{"id":29967,"date":"2020-07-07T23:40:19","date_gmt":"2020-07-07T16:40:19","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29967"},"modified":"2022-03-14T11:24:25","modified_gmt":"2022-03-14T04:24:25","slug":"penanaman-modal-asing-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/penanaman-modal-asing-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Penanaman Modal Asing di Indonesia"},"content":{"rendered":"\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Indonesia telah membuka diri bagi usaha asing untuk menjalankan usahanya di wilayah Indonesia. \u00a0Pemerintah juga telah mengatur mengenai hal tersebut melalui Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (\u201c<strong>UU PMA<\/strong>\u201d). Artikel ini akan membahas poin-poin umum tentang Penanaman Modal Asing di Indonesia yang perlu diketahui oleh investor.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>I. Perusahaan Penanaman Modal Asing \u00a0<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Investor asing dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia dengan mendirikan badan hukum Perseroan Terbatas di Indonesia (Pasal 5 ayat (2) UU PMA). Perseroan Terbatas tersebut merupakan badan hukum Indonesia dan dalam praktik Penanaman Modal Asing dikenal dengan Perusahaan Penanaman Modal Asing (\u201c<strong>Perusahaan PMA<\/strong>\u201d).<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selain mendirikan Perusahaan PMA, investor asing juga dapat masuk ke Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha dengan cara melakukan pengambilalihan (akuisisi) Perseroan Terbatas yang telah berdiri di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Yang dimaksud sebagai Penanam Modal Asing (investor asing) menurut\u00a0 UU PMA adalah warga negara asing, badan hukum asing, ataupun pemerintah asing. Dengan demikian tidak hanya badan hukum asing dan pemerintah asing, warga negara asing secara pribadi yang hendak melakukan kegiatan usaha di Indonesia juga wajib untuk mengikuti ketentuan dalam UU PMA dan peraturan pelaksananya.\u00a0\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Mengingat investasi asing wajib dilakukan melalui Perseroan Terbatas, maka perlu diperhatikan hal-hal umum tentang Perseroan Terbatas Indonesia, yakni sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<ol class=\"wp-block-list\">\r\n<li>Perseroan didirikan oleh minimal 2 (dua) orang.<\/li>\r\n<li>Struktur permodalan Perseroan terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Yang mana modal ditempatkan dan disetor minimal sebesar 25% dari seluruh Modal Dasar Perseroan.<\/li>\r\n<li>Modal-modal tersebut terbagi atas saham. Nilai minimum selembar saham dapat ditentukan oleh Pendiri.<\/li>\r\n<li>Organ Perseroan terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Direksi adalah organ yang berwenang untuk mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.<\/li>\r\n<li>Perseroan merupakan entitas terpisah dari pemegang sahamnya dan Perseroan dapat memiliki kekayaannya sendiri yang terpisah dari kekayaan Pemegang Saham. Selain itu, pertanggungjawaban Perseroan terpisah dengan pertanggungjawaban Pemegang Saham. Pemegang Saham tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian Perseroan. Namun demikian dalam keadaan tertentu Pemegang Saham bisa saja turut bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh Perseroan.\u00a0<\/li>\r\n<\/ol>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Modal Minimum Penanaman Modal Asing<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Modal minimum Penanaman Modal Asing secara umum diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (<strong>BKPM<\/strong>) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (\u201c<strong>Peraturan BKPM No. 5\/2019<\/strong>\u201d), pada Pasal 6 ayat (3), yaitu dengan total nilai investasi yang lebih besar dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), dengan catatan nilai ini adalah di luar dari nilai tanah dan bangunan. Sebesar 25% atau minimal sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) menjadi modal ditempatkan sama dengan modal disetor. Nilai nominal saham untuk masing-masing pemegang saham dipersyaratkan minimal sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Namun, secara spesifik untuk sektor sektor tertentu dapat dipersyaratkan modal minimum yang lebih tinggi dari nilai ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka bagi Penanaman Modal Asing<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Walaupun usaha asing terbuka untuk membuka usaha di Indonesia, namun berdasarkan ketentuan Pasal 12 UU PMA, tidak semua bidang usaha terbuka bagi investor asing. Sebagai contoh, UU PMA dengan tegas telah mengatur bahwa bidang usaha produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang tertutup bagi penanaman modal asing.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Lebih lanjut, sekalipun suatu bidang usaha terbuka untuk investor asing, tetap ada persyaratan atau batasan bagi investor asing untuk dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Syarat-syarat tersebut bisa dalam bentuk pembatasan persentase kepemilikan modal asing atau persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan PMA. Pemerintah Indonesia mengatur sektor-sektor apa saja yang terbuka bagi penanaman modal asing melalui Peraturan Presiden tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, atau yang lebih dikenal dengan Daftar Negatif Investasi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>Mengingat adanya persyaratan ini maka investor asing yang hendak memulai usaha di Indonesia perlu untuk mencari tahu terlebih dahulu apakah bidang usaha yang hendak dijalankan di Indonesia tersebut tertutup atau terbuka, baik terbuka tanpa atau dengan syarat, bagi Penanaman Modal Asing.\u00a0\u00a0 <\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>II. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selain membuka kegiatan usaha melalui pendirian Perusahaan PMA di Indonesia, khusus untuk Badan Hukum Asing, dapat membuka Kantor Perwakilannya di Indonesia. Perlu diketahui bahwa ada pembatasan kegiatan yang dapat dilakukan oleh Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (\u201c<strong>KPPA<\/strong>\u201d). Sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM No. 5\/2019, kegiatan KPPA dibatasi hanya sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<ol class=\"wp-block-list\">\r\n<li>sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;<\/li>\r\n<li>mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia;<\/li>\r\n<li>berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;<\/li>\r\n<li>tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan\/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan<\/li>\r\n<li>tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.<\/li>\r\n<\/ol>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dari batasan ini dapat disimpulkan bahwa sebuah KPPA tidak dapat melakukan kegiatan usaha komersil di Indonesia. Oleh karena itu, untuk melakukan kegiatan yang bersifat komersil Investor Asing hanya bisa melakukannya bila mendirikan Perusahaan PMA.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Demikian disampaikan dan semoga bermanfaat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>Temui dan Ikuti kami juga di media sosial kami<\/em><br \/><strong>LinkedIn:\u00a0<a href=\"https:\/\/www.linkedin.com\/company\/fjp-law-offices\/?viewAsMember=true\">FJP Law Offices<\/a>\u00a0| Facebook:\u00a0<a href=\"https:\/\/web.facebook.com\/FJPLaw\/\">@FJPLaw<\/a>\u00a0| Instagram:\u00a0<a href=\"https:\/\/www.instagram.com\/fredrik_jp\/\">@fredrik_jp<\/a><\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>Artikel ini juga tersedia dalam versi Bahasa Inggris: <a href=\"https:\/\/fjp-law.com\/foreign-investment-in-indonesia\/\">Foreign Investment in Indonesia<\/a>.<\/em><\/p>\r\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Indonesia telah membuka diri bagi usaha asing untuk menjalankan usahanya di wilayah Indonesia. \u00a0Pemerintah juga telah mengatur mengenai hal tersebut melalui Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (\u201cUU PMA\u201d). Artikel ini akan membahas poin-poin umum tentang Penanaman Modal Asing di Indonesia yang perlu diketahui oleh investor. I. Perusahaan Penanaman Modal Asing \u00a0 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29968,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,223],"tags":[224],"class_list":["post-29967","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-penanaman-modal","tag-penanaman-modal-asing"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29967","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29967"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29967\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31079,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29967\/revisions\/31079"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29968"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29967"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29967"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29967"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}