{"id":29945,"date":"2020-06-29T19:55:01","date_gmt":"2020-06-29T12:55:01","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29945"},"modified":"2020-08-28T13:14:38","modified_gmt":"2020-08-28T06:14:38","slug":"memahami-perbedaan-grasi-amnesti-abolisi-dan-rehabilitasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/memahami-perbedaan-grasi-amnesti-abolisi-dan-rehabilitasi\/","title":{"rendered":"Memahami Perbedaan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam pemberitaan di media masa, sering kali kita mendengar adanya\npemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dari presiden. Namun\nsebenarnya apa perbedaan dari istilah-istilah tersebut? Dalam artikel ini akan\ndibahas perbedaan definisi dari masing-masing istilah tersebut dan juga cara\npengajuannya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Grasi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan\npelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi diatur\ndalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.\n22 Tahun 2002 tentang Grasi (\u201c<strong>UU Grasi<\/strong>\u201d).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden terhadap\nputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan paling lama dalam\njangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Kata \u201cdapat\u201d ini maksudnya untuk memberikan\nkebebasan kepada terpidana untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak untuk mengajukan\npermohonan grasi. Permohonan grasi\nhanya dapat diajukan 1 (satu) kali. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Putusan pidana yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana\npenjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun.\nPermohonan grasi tidak akan menunda\npelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana\nmati. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara di tingkat pertama memberi\ntahu kepada terpidana mengenai hak mengajukan grasi. Apabila terpidana tidak\nhadir pada saat putusan pengadilan dijatuhkan, hak terpidana untuk mengajukan\ngrasi diberitahukan secara tertulis oleh panitera dari pengadilan yang\nmemutus perkara pada tingkat pertama.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Permohonan grasi dapat diajukan oleh terpidana atau kuasa hukumnya. Selain\nitu dapat juga diajukan oleh keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana.\nKeluarga yang dimaksud di sini adalah isteri atau suami, anak kandung,\norang tua kandung, atau saudara sekandung terpidana. Namun apabila terpidana dijatuhi pidana mati,\npermohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan\nterpidana. Selain itu, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang\nhukum dan hak asasi manusia dapat meminta terpidana, kuasa hukumnya atau\nkeluarga terpidana untuk mengajukan permohonan grasi demi kepentingan\nkemanusiaan dan keadilan. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Permohonan grasi diajukan dalam bentuk tertulis. Salinan permohonan grasi\ndisampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama\nuntuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. Permohonan grasi dan salinannya juga dapat disampaikan\noleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani\npidana. Kepala Lembaga Pemasyarakatan kemudian menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada Presiden dan\nsalinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat\npertama paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan\ngrasi dan salinannya. Pengadilan\ntingkat pertama akan mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara\nterpidana kepada Mahkamah Agung dalam\njangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal\npenerimaan salinan permohonan grasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Kemudian, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari\nterhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara,\nMahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden. Presiden memberikan keputusan atas\npermohonan grasi, baik pemberian\natau penolakan grasi, setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.\nJangka waktu pemberian atau penolakan grasi paling lambat 3 (tiga) bulan\nterhitung sejak diterimanya pertimbangan Mahkamah Agung. Keputusan Presiden\ndisampaikan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)\nhari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Terpidana dapat mendapat grasi dalam bentuk: <\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>peringanan atau perubahan jenis pidana; <\/li><li>pengurangan jumlah pidana; atau <\/li><li>penghapusan pelaksanaan pidana.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Amnesti<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pengaturan mengenai amnesti dapat dilihat dalam Undang-Undang Darurat No.\n11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Namun, undang-undang tersebut tidak\nmemberikan pengertian mengenai amnesti. Amnesti dapat didefinisikan sebagai\npengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara pada\nseseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Pemberian\namnesti berarti semua akibat hukum pidana dihapuskan. Berdasarkan Pasal 14 (2)\nUndang-Undang Dasar 1945, presiden memberikan amnesti dengan memperhatikan\npertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (\u201c<strong>DPR<\/strong>\u201d).\n<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Tidak terdapat peraturan yang khusus mengatur mengenai tata cara pengajuan\namnesti. Namun, dalam praktiknya, sekretaris negara akan membuat usulan daftar\nnama-nama narapida yang akan mendapat amnesti. Setelah penelaahan internal,\nusulan tersebut akan dikirimkan kepada DPR untuk mendapatkan tanggapan. Dengan\nmempertimbangkan tanggapan DPR, apabila presiden menilai amnesti perlu\ndiberikan, maka presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden mengenai amnesti.\nMelalui keputusan presiden tersebut, maka narapidana yang dimaksud akan\ndikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan.<a href=\"#_ftn1\">[1]<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Abolisi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Abolisi dapat didefinisiskan sebagai penghapusan proses hukum seseorang\nyang sedang berjalan. Abolisi diberikan pada terpidana perorangan dan diberikan\nsaat proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung. Berdasarkan Pasal 14\n(2) Undang-Undang Dasar 1945, presiden memberikan abolisi dengan memperhatikan\npertimbangan DPR. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Rehabilitasi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Menurut Pasal 1 Angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, rehabilitasi\ndapat didefinisikan sebagai tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapat\npemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang\ndiberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap,\nditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang\natau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Seorang terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan\ndiputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya\ntelah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sementara itu, seorang tersangka berhak\nuntuk menuntut rehabilitasi, apabila penangkapan, penahanan, penggeledahan atau\npenyitaan dilakukan tanpa alasan hukum yang sah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>Artikel ini juga tersedia dalam Bahasa Inggris: <a href=\"https:\/\/fjp-law.com\/understanding-the-difference-between-clemency-amnesty-abolition-and-rehabilitation\/\">Understanding the Difference between Clemency, Amnesty, Abolition, and Rehabilitation<\/a><\/em><a href=\"https:\/\/fjp-law.com\/understanding-the-difference-between-clemency-amnesty-abolition-and-rehabilitation\/\"><br><\/a><\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator\"\/>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref1\">[1]<\/a> \u201cTahapan Pengajuan Amnesti\u201d oleh Abi\nJam\u2019an Kurnia, S.H.,&nbsp; <a href=\"https:\/\/www.hukumonline.com\/klinik\/detail\/ulasan\/lt5ce8049120a7f\/tahapan-pengajuan-amnesti\">https:\/\/www.hukumonline.com\/klinik\/detail\/ulasan\/lt5ce8049120a7f\/tahapan-pengajuan-amnesti<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam pemberitaan di media masa, sering kali kita mendengar adanya pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dari presiden. Namun sebenarnya apa perbedaan dari istilah-istilah tersebut? Dalam artikel ini akan dibahas perbedaan definisi dari masing-masing istilah tersebut dan juga cara pengajuannya. Grasi Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29946,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,31,30,157],"tags":[217,216,215,219,218],"class_list":["post-29945","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-hukum-acara-pidana","category-hukum-pidana","category-hukum-tata-negara","tag-abolisi","tag-amnesty","tag-grasi","tag-presiden","tag-rehabilitasi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29945","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29945"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29945\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30023,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29945\/revisions\/30023"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29946"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29945"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29945"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29945"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}