{"id":33167,"date":"2024-07-09T15:32:03","date_gmt":"2024-07-09T08:32:03","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=33167"},"modified":"2024-07-09T15:40:21","modified_gmt":"2024-07-09T08:40:21","slug":"pencerahan-hukum-hari-ini-kamis-27-juni-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pencerahan-hukum-hari-ini-kamis-27-juni-2024\/","title":{"rendered":"Pencerahan Hukum Hari Ini (Kamis, 27 Juni 2024)"},"content":{"rendered":"<p>MELAKUKAN PENGADAAN GAS LNG TANPA BERPEDOMAN TERHADAP KETENTUAN PENGADAAN YANG JELAS YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA MERUPAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI &#8211; PERKARA KAREN AGUSTIAWAN<\/p>\n<p>Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin 24 Juni 2024 memutuskan Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan selaku Mantan Direktur Utama Pertamina bersalah karena melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. Tujuan dari kontrak perjanjian tersebut adalah untuk melakukan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang Liquified Natural Gas (LNG) potensial di Amerika Serikat. Akan tetapi, pengembangan ini hanya memiliki izin prinsip dan tidak memiliki analisa teknis, ekonomis, dan resiko. Selain itu, pengadaan ini juga tidak berpedoman terhadap dasar hukum yang jelas. Alhasil, kargo LNG yang dibeli dari perusahaan Amerika Serikat tersebut tidak terserap di pasar domestik sehingga Pertamina mengalami kerugian dan membuat Pertamina harus menjual rugi LNG tersebut di pasar internasional.<\/p>\n<p>Atas perbuatan tersebut Karen dipandang telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65\u00a0 dan memperkaya Corpus Christi Liquefaction sebesar USD 113,839,186.60. Pengadilan pun memutuskan bahwa Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ia pun divonis pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Karen dengan pidana penjara 11 tahun.<\/p>\n<p>Majelis Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan vonis Karen yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri. Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara. Terhadap Putusan tersebut Karen telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.<\/p>\n<p>Sumber: <a href=\"https:\/\/nasional.kompas.com\/read\/2024\/06\/26\/08455801\/divonis-9-tahun-penjara-di-kasus-lng-karen-agustiawan-banding?page=all#page2\">https:\/\/nasional.kompas.com\/read\/2024\/06\/26\/08455801\/divonis-9-tahun-penjara-di-kasus-lng-karen-agustiawan-banding?page=all#page2<\/a> dan <a href=\"https:\/\/www.antaranews.com\/berita\/4166238\/mantan-dirut-pertamina-karen-agustiawan-divonis-9-tahun-penjara\">https:\/\/www.antaranews.com\/berita\/4166238\/mantan-dirut-pertamina-karen-agustiawan-divonis-9-tahun-penjara<\/a>.<\/p>\n<p>Salam Pancasila,<\/p>\n<p>Fredrik J. Pinakunary<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MELAKUKAN PENGADAAN GAS LNG TANPA BERPEDOMAN TERHADAP KETENTUAN PENGADAAN YANG JELAS YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA MERUPAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI &#8211; PERKARA KAREN AGUSTIAWAN Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin 24 Juni 2024 memutuskan Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan selaku Mantan Direktur Utama Pertamina bersalah karena melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[320],"tags":[],"class_list":["post-33167","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pencerahan-hukum-hari-ini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33167","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=33167"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33167\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33168,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33167\/revisions\/33168"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=33167"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=33167"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=33167"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}