{"id":32826,"date":"2024-01-26T13:55:17","date_gmt":"2024-01-26T06:55:17","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=32826"},"modified":"2024-01-26T13:56:18","modified_gmt":"2024-01-26T06:56:18","slug":"ketika-seseorang-yang-memberi-kuasa-meninggal-dunia-bagaimana-pengaturan-hukumnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/ketika-seseorang-yang-memberi-kuasa-meninggal-dunia-bagaimana-pengaturan-hukumnya\/","title":{"rendered":"KETIKA SESEORANG YANG MEMBERI KUASA MENINGGAL DUNIA, BAGAIMANA PENGATURAN HUKUMNYA?"},"content":{"rendered":"<p>Ketika seseorang yang memberi kuasa dalam sebuah perjanjian atau transaksi meninggal dunia, hal ini dapat menjadi suatu tantangan hukum yang kompleks terutama bagi penerima kuasa. Surat kuasa, yang pada dasarnya memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama pemberi kuasa, dapat memunculkan berbagai pertanyaan hukum yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pengertian surat kuasa terdapat dalam\u00a0Pasal 1792\u00a0<a href=\"https:\/\/www.hukumonline.com\/pusatdata\/detail\/v2\/17229\/burgerlijk-wetboek?utm_source=website&amp;utm_medium=internal_link_klinik&amp;utm_campaign=KUHPerdata\">KUHPerdata<\/a>\u00a0yang berbunyi:<\/p>\n<p><em>\u201cPemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.\u201d<\/em><\/p>\n<p>Dari pasal di atas, maka unsur yang harus ada dalam sebuah pemberian kuasa adalah, adanya persetujuan yang berisi pemberian kekuasaan kepada orang lain dimana kekuasaan itu diberikan untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa.<\/p>\n<p><strong>Dasar Hukum Surat Kuasa dalam Kasus Pemberi Kuasa Meninggal Dunia di Indonesia:<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li><strong>Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)<\/strong>: Di Indonesia, Surat Kuasa diatur oleh hukum perdata. Pasal 1813 KUHPerdata mengatur bahwa kuasa yang diberikan oleh seseorang masih berlaku meskipun orang yang memberi kuasa meninggal dunia. Namun, terdapat batasan bahwa apabila kuasa yang diberikan itu bersifat personal, maka akan berakhir dengan wafatnya pemberi kuasa.<\/li>\n<li><strong>Hukum Waris<\/strong>: Dalam hal kematian pemberi kuasa, keberlakuan Surat Kuasa bisa terpengaruh oleh hukum waris yang berlaku. Pengaturan hukum waris di Indonesia terutama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hukum waris ini menentukan bagaimana harta dan kekayaan akan diwariskan dan bisa mempengaruhi keberlakuan Surat Kuasa.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Berdasarkan\u00a0Pasal 1813 KUH Perdata, pemberian kuasa berakhir:<\/p>\n<ol>\n<li>dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;<\/li>\n<li>dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;<\/li>\n<li>dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya,\u00a0baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa;<\/li>\n<li>dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Akan tetapi,\u00a0jika pemegang kuasa tidak tahu tentang meninggalnya pemberi kuasa\u00a0yang menyebabkan berakhirnya kuasa itu, maka\u00a0perbuatan yang dilakukan dalam keadaan tidak tahu itu adalah sah. Dalam hal demikian, segala perikatan yang dilakukan oleh penerima kuasa dengan pihak ketiga yang beritikad baik, harus dipenuhi terhadapnya. Pasal 1813 KUHPerdata, apabila pemberi kuasa meninggal, maka kuasa yang telah diberikan kepada penerima kuasa akan berakhir atau gugur. Menurut hemat kami, dengan berakhirnya pemberian kuasa, maka status perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa juga akan ikut berakhir atau gugur.<\/p>\n<p>Apabila\u00a0surat kuasa tersebut diberikan oleh seorang tersangka dalam perkara pidana\u00a0dan kemudian\u00a0tersangka tersebut meninggal dunia, maka secara hukum pemberian kuasa kepada penasihat hukum yang ditunjuk akan berakhir dan perkaranya diberhentikan demi hukum. Sedangkan jika surat kuasa diberikan oleh\u00a0tergugat perorangan dalam perkara perdata, surat kuasa tersebut akan berakhir dengan sendirinya apabila\u00a0tergugat meninggal dunia. Namun, perkara tersebut tetap dapat diproses apabila orang yang meninggal dunia tersebut memiliki ahli waris yang tidak menolak waris dari pewaris.<\/p>\n<p>Selain itu, KUHPerdata juga mengatur tentang kuasa orang yang diperkirakan telah meninggal dunia. Pasal 467 KUHPer menentukan bahwa seseorang yang telah pergi meninggalkan tempat kediamannya dalam jangka waktu lima tahun, atau telah lewat waktu lima tahun sejak terakhir didapat berita kejelasan tentang keadaan orang tersebut, maka pengadilan bisa menetapkan secara hukum bahwa orang itu telah meninggal, terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat tinggalnya, atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya. Apabila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya (hilang) dengan tak memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan-kepentingannya, maka keluarga yang berkepentingan bisa saja mengajukan langsung permohonan kepada pengadilan setempat untuk dapat diputuskan pembagian harta warisan dan kepastian meninggalnya orang yang hilang tersebut oleh Hakim.<\/p>\n<p><strong>Dasar hukum:<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ketika seseorang yang memberi kuasa dalam sebuah perjanjian atau transaksi meninggal dunia, hal ini dapat menjadi suatu tantangan hukum yang kompleks terutama bagi penerima kuasa. Surat kuasa, yang pada dasarnya memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama pemberi kuasa, dapat memunculkan berbagai pertanyaan hukum yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-32826","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32826","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32826"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32826\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32827,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32826\/revisions\/32827"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32826"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32826"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32826"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}