{"id":33049,"date":"2024-05-08T12:04:10","date_gmt":"2024-05-08T05:04:10","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=33049"},"modified":"2024-05-08T12:04:18","modified_gmt":"2024-05-08T05:04:18","slug":"pencerahan-hukum-hari-ini-senin-6-mei-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pencerahan-hukum-hari-ini-senin-6-mei-2024\/","title":{"rendered":"Pencerahan Hukum Hari Ini (Senin, 6 Mei 2024)"},"content":{"rendered":"<p>JAKSA PENGACARA NEGARA DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA TERKAIT UANG PENGGANTI YANG BELUM DIBAYAR OLEH TERPIDANA TIPIKOR<\/p>\n<p>Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembayaran uang pengganti merupakan kewajiban hukum terpidana. Jika tidak dipenuhi, hal itu dipandang sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukum terpidana. Karena itu, kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan secara perdata.<\/p>\n<p>Dalam perkara ini, Tergugat adalah terpidana tipikor yang telah diadili pada peradilan tingkat pertama dan saat ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang mewajibkan terdakwa untuk membayar sejumlah uang pengganti. Kejaksaan kemudian menggugat terpidana tipikor yang tidak membayar uang pengganti dan Pengadilan Negeri Purwodadi menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil pembayaran uang pengganti sebagaimana digugat, namun dalam Poin 4 (empat) putusan menyatakan Tergugat tidak mampu untuk membayar kekurangan uang pengganti yang belum dilaksanakan sebesar Rp152.603.310,-<\/p>\n<p>Menurut Mahkamah Agung, dalam perkara tipikor, pembayaran uang pengganti merupakan kewajiban hukum terpidana. Tergugat dipandang melakukan perbuatan melawan hukum jika kewajiban itu tidak dipenuhi. Karena itu, Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan gugatan secara perdata. Alasan Pemohon Peninjauan Kembali Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah keliru dalam memutus perkara a quo, yaitu mengabulkan lebih dari yang dituntut (ultra petita), yaitu dalam poin 4 amar putusan Judex Facti.<\/p>\n<p>Alasan Tergugat tidak mempunyai harta benda tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memenuhi kewajibannya secara hukum. Mahkamah Agung memutuskan Tergugat untuk membayar kerugian materiil pembayaran uang pengganti yang belum dilaksanakan sebesar Rp152.603.310,-<\/p>\n<p>Sumber:<br \/>\nPutusan Mahkamah Agung RI No. 121 PK\/Pdt\/2011, tanggal 29 November 2011. Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diakses dari: https:\/\/putusan3.mahkamahagung.go.id\/direktori\/putusan\/61710cd6b2034f9881c36505016c4bf8.html.<\/p>\n<p>Salam Pancasila,<br \/>\nFredrik J. Pinakunary<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKSA PENGACARA NEGARA DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA TERKAIT UANG PENGGANTI YANG BELUM DIBAYAR OLEH TERPIDANA TIPIKOR Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembayaran uang pengganti merupakan kewajiban hukum terpidana. Jika tidak dipenuhi, hal itu dipandang sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukum terpidana. Karena itu, kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan secara [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-33049","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33049","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=33049"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33049\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33050,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33049\/revisions\/33050"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=33049"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=33049"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=33049"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}