{"id":32785,"date":"2024-01-16T12:33:15","date_gmt":"2024-01-16T05:33:15","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=32785"},"modified":"2024-01-16T15:59:09","modified_gmt":"2024-01-16T08:59:09","slug":"prosedur-permohonan-penyelesaian-sengketa-di-bpsk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/prosedur-permohonan-penyelesaian-sengketa-di-bpsk\/","title":{"rendered":"Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa di BPSK"},"content":{"rendered":"<p><strong>Bagaimana cara melaporkan pelaku usaha ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)? <\/strong><\/p>\n<p>Negara Indonesia sudah berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada konsumen atas kepastian dan kepuasan dari barang dan\/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat serta meningkatkan kualitas dan produktivitas dari para pelaku usaha serta meningkatkan daya beli masyarakat. Bentuk nyata dari komitmen ini adalah dengan terbitnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (\u201c<strong>UU Perlindungan Konsumen<\/strong>\u201d). Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian kualitas atas barang dan\/atau jasa serta memungkinkan masyarakat untuk melaporkan segala sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Bagaimana mekanismenya? Mari simak ulasan singkatnya.<\/p>\n<p>Menurut Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan\/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sementara itu, Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen mendefinisikan Pelaku Usaha sebagai setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (\u201c<strong>BPSK<\/strong>\u201d). BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.<a href=\"#_ftn1\" name=\"_ftnref1\"><sup>[1]<\/sup><\/a><\/p>\n<p>Cara mengajukan permohonan penyelesaian sengketa konsumen kepada BPSK diatur oleh Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 350\/MPP\/Kep\/12\/2001 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (\u201c<strong>Perindag 350\/2001<\/strong>\u201d). Pasal 15 ayat (1) Perindag 350\/2001 juga mengatur bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa konsumen kepada BPSK baik secara tertulis maupun lisan melalui Sekretariat BPSK. Pertama, konsumen harus melengkapi formulir tertulis yang memuat:<a href=\"#_ftn2\" name=\"_ftnref2\"><sup>[2]<\/sup><\/a><\/p>\n<ol>\n<li>nama dan alamat lengkap konsumen, ahli waris atau kuasanya disertai bukti diri;<\/li>\n<li>nama dan alamat lengkap pelaku usaha;<\/li>\n<li>barang atau jasa yang diadukan;<\/li>\n<li>bukti perolehan (bon, faktur, kuitansi dan dokumen bukti lain);<\/li>\n<li>keterangan tempat, waktu dan tanggal diperoleh barang atau jasa tersebut;<\/li>\n<li>saksi yang mengetahui barang atau jasa tersebut diperoleh;<\/li>\n<li>foto-foto barang dan kegiatan pelaksanaan jasa, bila ada.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Setelah paling lambat selama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara benar dan lengkap oleh BPSK, maka Ketua BPSK akan memanggil Pelaku Usaha secara tertulis disertai salinan permohonan yang telah diajukan.<a href=\"#_ftn3\" name=\"_ftnref3\"><sup>[3]<\/sup><\/a> Kemudian, Persidangan akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada hari kerja ke-7 (tujuh) terhitung sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK.<a href=\"#_ftn4\" name=\"_ftnref4\"><sup>[4]<\/sup><\/a><\/p>\n<p>Cara penyelesaian sengketa konsumen dapat berupa konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) Perindag 350\/2001, hasil penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi atau mediasi dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh konsumen dan pelaku usaha yang bersangkutan. Perjanjian tertulis tersebut pun dikuatkan dengan Keputusan Majelis yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota Majelis, tetapi tidak memuat sanksi administratif.<a href=\"#_ftn5\" name=\"_ftnref5\"><sup>[5]<\/sup><\/a><\/p>\n<p>Untuk penyelesaian sengketa konsumen secara arbitrase, hasilnya akan tertuang dalam bentuk putusan Majelis yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota Majelis.dan dapat memuat sanksi administratif.<a href=\"#_ftn6\" name=\"_ftnref6\"><sup>[6]<\/sup><\/a> Sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) dan (2) Perindag 350\/2001, Putusan BPSK merupakan putusan yang final dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Putusan BPSK tersebut kemudian dimintakan penetapan eksekusi oleh BPSK kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.<\/p>\n<p>Demikian ulasan dari kami, semoga bermanfaat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref1\" name=\"_ftn1\"><sup>[1]<\/sup><\/a> Pasal 1 angka 11 UU Perlindungan Konsumen<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref2\" name=\"_ftn2\"><sup>[2]<\/sup><\/a> Pasal 16 Perindag 350\/2001<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref3\" name=\"_ftn3\"><sup>[3]<\/sup><\/a> Pasal 26 ayat (1) Perindag 350\/2001<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref4\" name=\"_ftn4\"><sup>[4]<\/sup><\/a> Pasal 26 ayat (3) Perindag 350\/2001<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref5\" name=\"_ftn5\"><sup>[5]<\/sup><\/a> Pasal 37 ayat (2) dan (3) Perindag 350\/2001<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref6\" name=\"_ftn6\"><sup>[6]<\/sup><\/a> Pasal 37 ayat (4) dan (5) Perindag 350\/2001<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bagaimana cara melaporkan pelaku usaha ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)? Negara Indonesia sudah berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada konsumen atas kepastian dan kepuasan dari barang dan\/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat serta meningkatkan kualitas dan produktivitas dari para pelaku usaha serta meningkatkan daya beli masyarakat. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-32785","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32785","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32785"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32785\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32786,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32785\/revisions\/32786"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32785"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32785"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32785"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}