{"id":30634,"date":"2021-10-29T17:50:50","date_gmt":"2021-10-29T10:50:50","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=30634"},"modified":"2022-03-14T10:27:51","modified_gmt":"2022-03-14T03:27:51","slug":"uji-materil-penjelasan-pasal-70-undang-undang-nomor-30-tahun-1999-tentang-arbitrase-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/uji-materil-penjelasan-pasal-70-undang-undang-nomor-30-tahun-1999-tentang-arbitrase-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa\/","title":{"rendered":"Uji Materiil Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa"},"content":{"rendered":"\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tujuh tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2014, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang pada saat itu diketuai oleh Hamdan Zoelva mengeluarkan Putusan Nomor 15\/PUU-XIII\/2014 yang amarnya mengabulkan uji materil\u00a0\u00a0terhadap Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (\u201c<strong>UU 30\/1999<\/strong>\u201d). Permohonan terkait uji materiil Penjelasan Pasal 70 UU 30\/1999 ini\u00a0diajukan \u00a0oleh Ir. Darma Ambiar, M.M selaku Direktur PT Minerina Cipta Guna sebagai Pemohon I dan Drs. Sujana Sulaeman selaku Direktur Utama PT Bangun Bumi Bersatu sebagai Pemohon II (\u201c<strong>Para Pemohon<\/strong>\u201d).<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dikutip dari Ringkasan Permohonan Perkara Nomor 15\/PUU-XIII\/2014 Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase (\u201c<strong>Ringkasan Perkara MK 15\/2014<\/strong>\u201d), kedudukan hukum atau\u00a0<em>legal standing\u00a0<\/em>dari para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Penjelasan Pasal 70 UU 30\/1999. Kerugian Konstitusional yang dimaksud adalah adanya ketidakpastian hukum dalam proses hukum terkait dengan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang telah diajukan oleh para Pemohon ke Pengadilan Negeri Bandung (Perkara Nomor 157\/Pdt\/PN-BDG\/2013).\u00a0Adapun\u00a0Pasal yang dimohon oleh Para Pemohon untuk diuji adalah Penjelasan Pasal 70 UU 30\/1999, yang\u00a0menyatakan:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201c<em>Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus\u00a0<strong><u>dibuktikan dengan putusan pengadilan<\/u><\/strong>. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan<\/em>.\u201d<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Para Pemohon mengajukan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (\u201c<strong>UUD 1945<\/strong>\u201d) sebagai dasar pengujian, Pasal 28D UUD 1945\u00a0menyatakan:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201c<em>Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum<\/em>.\u201d<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebelum berlanjut lebih jauh, perlu diketahui bahwa Pasal 70 UU 30\/1999 termasuk dalam Bab VII mengenai Pembatalan Putusan Arbitrase. Pasal 70 UU 30\/1999\u00a0menetapkan:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201c<em>Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:<\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>a.\u00a0\u00a0\u00a0surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;<\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>b.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau<\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">c.\u00a0\u00a0\u00a0<em>putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.<\/em>\u201d<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Lebih lanjut, masih di ambil dari Ringkasan Perkara MK 15\/2014, alasan-alasan Para Pemohon mengatakan Penjelasan Pasal 70 UU 30\/1999 bertentangan dengan UUD 1945 adalah:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">1.\u00a0\u00a0Penjelasan Pasal 70 UU 30\/1999 mengandung norma baru atau perubahan terselubung yang bertentangan dengan substansi pokok pasalnya;<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">2.\u00a0\u00a0Penjelasan Pasal 70 UU 30\/1999 tidak operasional dan menghalangi hak hukum pencari keadilan;<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">3.\u00a0\u00a0Penjelasan Pasal 70 UU 30\/1999 menciptakan kerancuan, pertentangan dan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan norma antara substansi pokok dengan yang terkandung dalam penjelasannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam petitumnya, Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk: 1) Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, 2) Menyatakan Penjelasan Pasal 70 UU 30\/1999 bertentangan dengan UUD 1945, 3) Menyatakan Penjelasan Pasal 70 UU 30\/1999 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan 4) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya. Mahkamah Konstitusi yang pada saat itu diketuai oleh Hamdan Zoelva mengabulkan permohonan Para Pemohon, amar Putusan Nomor 15\/PUU-XIII\/2014 selengkapnya adalah sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">1.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">1.1.\u00a0\u00a0\u00a0Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">1.2.\u00a0\u00a0\u00a0Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">2.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebelum memutuskan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu menjabarkan pertimbangan hukumnya, khususnya dalam Poin 3.18 \u2013 3.20 pertimbangan hukum Putusan 15\/PUU-XIII\/2014, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan hal-hal berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">[3.18] Menimbang bahwa terhadap permohonan tersebut Mahkamah mempertimbangkan, bahwa pasal\u00a0<em>a quo<\/em>\u00a0di dalamnya mengandung norma, pada pokoknya, bahwa terhadap putusan arbitrase dapat diajukan permohonan pembatalan manakala ada dugaan mengenai terjadinya salah satu atau beberapa alasan tertentu sebagaimana telah diuraikan di atas. Pokok permasalahan dalam pengujian konstitusional tersebut adalah kata\u00a0<strong><em>\u201cdiduga\u201d<\/em><\/strong>\u00a0dalam Pasal 70 UU 30\/1999 yang dalam Penjelasannya mempergunakan frasa\u00a0<strong><em>\u201charus dibuktikan dengan putusan pengadilan\u201d<\/em><\/strong>. Kata\u00a0<em>\u201cdiduga\u201d<\/em>\u00a0menurut Mahkamah memberikan pengertian hukum mengenai kaidah bahwa syarat pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase, salah satunya adalah adanya dugaan pemohon yang mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase mengenai terjadinya alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Dugaan pemohon bersifat hipotetis, subjektif, sepihak, dan\u00a0<em>a priori<\/em>.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Adapun frasa\u00a0<em>\u201charus dibuktikan dengan putusan pengadilan\u201d<\/em>\u00a0yang terdapat dalam Penjelasan pasal tersebut memberikan pengertian hukum bahwa syarat pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase, salah satunya adalah adanya alasan yang dimaksud dalam pasal tersebut, telah dibuktikan dengan putusan pengadilan, bahkan apabila syarat tersebut memang harus demikian seharusnya ditambah\u00a0<em>\u201cyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap\u201d<\/em>, sehingga seharusnya selengkapnya menjadi\u00a0<em>\u201charus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap\u201d<\/em>. Menurut hukum akan menjadi masalah bila putusan belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Frasa\u00a0<em>\u201charus dibuktikan dengan putusan pengadilan\u201d<\/em>\u00a0merupakan pengetahuan yang tidak lagi bersifat hipotetis, subjektif, sepihak, dan\u00a0<em>apriori<\/em>, karena telah diverifikasi melalui proses pembuktian. Jadi, menurut hukum pengetahuan tersebut telah dibuktikan, sehingga bersifat\u00a0<em>posteriori<\/em>. Hanya oleh karena putusan tersebut adalah putusan pengadilan yang didasarkan pada proses verifikasi oleh pengadilan pula maka mesti tersedia upaya hukum dan oleh karena itu pula putusan tersebut mestinya harus sudah final. \u00a0<strong>Menurut Mahkamah Penjelasan tersebut mengubah norma pasal dan menimbulkan norma baru. Norma dalam pasal hanya mensyaratkan adanya dugaan yang bersifat\u00a0<em>apriori<\/em>\u00a0dari pemohon sedangkan dalam Penjelasan mengubah makna dugaan menjadi sesuatu yang pasti berdasarkan putusan pengadilan dan bersifat\u00a0<em>posteriori<\/em>.<\/strong>\u00a0Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil para Pemohon bahwa penjelasan tersebut menambah norma baru dan menimbulkan ketidakpastian hukum, terbukti menurut hukum;<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">[3.19] Menimbang bahwa, dengan adanya penjelasan dimaksud apakah pasal tersebut menjadi multi tafsir sebagaimana didalilkan para Pemohon, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil.\u00a0<strong>Menurut Mahkamah, pasal tersebut sudah cukup jelas (<em>expressis verbis<\/em>), sehingga tidak perlu ditafsirkan. Yang justru menimbulkan multi tafsir adalah penjelasan pasal tersebut. Paling tidak multi tafsirnya adalah, (i) bahwa penjelasan tersebut dapat ditafsirkan apakah alasan pengajuan permohonan harus dibuktikan oleh pengadilan terlebih dahulu sebagai syarat pengajuan permohonan pembatalan, atau (ii) bahwa alasan pembatalan tersebut dibuktikan dalam sidang pengadilan mengenai permohonan pembatalan.<\/strong>\u00a0Dengan perkataan lain, apakah sebelum mengajukan permohonan pembatalan, pemohon harus mengajukan salah satu alasan tersebut ke pengadilan untuk memperoleh putusan dan dengan alasan yang telah diputuskan pengadilan tersebut menjadikan syarat untuk pengajuan pembatalan. Atau, syarat alasan yang masih menjadi dugaan pemohon tersebut harus dibuktikannya dalam proses pembuktian permohonan di pengadilan tempat diajukannya permohonan pembatalan. Dua tafsir terhadap penjelasan tersebut jelas berimplikasi terjadinya ketidakpastian hukum, sehingga menimbulkan ketidakadilan. Selain itu, manakala tafsir yang pertama yang dipergunakan, berarti pemohon dalam mengajukan permohonan pembatalan tersebut akan berhadapan dengan dua proses pengadilan. Implikasinya, akan memakan waktu yang tidak sesuai dengan prinsip arbitrase yang cepat sebagaimana dimaksud, antara lain, dalam Pasal 71 UU 30\/1999 yang menyatakan, \u201c<em>Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri<\/em>\u201d. Apabila harus menempuh dua proses pengadilan, maka tidak mungkin jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut dapat dipenuhi;<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">[3.20]\u00a0<strong>Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah Penjelasan Pasal 70 UU 30\/1999 telah mengakibatkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945<\/strong>. Dengan demikian permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat,<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tujuh tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2014, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang pada saat itu diketuai oleh Hamdan Zoelva mengeluarkan Putusan Nomor 15\/PUU-XIII\/2014 yang amarnya mengabulkan uji materil\u00a0\u00a0terhadap Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (\u201cUU 30\/1999\u201d). Permohonan terkait uji materiil Penjelasan Pasal 70 UU 30\/1999 ini\u00a0diajukan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-30634","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30634","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=30634"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30634\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31040,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30634\/revisions\/31040"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=30634"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=30634"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=30634"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}