{"id":30556,"date":"2021-09-14T12:06:01","date_gmt":"2021-09-14T05:06:01","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=30556"},"modified":"2022-03-14T10:30:34","modified_gmt":"2022-03-14T03:30:34","slug":"aspek-perpajakan-atas-warisan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/aspek-perpajakan-atas-warisan\/","title":{"rendered":"Aspek Perpajakan Atas Warisan"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Harta yang ditinggalkan milik seseorang yang meninggal dapat diwariskan kepada para ahli warisnya. Warisan meliputi semua jenis harta baik itu harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Sebelum dipindah tangan, warisan berupa bangunan atau tanah harus membayar pajak terlebih dahulu. Namun, pembagian warisan yang ditinggal oleh pewaris berupa bangunan atau tanah biasanya akan memunculkan berbagai masalah keuangan kepada ahli waris. Salah satu masalah yang akan muncul adalah mengenai pajak warisan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kebanyakan ahli waris tanah atau bangunan tidak sadar akan terjadi masalah pajak karena telah telanjur gembira dengan warisan yang telah diterima. Mengapa demikian? Hal ini terjadi karena adanya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (\u201c<strong>BPHTB<\/strong>\u201d) untuk warisan yang berupa bangunan atau tanah. Warisan juga dikenakan BPHTB karena ahli waris memperoleh hak atas tanah dan bangunan sehingga negara mengenakan pajak BPHTB.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Awalnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun setelah terbit Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten\/kota. Sehingga BPHTB pemungutannya diselenggarakan oleh pemerintah daerah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Awamnya pengetahuan masyarakat mengenai masalah hukum pajak BPHTB ini mengakibatkan masalah ini sering kali baru diketahui saat ahli waris mengurus balik nama sertifikat, ahli waris terkejut melihat besarnya pajak yang ditanggung dan ahli waris tidak sanggup membayar pajak waris, sehingga terpaksa menjual tanah atau bangunan warisannya dengan harga murah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">BPHTB karena warisan dihitung berdasarkan <strong><u>Nilai Jual Objek Pajak (\u201cNJOP\u201d)<\/u><\/strong> yang dianggap sebagai <strong><u>Nilai Perolehan Objek Pajak (\u201cNPOP\u201d).<\/u><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Prinsip perhitungan dalam BPHTB yaitu:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong><em>BPHTB Terutang = 5% x (NPOP-NPOPTKP)<\/em><\/strong><em><\/em><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33\/PMK.03\/2008 (\u201c<strong>PMK 33\/2008<\/strong>\u201d) menetapkan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (\u201c<strong>NPOPTKP<\/strong>\u201d) secara regional dengan ketentuan:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>\u201cUntuk <\/em><em>perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami\/istri, ditetapkan paling banyak Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perlu diketahui bahwa NPOPTKP warisan itu besarnya berbeda untuk tiap daerah. Saat ini, NPOPTKP untuk DKI Jakarta adalah Rp 350 juta. Namun seperti yang telah diatur dalam PMK 33\/2008, khusus untuk tanah atau bangunan dengan nilai kurang dari Rp 300 juta, ahli waris bebas dari pajak perolehan atas tanah atau bangunan tersebut. Mengenai besaran BPHTB karena perolehan hak atas waris telah diatur di&nbsp;Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Waris dan Hibah Wasiat<strong>&nbsp;(\u201cPP 111\/2000\u201d)<\/strong><strong>.<\/strong> Terkait besaran BPHTB sesuai PP 111\/2000 adalah 50% dari BPHTB terutang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perlu dicermati bahwa perhitungan BPHTB waris atas tanah yang sudah berakhir jangka waktu haknya berbeda dengan perhitungan BPHTB waris apabila jangka waktu hak atas tanah tersebut masih berlaku. Contohnya, seorang suami memiliki istri dan dua orang anak sebagai ahli waris dan warisan berupa sebidang tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (\u201c<strong>HGB<\/strong>\u201d). Pada sertifikat HGB tersebut tertulis bahwa jangka waktu HGB berakhir tahun 2019. Karena ahli waris tidak mengetahui perihal jangka waktu hak atas tanah, ahli waris baru mengajukan permohonan perpanjangan hak atas tanah setelah jangka waktu hak tersebut lewat 2 tahun, yaitu pada tahun 2021. Pada saat melakukan perpanjangan HGB, ahli waris yang semula hanya diwajibkan untuk membayar BPHTB waris dengan perhitungan: [(NJOP \u2013 NJOPTKP) x 5%] x 50%. Akan tetapi, seharusnya rumus yang digunakan adalah rumus BPHTB sebagaimana jual beli biasa, yaitu (NJOP \u2013 NJOPTKP) x 5%.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jadi, pada dasarnya harus kembali kepada konsep hukum tanah mengenai hak atas tanah yaitu: Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, atau Hak Pakai yang memiliki jangka waktu tertentu yang pada dasarnya merupakan tanah negara yang diberikan kepada seseorang dengan suatu jangka waktu terbatas. Oleh karena itu, apabila jangka waktu hak atas tanah tersebut habis (telah lewat), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 maka proses yang diajukan oleh para ahli waris bukanlah perpanjangan hak, melainkan permohonan hak atas tanah yang baru.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jika dilihat dari aspek pajak, warisan bukanlah merupakan objek pajak. Hal ini telah tertuang dalam Pasal 111 angka 2 <a href=\"https:\/\/www.hukumonline.com\/pusatdata\/detail\/lt5fa0c347b9d4e\/undang-undang-nomor-11-tahun-2020?r=6&amp;q=uu%20cipTA%20KERJA&amp;rs=1847&amp;re=2020\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja<\/a> (\u201cUU 11\/2020\u201d)<strong>&nbsp;yang mengubah&nbsp;Pasal 4 ayat (3) huruf b&nbsp;<\/strong><a href=\"https:\/\/www.hukumonline.com\/pusatdata\/detail\/2641\/node\/350\/uu-no-7-tahun-1983-pajak-penghasilan\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan<\/a>:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>\u201cYang&nbsp;<\/em><strong><em>dikecualikan dari objek pajak<\/em><\/strong><em>&nbsp;adalah:<\/em><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>b.&nbsp;<\/em><strong><em>warisan<\/em><\/strong><em>;\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Syarat warisan yang termasuk dikecualikan dari objek pajak penghasilan adalah jika tidak ditemukan adanya penghasilan yang bersumber dari harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Namun jika ditemukan adanya penghasilan yang bersumber dari harta bergerak maupun harta tidak bergerak sehingga menimbulkan pajak terutang yang belum dilunasi, maka status yang awalnya merupakan dikecualikan dari objek pajak penghasilan berubah menjadi objek pajak penghasilan sehingga konsekuensinya harus membayar pajak atas warisan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Warisan yang belum terbagi yang merupakan satu kesatuan dapat dilakukan ahli waris yang berhak sebagai subjek pajak pengganti yang bertujuan agar pengenaan pajak atas penghasilan atas yang berasal dari warisan tetap dapat dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat dalam&nbsp;<strong>penjelasan Pasal 2 ayat (3) huruf (c) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 (\u201cUU 36\/2008\u201d)<\/strong>, yang berbunyi:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>\u201cWarisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai&nbsp;<\/em><strong><em>subjek pajak dalam negeri<\/em><\/strong><em>&nbsp;dalam pengertian Undang-Undang ini&nbsp;<\/em><strong><em>mengikuti status pewaris<\/em><\/strong>.\u201d &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Penghasilan yang diperoleh dari warisan yang belum terbagi <\/strong>meskipun pewaris telah meninggal dunia, maka atas penghasilan tersebut wajib&nbsp;<strong> dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak, menggunakan \u201cNomor Pokok Wajib Pajak (\u201cNPWP\u201d) Warisan yang Belum Terbagi\u201d sebagai subjek pajak pengganti. Terdapat <\/strong>dokumen-dokumen yang diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam pembuatan NPWP Warisan yang Belum Terbagi, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"a\"><li>Surat keterangan kematian, fotokopi akta kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia (pewaris);<\/li><li>Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil wajib pajak warisan belum terbagi seperti fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris;<\/li><li>Fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi kartu NPWP pelaksana wasiat dalam hal warisan yang belum terbagi tersebut diwakili oleh pelaksana wasiat. Bisa juga fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selanjutnya, wajib pajak warisan belum terbagi harus mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jika<strong> warisan tersebut telah dibagi<\/strong>, kewajiban perpajakannya&nbsp;<strong>beralih kepada ahli waris<\/strong>. Maksudnya setelah warisan dibagi, NPWP Warisan yang Belum Terbagi <strong>sebagai subjek pajak pengganti<\/strong> dihapuskan sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan berpindah tanggung jawab kepada ahli waris.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Lalu timbul pertanyaan sebenarnya warisan dikenakan pajak atau tidak? Terdapat beberapa poin penjelasan mengenai hal ini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">UU 36\/2008 sebagaimana diubah dengan UU 11\/2020 dalam Pasal 111 angka 2 tentang Klaster Perpajakan, dijelaskan bahwa warisan dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. Namun dengan syarat harta warisan berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (\u201c<strong>SPT PPh<\/strong>\u201d) pewaris. Contohnya adalah warisan dalam bentuk apartemen maka warisan tersebut dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan syarat telah dilaporkan di SPT PPh oleh pewaris, dan jika ada pajak terutang yang terlunasi.&nbsp; &nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jika warisan belum terbagi dan ditemukan adanya penghasilan yang bersumber dari harta bergerak maupun harta tidak bergerak walaupun pewaris telah meninggal dunia, maka ahli waris sebagai Subjek Pajak Pengganti wajib melaporkan SPT PPh menggunakan NPWP Warisan yang Belum Terbagi <strong>sebagai subjek pajak pengganti<\/strong> dan apabila terdapat pajak terutang maka pajak terutang tersebut wajib dilunasi oleh ahli waris. Contohnya adalah terdapat warisan belum terbagi berupa 5 (lima) apartemen yang disewakan kepada pihak lain, maka ahli waris wajib melaporkan SPT PPh Final atas sewa menggunakan NPWP Warisan yang Belum Terbagi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jika warisan telah terbagi, maka kewajiban perpajakannya telah beralih ke ahli waris dan NPWP atas nama pewaris atau NPWP Warisan yang Belum Terbagi dihapuskan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengalihan hak atas tanah dan\/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (\u201c<strong>PPh<\/strong>\u201d) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan\/atau bangunan yang diberikan dengan penerbitan \u201cSurat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan\u201d (\u201c<strong>SKB PPh<\/strong>\u201d) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan\/atau bangunan. Ahli waris mengajukan permohonan SKB PPh harus melampirkan:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"a\"><li>Surat permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan\/atau bangunan;<\/li><li>Surat pernyataan pembagian waris;<\/li><li>Fotokopi Kartu Keluarga;<\/li><li>Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir;<\/li><li>Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak terakhir atas nama pewaris, atau surat keterangan bahwa pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat, <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Harta yang ditinggalkan milik seseorang yang meninggal dapat diwariskan kepada para ahli warisnya. Warisan meliputi semua jenis harta baik itu harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Sebelum dipindah tangan, warisan berupa bangunan atau tanah harus membayar pajak terlebih dahulu. Namun, pembagian warisan yang ditinggal oleh pewaris berupa bangunan atau tanah biasanya akan memunculkan berbagai masalah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,89],"tags":[],"class_list":["post-30556","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel","category-pajak"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30556","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=30556"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30556\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30557,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30556\/revisions\/30557"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=30556"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=30556"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=30556"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}