{"id":30221,"date":"2021-01-20T15:24:19","date_gmt":"2021-01-20T08:24:19","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=30221"},"modified":"2021-07-02T13:58:03","modified_gmt":"2021-07-02T06:58:03","slug":"perkawinan-yang-dilarang-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/perkawinan-yang-dilarang-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Perkawinan yang Dilarang di Indonesia"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Perkawinan yang Dilarang di Indonesia<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pandemi COVID-19 sejak awal tahun 2020 yang melanda dunia ini tidak menyurutkan niat para calon pengantin di Indonesia untuk melakukan perkawinan. Dilansir dari cnnindonesia, pada masa awal pandemi COVID-19 di Indonesia, Kementerian Agama mencatat puluhan ribu calon pengantin telah mendaftar nikah secara <em>online<\/em> lewat Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di situs resmi simkah.kemenag.go.id. Menurut keterangan tertulis dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaraddin Amin, diambil dari data simkah.kemenag.go.id, sampai hari Senin, 13 April 2020 calon pengantin yang mendaftar secara <em>online<\/em> sudah mencapai 30 ribu calon pengantin.<a href=\"#_ftn1\">[1]<\/a> Bagaimana dengan saat ini? Menurut Laporan Data Nikah Di Indonesia Tahun 2021 yang kami dapatkan dari situs simkah.kemenag.go.id, per 15 Januari 2021, di bulan Januari 2021 sudah terdapat 61.619 peristiwa nikah di Indonesia.<a href=\"#_ftn2\">[2]<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Seperti yang kita ketahui bahwa perkawinan merupakan suatu peristiwa sakral antara seorang perempuan dan laki-laki yang berjanji untuk sehidup semati di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Banyak orang yang memimpikan akan menikah dengan orang yang dicintainya, satu orang yang akan menjalani sisa hidup bersama sampai akhir hayat nanti. Namun tahukah kalian bahwa ada jenis perkawinan yang dilarang oleh hukum Indonesia? Dalam artikel kali ini, kami akan membahas mengenai jenis-jenis perkawinan yang dilarang di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mengenai perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (\u201c<strong>UU Perkawinan<\/strong>\u201d) dan khusus yang beragama Islam terdapat pula di dalam Kompilasi Hukum Islam (\u201c<strong>KHI<\/strong>\u201d).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perkawinan menurut Pasal 1 UU Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.<a href=\"#_ftn3\">[3]<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sedangkan dalam KHI, perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.<a href=\"#_ftn4\">[4]<\/a> Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah.<a href=\"#_ftn5\">[5]<\/a> Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.<a href=\"#_ftn6\">[6]<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Yang dimaksud \u201c<em>sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan<\/em>\u201d adalah, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.<a href=\"#_ftn7\">[7]<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam dua regulasi di atas, terdapat jenis-jenis perkawinan yang dilarang, yang pertama dibahas adalah jenis perkawinan yang dilarang di UU Perkawinan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam Pasal 8 UU Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"a\"><li>berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;<\/li><li>berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya;<\/li><li>berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu\/bapak tiri;<\/li><li>berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi\/paman susuan;<\/li><li>berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;<\/li><li>mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selain larangan dari Pasal 8 UU Perkawinan di atas, terdapat pula larangan menikah karena kondisi tertentu, antara lain yang terdapat pada Pasal 9<a href=\"#_ftn8\">[8]<\/a>, Pasal 10<a href=\"#_ftn9\">[9]<\/a>, dan Pasal 11 UU Perkawinan<a href=\"#_ftn10\">[10]<\/a>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hal senada juga terdapat di KHI, perkawinan yang dilarang dalam KHI terdapat pada Bab VI tentang Larangan Kawin yaitu di Pasal 39 sampai dengan Pasal 44 KHI.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam Pasal 39 KHI disebutkan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\"><li>Karena pertalian nasab:<ul><li>dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;<\/li><li>dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;<\/li><li>dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;<\/li><\/ul><\/li><li>Karena pertalian kerabat semenda:<ul><li>dengan seorang wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya;<\/li><li>dengan seorang wanita bekas istri orang yang menurunkannya;<\/li><li>dengan seorang wanita keturunan istri atau bekas istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas istrinya itu qabla ad dukhul;<\/li><li>dengan seorang wanita bekas istri keturunannya;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;<\/li><\/ul><\/li><li>Karena pertalian sesusuan:<ul><li>dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;<\/li><li>dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;<\/li><li>dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah;<\/li><li>dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;<\/li><li>dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;<\/li><\/ul><\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selain larangan dari Pasal 39 KHI &nbsp;di atas, terdapat pula larangan menikah yang terdapat pada Pasal 40<a href=\"#_ftn11\">[11]<\/a>, Pasal 41<a href=\"#_ftn12\">[12]<\/a>, Pasal 42<a href=\"#_ftn13\">[13]<\/a>, Pasal 43<a href=\"#_ftn14\">[14]<\/a>, dan Pasal 44 KHI<a href=\"#_ftn15\">[15]<\/a>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Konsekuensi dari melakukan perkawinan yang dilarang adalah perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami istri, suami atau istri.<a href=\"#_ftn16\">[16]<\/a> Untuk yang beragama Islam permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau perkawinan dilangsungkan.<a href=\"#_ftn17\">[17]<\/a> Pembatalan perkawinan sendiri dapat diajukan oleh:<a href=\"#_ftn18\">[18]<\/a><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\"><li>Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;<\/li><li>Suami atau istri;<\/li><li>Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;<\/li><li>Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salah satu contoh kasus perkawinan yang dibatalkan akibat melakukan perkawinan yang dilarang adalah kasus perkawinan antara saudara kandung yang diputus di Pengadilan Agama Tanjung Pinang. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim menggunakan dasar Pasal 8 UU Perkawinan dan menyatakan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan dengan alasan perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan. Hakim pengadilan agama Tanjung Pinang memutuskan perkawinan antara Termohon I dan Termohon II dengan dalil telah terpenuhinya alasan pembatalan perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 huruf b UU Perkawinan, jo. Pasal 70 huruf d dan e KHI.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kasus lain adalah mengenai pembatalan perkawinan adalah permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan oleh M, pengusaha wanita yang juga merupakan mantan istri dari pedangdut N sebagai Pemohon kepada suaminya, yaitu K sebagai Termohon di Pengadilan Agama Tangerang tahun 2017 lalu. Dilansir dari suara.com, pembatalan perkawinan yang diajukan oleh Pemohon kepada Termohon di Pengadilan Agama Kota Tangerang dikabulkan pada hari Senin 25 September 2017.<a href=\"#_ftn19\">[19]<\/a> Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Tangerang yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk membatalkan perkawinannya adalah perkawinan antara Pemohon dengan Termohon adalah perkawinan poligami tanpa melalui prosedur yang benar karena tanpa izin dari istri Termohon dan tanpa izin dari Pengadilan Agama sebagaimana ketentuan Pasal 24 UU Perkawinan jo. Pasal 71 huruf (a) KHI dan oleh karena Termohon belum memenuhi syarat untuk berpoligami sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU Perkawinan jo. Pasal 56 dan Pasal 58 KHI, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tangerang berpendapat bahwa perkawinan antara Pemohon dan Termohon beralasan untuk dibatalkan perkawinannya karena beralasan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU Perkawinan jo. Pasal 71 ayat (1) KHI dan Pasal 56 ayat (3) KHI.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat,<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator\"\/>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref1\">[1]<\/a> 30 Ribu Pasangan Daftar Nikah di Tengah Pandemi Corona, <a href=\"https:\/\/www.cnnindonesia.com\/nasional\/20200413100623-20-492931\/30-ribu-pasangan-daftar-nikah-di-tengah-pandemi-corona\">https:\/\/www.cnnindonesia.com\/nasional\/20200413100623-20-492931\/30-ribu-pasangan-daftar-nikah-di-tengah-pandemi-corona<\/a>, diakses 14 Januari 2021.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref2\">[2]<\/a> Laporan Data Peristiwa Nikah Di Indonesia Tahun 2021, <a href=\"https:\/\/simkah.kemenag.go.id\/peristiwa\">https:\/\/simkah.kemenag.go.id\/peristiwa<\/a>, diakses 15 Januari 2021.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref3\">[3]<\/a> Pasal 1 UU Perkawinan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref4\">[4]<\/a> Pasal 2 KHI.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref5\">[5]<\/a> Pasal 3 KHI.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref6\">[6]<\/a> Pasal 4 KHI.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref7\">[7]<\/a> Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref8\">[8]<\/a> <strong>Pasal 9 UU Perkawinan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref9\">[9]<\/a> <strong>Pasal 10 UU Perkawinan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Apabila suami dan istri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka di antara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref10\">[10]<\/a> <strong>Pasal 11 UU Perkawinan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\"><li>Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.<\/li><li>Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref11\">[11]<\/a> <strong>Pasal 40 KHI<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"a\"><li>karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;<\/li><li>seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;<\/li><li>seorang wanita yang tidak beragama Islam.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref12\">[12]<\/a> <strong>Pasal 41 KHI<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">(1) Seorang pria dilarang memadu istrinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan istrinya;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">a. saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">(2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun istri-istrinya telah ditalak raj`i, tetapi masih dalam masa iddah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref13\">[13]<\/a> <strong>Pasal 42 KHI<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang istri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj`i ataupun salah seorang di antara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj`i.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref14\">[14]<\/a> <strong>Pasal 43 KHI<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">(1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">a. dengan seorang wanita bekas istrinya yang ditalak tiga kali;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">b. dengan seorang wanita bekas istrinya yang dili`an.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">(2) Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a gugur, kalau bekas istri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba`da dukhul dan telah habis masa iddahnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref15\">[15]<\/a> <strong>Pasal 44 KHI<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref16\">[16]<\/a> Pasal 25 UU Perkawinan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref17\">[17]<\/a> Pasal 74 ayat (1) KHI.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref18\">[18]<\/a> Pasal 23 UU Perkawinan dan Pasal 73 KHI.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref19\">[19]<\/a> Muzdalifah Girang Gugatan Pembatalan Nikah Dikabulkan, <a href=\"https:\/\/www.suara.com\/entertainment\/2017\/09\/25\/130511\/muzdalifah-girang-gugatan-pembatalan-nikah-dikabulkan\">https:\/\/www.suara.com\/entertainment\/2017\/09\/25\/130511\/muzdalifah-girang-gugatan-pembatalan-nikah-dikabulkan<\/a>, diakses 15 Januari 2021.<\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator\"\/>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Perkawinan yang Dilarang di Indonesia Pandemi COVID-19 sejak awal tahun 2020 yang melanda dunia ini tidak menyurutkan niat para calon pengantin di Indonesia untuk melakukan perkawinan. Dilansir dari cnnindonesia, pada masa awal pandemi COVID-19 di Indonesia, Kementerian Agama mencatat puluhan ribu calon pengantin telah mendaftar nikah secara online lewat Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29833,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,119,72],"tags":[256],"class_list":["post-30221","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-hukum-keluarga","category-hukum-perdata","tag-perkawinan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30221","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=30221"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30221\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30466,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30221\/revisions\/30466"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29833"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=30221"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=30221"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=30221"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}