{"id":33028,"date":"2024-04-29T12:05:32","date_gmt":"2024-04-29T05:05:32","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=33028"},"modified":"2024-04-29T12:06:10","modified_gmt":"2024-04-29T05:06:10","slug":"pencerahan-hukum-hari-ini-jumat-26-april-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pencerahan-hukum-hari-ini-jumat-26-april-2024\/","title":{"rendered":"Pencerahan Hukum Hari Ini (Jumat, 26 April 2024)"},"content":{"rendered":"<p>WALAUPUN TERUS TERJADI PERTENGKARAN DALAM RUMAH TANGGA, MAHKAMAH AGUNG MENOLAK GUGATAN CERAI YANG DIAJUKAN OLEH PASANGAN YANG BERSELINGKUH, ATAU YANG MENJADI PENYEBAB TIMBULNYA PERTENGKARAN<\/p>\n<p>Dra. Riana dan Bainuddin Sihombing pasangan suami istri yang sah dan telah melangsungkan pernikahan di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Kisaran pada tahun 1994 dengan dikaruniai satu putri kandung yang sedang kuliah. Dalam mengarungi bahtera perkawinan, Bainuddin Sihombing mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Batam. Alasannya \u201cantara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga\u201d.<\/p>\n<p>Pengadilan Negeri Batam menolak gugatan cerai Bainuddin Sihombing dan ia pun mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengeluarkan putusan bahwa perkawinan antara Bainuddin Sihombing dan Dra. Riana putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.<\/p>\n<p>Dra. Riana (sang Istri) pun mengajukan permohonan dan memori kasasi, yang isinya antara lain menjelaskan pada intinya bahtera rumah tangganya kerap bertengkar karena perilaku suaminya yang memiliki wanita idaman lain. Dan setelah putus cerai, suaminya berencana menikah dengan wanita idaman lain tersebut. Dra. Riana (sang Istri) mengungkapkan demi keselamatan dan masa depan anak kandungnya menahankan segala tekanan siksaan penderitaan serta tetap mengampuni sampai suaminya kembali ke jalan yang benar sebab Tuhan telah lebih dahulu mengampuni, sehingga tidak ada artinya penderitaan ini dibandingkann penderitaan Tuhan yang tidak berdosa tapi menyerahkan diri-Nya dalam proses penyaliban.<\/p>\n<p>Oleh karena itu Dra. Riana (sang Istri) tetap berkeinginan untuk mempertahankan bahtera rumah tangganya bersama suaminya (Bainuddin Sihombing) beserta putri mereka. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menerima argumen sang istri karena penyebab timbulnya masalah adalah sang suami. Karena itu Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan mengadili sendiri dengan putusan: menolak gugatan Penggugat (Bainuddin Sihombing) untuk seluruhnya.<\/p>\n<p>&#8211;&gt;Putusan Mahkamah Agung Nomor 1425 K\/PDT\/2016 tgl. 29 September 2016.<br \/>\nhttps:\/\/putusan3.mahkamahagung.go.id\/direktori\/putusan\/fd54d3fd20e61254f8b185936361314c.html<\/p>\n<p>Sumber :<br \/>\nVaria Peradilan Majalah Hukum, Tahun XXXIII No. 390 Mei 2018 halaman 173.<\/p>\n<p>Salam Pancasila,<br \/>\nFredrik J. Pinakunary<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>WALAUPUN TERUS TERJADI PERTENGKARAN DALAM RUMAH TANGGA, MAHKAMAH AGUNG MENOLAK GUGATAN CERAI YANG DIAJUKAN OLEH PASANGAN YANG BERSELINGKUH, ATAU YANG MENJADI PENYEBAB TIMBULNYA PERTENGKARAN Dra. Riana dan Bainuddin Sihombing pasangan suami istri yang sah dan telah melangsungkan pernikahan di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Kisaran pada tahun 1994 dengan dikaruniai satu putri kandung yang sedang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[320],"tags":[],"class_list":["post-33028","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pencerahan-hukum-hari-ini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33028","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=33028"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33028\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33029,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33028\/revisions\/33029"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=33028"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=33028"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=33028"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}