{"id":32720,"date":"2023-12-28T09:48:17","date_gmt":"2023-12-28T02:48:17","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=32720"},"modified":"2023-12-28T09:48:29","modified_gmt":"2023-12-28T02:48:29","slug":"pencerahan-hukum-hari-ini-kamis-28-desember-2023","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pencerahan-hukum-hari-ini-kamis-28-desember-2023\/","title":{"rendered":"Pencerahan Hukum Hari Ini (Kamis, 28 Desember 2023)"},"content":{"rendered":"<p>MEMBUAT SURAT HIBAH DENGAN CARA TIPU MUSLIHAT (BEDROG) DAN PAKSAAN (DWANG) TERHADAP SESEORANG ADALAH TIDAK SAH DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM<\/p>\n<p>Awalnya, Penggugat merupakan seorang pemilik tanah sawah hak milik adat yang terletak di Desa Cicadas, berdasarkan Surat Letter C. Kemudian pada tahun 1980, tanah sawah tersebut disewakan oleh Penggugat kepada AMM dengan biaya sewa yang dihitung per musim. Perjanjian sewa tersebut berlangsung kurang lebih 3 (tiga) musim. Pada mulanya AMM selalu membayar sewanya, tetapi pada musim kedua dan ketiga sewa tersebut tidak pernah dibayar lagi oleh AMM kepada Penggugat. Merasa dirugikan, Penggugat mengambil kembali kelola atas tanah sawah tersebut hingga saat ini.<\/p>\n<p>Suatu hari pada tahun 1981, AMM pernah berkunjung ke rumah Penggugat dan meminta Penggugat untuk menandatangani kertas segel kosong agar Penggugat memberikan izin penggunaan tanah tersebut. Jika Penggugat menolak, maka Penggugat akan dituduh terafiliasi dengan sebuah organisasi terlarang. Karena dipaksa terus menerus, Penggugat dengan sangat terpaksa membubuhkan tanda tangannya. Kemudian, ditemukanlah bahwa tanda tangan segel kosong tersebut digunakan oleh AMM untuk membuat Surat Hibah, di mana seolah-olah Penggugat telah menghibahkan tanah sawah tersebut kepada AMM dan terbitlah Sertifikat No. 61 atas tanah sawah tersebut.<\/p>\n<p>Penggugat tidak pernah memindahtangankan atau memperalihkan tanah sawah milik sah Penggugat kepada siapapun juga dan Penggugat tidak memahami terbitnya Sertifikat No. 61 tersebut karena Penggugat tidak pernah datang untuk menghadap ke Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah lainnya. Oleh karena itu, Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap AMM dan meminta Majelis Hakim untuk menyatakan sertifikat tersebut tidak sah. Pengadilan Negeri pun memutuskan bahwa tanah sawah tersebut adalah sah milik Penggugat dan tindakan AMM yang membuat surat Hibah dengan cara tipu muslihat (bedrog) dan paksaan (dwang) terhadap Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum, dan oleh karenanya dapat dibatalkan. Majelis Hakim juga memutuskan bahwa surat-surat yang berhubungan dengan pemindahan hak atas nama Penggugat kepada AMM adalah tidak sah dan Sertifikat No. 61 atas nama AMM tidak mempunyai kekuatan hukum.<\/p>\n<p>Kasus ini berlanjut hingga Peninjauan Kembali, dan Mahkamah Agung masih tetap sepakat dengan Putusan Judex Facti karena bukti-bukti baru yang diajukan oleh Tergugat (para ahli waris AMM) tidak dapat melumpuhkan bukti dari Penggugat bahwa tanah sawah tersebut adalah sah milik Penggugat.<\/p>\n<p>-&gt; Putusan Mahkamah Agung Nomor 675 Pk\/Pdt\/2017, Tanggal 15 Nopember 2017.<br \/>\nSumber: https:\/\/putusan3.mahkamahagung.go.id\/direktori\/putusan\/1a885b6c4c8045f7eb11467a2244f2a5.html.<\/p>\n<p>Salam Pancasila,<br \/>\nFredrik J. Pinakunary<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MEMBUAT SURAT HIBAH DENGAN CARA TIPU MUSLIHAT (BEDROG) DAN PAKSAAN (DWANG) TERHADAP SESEORANG ADALAH TIDAK SAH DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM Awalnya, Penggugat merupakan seorang pemilik tanah sawah hak milik adat yang terletak di Desa Cicadas, berdasarkan Surat Letter C. Kemudian pada tahun 1980, tanah sawah tersebut disewakan oleh Penggugat kepada AMM dengan biaya sewa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[320],"tags":[],"class_list":["post-32720","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pencerahan-hukum-hari-ini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32720","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32720"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32720\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32721,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32720\/revisions\/32721"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32720"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32720"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32720"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}