{"id":33161,"date":"2024-07-09T15:19:28","date_gmt":"2024-07-09T08:19:28","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=33161"},"modified":"2024-07-09T15:21:46","modified_gmt":"2024-07-09T08:21:46","slug":"pencerahan-hukum-hari-ini-senin-24-juni-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pencerahan-hukum-hari-ini-senin-24-juni-2024\/","title":{"rendered":"Pencerahan Hukum Hari Ini (Senin, 24 Juni 2024)"},"content":{"rendered":"<p>TINDAKAN MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT\/ NASABAH TANPA IZIN USAHA DARI BANK INDONESIA MERUPAKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN (PERKARA HENRY SURYA &#8211; INDOSURYA)<\/p>\n<p>Dalam perkara ini, Terdakwa Henry Surya adalah pengurus dan owner Kospin Indosurya Inti. Dalam rangka memperluas usahanya mencari pendanaan dari masyarakat, pada tahun 2016, Terdakwa menyuruh Saksi Agata untuk mencari informasi tentang syarat-syarat untuk memperluas wilayah anggota Kospin yang semula terbatas warga DKI Jakarta menjadi seluruh Indonesia. Kemudian Saksi Agata menemui Saksi Jauhari selaku Divisi Kelembagaan di Kementerian Koperasi, selanjutnya menunjuk Notaris Rizul Sudarmadi, S.H., yang selama ini mempunyai hubungan kerjasama dengan Departemen Koperasi untuk membantu maksud dari Terdakwa memperluas wilayah operasional Kospin Indosurya Inti, yang semula meliputi wilayah DKI Jakarta menjadi wilayah Nasional Indonesia, sehingga akhirnya terjadi perubahan nama dari Kospin Indosurya Inti menjadi Kospin Indosurya Cipta dengan wilayah seluruh Indonesia.<\/p>\n<p>Sejak tahun 2012 sampai dengan 2020, dana yang terkumpul adalah sebesar lebih dari Rp 106 triliun di mana penghimpunan dana tersebut dilakukan tanpa seizin otoritas yang berwenang, yaitu Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan. Dana tersebut kemudian disalurkan ke 30 (tiga puluh) perusahaan yang terafiliasi dengan Indosurya Grup dan Terdakwa menerima aliran uang dari 15 (lima belas) perusahaan dengan jumlah total sebesar lebih dari Rp 2.5 triliun. Koperasi tersebut juga mengiming-imingi pemberian keuntungan atau bunga dan pelunasan pokok simpanan yang telah jatuh tempo dalam bentuk siasat Skema Ponzi kepada nasabah.<\/p>\n<p>Terdakwa didakwa melakukan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP). Akan tetapi, Pengadilan Negeri memutuskan Terdakwa melakukan apa yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Kasus ini berlanjut hingga kasasi.<\/p>\n<p>Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa tindakan menghimpun dana dari masyarakat\/ nasabah tanpa izin usaha dari Bank Indonesia telah bertentangan dengan Pasal 16 UU Perbankan. Fakta-fakta hukum juga menunjukkan bahwa perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi kualifikasi tindak pidana \u201cTurut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia\u201d dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU No. 8\/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.<\/p>\n<p>Mahkamah Agung pun memutus Terdakwa Henry Surya bersalah melakukan tindak pidana \u201cTurut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia\u201d dan tindak pidana \u201cPencucian uang\u201d dan menjatuhkan pidana\u00a0 penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan.<\/p>\n<p>-&gt; Putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K\/Pid.Sus\/2023, tanggal 16 Mei 2023.<\/p>\n<p>Sumber: <a href=\"https:\/\/putusan3.mahkamahagung.go.id\/direktori\/putusan\/zaee4ac50154852ab910303834373238.html\">https:\/\/putusan3.mahkamahagung.go.id\/direktori\/putusan\/zaee4ac50154852ab910303834373238.html<\/a><\/p>\n<p>Salam Pancasila,<\/p>\n<p>Fredrik J. Pinakunary<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>TINDAKAN MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT\/ NASABAH TANPA IZIN USAHA DARI BANK INDONESIA MERUPAKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN (PERKARA HENRY SURYA &#8211; INDOSURYA) Dalam perkara ini, Terdakwa Henry Surya adalah pengurus dan owner Kospin Indosurya Inti. Dalam rangka memperluas usahanya mencari pendanaan dari masyarakat, pada tahun 2016, Terdakwa menyuruh Saksi Agata untuk mencari informasi tentang syarat-syarat untuk [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[320],"tags":[],"class_list":["post-33161","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pencerahan-hukum-hari-ini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33161","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=33161"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33161\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33162,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33161\/revisions\/33162"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=33161"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=33161"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=33161"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}