{"id":32742,"date":"2024-01-03T15:45:58","date_gmt":"2024-01-03T08:45:58","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=32742"},"modified":"2024-01-03T15:46:24","modified_gmt":"2024-01-03T08:46:24","slug":"mahasiswa-memberikan-bantuan-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/mahasiswa-memberikan-bantuan-hukum\/","title":{"rendered":"Mahasiswa Memberikan Bantuan Hukum"},"content":{"rendered":"<p><strong>Beberapa Universitas khususnya di Fakultas Hukumnya, menyediakan jasa bantuan hukum bagi masyarakat. Apakah mahasiswa diperbolehkan untuk memberikan konsultasi hukum? <\/strong><\/p>\n<p>Mahasiswa seringkali disebut atau menyandang nama <em>agent of change <\/em>atau agen perubahan. Artinya, mahasiswa memiliki peran besar dalam kemajuan serta perkembangan negara dan masyarakat, baik dari aspek sosiologis, ekonomi, hukum, atau politik. Sejarah mencatat bahwa mahasiswa memiliki peran besar dalam berdirinya bangsa Indonesia hingga saat ini. Banyak mahasiswa merupakan aktivis yang dibekali idealisme, tekad, dan keberanian yang tinggi. Tidak sedikit dari mereka juga berani untuk menentang dan menolak kebijakan-kebijakan yang dirasa dapat merugikan rakyat. Selain itu, banyak mahasiswa juga terpanggil untuk membantu dan melayani masyarakat dari segi bantuan hukum. Terlepas memberi bantuan hukum merupakan pelayanan yang mulia kepada masyarakat, namun apakah Mahasiswa sebenarnya diperbolehkan untuk memberikan jasa bantuan atau konsultasi hukum kepada masyarakat? Mari kita simak penjelasannya.<\/p>\n<p>Sebelum memahami tentang boleh atau tidaknya mahasiswa memberikan bantuan hukum, adalah penting untuk memahami definisi dari jasa hukum itu sendiri. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (\u201c<strong>UU Advokat<\/strong>\u201d), jasa hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Dari pasal ini, dapat dirumuskan bahwa bantuan atau konsultasi hukum merupakan jasa hukum. Jasa hukum diberikan oleh Advokat, yang menurut Pasal 1 angka 1 UU Advokat adalah\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat.<\/p>\n<p>Syarat menjadi seorang Advokat diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat, di mana salah satu syarat tersebut menyebutkan harus berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. Seorang Mahasiswa pastinya belum mendapatkan ijazah sarjana hukum karena statusnya masih mahasiswa. Selain itu Pasal 31 UU Advokat mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat tetapi bukan Advokat, dapat dijatuhi hukuman pidana. Akan tetapi, ketentuan ini sudah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006\/PUU-II\/2004. Putusan MK tersebut pada intinya menimbang bahwa Pasal 31 UU Advokat dapat mengakibatkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di lingkungan kampus tidak dapat memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Selain itu, Pasal 31 UU Advokat juga dapat mengancam setiap orang yang hanya bermaksud memberikan penjelasan mengenai suatu persoalan hukum.<\/p>\n<p>Terkait peran mahasiswa dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (\u201c<strong>UU Bantuan Hukum<\/strong>\u201d) mengatur bahwa Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum. Selain itu, dalam memberikan layanan bantuan hukum, Pasal 9 huruf a UU mengatur bahwa pemberi bantuan hukum dapat melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Dari kedua pasal tersebut, dapat disebutkan bahwa Mahasiswa diperbolehkan untuk memberikan bantuan hukum, tetapi harus bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan. Selain itu, Pasal 11 UU Bantuan Hukum juga menjamin mahasiswa selaku Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan itikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan\/atau Kode Etik Advokat.<\/p>\n<p>Kesimpulannya, Mahasiswa diperbolehkan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dengan catatan mahasiswa harus bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan selaku Pemberi Bantuan Hukum.<\/p>\n<p>Demikian ulasannya, semoga bermanfaat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Beberapa Universitas khususnya di Fakultas Hukumnya, menyediakan jasa bantuan hukum bagi masyarakat. Apakah mahasiswa diperbolehkan untuk memberikan konsultasi hukum? Mahasiswa seringkali disebut atau menyandang nama agent of change atau agen perubahan. Artinya, mahasiswa memiliki peran besar dalam kemajuan serta perkembangan negara dan masyarakat, baik dari aspek sosiologis, ekonomi, hukum, atau politik. Sejarah mencatat bahwa mahasiswa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-32742","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32742","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32742"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32742\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32743,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32742\/revisions\/32743"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32742"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32742"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32742"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}