{"id":32398,"date":"2023-08-21T17:58:37","date_gmt":"2023-08-21T10:58:37","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=32398"},"modified":"2023-08-21T17:59:05","modified_gmt":"2023-08-21T10:59:05","slug":"pencerahan-hukum-hari-ini-jumat-18-agustus-2023","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pencerahan-hukum-hari-ini-jumat-18-agustus-2023\/","title":{"rendered":"Pencerahan Hukum Hari Ini (Jumat, 18 Agustus 2023)"},"content":{"rendered":"<p>MK MEMPERLUAS RUANG LINGKUP OBYEK PRAPERADILAN SEHINGGA PENGADILAN MENJADI BERWENANG MENGADILI MENGENAI TIDAK SAHNYA PENETAPAN SEORANG TERSANGKA<\/p>\n<p>Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21\/PUU-XII\/2014 memperluas ruang lingkup Obyek Praperadilan, yang awalnya hanya memeriksa dan memutus tidak sahnya tindakan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, tuntutan gantirugi dan rehabilitasi, menjadi berwenang mengadili mengenai tidak sahnya penetapan seorang tersangka. Selain memasukan penetapan tersangka dalam ranah Praperadilan, ada juga perubahan mengenai definisi penyidikan. Penyidikan sekarang bukan lagi hanya untuk menemukan tersangka, namun setelah proses penyidikan dinyatakan selesai dengan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP baru kemudian dapat ditentukan siapa tersangkanya dengan bedasarkan hasil penyidikan tersebut. Sehingga penetapan seorang tersangka pelaku tindak pidana harus bedasarkan landasan hukum dan alasan yang jelas disertai alat-alat bukti yang sah dan barang bukti yang mendukung adanya tindak pidana yang disangkakan.<\/p>\n<p>Dalam Putusan MK tersebut, diputuskan bahwa ketentuan Pasal 77 huruf A KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Adapun salah satu pertimbangan hukumnya, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenangwenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya.<\/p>\n<p>Setelah lahirnya Putusan MK ini, maka permohonan praperadilan atas penetapan tersangka memiliki landasan hukum untuk diajukan ke pengadilan namun terdapat karakteristik khusus pengajuan praperadilan terkait penetapan tersangka yakni 1).penetapan tersangka tidak sah karena pemeriksan saksisaksi, ahli, tersangka, penggeledahan, serta penyitaan dilakukan setelah penetapan tersangka sehingga tidak terpenuhinya 2 (dua) alat bukti, 2).permohonan praperadilan yang kedua kalinya mengenai penetapan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem karena belum menyangkut pokok perkara, 3).penetapan tersangka atas dasar hasil pengembangan Penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam berkas berbeda adalah tidak sah.<\/p>\n<p>\u2014&gt; Putusan MK Nomor 21\/PUU-XII\/2014 tanggal 28 April 2015.<\/p>\n<p>Sumber:<br \/>\nhttps:\/\/www.mkri.id\/public\/content\/persidangan\/putusan\/21_PUU-XII_2014.pdf<\/p>\n<p>Salam Pancasila,<br \/>\nFredrik J Pinakunary<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MK MEMPERLUAS RUANG LINGKUP OBYEK PRAPERADILAN SEHINGGA PENGADILAN MENJADI BERWENANG MENGADILI MENGENAI TIDAK SAHNYA PENETAPAN SEORANG TERSANGKA Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21\/PUU-XII\/2014 memperluas ruang lingkup Obyek Praperadilan, yang awalnya hanya memeriksa dan memutus tidak sahnya tindakan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, tuntutan gantirugi dan rehabilitasi, menjadi berwenang mengadili mengenai tidak sahnya penetapan seorang tersangka. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[320],"tags":[],"class_list":["post-32398","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pencerahan-hukum-hari-ini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32398","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32398"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32398\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32399,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32398\/revisions\/32399"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32398"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32398"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32398"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}