{"id":30007,"date":"2020-08-14T17:34:33","date_gmt":"2020-08-14T10:34:33","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=30007"},"modified":"2020-08-14T17:34:37","modified_gmt":"2020-08-14T10:34:37","slug":"insentif-pajak-bagi-jasa-hukum-terkait-covid-19","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/insentif-pajak-bagi-jasa-hukum-terkait-covid-19\/","title":{"rendered":"Insentif Pajak bagi Jasa Hukum terkait  Covid-19"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Mengingat bahaya <em>corona\nvirus disease<\/em> (\u201c<strong>Covid<\/strong><strong>&#8211;<\/strong><strong>19<\/strong>\u201d), Pemerintah Indonesia membuat berbagai kebijakan, mulai penerapan <em>work from home,<\/em> <em>social distancing<\/em> dan <em>physical\ndistancing<\/em>, sampai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Protokol\npencegahan Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah ini memaksa setiap orang untuk\nmembatasi aktivitas dan mobilisasi. Situasi ini kemudian memberikan goncangan\nterhadap siklus ekonomi di Indonesia maupun di tingkat global. Sektor yang pertama kali merasakan\ndampaknya adalah sektor pariwisata, hotel, restoran dan sektor\njasa transportasi, kemudian selanjutnya menjalar ke berbagai sektor perdagangan\ndan industri, dan akhirnya hampir seluruh kegiatan usaha terdampak mengalami\npenurunan, termasuk sektor jasa profesional bidang hukum. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sektor jasa&nbsp; bidang hukum bukanlah sektor jasa&nbsp; yang spesial yang kebal akan krisis di masa\npandemi Covid-19. Sejak\nbulan Maret 2020, dinformasikan bahwa ada banyak <em>law<\/em><em> <\/em><em>firm <\/em>&nbsp;yang telah melakukan berbagai aksi untuk\nmelakukan efisiensi, disebabkan penerimaan pembayaran dari klien tertunda, yang\nmungkin disebabkan klien sulit menentukan skala prioritas dalam melakukan\npembayaran dengan lebih memilih mengutamakan pembayaran yang sifatnya mendesak\nmisalnya pembayaran bahan baku, pembayaran pemeliharaan mesin, pembayaran\nlistrik, pembayaran tenaga kerja, dan lain\nsebagainya. Tertundanya pembayaran jasa hukum ini berdampak ke\noperasional kantor-kantor hukum. Kantor-kantor hukum harus tetap berjalan, karena tanggung jawab profesi <em>(fiduciary duties<\/em>) harus tetap\nditunaikan, apapun yang terjadi. Seperti contoh persidangan, sejauh ini terus\nberjalan, walaupun dengan penyesuaian.&nbsp; <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Meskipun Pemerintah\ntelah mengeluarkan berbagai insentif terhadap berbagai sektor kegiatan usaha\nnamun belum menyentuh jasa hukum sehingga terkesan menimbukan diskriminasi pada\nsektor kegiatan jasa profesional, khususnya bidang hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Ketua Umum Himpunan\nKonsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Abdul Haris Muhammad Rum bersama dengan\nPengurus Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Ira Andamara Eddymurthy,\ntelah mengajukan permohonan terhadap pemerintah untuk memberikan perluasan\ninsentif pajak, termasuk jasa hukum karena menilai profesi jasa hukum turut\nmenjadi sektor yang terdampak pandemi Covid-19. Permohonan tersebut telah\ndikabulkan oleh Pemerintah dengan melakukan perluasan kegiatan usaha dalam hal\npersyaratan penerima insentif pajak. Perluasan insentif pajak tercantum dalam\nPeraturan Menteri Keuangan nomor 86\/PMK.03\/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (\u201c<strong>PMK 86\/2020<\/strong>\u201d), yang mana jasa hukum dimasukkan ke dalam klasifikasi industri yang bisa menikmati insentif pajak\nhingga bulan Desember 2020. Jasa hukum dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (\u201c<strong>KLU<\/strong>\u201d) 69100 dapat memanfaatkan dua jenis insentif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pengurangan\nangsuran PPh Pasal 25. &nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">PPh Pasal 21 adalah sebuah pasal yang mengatur pajak yang\ndikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan atau jasa baik\ndalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh Wajib Pajak Orang Pribadi\ndalam negeri sebagai subjek pajak. Mereka yang terpengaruh oleh PPh Pasal 21 adalah mereka yang menerima gaji, upah, honorarium,\ntunjangan, dan jenis pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang\nmemiliki hubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa,\ndan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai subjek\npajak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pajak\nPenghasilan (PPh) 25 adalah sebuah pasal yang mengatur para Wajib Pajak Orang\nPribadi maupun Wajib Pajak Badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan untuk\nmelakukan pembayaran pada angsuran Pajak Penghasilan untuk setiap bulannya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dirjen\npajak menerbitkan petunjuk pelaksanaan PMK 86\/2020 terkait dengan insentif\npajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak nomor\nSE-43\/PJ\/2020. Salah satu tujuan adanya beleid yang\nditetapkan pada 28 Juli 2020 ini adalah untuk menciptakan keseragaman dalam\npelaksanaan PMK 86\/2020. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Surat\nEdaran Dirjen Pajak nomor SE-43\/PJ\/2020 mengatur tata cara insentif pajak,\nperihal tata cara pemberian insentif PPh Pasal\n21 Ditanggung Pemerintah\n(\u201c<strong>DTP<\/strong>\u201d) termasuk <em>law<\/em><em> <\/em><em>firm <\/em>atau\nkantor jasa hukum, yaitu sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>a. PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada Pegawai dengan kriteria:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang memiliki KLU sesuai tercantum lampiran huruf A PMK 86\/2020. Jika bidangnya pada sektor jasa hukum berarti Pemberi Kerja sebagai <em>law firm <\/em>termasuk dalam kriteria sesuai dengan KLU yang tercantum dalam lampiran A PMK 86\/ 2020. Pegawai maksudnya adalah para <em>lawyer<\/em> yang bekerja pada kantor jasa hukum atau <em>law firm <\/em>yang memerima penghasilan.<\/li><li>Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), artinya jika bidangnya adalah sektor jasa hukum maka <em>law firm<\/em> diwajibkan memiliki NPWP.<\/li><li>Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah). Jika bidangnya adalah pada sektor jasa hukum berarti <em>lawyer<\/em> yang bekerja dalam suatu <em>law firm <\/em>yang memperoleh penghasilan tidak lebih dari Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>b. Tata cara penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai berikut:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Pemberi Kerja, dalam hal ini <em>law firm<\/em>, mengajukan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP secara daring (<em>online<\/em>) melalui laman\u00a0\u00a0<a href=\"http:\/\/www.pajak.go.id\">www.pajak.go.id<\/a>. <\/li><li>Jika hasil pengecekan sistem aplikasi pada laman \u00a0<a href=\"http:\/\/www.pajak.go.id\">www.pajak.go.id<\/a> bidang usaha Pemberi Kerja adalah jasa hukum, maka <em>law firm<\/em> dapat dinyatakan:<ul><li>berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Sistem aplikasi akan menyampaikan notifikasi bahwa Pemberi Kerja atau <em>law firm<\/em> telah berhasil menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP.<\/li><li>dianggap tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Sistem aplikasi akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa Pemberi Kerja tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP;<\/li><\/ul><\/li><li>Insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan sejak Masa Pajak pemberitahuan disampaikan sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.<\/li><li>PMK 86\/2020 diundangkan pada tanggal 16 Juli 2020, maka pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Masa Pajak Juli 2020 dapat disampaikan paling lambat tanggal 10 Agustus 2020.<\/li><li>Tata cara pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21 DTP dan cetakan kode\u00a0<em>billing\u00a0<\/em>sebagai berikut:<ul><li>Pemberi Kerja, dalam hal ini <em>law firm,<\/em> yang telah menyampaikan pemberitahuan atas PPh Pasal 21 DTP \u00a0wajib membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode\u00a0<em>billing\u00a0<\/em>yang dibubuhi cap atau tulisan &#8220;PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR\u00a0<strong> 86 \/ PMK.03 \/ 2020\u201d.<\/strong><\/li><li>Pemberi Kerja, dalam hal ini <em>law firm, <\/em>yang telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 sebagai sarana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), maka perekaman kode NTPN diganti perekaman kode\u00a0<em>billing\u00a0<\/em>dengan di awali angka 9 secara elektronik pada aplikasi e-SPT dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh Pasal 21 DTP (misalnya: kode\u00a0<em>billing\u00a0<\/em>yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan 9123456789012345).<\/li><li>SSP\/cetakan kode\u00a0<em>billing\u00a0<\/em>disimpan dan diadministrasikan oleh pemberi kerja.<\/li><\/ul><\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selain itu, Surat\nEdaran Dirjen Pajak nomor SE-43\/PJ\/2020 juga mengatur\ntata cara penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif\npengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Tata cara pengurangan besarnya\nangsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>a. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada Wajib Pajak dengan kriteria:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Memiliki kode KLU sebagaimana\ntercantum dalam Lampiran huruf M PMK-86\/2020. Jika pada sektor jasa\nhukum berarti adalah <em>law<\/em><em> <\/em><em>firm <\/em>yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan tersebut.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>b. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yaitu 30% (tiga puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang untuk setiap Masa Pajak berdasarkan:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT Tahunan PPh Tahun 2019;<\/li><li>Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2019 dalam hal Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2019;<\/li><li>Keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena penurunan kondisi usaha; atau<\/li><li>Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penghitungan angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>c. Tata cara penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan DJP sebagai berikut:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Wajib Pajak, dalam hal ini \u00a0<em>law firm,<\/em> mengajukan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 secara daring (<em>online<\/em>) melalui laman\u00a0<a href=\"http:\/\/www.pajak.go.id\">www.pajak.go.id<\/a>;<\/li><li>Dalam hal berdasarkan pengecekan sistem aplikasi pada laman <a href=\"http:\/\/www.pajak.go.id\">www.pajak.go.id<\/a> \u00a0\u00a0Wajib Pajak dinyatakan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25, sistem aplikasi\u00a0akan menyampaikan notifikasi bahwa Wajib Pajak telah berhasil menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25;<\/li><li>Dalam hal berdasarkan pengecekan sistem aplikasi pada laman\u00a0<a href=\"http:\/\/www.pajak.go.id\">www.pajak.go.id<\/a><em> <\/em>\u00a0Wajib Pajak dinyatakan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25, sistem aplikasi\u00a0akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa Wajib Pajak tidak berhak memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>d. lnsentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberikan sejak Masa Pajak pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Perluasan insentif pajak yang sudah diberikan kepada dunia usaha\nmelalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23\/PMK.03\/2020, PMK\nNo.44\/PMK.03\/2020 hingga ke aturan terbaru, PMK 86\/2020. Terjadi\nperluasan jumlah KLU yang diberikan insentif Pajak, yaitu dari 440 KLU di PMK\n23\/2020 meningkat menjadi 1.062 di PMK 44 dan diperluas lagi menjadi 1.189 KLU\npada Peraturan Menteri Keungan (PMK) nomor 86\/2020.&nbsp;&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><em>L<\/em><em>aw<\/em><em> <\/em><em>firm<\/em> bisa memperoleh&nbsp;<a href=\"https:\/\/www.liputan6.com\/bisnis\/read\/4211899\/berlaku-1-april-ini-4-insentif-pajak-buat-bisnis-terdampak-corona-covid-19\">insentif pajak<\/a>&nbsp;untuk membantu mengurangi\ndampak pelemahan ekonomi akibat Covid-19&nbsp;dengan mengacu pada PMK 86\/2020 dan\nagar dapat memperoleh insentif tersebut,&nbsp;maka <em>law<\/em><em> <\/em><em>firm<\/em>\nharus menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui pajak.go.id.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berikut&nbsp;langkah-langkah\nyang bisa dilakukan, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Kunjungi situs <a href=\"http:\/\/www.pajak.go.id\">www.pajak.go.id<\/a> dan klik tombol Login di pojok kanan atas. Masukkan NPWP dan password.<\/li><li>Pilih tab Layanan dan klik pada icon KSWP.<\/li><li>Scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Demikianlah artikel tentang insentif pajak bagi sektor jasa hukum. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J. PINAKUNARY Law Offices<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mengingat bahaya corona virus disease (\u201cCovid&#8211;19\u201d), Pemerintah Indonesia membuat berbagai kebijakan, mulai penerapan work from home, social distancing dan physical distancing, sampai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Protokol pencegahan Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah ini memaksa setiap orang untuk membatasi aktivitas dan mobilisasi. Situasi ini kemudian memberikan goncangan terhadap siklus ekonomi di Indonesia maupun [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":30008,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[33,1,89],"tags":[99,164,227,90],"class_list":["post-30007","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advokat","category-artikel","category-pajak","tag-advokat","tag-covid-19","tag-law-firm","tag-pajak"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30007","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=30007"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30007\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30009,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30007\/revisions\/30009"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/30008"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=30007"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=30007"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=30007"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}