{"id":33023,"date":"2024-04-24T13:57:47","date_gmt":"2024-04-24T06:57:47","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=33023"},"modified":"2024-04-24T13:58:12","modified_gmt":"2024-04-24T06:58:12","slug":"pencerahan-hukum-hari-ini-rabu-24-april-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pencerahan-hukum-hari-ini-rabu-24-april-2024\/","title":{"rendered":"Pencerahan Hukum Hari Ini (Rabu, 24 April 2024)"},"content":{"rendered":"<p>GUGATAN REKONVENSI HARUS DITUJUKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI, BUKAN KEPADA TERGUGAT KONVENSI<\/p>\n<p>Di Pengadilan Agama Serang, Banten Aliyah (Istri Pertama\/Penggugat)) mengajukan gugatan pembatalan pernikahan antara H. Syam Rahmat (Suami\/Tergugat I) dan Rd. Dewi Djuani (Istri Kedua\/Tergugat II) yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2001 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, karena tanpa izin dan tanpa sepengetahuan penggugat sebagai Istri Pertama. Dalam perkawinan yang keduanya dengan Rd. Dewi Djuani (Istri Kedua\/Tergugat II), H. Syam Rahmat (Suami\/Tergugat I) mengaku sebagai jejaka.<br \/>\nAliyah (Istri Pertama\/Penggugat) dan H. Syam Rahmat (Suami\/Tergugat I) adalah pasangan suami istri yang sah sejak tanggal 2 Juni 1995.<\/p>\n<p>Rd. Dewi Djuani (Istri Kedua\/Tergugat II) mengajukan gugatan rekonvensi kepada H. Syam Rahmat (Suami\/Tergugat I) dan Aliyah (Istri Pertama\/Penggugat). Secara besaran materi gugatan rekonvensi berisi tuntutan kepada H. Syam Rahmat (Suami\/Tergugat I) agar memenuhi kewajiban nafkah, kiswah, tempat kediaman, biaya rumah tangga, biaya perawatan\/pengobatan, biaya pendidikan anak dan lain-lain (sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam) untuk yang bersangkutan sebagai istri kedua yang sah dan anak kandungnya (hasil pernikahan dengan H. Syam Rahmat).<\/p>\n<p>Khusus untuk gugatan pembatalan pernikahan, Pengadilan Agama Serang, Pengadilan Tinggi Banten, dan Mahkamah Agung pada intinya mengabulkan gugatan Aliyah (Istri Pertama\/Penggugat) untuk membatalkan pernikahan antara H. Syam Rahmat (Suami\/Tergugat I) dan Rd. Dewi Djuani (Istri Kedua\/Tergugat II) karena tanpa izin dan tanpa sepengetahuan penggugat sebagai Istri Pertama.<\/p>\n<p>Khusus gugatan rekonvensi dari Rd. Dewi Djuani (Istri Kedua\/Tergugat II) kepada H. Syam Rahmat (Suami\/Tergugat I) yang berisi pemenuhan kewajiban nafkah, kiswah, tempat kediaman, biaya rumah tangga, biaya perawatan\/pengobatan, biaya pendidikan anak dan lain-lain (sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam), Majelis Hakim berpendapat yang intinya gugatan rekonvensi harus ditujukan kepada penggugat konvensi (Aliyah\/Istri Pertama) bukan kepada tergugat konvensi (H. Syam Rahmat\/Suami\/Tergugat I) oleh karenanya gugatan penggugat rekonvensi\/Tergugat II dalam konvensi adalah salah sasaran atau \u201cerror in persona\u201d.<\/p>\n<p>&#8211;&gt;Putusan Mahkamah Agung Nomor 526 K\/AG\/2012, tanggal 14 Januari 2013.<\/p>\n<p>Sumber :<br \/>\nVaria Peradilan Majalah Hukum Tahun XXXIII No. 390 Mei 2018 halaman 152.<\/p>\n<p>Salam Pancasila,<br \/>\nFredrik J. Pinakunary<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>GUGATAN REKONVENSI HARUS DITUJUKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI, BUKAN KEPADA TERGUGAT KONVENSI Di Pengadilan Agama Serang, Banten Aliyah (Istri Pertama\/Penggugat)) mengajukan gugatan pembatalan pernikahan antara H. Syam Rahmat (Suami\/Tergugat I) dan Rd. Dewi Djuani (Istri Kedua\/Tergugat II) yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2001 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, karena tanpa izin [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[320],"tags":[],"class_list":["post-33023","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pencerahan-hukum-hari-ini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33023","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=33023"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33023\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33024,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33023\/revisions\/33024"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=33023"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=33023"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=33023"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}