{"id":29960,"date":"2020-07-03T21:10:51","date_gmt":"2020-07-03T14:10:51","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29960"},"modified":"2021-01-05T21:52:55","modified_gmt":"2021-01-05T14:52:55","slug":"batasan-kewenangan-direksi-dan-corporate-approval-dalam-transaksi-perseroan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/batasan-kewenangan-direksi-dan-corporate-approval-dalam-transaksi-perseroan\/","title":{"rendered":"Batasan Kewenangan Direksi dan Corporate Approval dalam Transaksi Perseroan"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Direksi merupakan organ Perseroan Terbatas\nyang memiliki kewenangan untuk mewakili Perseroan Terbatas (\u201c<strong>Perseroan<\/strong>\u201d) baik di dalam maupun di\nluar pengadilan. Dengan adanya kewenangan ini maka dipahami bahwa Direksilah\nyang berwenang untuk mengikat Perseroan dengan pihak lain dalam setiap\ntransaksi yang dilakukan Perseroan seperti jual beli, pinjam-meminjam, hibah\ndan sebagainya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Namun, perlu diketahui juga bahwa tetap\nada batasan dari kewenangan ini. Beberapa transaksi tertentu mensyaratkan bahwa\nDireksi membutuhkan persetujuan (<em>approval<\/em>)\ndari organ Perseroan lainnya, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (<strong>RUPS<\/strong>) dan\/atau Dewan Komisaris.\nUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (\u201c<strong>UUPT<\/strong>\u201d) sendiri telah mengatur salah\nsatu pembatasan wewenang Direksi dalam Pasal 102 UUPT. Selain itu pembatasan\nini juga bisa diatur lebih jauh dalam Anggaran Dasar Perseroan. Dalam praktek\npersetujuan-persetujuan tersebut sering disebut dengan <em>Corporate Approval. <\/em>Oleh karena itu, hal ini harus diperhatikan dalam\nsetiap transaksi Perseroan, baik oleh Perseroan sendiri maupun pihak lain yang\nmengadakan transaksi dengan Perseroan. <\/p>\n\n\n\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><strong>Pembatasan berdasarkan ketentuan UUPT<\/strong><\/h4>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pasal 102<a href=\"#_ftn1\">[1]<\/a> ayat (1)\nUUPT mengatur bahwa Direksi wajib untuk memperoleh persetujuan dari RUPS untuk\nmengalihkan kekayaan Perseroan atau untuk menjadikan jaminan utang kekayaan\nPerseroan. Dengan syarat bahwa kekayaan Perseroan yang dialihkan atau dijadikan\njaminan tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih\nPerseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik transaksi yang satu dengan yang\nlainnya berkaitan ataupun tidak. Kekayaan Perseroan yang dimaksud adalah semua\nbarang baik bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud,\nmilik Perseroan (penjelasan Pasal 102 ayat (1) UUPT). <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Terkait dengan transaksi pengalihan\nkekayaan bersih Perseroan yang dimaksud adalah transaksi yang terjadi dalam\njangka waktu 1 (satu) tahun buku atau jangka waktu yang diatur dalam anggaran\ndasar. Dalam hal penjaminan utang kekayaan Perseroan tidak dijelaskan spesifik terhadap\nutang siapa. Dengan demikian hal ini dapat diartikan bahwa apabila Perseroan\nhendak menjadikan kekayaan Perseroan sebagai jaminan untuk utang Perseroan\nsendiri ataupun utang pihak lain (termasuk juga induk dan anak perusahaan) maka\nDireksi perlu memperoleh persetujuan dari RUPS. <\/p>\n\n\n\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><strong>Pengecualian<\/strong><\/h4>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">UUPT memberikan pengecualian akan\npersyaratan dibutuhkannya persetujuan RUPS dalam transaksi. Sebagaimana diatur\ndalam Pasal 102 ayat (3) UUPT, Direksi tidak memerlukan persetujuan RUPS dalam\nhal transaksi yang dilakukan merupakan pelaksanaan kegiatan usaha dari\nPerseroan sesuai dengan anggaran dasarnya. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam penjelasan Pasal 102 ayat (3) UUPT\ndiberikan gambaran terkait hal ini, yaitu apabila transaksi adalah penjualan\nrumah oleh perusahaan <em>real estate<\/em>,\npenjualan surat berharga antarbank, dan penjualan barang dagangan (<em>inventory<\/em>) oleh perusahaan distribusi\natau perusahaan dagang.&nbsp; <\/p>\n\n\n\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><strong>Pembatasan dalam Anggaran Dasar<\/strong><\/h4>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selain diatur dalam UUPT, pembatasan\nseperti ini juga dapat ditemukan dalam Anggaran Dasar dari Perseroan. UUPT\nsendiri telah mengakomodir ini dalam ketentuan Pasal 117 UUPT<a href=\"#_ftn2\">[2]<\/a>. Karena pembatasan\nini diatur dalam Anggaran Dasar maka pengaturannya akan berbeda antara\nPerseroan yang satu dengan yang lain. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Namun secara umum, dalam praktik yang\nbiasa diatur dalam Anggaran Dasar adalah terkait dengan transaksi meminjam atau\nmeminjamkan uang atau ketika mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada\nperusahaan lain. Biasanya untuk transaksi-transaksi tersebut dibutuhkan persetujuan\ndari Dewan Komisaris saja. Kedua hal ini adalah praktik yang umum, namun secara\nspesifik bisa terdapat ketentuan lainnya dalam anggaran dasar Perseroan tertentu.<\/p>\n\n\n\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><strong>Perlindungan Hukum bagi Pihak yang Bertransaksi dengan Perseroan Dalam Hal Tidak\nDiperolehnya Persetujuan<\/strong><\/h4>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Walaupun persetujuan ini adalah wajib\ndiperoleh Direksi sebelum transaksi dilakukan, tetapi tidak dipenuhinya syarat\nini tidak menjadikan transaksi batal demi hukum. UUPT sendiri telah memberikan\nperlindungan kepada pihak lain yang mengadakan transaksi dengan Perseroan.\nSebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (4) UUPT, transaksi tersebut tidak\nbatal dan tetap mengikat Perseroan selama pihak lain tersebut beritikad baik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dengan demikian, pihak lain tersebut dapat\ntetap menuntut agar perikatan tetap dijalankan oleh Perseroan, sekalipun dalam\nprosesnya direksi tidak memperoleh persetujuan yang diwajibkan menurut\nundang-undang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Hal yang serupa juga berlaku untuk\npersetujuan yang diwajibkan oleh anggaran dasar. Dalam hal suatu transaksi yang\nmenurut anggaran dasar perlu adanya persetujuan Dewan Komisaris, maka tidak\ndiperolehnya persetujuan dewan komisaris tidak menjadikan perikatan tersebut\nbatal. Perikatan tetap berlaku dan mengikat Perseroan. Pihak lain tetap dapat\nmenuntut agar Perikatan tersebut dipenuhi oleh Perseroan, sepanjang pihak lain\nmemiliki itikad baik.&nbsp; <\/p>\n\n\n\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><strong>Pertanggungjawaban Direksi Dalam Hal Tidak Diperolehnya Persetujuan<\/strong><\/h4>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Apabila bagi pihak lain diberikan\nPerlindungan dalam UUPT, bagi Direksi sendiri tetap dapat dituntut\npertanggungjawaban. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Menurut ketentuan Pasal 92 ayat (2) UUPT,\nDireksi melaksanakan pengurusan Perseroan yang sesuai dengan kebijakan yang\ndianggap tepat, namun Direksi tetap harus mematuhi batasan-batasan yang telah\ndiatur dalam Undang-Undang dan anggaran dasar. Dalam hal ini termasuk juga\nkewajiban dari direksi untuk meminta dan memperoleh persetujuan RUPS atau Dewan\nKomisaris dalam hal hendak mewakili Perseroan untuk melakukan\ntransaksi-transaksi yang telah disebutkan di atas. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Lebih lanjut, dalam Pasal 97 ayat (3) UUPT\ndijelaskan bahwa apabila terjadi kerugian oleh Perseroan akibat kesalahan atau\nkelalaian Direksi dalam menjalankan tugasnya maka Direksi dapat dituntut secara\npribadi untuk mengganti kerugian Perseroan. Dengan demikian apabila dalam hal\ntransaksi yang dilakukan oleh Direksi tanpa adanya persetujuan RUPS atau Dewan\nKomisaris (yang mana hal tersebut diwajibkan) mendatangkan kerugian bagi\nPerseroan, Direksi dapat dituntut untuk mengganti kerugian tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam keadaan ini, Pemegang Saham yang\nmewakili 1\/10 bagian dari seluruh saham dengan hak suara dapat bertindak\nmewakili Perseroan untuk mengajukan gugatan terhadap Direksi ke Pengadilan\nNegeri.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Oleh karena itu, adalah penting dalam\nsuatu transaksi Perseroan untuk mengecek terlebih dahulu apakah transaksi\ntersebut membutuhkan persetujuan dari Organ Perseroan lainnya atau tidak, jika\nya maka Direksi perlu meminta persetujuan tersebut. Pengecekan ini juga harus\nmelihat kepada ketentuan khusus yang diatur dalam anggaran dasar, karena\nketentuan anggaran dasar bisa lebih spesifik lagi dan akan berbeda antara satu\nPerseroan dengan yang lainnya. Selain itu, ada baiknya juga pihak lain yang\nbertransaksi dengan Perseroan untuk mengecek juga dan mensyaratkan agar Direksi\nmemperoleh persetujuan persetujuan tersebut karena sekalipun tanpa adanya\npersetujuan perikatan tetap ada, namun transaksi tersebut tetap bisa saja\ndibatalkan apabila dapat dibuktikan adanya itikad buruk.&nbsp; <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Demikian disampaikan dan semoga\nbermanfaat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"> <em>Artikel ini tersedia juga dalam Bahasa Inggris. Berikut tautannya:<\/em>  <a href=\"https:\/\/fjp-law.com\/limitation-to-board-of-directors-authority-and-corporate-approval-for-companys-transaction\/\"><strong>Limitation to Board of Directors\u2019 Authority and Corporate Approval for Company\u2019s Transaction<br><\/strong><\/a><\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator\"\/>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref1\">[1]<\/a> Ketentuan Pasal 102 UUPT mengatur sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li><em>Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:<\/em><ul><li><em>mengalihkan kekayaan Perseroan; atau<\/em><em><\/em><\/li><\/ul><ul><li><em>menjadikan jaminan utang\nkekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah\nkekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang\nberkaitan satu sama lain maupun tidak. <\/em><\/li><\/ul><\/li><li><em>Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a\nadalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka\nwaktu 1 (satu) tahun buku atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur\ndalam anggaran dasar Perseroan.<\/em><\/li><li><em>Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak\nberlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang\ndilakukan oleh Direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai\ndengan anggaran dasarnya.<\/em><\/li><li><em>Perbuatan\nhukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa persetujuan RUPS, tetap<\/em><em> <\/em><em>mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut\nberitikad baik.<\/em><em><\/em><\/li><li><em>Ketentuan\nkuorum kehadiran dan\/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS<\/em><em> <\/em><em>sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 mutatis mutandis berlaku bagi\nkeputusan RUPS<\/em><em> <\/em><em>untuk menyetujui tindakan Direksi\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1).<\/em><em><\/em><\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref2\">[2]<\/a> Ketentuan Pasal 117 UUPT menyebutkan sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian\nwewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau\nbantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum\ntertentu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">(2) Dalam hal anggaran dasar menetapkan persyaratan\npemberian persetujuan atau bantuan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1), tanpa persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris, perbuatan hukum tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lainnya dalam\nperbuatan hukum tersebut beritikad baik.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Direksi merupakan organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan untuk mewakili Perseroan Terbatas (\u201cPerseroan\u201d) baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan adanya kewenangan ini maka dipahami bahwa Direksilah yang berwenang untuk mengikat Perseroan dengan pihak lain dalam setiap transaksi yang dilakukan Perseroan seperti jual beli, pinjam-meminjam, hibah dan sebagainya. Namun, perlu diketahui juga bahwa tetap [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29961,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,32],"tags":[221],"class_list":["post-29960","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-perseroan-terbatas","tag-corporate-approval"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29960","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29960"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29960\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29971,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29960\/revisions\/29971"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29961"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29960"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29960"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29960"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}