{"id":32880,"date":"2024-02-21T13:43:13","date_gmt":"2024-02-21T06:43:13","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=32880"},"modified":"2024-02-21T13:44:14","modified_gmt":"2024-02-21T06:44:14","slug":"pencerahan-hukum-hari-ini-senin-19-februari-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pencerahan-hukum-hari-ini-senin-19-februari-2024\/","title":{"rendered":"Pencerahan Hukum Hari Ini (Senin, 19 Februari 2024)"},"content":{"rendered":"<p>PASAL 75 KUHP MENYATAKAN BAHWA ORANG YANG MENGAJUKAN PENGADUAN BERHAK MENARIK KEMBALI DALAM WAKTU 3 BULAN SETELAH PENGADUAN DIAJUKAN. NAMUN DALAM SITUASI TERTENTU PENGADUAN DAPAT DICABUT WALAU TELAH MELEWATI MASA 3 BULAN (RESTORATIVE JUSTICE)<\/p>\n<p>Ismayawati (Menantu) menawarkan Ny. Emiwati (Mertua) untuk bekerja sama dalam usaha dagang\/bisnis perdagangan barang-barang elektronik. Tertarik bekerja sama, sang mertua menginvestasikan dananya sebesar Rp. 3.910.000.000,- kepada menantunya; Namun harapan untung bunga dari kerja sama tersebut tidak peroleh ibu mertua. Karena itu beliau mengadukan perbuatan menantunya dengan pasal 372 jo. 64 ayat (1) KUHP.<\/p>\n<p>i. Tingkat PN Yogyakarta<br \/>\nDalam proses persidangan di PN Yogyakarta, sang mertua membacakan surat permohonan pencabutan segala tuntutan hukum kepada menantunya dengan pertimbangan kepentingan penderitaan anak-anak sang menantu yang masih kecil dan sangat membutuhkan bimbingan, perlindungan dan sekaligus kasih sayang seorang ibu yang juga sekaligus merupakan cucu-cucu dari sang mertua.<\/p>\n<p>Majelis Hakim PN Yogyakarta dengan dalil pasal 28 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakimam (\u201cBahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat\u201d) mengabulkan permohonan ibu mertua dan mencabut pengaduan yang diajukannya.<\/p>\n<p>ii. Tingkat Pengadilan Tinggi Yogyakarta<br \/>\nPenuntut Umum mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan dalih pencabutan pengaduan oleh sang mertua tidak dapat dilaksanakan karena telah melewati 3 bulan setelah pengaduan diajukan (Pasal 75 KUHP). Pengadilan Tinggi Yogyakarta sepakat dengan keberatan Penuntut Umum, kemudian memerintahkan Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk memeriksa Kembali si menantu.<\/p>\n<p>iii. Tingkat Mahkamah Agung<br \/>\nSang menantu kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung berpendapat bahwa:<\/p>\n<p>\uf02d Walaupun pencabutan pengaduan telah melewati 3 bulan, yang menurut pasal 75 KUHP telah lewat waktu, namun dengan pencabutan itu keseimbangan yang terganggu dengan adanya tindak pidana telah pulih.<\/p>\n<p>\uf02d Pencabutan pengaduan yang dilaporkan oleh sang mertua adalah merupakan tindakan memaafkan menantunya, mengingat bahwa pihak yang dirugikan memutuskan untuk tidak perlu lagi meneruskan pengaduannya.<\/p>\n<p>Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan mengabulkan permohonan pencabutan pengaduan yang diajukan oleh Ny. Emiwati (Mertua).<\/p>\n<p>&#8211;&gt;Putusan Mahkamah Agung Nomor 1600 K\/PID\/2009 tanggal 24 November 2009.<\/p>\n<p>Sumber :<br \/>\nhttps:\/\/kepaniteraan.mahkamahagung.go.id\/component\/content\/article\/35-perkara-pidana\/141-nomor-1600-kpid2009&#8211;restorative-justice.html<\/p>\n<p>Salam Pancasila,<br \/>\nFredrik J. Pinakunary<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PASAL 75 KUHP MENYATAKAN BAHWA ORANG YANG MENGAJUKAN PENGADUAN BERHAK MENARIK KEMBALI DALAM WAKTU 3 BULAN SETELAH PENGADUAN DIAJUKAN. NAMUN DALAM SITUASI TERTENTU PENGADUAN DAPAT DICABUT WALAU TELAH MELEWATI MASA 3 BULAN (RESTORATIVE JUSTICE) Ismayawati (Menantu) menawarkan Ny. Emiwati (Mertua) untuk bekerja sama dalam usaha dagang\/bisnis perdagangan barang-barang elektronik. Tertarik bekerja sama, sang mertua menginvestasikan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[320],"tags":[],"class_list":["post-32880","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pencerahan-hukum-hari-ini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32880","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32880"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32880\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33463,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32880\/revisions\/33463"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32880"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32880"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32880"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}