{"id":32818,"date":"2024-01-23T16:29:29","date_gmt":"2024-01-23T09:29:29","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=32818"},"modified":"2024-01-23T16:29:29","modified_gmt":"2024-01-23T09:29:29","slug":"pencerahan-hukum-hari-ini-rabu-24-januari-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pencerahan-hukum-hari-ini-rabu-24-januari-2024\/","title":{"rendered":"Pencerahan Hukum Hari Ini (Rabu, 24 Januari 2024)"},"content":{"rendered":"<p>JIKA DEBITUR WANPRESTASI, KREDITUR BERHAK MELELANG BARANG JAMINAN YANG TELAH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN GUNA PEMENUHAN HUTANG<\/p>\n<p>Para penggugat merupakan ahli waris atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang tua para penggugat (pewaris), di mana SHM tersebut sebelumnya pernah dijadikan sebagai agunan\/jaminan pinjaman kredit yang diajukan oleh sebuah CV kepada Bank Rakyat Indonesia\/BRI (Tergugat II). Untuk kredit tersebut, BRI juga menyiapkan Surat Kuasa Menjual untuk ditandatangani oleh pewaris.<\/p>\n<p>Kredit tersebut macet dan atas macetnya kredit tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara setempat (Tergugat III) kemudian melakukan lelang atas tanah tersebut, dan lelang atas tanah tersebut dimenangkan oleh Saudara Rajali (Tergugat I). Setelah lelang berhasil, tanah tersebut pun dibalik nama menjadi nama Tergugat I. Lelang tersebut dilakukan jauh setelah pewaris meninggal dunia, dan Para Penggugat selaku ahli waris berargumen bahwa seharusnya seluruh harta pewaris termasuk objek sengketa a quo statusnya menjadi harta waris.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, sebagai harta waris, hak milik atas tanah sengketa a quo kepemilikannya menjadi milik para ahli waris, dimana penjualan dan peralihan haknya harus disetujui dan ditandatangani oleh para ahli waris, yakni Para Penggugat. Faktanya, proses lelang dan balik nama atas tanah sengketa a quo terjadi tanpa sepengetahuan dan tanpa disetujui dan ditandatangani oleh Para Penggugat selaku ahli waris. Atas dasar ini, Para Penggugat meminta Pengadilan Negeri bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.<\/p>\n<p>Gugatan ini pun ditolak oleh Pengadilan Negeri dan Tinggi, lalu Para Penggugat pun mengajukan Kasasi, namun Mahkamah Agung berpendapat bahwa Penggugat telah terbukti wanprestasi atas kredit terhadap Tergugat II dan berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996, Tergugat II berhak melelang barang jaminan yang telah dibebani hak tanggungan guna pemenuhan hutang Para Penggugat kepada Tergugat II, sehingga proses balik nama objek sengketa dari semula atas nama orang tua Para Penggugat menjadi atas nama Tergugat I bukan merupakan perbuatan melawan hukum.<\/p>\n<p>&#8211;&gt; Putusan Mahkamah Agung Nomor 2647 K\/Pdt\/2017, Tanggal 14 Nopember 2017<\/p>\n<p>Sumber: https:\/\/putusan3.mahkamahagung.go.id\/direktori\/putusan\/3d91c55a0fc8c10dfebdc5691edb5854.html.<\/p>\n<p>Salam Pancasila,<br \/>\nFredrik J. Pinakunary<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JIKA DEBITUR WANPRESTASI, KREDITUR BERHAK MELELANG BARANG JAMINAN YANG TELAH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN GUNA PEMENUHAN HUTANG Para penggugat merupakan ahli waris atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang tua para penggugat (pewaris), di mana SHM tersebut sebelumnya pernah dijadikan sebagai agunan\/jaminan pinjaman kredit yang diajukan oleh sebuah CV kepada Bank Rakyat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[320],"tags":[],"class_list":["post-32818","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pencerahan-hukum-hari-ini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32818","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32818"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32818\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32819,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32818\/revisions\/32819"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32818"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32818"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32818"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}