{"id":33051,"date":"2024-05-08T12:05:33","date_gmt":"2024-05-08T05:05:33","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=33051"},"modified":"2024-05-08T12:05:33","modified_gmt":"2024-05-08T05:05:33","slug":"pencerahan-hukum-hari-ini-selasa-07-mei-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pencerahan-hukum-hari-ini-selasa-07-mei-2024\/","title":{"rendered":"Pencerahan Hukum Hari Ini  (Selasa, 07 Mei 2024)"},"content":{"rendered":"<p>MENGGELEMBUNGKAN ATAU MEMPERBESAR DAFTAR PIUTANG KREDITUR TETAP (DPT) MERUPAKAN TINDAK PIDANA &#8211; DUA OKNUM KURATOR DIVONIS 2 TAHUN PENJARA OLEH MAHKAMAH AGUNG<\/p>\n<p>Dalam perkara ini, Terdakwa RH dan WB selaku pengurus harta pailit\/kurator, diputus di Pengadilan Negeri karena bersalah melakukan tindak pidana \u201cSecara bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang\u201d. Sebelumnya, PT AG telah diminta pengembalian modal perseroan masing-masing dari 2 (dua) pemegang saham, yakni saksi AA dan HS, di mana Saksi AA meminta Rp 39 miliar, dan saksi HS meminta Rp59.1 miliar. Hal ini dilakukan karena mereka merasa tidak puas atas ketidakjelasan PT AG.<\/p>\n<p>Akan tetapi, permintaan pengembalian modal tersebut tidak dipenuhi oleh PT AG lalu pada tanggal 9 Juni 2021 Saksi AA melalui kuasa hukumnya mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya terhadap perusahaan sebesar Rp 39 miliar. Kemudian dalam putusannya Pengadilan Niaga Surabaya mengangkat para Terdakwa sebagai Pengurus dalam proses PKPU dan selaku Kurator dalam proses Kepailitan.<\/p>\n<p>Saksi AA pun melalui kuasa hukumnya mengajukan formulir tagihan piutang Kreditor PT AG kepada Tim Pengurus PT AG. Kemudian, para Terdakwa menyusun dan membuat Daftar Piutang Kreditur Tetap (DPT) PT AG, di mana tagihan pokok telah dikurangi namun demikian para Terdakwa tetap mencantumkan komponen bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) pertahun dan pengembalian setoran denda yang tidak pernah disepakati dalam rapat pra-verifikasi serta Hasil Verifikasi yang mengakibatkan PT. AG mengalami pailit atau dipailitkan.<\/p>\n<p>Para Terdakwa dinyatakan terbukti dengan sengaja telah menggelembungkan atau memperbesar DPT PT AG yang tidak sesuai dengan Laporan Keuangan RUPSLB Tahun 2016, dan RUPSLB Pengesahan Laporan Keuangan tahun 2019 yang mengakibatkan PT AG mengalami pailit atau dipailitkan. Para Terdakwa telah melanggar Pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.<\/p>\n<p>Atas perbuatan mereka, Para Terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Putusan ini telah dikuatkan di Pengadilan Tinggi. Walaupun telah diajukan kasasi, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut dengan alasan putusan judex facti sudah tepat dan tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan para Terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan para Terdakwa.<\/p>\n<p>&#8211;&gt; Putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K\/Pid\/2024, tanggal 20 Maret 2024.<\/p>\n<p>Sumber:<\/p>\n<p>https:\/\/putusan3.mahkamahagung.go.id\/direktori\/putusan\/zaef012b9c2b8efabc09313134303238.html<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Salam Pancasila,<\/p>\n<p>Fredrik J. Pinakunary<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MENGGELEMBUNGKAN ATAU MEMPERBESAR DAFTAR PIUTANG KREDITUR TETAP (DPT) MERUPAKAN TINDAK PIDANA &#8211; DUA OKNUM KURATOR DIVONIS 2 TAHUN PENJARA OLEH MAHKAMAH AGUNG Dalam perkara ini, Terdakwa RH dan WB selaku pengurus harta pailit\/kurator, diputus di Pengadilan Negeri karena bersalah melakukan tindak pidana \u201cSecara bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang\u201d. Sebelumnya, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-33051","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33051","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=33051"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33051\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33052,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33051\/revisions\/33052"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=33051"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=33051"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=33051"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}