{"id":31720,"date":"2022-11-16T14:45:59","date_gmt":"2022-11-16T07:45:59","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=31720"},"modified":"2022-11-16T14:45:59","modified_gmt":"2022-11-16T07:45:59","slug":"carding-dan-konsekuensi-hukumnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/carding-dan-konsekuensi-hukumnya\/","title":{"rendered":"Carding dan Konsekuensi Hukumnya"},"content":{"rendered":"<p><strong><em>Carding <\/em><\/strong><strong>dan Konsekuensi Hukumnya<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-31754\" src=\"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-content\/uploads\/2022\/11\/Carding-Dan-Konsekuensi-Hukumnya-300x212.jpg\" alt=\"Carding Dan Konsekuensi Hukumnya\" width=\"300\" height=\"212\" \/><\/p>\n<p>Di zaman yang serba modern ini, berbagai aplikasi jual beli secara daring atau <em>online<\/em> berkembang dengan pesatnya seiring dengan perkembangan teknologi. Masyarakat kini dapat dengan mudahnya melakukan transaksi secara <em>online <\/em>untuk membeli produk-produk yang ditawarkan oleh <em>platform<\/em>&#8211;<em>platform<\/em> tersebut. Aktivitas ini secara otomatis meningkatkan penggunaan transaksi non-tunai oleh masyarakat. Alhasil, mode pembayaran<em> cashless <\/em>seperti kartu debit, kartu kredit, QRIS, dan juga dompet digital juga meningkat. Terlebih lagi, dengan munculnya beragam metode pembayaran memudahkan banyak orang dalam bertransaksi sehingga semakin banyak kelompok masyarakat yang memilih untuk bertransaksi secara <em>cashless<\/em> atau non-tunai. Alasan kelompok masyarakat yang memilih untuk bertransaksi secara <em>cahsless <\/em>pun beragam mulai dari unsur kenyamanan dan juga keamanan. Walaupun metode pembayaran non-tunai cukup nyaman untuk digunakan, ada beberapa risiko yang dapat mengancam keamanan pengguna metode pembayaran non-tunai, khususnya pembayaran melalui kartu kredit. Salah satunya adalah tindakan kejahatan <em>carding<\/em>.<\/p>\n<p><strong>Definisi <em>Carding <\/em>dan Jenis-Jenisnya<\/strong><\/p>\n<p>Sebelum mengerti definisi <em>carding, <\/em>alangkah baiknya untuk mengerti terlebih dahulu definisi kartu kredit yang dimaksud dalam tindak kejahatan ini. Pasal 182 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23\/6\/PBI\/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran mendefinisikan Kartu Kredit sebagai alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembayaran dan\/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pengguna alat pembayaran menggunakan kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh PJP yang menyelenggarakan aktivitas<em> payment initiation<\/em> dan\/atau <em>acquiring services<\/em> atau PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana, dan pengguna alat pembayaran menggunakan kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ataupun dengan pembayaran secara angsuran.<a href=\"#_ftn1\" name=\"_ftnref1\">[1]<\/a><\/p>\n<p><iframe loading=\"lazy\" src=\"\/\/www.youtube.com\/embed\/Tg_deCA34E0\" width=\"560\" height=\"314\" allowfullscreen=\"allowfullscreen\"><\/iframe><\/p>\n<p>Sementara itu, sebagaimana dikutip dari artikel yang dibuat oleh OCBC NISP, <em>Carding<\/em> adalah salah satu bentuk penipuan di mana penipu akan mencuri nomor kartu kredit nasabah dan memanfaatkannya untuk membeli <em>gift card<\/em> prabayar, di mana kartu <em>gift card <\/em>tersebut dijual kembali dengan tujuan untuk mendapatkan uang. Menurut <em>Internet Fraud Complain Centre<\/em> (IFCC), <em>carding <\/em>adalah tindakan ilegal atas penggunaan kartu kredit untuk memperoleh uang. Dalam <em>carding, <\/em>pencuri dapat mendapatkan nomor kartu kredit dalam situs web yang berbahaya.<a href=\"#_ftn2\" name=\"_ftnref2\">[2]<\/a><\/p>\n<p>Jika seseorang pernah mendapatkan tagihan kartu kredit untuk suatu transaksi yang tidak pernah dilakukan olehnya yang di mana informasi dari kartu kredit tersebut tidak pernah diberitahukan kepada orang terdekat dan\/atau orang lain, maka dapat diduga bahwa seseorang tersebut terdampak tindak kejahatan <em>carding<\/em>. <em>Carding<\/em> kerap kali terjadi dialami secara <em>online<\/em> dengan menggunakan sistem elektronik, karena korban dari tindak kejahatan <em>carding <\/em>pada umumnya masih memegang Kartu Kredit secara fisik, namun data-data Kartu Kredit tersebut seperti Nomor Kartu Kredit dan PIN Kartu Kreditnya telah diretas atau diakses secara melawan hukum oleh pelaku <em>carding<\/em>.<\/p>\n<p><strong>Dasar Hukum Tindak Kejahatan <em>Carding <\/em>Beserta Konsekuensinya<\/strong><\/p>\n<p><em>Carding <\/em>belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang namun karena <em>Carding<\/em> terjadi secara <em>online<\/em> di mana bentuk fisik dari Kartu Kredit tersebut masih di dalam kuasa si pengguna kartu namun data-data Kartu Kredit tersebut telah diretas dan diakses secara melawan hukum oleh pelaku <em>carding<\/em> untuk melakukan transaksi secara <em>online<\/em>, maka dasar hukum dari tindak kejahatan <em>carding <\/em>mengacu kepada Pasal 30 ayat (3) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (\u201c<strong>UU ITE<\/strong>\u201d) yang berbunyi:<\/p>\n<p><em>\u201cSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan\/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.\u201d<\/em><\/p>\n<p>Dari Pasal di atas, terlihat bahwa tindakan di mana si pelaku <em>carding <\/em>melakukan tindakan yang melawan hukum untuk mengambil data-data Kartu Kredit milik orang lain, dapat memenuhi unsur-unsur perbuatan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UU ITE. Selain itu, pelaku <em>carding <\/em>juga dapat dikenakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:<\/p>\n<p><em>\u201cSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan\/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.\u201d<\/em><\/p>\n<p><iframe loading=\"lazy\" src=\"\/\/www.youtube.com\/embed\/I9mXLQytpc4\" width=\"560\" height=\"314\" allowfullscreen=\"allowfullscreen\"><\/iframe><\/p>\n<p>Pasal 32 ayat (1) UU ITE secara spesifik mengatur bahwa ada larangan bagi setiap orang yang <strong>melakukan transmisi <\/strong>suatu informasi elektronik dan\/atau dokumen elektronik milik orang lain. Dalam hal ini, tindakan si pelaku <em>carding <\/em>di mana ia menggunakan Kartu Kredit tersebut beserta dengan informasinya untuk melakukan transaksi-transaksi untuk meraup keuntungan pribadi, merupakan suatu perbuatan yang dilarang menurut Pasal 32 ayat (1) UU ITE.<\/p>\n<p>Konsekuensi hukum dari pelanggaran atas Pasal 30 ayat (3) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan\/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Sementara itu, konsekuensi hukum dari pelanggaran atas Pasal 32 (1) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan\/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).<\/p>\n<p>Demikian informasi, dasar, dan konsekuensi hukum dari tindak kejahatan <em>carding<\/em> yang telah kami sampaikan. Jika anda terdampak dari tindak kejahatan <em>carding <\/em>dan memiliki pertanyan lebih lanjut terkait <em>carding, <\/em>silahkan untuk menghubungi kami. Terima kasih dan semoga bermanfaat.<\/p>\n<p>Fredrik J Pinakunary Law Offices<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref1\" name=\"_ftn1\">[1]<\/a> Jadi Korban Carding, Ini yang Bisa Dilakukan Pemegang Kartu Kredit, <a href=\"https:\/\/konsumencerdas.id\/klinik-hukum\/jadi-korban-icarding-i--ini-yang-bisa-dilakukan-pemegang-kartu-kredit\/ulasan-lengkap\">https:\/\/konsumencerdas.id\/klinik-hukum\/jadi-korban-icarding-i&#8211;ini-yang-bisa-dilakukan-pemegang-kartu-kredit\/ulasan-lengkap<\/a>, diakses pada 14 November 2022.<\/p>\n<p><a href=\"#_ftnref2\" name=\"_ftn2\">[2]<\/a> Apa itu Carding, Pengertian dan Tips untuk Mencegahnya, <a href=\"https:\/\/www.ocbcnisp.com\/id\/article\/2021\/11\/24\/carding-adalah\">https:\/\/www.ocbcnisp.com\/id\/article\/2021\/11\/24\/carding-adalah<\/a>, diakses 14 November 2022.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Carding dan Konsekuensi Hukumnya\u00a0 Di zaman yang serba modern ini, berbagai aplikasi jual beli secara daring atau online berkembang dengan pesatnya seiring dengan perkembangan teknologi. Masyarakat kini dapat dengan mudahnya melakukan transaksi secara online untuk membeli produk-produk yang ditawarkan oleh platform&#8211;platform tersebut. Aktivitas ini secara otomatis meningkatkan penggunaan transaksi non-tunai oleh masyarakat. Alhasil, mode pembayaran [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[486,485,487,488,489],"class_list":["post-31720","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel","tag-carding","tag-carding-dan-konsekuensi-hukumnya","tag-jenis-jenis-carding","tag-penyedia-jasa-pembayaran","tag-peraturan-bank-indonesia"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31720","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=31720"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31720\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31755,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31720\/revisions\/31755"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=31720"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=31720"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=31720"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}