pengecualian dari asas \u00a0tiada pidana tanpa kesalahan.\u00a0 Doktrin ini telah diakomodir dan dirumuskan di dalam Pasal 37 ayat 2 KUHP Baru bahwa \u201cDalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, setiap orang dapat dimintai dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain\u201d.<\/p>\n<p><em>Vicarious liability<\/em> \u00a0\u00a0telah diakomodir dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi:<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><em>\u201cTindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama\u201d<\/em><\/p>\n<p>Serupa dengan gagasan <em>Vicarious liability<\/em> \u00a0adalah ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia yang dikenal \u00a0dengan pertanggungjawaban komando.<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><em>&#8220;Komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan HAM, yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif dan tindak pidana tersebut merupakan akibat dan tidak dilakukan pengendalian pasukan secara patut&#8221;.<\/em><\/p>\n<p>Terlepas dari uraian mengenai <em>Vicarious liability<\/em> tersebut, secara hukum, jika terbukti dalam persidangan bahwa seorang karyawan turut serta melakukan tindak pidana, maka karyawan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan atau Pasal 56 KUHP tentang Artinya, <em>Vicarious liability<\/em> dalam konteks hukum pidana maksud sebenarnya adalah setiap orang (termasuk korporasi) dapat dimintai dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain. Namun itu bukan berarti bahwa orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana karena <em>Vicarious liability<\/em>\u00a0disini hanya untuk memperluas pertanggungjawaban pidana kepada korporasi.<\/p>\n<p>Dalam hal seorang karyawan bagian hukum, dengan kemampuan terbaiknya, tanpa niatan jahat, memberikan pendapat hukum kepada direksi yang isinya membela kepentingan perusahaan yang mempekerjakannya lalu pendapat itu diikuti, namun ternyata pendapat itu didasarkan pada penafsiran dan analisis yang keliru, apakah tepat jika karyawan tersebut dituntut pertanggungjawaban pidana oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan atas keputusan direksi perusahaan tersebut?<\/p>\n<ul>\n<li>Pasal 50 KUHP menyatakan:<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><em>\u201cBarangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tidak dipidana\u201d. <\/em><\/p>\n<p>Ketika seorang karyawan bagian hukum menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan yang mempekerjakannya, maka perjanjian kerja itu berlaku sebagai Undang-Undang bagi kedua belah pihak (Pacta Sunt Servanda). Karena ruang lingkup pekerjaannya mencakup pemberian pendapat hukum kepada direksi perusahaan, maka ketika ia memberikan pendapat hukum, terlepas tepat atau kurang tepat, maka sesungguhnya ia sedang melaksanakan \u201cUndang-Undang\u201d antara ia dan perusahaan, karena itu, menurut penulis karyawan tersebut tidak dapat dipidana, sekalipun pendapatnya kurang tepat bahkan keliru. Lagi pula, pengambilan keputusan sepenuhnya berada di tangan direksi.<\/p>\n<p>Pada halaman 163 Buku Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Prof. Eddy O. S Hiariej menulis bahwa van Hamel telah memberi ukuran mengenai kemampuan bertanggung jawab yang meliputi tiga hal; Pertama, mampu memahami secara sungguh-sungguh akibat dari perbuatannya. Kedua, mampu untuk menginsyafi bahwa perbuatan itu bertentangan dengan ketertiban masyarakat. Ketiga, <strong>mampu untuk menentukan kehendak berbuat.<\/strong> Ketiga kemampuan tersebut bersifat kumulatif. Artinya, salah satu saja kemampuan bertanggung jawab tidak terpenuhi, maka seseorang dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan.<\/p>\n<p>Seorang karyawan bagian hukum yang memberikan pendapat hukum atas permintaan direksi tentunya:<\/p>\n<ul>\n<li>Pertama, memahami sungguh-sungguh bahwa pendapat hukum yang\u00a0 ia berikan akan dicermati dan menjadi bahan pertimbangan bagi direksi.<\/li>\n<li>Kedua, mampu menginsyafi bahwa pemberian pendapat hukum itu tidak bertentangan dengan ketertiban masyarakat.<\/li>\n<li>Ketiga, <strong>tidak memiliki kemampuan <\/strong><strong>untuk menentukan kehendak berbuat<\/strong>, <strong>artinya ia tidak memiliki hak dan wewenang untuk mengeksekusi atau melaksanakan apa yang dituliskan dalam pendapat hukumnya, karena itu adalah kewenangan direksi<\/strong>.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Menurut penulis, ketiga ukuran mengenai kemampuan bertanggung jawab tidak dipenuhi oleh karyawan bagian hukum yang memberikan pendapat hukum kepada direksinya tersebut.<\/p>\n<p>Dalam hal terjadinya sebuah tindak pidana oleh korporasi, siapa saja atau pihak mana saja dalam korporasi itu yang dapat melakukan tindak pidana tersebut?<\/p>\n<p>Di halaman 106 Buku Dr. Albert Aries SH MH berjudul\u00a0 \u201cHukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama &amp; KUHP Baru\u201d tindak pidana oleh korporasi dalam KUHP Baru dapat dilakukan oleh: (a) pemberi perintah; (b) pemegang kendali; atau (c) pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi. &#8220;Pemegang kendali&#8221; ini adalah setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya (Penjelasan Pasal 47 KUHP Baru). Beliau juga menjelaskan bahwa sebelumnya, perihal pertanggungjawaban pidana korporasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016. Berdasarkan PERMA itu, ada tiga kemungkinan tanggung jawab pidana oleh korporasi:<\/p>\n<ol>\n<li>jika kejahatan memberikan manfaat atau keuntungan atau memenuhi kepentingan korporasi;<\/li>\n<li>jika korporasi membiarkan tindak pidana;<\/li>\n<li>korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar tidak terjadi tindak pidana, termasuk dampak besar setelah tindak pidana tersebut terjadi.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Berikut adalah ringkasan beberapa perkara di Amerika Serikat terkait penasihat hukum internal perusahaan (In House Counsel).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><strong>Upjohn Co. v United States<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Dalam kasus pada tahun 1981 ini, Upjohn yang adalah perusahaan farmasi di Amerika Serikat menemukan potensi aktivitas suap yang dilakukan oleh anak perusahaannya di luar negeri. Untuk menilai risiko hukum dan menentukan langkah yang tepat, penasihat hukum internal Upjohn mengirimkan kuesioner kepada karyawan di seluruh dunia, bertanya tentang transaksi bisnis mereka di luar negeri. Kasus ini kemudian diperiksa oleh penegak hukum Amerika Serikat yang kemudian memutuskan untuk meminta dokumen hasil penyelidikan internal tersebut kepada Upjohn, namun Upjohn menolak untuk menyerahkan dokumen tersebut berdasarkan hak istimewa <em>attorney-client privilege<\/em>. Upjohn juga mengklaim bahwa komunikasi dengan karyawan juga dilindungi oleh hak istimewa ini.<\/p>\n<p>Permasalahan hukum dalam kasus ini adalah apakah <em>attorney-client privilege<\/em> melindungi komunikasi antara penasihat hukum internal dan karyawan perusahaan dalam investigasi internal. Sebelumnya, doktrin-doktrin hukum yang telah diterapkan oleh banyak pengadilan di Amerika Serikat hanya mencakup perlindungan komunikasi dengan pejabat perusahaan yang memiliki kewenangan utama. Doktrin ini juga dikenal sebagai &#8220;Pengujian Pengendali&#8221; (Control Group Test).<\/p>\n<p>Dalam putusannya, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan untuk menolak &#8220;Pengujian Pengendali&#8221; (Control Group Test) dan memutuskan bahwa <em>attorney-client privilege<\/em> juga berlaku untuk komunikasi antara penasihat hukum internal perusahaan dan karyawan lain yang memberikan informasi penting untuk nasihat hukum. Hakim berpendapat bahwa untuk memberikan nasihat hukum yang efektif, penasihat hukum internal harus memiliki akses ke informasi dari berbagai level dalam perusahaan, dan oleh karena itu, hak istimewa tersebut juga melindungi komunikasi dengan karyawan yang relevan. Mahkamah Agung Amerika Serikat menekankan pentingnya perlindungan <em>attorney-client privilege<\/em> untuk mendorong kepatuhan hukum yang lebih baik dan memastikan bahwa perusahaan dapat melakukan investigasi internal tanpa risiko kehilangan perlindungan komunikasi mereka.<\/p>\n<p>Sumber:<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.law.cornell.edu\/supremecourt\/text\/449\/383\">https:\/\/www.law.cornell.edu\/supremecourt\/text\/449\/383<\/a>.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><strong>In re Kellogg Brown &amp; Root Inc<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Pada tahun 2005, Benjamin Carter, salah satu kontraktor dari Kellogg Brown &amp; Root Inc (KBR), sebuah perusahaan kontraktor pertahanan, mengajukan gugatan terhadap KBR ke Pengadilan dengan tuduhan penipuan yang berkaitan dengan proyek-proyek kontraktor di Irak. Kemudian, KBR melakukan investigasi internal terhadap klaim tersebut. Investigasi ini dijalankan berdasarkan persyaratan dari regulasi Departemen Pertahanan Amerika Serikat. Investigasi tersebut juga melibatkan karyawan-karyawan KBR yang diwawancarai oleh penasihat hukum internal perusahaan sebagai bagian dari proses investigasi.<\/p>\n<p>Saat Penggugat\/Carter meminta agar dirinya mendapatkan akses ke dokumen-dokumen investigasi internal tersebut, KBR menolak dengan alasan bahwa dokumen tersebut dilindungi oleh <em>attorney-client privilege<\/em>. Menurut Penggugat\/Carter, dokumen tersebut tidak memiliki perlindungan hukum karena dianggap sebagai bagian dari penyelidikan rutin perusahaan.<\/p>\n<p>Dalam putusannya, pengadilan memutuskan bahwa komunikasi yang dilakukan selama investigasi internal perusahaan, yang diarahkan oleh penasihat hukum untuk memberikan nasihat hukum, tetap dilindungi oleh <em>attorney-client privilege.<\/em> Kasus ini memperkuat posisi <em>attorney-client privilege<\/em> dalam konteks investigasi internal perusahaan, khususnya dalam situasi di mana perusahaan terikat kewajiban regulasi untuk melakukan investigasi. Majelis Hakim dalam kasus ini juga menolak penerapan doktrin &#8220;Control Group Test&#8221; yang lebih sempit dan menerapkan doktrin yang lebih luas yakni dari kasus Upjohn Co. v. United States, di mana komunikasi antara pengacara dan karyawan perusahaan, termasuk di level bawah, juga dapat dilindungi.<\/p>\n<p>Putusan ini menegaskan pentingnya perlindungan komunikasi hukum untuk memastikan perusahaan dapat melakukan investigasi internal yang efektif dan mematuhi kewajiban hukum tanpa mengorbankan hak istimewa privasi komunikasi dengan penasihat hukum.<\/p>\n<p>Sumber:<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/casetext.com\/case\/in-re-kellogg-brown-root-inc\">https:\/\/casetext.com\/case\/in-re-kellogg-brown-root-inc<\/a><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><strong>Yanez v. Plummer<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Michael Yanez adalah karyawan dari Union Pacific Railroad Company (Union Pacific). Sebelumnya, Yanez telah terlibat dalam sebuah kecelakaan yang menyebabkan pengemudi kendaraan lainnya terluka. Setelah kejadian itu, Yanez diminta memberikan pernyataan mengenai insiden tersebut oleh Brian Plummer, yang adalah pengacara internal Union Pacific Railroad. Pada awalnya, Yanez memberikan pernyataan yang menguntungkan perusahaan, tetapi selama deposisi (proses pengambilan kesaksian sebelum persidangan) dalam kasus yang diajukan oleh pengemudi yang terluka (kasus terpisah), Yanez mengubah pernyataannya. Dia mengatakan bahwa pernyataannya sebelumnya tidak sepenuhnya benar dan bahwa dia merasa tertekan untuk memberikan kesaksian yang mendukung perusahaan.<\/p>\n<p>Sebagai hasil dari perubahan pernyataannya, Yanez dipecat oleh Union Pacific Railroad dengan alasan bahwa dia telah memberikan kesaksian yang bertentangan dengan perusahaan. Yanez kemudian menggugat pengacara internal perusahaan (Plummer) atas dasar pelanggaran tanggung jawab profesi dan konflik kepentingan dengan dalil bahwa Plummer telah bertindak lebih untuk kepentingan perusahaan daripada untuk Yanez sebagai klien individual. Yanez merasa dirugikan karena tidak jelas apakah Plummer bertindak sebagai penasihat hukum pribadinya, atau mewakili kepentingan perusahaan.<\/p>\n<p>Pengadilan kemudian berpendapat bahwa penasihat hukum internal perusahaan, seperti Plummer, memiliki kewajiban utama kepada perusahaan yang mereka wakili, dan kepentingan dan tanggung jawabnya lebih cenderung untuk melayani kebutuhan dan kepentingan perusahaan, bukan individu di dalamnya. Selain itu, pengadilan menegaskan bahwa pengacara internal perusahaan harus menghindari menciptakan kesan yang salah bahwa mereka juga mewakili karyawan individu, kecuali hal ini dikomunikasikan secara jelas dan eksplisit. Kegagalan untuk melakukannya dapat menyebabkan kebingungan tentang peran mereka dan tanggung jawab hukum, yang berdampak pada pihak-pihak yang terlibat.<\/p>\n<p>Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa Plummer telah gagal dalam kewajibannya untuk mengklarifikasi hubungan perwakilan hukum dengan Yanez. Plummer tidak secara memadai menjelaskan apakah dia bertindak sebagai penasihat hukum pribadi untuk Yanez atau hanya mewakili kepentingan perusahaan. Kegagalan untuk memperjelas hubungan tersebut telah menimbulkan kebingungan mengenai peran dan tanggung jawab hukum Plummer terhadap Yanez. Alhasil, Majelis Hakim memutuskan bahwa Plummer bertanggung jawab dan memerintahkan pembayaran ganti rugi kepada Yanez sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita.<\/p>\n<p>Sumber:<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/casetext.com\/case\/yanez-v-plummer-1\">https:\/\/casetext.com\/case\/yanez-v-plummer-1<\/a>.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"4\">\n<li><strong> Dinger v. Allfirst Fin,. Inc., 82 Fed. Appx. 261 (3d Cir. 2003)\u00a0<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Dalam kasus ini, Michael Dinger, seorang mantan petinggi perusahaan Allfirst Financial, Inc, sebuah perusahaan layanan keuangan di Amerika Serikat mengajukan gugatan ke pengadilan karena dugaan kerugian atas opsi saham yang diberikan melalui nasihat hukum dari penasihat hukum internal Allfirst Financial Inc. Menurutnya, nasihat tersebut telah merugikan Allfirst Financial Inc secara keuangan. Selain itu, kasus ini berfokus pada hubungan fidusia antara penasihat hukum internal perusahaan tersebut, dengan Dinger selaku petinggi perusahaan pada waktu itu.<\/p>\n<p>Melalui s<em>ummary judgment <\/em>yang diambil di <em>District Court<\/em>, dinyatakan bahwa \u00a0memang terdapat hubungan fidusia yang muncul dari hubungan antara penasihat hukum dan Dinger selaku penggugat, tetapi tidak terdapat pelanggaran dalam kewajiban fidusia tersebut. Selain itu, pengadilan menilai dan memutuskan bahwa nasihat yang diberikan oleh penasihat hukum tersebut tidak salah dan tidak lalai. Tidak ada bukti pelanggaran kewajiban atau kelalaian oleh tim hukum perusahaan. Alhasil, gugatan tersebut dimenangkan oleh Allfirst Financial Inc. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Lingkungan Ketiga (United States Court of Appeals for the Third Circuit).<\/p>\n<p>Sumber: <a href=\"https:\/\/digitalcommons.law.villanova.edu\/thirdcircuit_2003\/173\/\">https:\/\/digitalcommons.law.villanova.edu\/thirdcircuit_2003\/173\/<\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"5\">\n<li><strong>Kaye v. Rosefielde, 75 A. 3d 1168, 1204 (New Jersey Super. Ct. App. Div.)\u00a0<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Bruce Kaye adalah pemilik perusahaan bernama Bruce Kaye Revocable Trust dan beberapa usaha yang bernaung di bawahnya, termasuk\u00a0Flagship Resort Development Corporation (Flagship). Sementara itu, Alan Rosefielde adalah seseorang yang dipekerjakan oleh Kaye dan ditunjuk untuk menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) dari Flagship. Rosefielde juga membantu Kaye dalam mengelola Atlantic Palace Development, LLC dan perusahaan lainnya. Akhirnya, Rosefielde mengambil peran sebagai penasihat umum atau <em>General Counsel<\/em> untuk semua entitas yang dimiliki oleh Kaye. Rosefielde dipekerjakan selama 2 (dua) tahun antara Januari 2003 dan Januari 2005 dengan gaji $500.000 per tahun.<\/p>\n<p>Kemudian, pada tahun 2005 Kaye memecat Rosefielde karena terdapat dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Rosefielde terhadap kewajiban kontraktual dan fidusia, yakni mencakup tanggung jawab untuk bertindak dalam kepentingan terbaik dari Kaye Revocable Trust dan mematuhi standar etika profesional yang tinggi. Pelanggaran ini mencakup tindakan yang dianggap merugikan Ttrust dan melanggar prinsip-prinsip fidusia yang diharapkan dari seorang pejabat senior di perusahaan.<\/p>\n<p>Atas pemecatan ini juga, Kaye menggugat Rosefielde karena melanggar tanggung jawab fidusia kepada Trust selama masa jabatannya sebagai Penasihat Umum, menjadi pegawai yang tidak setia, melakukan penipuan secara perdata, menjalankan praktik hukum secara ilegal di New Jersey, dan melakukan malpraktik hukum yang tidak etis dan transaksi penipuan. Kaye menuduh bahwa Rosefielde melakukan penipuan untuk menyembunyikan rencananya yang tidak etis dan ilegal serta memperkaya diri secara tidak benar.<\/p>\n<p>Rosefielde membantah semua kesalahan dan mengajukan gugatan balik, dengan menuduh bahwa ia diberhentikan secara melanggar kontrak lisan dan sebagai <strong>akibat karena menolak apa yang secara wajar ia yakini sebagai kegiatan kriminal dan tidak etis, di mana hal tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari Kaye<\/strong>. Hal ini menurutnya jelas melanggar ketentuan dari <em>Conscientious Employee Protection Act (CEPA), N.J.S.A. 34:19-1 to -8.<\/em><\/p>\n<p>Putusan Hakim di Pengadilan Tinggi New Jersey kemudian memutuskan Rosefielde terbukti telah melanggar kontrak kerja dengan Bruce Kaye. Rosefielde tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab yang diatur dalam kontraknya. Pelanggaran ini mencakup ketidakpatuhan terhadap ketentuan-ketentuan yang telah disepakati yang menyebabkan kerugian bagi trust. Akibat pelanggaran tersebut, pengadilan memutuskan bahwa Rosefielde harus membayar ganti rugi kepada Kaye Revocable Trust sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami.<\/p>\n<p>Putusan ini menegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban kontraktual dan fidusia dalam hubungan bisnis serta memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk mendapatkan kompensasi yang sesuai.<\/p>\n<p>Sumber:<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.law.com\/njlawjournal\/almID\/1202617461628\/\">https:\/\/www.law.com\/njlawjournal\/almID\/1202617461628\/<\/a><\/p>\n<p>dan <a href=\"https:\/\/casetext.com\/case\/kaye-v-rosefielde-5\">https:\/\/casetext.com\/case\/kaye-v-rosefielde-5<\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"6\">\n<li><strong>Wolverine World Wide Inc. <\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Wolverine World Wide, Inc. adalah perusahaan yang bergerak dalam produksi dan distribusi sepatu dan pakaian. Kasus ini muncul karena adanya perselisihan antara Wolverine World Wide, Inc. dan The American Insurance Company terkait dengan klaim asuransi. Wolverine World Wide mengajukan gugatan terhadap The American Insurance Company karena mereka menolak untuk membayar klaim asuransi yang diajukan oleh Wolverine World Wide.<\/p>\n<p>Wolverine kemudian diwakili oleh penasihat hukumnya, yang merupakan <em>in-house counsel<\/em> dari perusahaan tersebut, Bradley Lorden. Dalam proses jalannya perkara, The American Insurance Company meminta dokumen-dokumen terkait komunikasi antara Wolverine World Wide dan penasihat hukum internalnya, yang dianggap sebagai komunikasi yang dilindungi oleh hak privasi attorney-client.<\/p>\n<p>Terkait hal tersebut, Pengadilan Negeri Michigan Divisi Komersial memutuskan bahwa komunikasi antara Wolverine dan penasihat hukumnya yang berkaitan dengan penanganan klaim asuransi memang dilindungi oleh <em>attorney-client privilege<\/em>. Hakim menegaskan bahwa informasi ini tidak boleh diungkapkan kepada pihak lain, termasuk kepada The American Insurance Company tanpa persetujuan. Namun meskipun demikian, Wolverine harus mengidentifikasi dan menyajikan dokumen-dokumen yang relevan yang tidak terkait dengan komunikasi yang dilindungi. Ini termasuk dokumen yang diperlukan untuk menilai validitas klaim dan memproses sengketa secara adil. Hak <em>attorney-client privilege<\/em> harus dihormati, dan tidak dapat digunakan oleh pihak lawan untuk mengakses komunikasi yang bersifat rahasia antara klien dan pengacara. Namun, jika ada dokumen atau informasi yang relevan dan tidak dilindungi oleh privilege, dokumen tersebut harus diserahkan sesuai dengan permintaan pengadilan.<\/p>\n<p>Terkait gugatan mengenai klaim asuransi, Hakim memutuskan bahwa penolakan klaim oleh The American Insurance Company tidak berdasar dan melanggar ketentuan kontrak asuransi. Pengadilan memutuskan untuk memberikan ganti rugi kepada Wolverine untuk kerugian yang diderita akibat penolakan klaim yang tidak sah.<\/p>\n<p>Sumber: <a href=\"https:\/\/casetext.com\/case\/wolverine-world-wide-inc-v-the-am-ins-co\">https:\/\/casetext.com\/case\/wolverine-world-wide-inc-v-the-am-ins-co<\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sebagai penutup perlu didiskusikan tentang topik <em>professional indemnit<\/em><em>y i<\/em><em>nsurance<\/em> bagi <em>in house counsel <\/em>dan juga Advokat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.<\/p>\n<p><u>Fredrik J. Pinakunary<\/u><\/p>\n<p>Advokat<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ul>\n<li>Disampaikan dalam Pendidikan Berkelanjutan DPC Peradi Jakarta Pusat, pada tanggal 20 September 2024.<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>In house lawyer atau in house counsel secara sederhana dapat diartikan sebagai karyawan bagian hukum di sebuah perusahaan. Karena itu, sebagaimana halnya karyawan bagian lain di perusahaan seperti di bagian pemasaran dan keuangan, seorang karyawan di bagian hukum pun memiliki ruang lingkup pekerjaan (job description) yang disepakati dalam perjanjian kerja dengan pihak perusahaan. Ruang lingkup [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-33348","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33348","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=33348"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33348\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33351,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33348\/revisions\/33351"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=33348"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=33348"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=33348"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}