{"id":32969,"date":"2024-04-01T12:20:57","date_gmt":"2024-04-01T05:20:57","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=32969"},"modified":"2024-04-01T12:21:25","modified_gmt":"2024-04-01T05:21:25","slug":"pencerahan-hukum-hari-ini-selasa-26-maret-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pencerahan-hukum-hari-ini-selasa-26-maret-2024\/","title":{"rendered":"Pencerahan Hukum Hari Ini (Selasa, 26 Maret 2024)"},"content":{"rendered":"<p>MK MENGADOPSI UNSUR &#8220;DENGAN LISAN&#8221; YANG DIATUR DALAM PASAL 433 KUHP BARU DAN MENYATAKAN PASAL 310 AYAT (1) KUHP TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK INKONSTITUSIONAL BERSYARAT<\/p>\n<p>Dalam perkara ini, Para Pemohon mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal, salah satunya adalah Pasal 310 ayat (1) KUHP, yakni pasal tentang pencemaran nama baik. Menurut Para Pemohon, Pasal 310 ayat (1) KUHP telah bertentangan dengan prinsip negara hukum yakni perlindungan dan jaminan hak asasi manusia, serta menciptakan situasi ketidakpastian hukum, melahirkan penafsiran yang multitafsir, tidak jelas yang kehadirannya cenderung digunakan secara sewenang-wenang sehingga berdampak terlanggarnya hak-hak konstitusional yang dimiliki oleh Para Pemohon terutama hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, hak untuk mengeluarkan pendapat. Para Pemohon menilai bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP bertentangan dengan norma konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terhadap norma demokrasi dan kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul.<\/p>\n<p>Mahkamah Konstitusi (MK) pun memutuskan bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. MK mengadopsi unsur perbuatan \u201cdengan lisan\u201d yang terdapat dalam Pasal 433 UU 1\/2023 (KUHP baru) dalam penerapan ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dengan demikian, norma Pasal 310 ayat (1) KUHP dimaksud dapat memberikan kepastian hukum dan mempunyai jangkauan kesetaraan yang dapat mengurangi potensi adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi terhadap addresat norm atas ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP, sehingga dalam penerapannya tidak menimbulkan ambiguitas.<\/p>\n<p>MK menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang menyatakan, \u201cBarang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah\u201d, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, \u201cBarang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah\u201d.<\/p>\n<p>-&gt; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 78\/PUU-XXI\/2023, tanggal 6 Maret 2024.<\/p>\n<p>Sumber: https:\/\/mkri.id\/public\/content\/persidangan\/putusan\/putusan_mkri_9709_1711005671.pdf<\/p>\n<p>Salam Pancasila,<\/p>\n<p>Fredrik J. Pinakunary<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MK MENGADOPSI UNSUR &#8220;DENGAN LISAN&#8221; YANG DIATUR DALAM PASAL 433 KUHP BARU DAN MENYATAKAN PASAL 310 AYAT (1) KUHP TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK INKONSTITUSIONAL BERSYARAT Dalam perkara ini, Para Pemohon mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal, salah satunya adalah Pasal 310 ayat (1) KUHP, yakni pasal tentang pencemaran nama baik. Menurut Para Pemohon, Pasal 310 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[320],"tags":[],"class_list":["post-32969","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pencerahan-hukum-hari-ini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32969","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32969"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32969\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32971,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32969\/revisions\/32971"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32969"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32969"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32969"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}