{"id":33084,"date":"2024-05-22T10:13:50","date_gmt":"2024-05-22T03:13:50","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=33084"},"modified":"2024-05-22T10:13:50","modified_gmt":"2024-05-22T03:13:50","slug":"pencerahan-hukum-hari-ini-selasa-21-mei-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pencerahan-hukum-hari-ini-selasa-21-mei-2024\/","title":{"rendered":"Pencerahan Hukum Hari Ini (Selasa, 21 Mei 2024)"},"content":{"rendered":"<p>FRASA \u201cMEMPERHATIKAN PENDAPAT MASYARAKAT\u201d DALAM UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN &amp; MINERAL SAMA DENGAN WAJIB MELINDUNGI, MENGHORMATI, DAN MEMENUHI KEPENTINGAN MASYARAKAT<\/p>\n<p>Dalam perkara uji materiil ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dan beberapa pemohon lainnya (Para Pemohon) telah mengajukan permohonan uji materiil atas Pasal 6 ayat (1) huruf e juncto Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 10 huruf b, dan Pasal 162 juncto Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945. Intinya, pasal-pasal tersebut mengatur mekanisme terkait penetapan Wilayah Pertambangan (WP), di mana dalam Pasal 10 huruf b diatur bahwa WP ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan dilaksanakan secara terpadu dengan memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan.<\/p>\n<p>Menurut Para Pemohon, WP yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, yang membatasi keterlibatan masyarakat hanya sebatas &#8220;memperhatikan pendapat&#8221; bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh UUD 1945 Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi \u201cSetiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.\u201d<\/p>\n<p>Para Pemohon juga beralasan bahwa frase Penetapan WP yang dilaksanakan secara terpadu dengan memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; dan dengan memperhatikan aspirasi daerah dalam Pasal 10 huruf b UU 4\/2009 adalah tidak logis, karena profil kegiatan usaha pertambangan di Indonesia lebih banyak fakta penyengsaraan manusia dan daya rusak dan daya hancurnya terhadap lingkungan, dibandingkan fakta sumbangannya terhadap pembangunan ekonomi bangsa.<\/p>\n<p>Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan bahwa Pasal 10 huruf b sepanjang frasa \u201c\u2026memperhatikan pendapat\u2026masyarakat\u2026\u201d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan secara bersyarat terhadap UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, \u201cwajib melindungi, menghormati, dan memenuhi kepentingan masyarakat yang wilayah maupun tanah miliknya akan dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan terkena dampak\u201d.<\/p>\n<p>&#8211;&gt;Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32\/PUU-VIII\/2010, tanggal 15 Mei 2012.<\/p>\n<p>Sumber:<br \/>\nhttps:\/\/pushep.or.id\/wp-content\/uploads\/2020\/06\/Resume-Putusan-MK-Perkara-Nomor-32-PUU-VIII-2010-UU-Minerba.pdf<\/p>\n<p>Salam Pancasila,<br \/>\nFredrik J. Pinakunary<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>FRASA \u201cMEMPERHATIKAN PENDAPAT MASYARAKAT\u201d DALAM UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN &amp; MINERAL SAMA DENGAN WAJIB MELINDUNGI, MENGHORMATI, DAN MEMENUHI KEPENTINGAN MASYARAKAT Dalam perkara uji materiil ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dan beberapa pemohon lainnya (Para Pemohon) telah mengajukan permohonan uji materiil atas Pasal 6 ayat (1) huruf e [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[320],"tags":[],"class_list":["post-33084","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pencerahan-hukum-hari-ini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33084","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=33084"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33084\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33085,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33084\/revisions\/33085"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=33084"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=33084"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=33084"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}