{"id":32888,"date":"2024-02-23T16:08:46","date_gmt":"2024-02-23T09:08:46","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=32888"},"modified":"2024-02-23T16:09:12","modified_gmt":"2024-02-23T09:09:12","slug":"pencerahan-hukum-hari-ini-jumat-23-februari-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pencerahan-hukum-hari-ini-jumat-23-februari-2024\/","title":{"rendered":"Pencerahan Hukum Hari Ini (Jumat, 23 Februari 2024)"},"content":{"rendered":"<p>HAK ASUH ANAK DALAM PERKARA PERCERAIAN HARUS MEMPERTIMBANGKAN PRINSIP KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK (THE BEST INTERESTS OF THE CHILD)<\/p>\n<p>Sdr. SB selaku Suami\/Pemohon mengajukan permohonan cerai talak terhadap Sdri. RH sebagai istri\/Termohon di Pengadilan Agama. Dari perkawinan mereka telah lahir 2 (dua) anak kandung. Oleh sebab itu, sang Istri mengajukan gugatan balik (rekonvensi), yang salah satunya meminta agar Pengadilan Agama menetapkan hak asuh atas anak kedua mereka kepada sang Istri. Permohonan cerai talak pun dikabulkan dan gugatan rekonvensi yang diajukan oleh sang Istri juga dikabulkan, dan dengan demikian hak asuh atas anak kedua mereka jatuh ke tangan Istri.<\/p>\n<p>Sang Istri kemudian mengajukan banding karena tidak terima dengan uang pembebanan seperti nafkah dan uang saku dan menuntut angka yang lebih tinggi. Dalam kontra memori banding, sang Suami pun tidak terima bahwa asuh anak kedua jatuh kepada sang istri karena anak kedua juga telah ikut hidup bersama sang Suami di Australia dan juga telah bersekolah di sana bersama-sama dengan saudara kandungnya, di mana hal tersebut sebelumnya telah diizinkan oleh sang Istri. Pengadilan Tinggi pun memutuskan hak asuh anak kedua jatuh kepada sang Ayah dengan pertimbangan bahwa keberadaan anak kedua untuk tinggal dan bersekolah di Australia adalah keputusan terbaik untuk anak sehingga sang Istri telah memberikan izin.<\/p>\n<p>Selain itu, anak kedua telah terbiasa hidup dan sekolah di Australia tinggal bersama dengan kakak dan ayahnya, jika dikembalikan ke Indonesia, maka dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi tumbuh kembang jiwa dan mental anak. Tidak terima, sang Istri pun mengajukan kasasi.<\/p>\n<p>Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa hak asuh anak kedua juga telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Pengadilan Tinggi Agama yang berdasarkan prinsip demi kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), dan menetapkan anak kedua tersebut tetap berada di Australia. Hal ini sesuai dengan Pasal 41 huruf (a) UU No. 1\/1974, jo. Pasal 2 huruf (b) UU No. 23\/2002 tentang Perlindungan Anak.<\/p>\n<p>&#8211;&gt; Putusan Mahkamah Agung Nomor 395 K\/Ag\/2020, Tanggal 29 Juni 2020.<br \/>\nSumber: https:\/\/putusan3.mahkamahagung.go.id\/direktori\/putusan\/zaec3bc1b8a9d794b31e313634363135.html.<\/p>\n<p>Salam Pancasila,<br \/>\nFredrik J. Pinakunary<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>HAK ASUH ANAK DALAM PERKARA PERCERAIAN HARUS MEMPERTIMBANGKAN PRINSIP KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK (THE BEST INTERESTS OF THE CHILD) Sdr. SB selaku Suami\/Pemohon mengajukan permohonan cerai talak terhadap Sdri. RH sebagai istri\/Termohon di Pengadilan Agama. Dari perkawinan mereka telah lahir 2 (dua) anak kandung. Oleh sebab itu, sang Istri mengajukan gugatan balik (rekonvensi), yang salah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[320],"tags":[],"class_list":["post-32888","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pencerahan-hukum-hari-ini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32888","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32888"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32888\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32890,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32888\/revisions\/32890"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32888"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32888"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32888"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}