{"id":29941,"date":"2020-06-27T02:09:12","date_gmt":"2020-06-26T19:09:12","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29941"},"modified":"2020-07-03T17:03:01","modified_gmt":"2020-07-03T10:03:01","slug":"peran-ombudsman-ri-terkait-maladministrasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/peran-ombudsman-ri-terkait-maladministrasi\/","title":{"rendered":"Peran Ombudsman RI Terkait Maladministrasi"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>Ombudsman<\/strong>&nbsp;RI adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan&nbsp;<strong>mengawasi\npenyelenggaraan pelayanan publik&nbsp;<\/strong>baik yang diselenggarakan oleh\npenyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan\nUsaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara\nserta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan\npelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari\nanggaran pendapatan dan belanja negara dan\/atau anggaran pendapatan dan belanja\ndaerah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan Pasal 7\nUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (\u201c<strong>UU Ombudsman<\/strong>\u201d), salah satu tugas dari Ombudsman\nadalah \u201c<em>g.&nbsp;melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam\npenyelenggaraan pelayanan publik; dan\u201d.<\/em><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Maladministrasi\nmenurut Pasal 1 ayat (3) UU Ombudsman diartikan sebagai perilaku atau perbuatan\nmelawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari\nyang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian\nkewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh\nPenyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil\ndan\/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>Hendra Nurtjahjo\ndkk&nbsp;<\/strong>dalam bukunya yang berjudul \u201c<a href=\"https:\/\/www.google.co.id\/url?sa=t&amp;rct=j&amp;q=&amp;esrc=s&amp;source=web&amp;cd=1&amp;cad=rja&amp;uact=8&amp;ved=0ahUKEwj0nPrj-obRAhVFRI8KHRbXAsUQFggbMAA&amp;url=http%3A%2F%2Fombudsman.go.id%2Findex.php%2Fpublikasi%2Fpustaka-ombudsman.html%3Fdownload%3D236%3Abuku-saku-maladministrasi&amp;usg\">Memahami Maladministrasi<\/a>\u201d&nbsp;(hal. 11-12) yang\n&nbsp;diakses melalui website resmi&nbsp;<a href=\"http:\/\/ombudsman.go.id\/\">Ombudsman RI<\/a>,&nbsp;menjelaskan\ndefinisi maladministrasi sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Perilaku dan perbuatan melawan\nhukum,<\/li><li>Perilaku dan perbuatan melampaui wewenang,<\/li><li>Menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan\nwewenang itu,<\/li><li>Kelalaian,<\/li><li>Pengabaian kewajiban hukum,<\/li><li>Dalam penyelenggaraan pelayanan\npublik,<\/li><li>Dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan,<\/li><li>Menimbulkan kerugian materiil dan\/atau immaterial,<\/li><li>Bagi masyarakat dan orang\nperseorangan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Dugaan Maladministrasi sebagai Laporan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">UU Ombudsman dan\nUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur tentang\nperan Lembaga Ombudsman RI sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik.\nDalam peran tersebut, salah satu fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman RI\nterkait dengan laporan atau pengaduan masyarakat adalah menerima dan memverifikasi\nlaporan yang diterima.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam menerima\nlaporan untuk menilai suatu peristiwa dalam dugaan maladministrasi, dapat digunakan\nrumus 5W+1H. Secara umum, instansi\/lembaga yang bertugas dalam penegakan hukum,\nseperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi\n(KPK), cukup familiar dengan rumus 5W+1H ketika menerima laporan dan melakukan\npenyidikan. Pasal 24 UU Ombudsman juga mengatur bahwa laporan yang diterima\nOmbudsman RI dari masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan yang salah\nsatunya adalah harus memuat peristiwa atau kronologi yang disampaikan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sebenarnya apakah\nyang dimaksud dengan rumus 5W+1H itu? Mengutip dari samadina.com, 5W+1H adalah\nrumus yang berupa pertanyaan-pertanyaan yang digunakan untuk mencari inti pokok\nberita, mengembangkan berita atau sebuah cerita. Mengapa demikian? Hal ini\ndikarenakan rumus 5W+1H berisi inti-inti penyusun berita atau cerita tersebut.\n5W+1H sendiri diambil dari kata-kata tanya dalam bahasa Inggris yakni,What,\nWho, When, Why, Where, dan How. Dalam bahasa Indonesia kata-kata tanya tersebut\nadalah Apa, Siapa, Kapan, Mengapa, Di mana, dan Bagaimana. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Untuk memahami\nkondisi masyarakat dalam menyampaikan laporan serta kewenangan Ombudsman RI\ndalam menindaklanjuti laporan, maka diperlukan pemahaman bagi pihak-pihak yang\nberkepentingan seperti Ombudsman RI, Pelapor, Terlapor, dan atasan Terlapor\nterhadap peristiwa dalam dugaan maladministrasi yang perlu diketahui atau\ndiproses ketika diterima.<a href=\"#_ftn1\">[1]<\/a>\n<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>Beberapa Temuan Terkait Dugaan Maladministasi oleh\nOmbudsman RI<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li><strong>Dugaan Maladministrasi Penyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH)<\/strong><\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan pemberitaan pada <a href=\"https:\/\/ombudsman.go.id\/news\/r\/ombudsman-temukan-maladministrasi-penyelenggaraan-pkh\">https:\/\/ombudsman.go.id\/news\/r\/ombudsman-temukan-maladministrasi-penyelenggaraan-pkh<\/a>\ndijelaskan bahwa Ombudsman RI menemukan dugaan maladministasi dalam\npenyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH), yang dilaksanakan oleh\nKementerian Sosial dan Himpunan Bank Negara (Himbara).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Menurut Ombudsman RI, temuan dugaan maladministrasi antara lain\nberkenaan dengan lambatnya proses penanganan pengelolaan pengaduan oleh\nKementerian Sosial ketika ada masalah di tingkat daerah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Ombudsman RI juga meminta Kementerian Sosial membuat mekanisme\npengelolaan pengaduan yang memenuhi standar pelayanan publik dan terintegrasi\ndengan dinas sosial se-Indonesia dan Himbara.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Ombudsman RI meminta Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran dan\nvalidasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH untuk memastikan kelancaran\ndan ketepatan sasaran penyaluran bantuan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selain itu, Kementerian Sosial diminta mengintegrasikan e-PKH dengan\nSistem Informasi Kesejahteraan Sosial-New Generation (SIKS-NG) agar pengolahan\ndata lebih cepat, tepat, dan efektif serta memperbaiki pola koordinasi Direktur\nJenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Himbara, dan SDM PKH\ndalam pendataan dan pendistribusian bantuan PKH.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li><strong>Potensi maladministrasi terkait penanganan COVID-19 selama penerapan\nPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)<\/strong><\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan\n<a href=\"https:\/\/ombudsman.go.id\/artikel\/r\/artikel--potensi-maladministrasi-dan-korupsi-bansos-covid-19-\">https:\/\/ombudsman.go.id\/artikel\/r\/artikel&#8211;potensi-maladministrasi-dan-korupsi-bansos-covid-19-<\/a>\nOmbudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah membuka Posko Pengaduan\nDaring Covid-19 pada akhir April 2020. Data yang diterima Posko Pengaduan\nDaring tersebut mengalami peningkatan penerimaan laporan setiap harinya. Dari\ndata per tanggal 11 Juni 2020, jumlah laporan yang masuk sebanyak 126 Laporan,\ndengan 98% diantaranya terkait dengan Bantuan Sosial. Dari data ini, dapat\ndisimpulkan bahwa penyaluran Bansos memiliki potensi korupsi dan\nmaladministrasi yang cukup tinggi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Posko\nPengaduan Ombudsman RI menangani 5 (lima) substansi yaitu (1) Bantuan Sosial,\n(2) Kesehatan, (3) Transportasi, (4) Keamanan, (5) Keuangan. Laporan terkait\ndugaan maladministrasi telah dilaporkan ke Ombudsman RI dan sebagian besar dari\nlaporan tersebut telah terselesaikan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Diantara\n5 (lima) besar klasifikasi tersebut, laporan tertinggi yang disampaikan\nmasyarakat meliputi (1) penyaluran bantuan yang tidak merata dalam hal waktu\ndan masyarakat di wilayah sasaran, (2) masyarakat yang kondisinya lebih darurat\nlapar, tidak terdaftar dan sebaliknya, (3) terdaftar tetapi tidak menerima\nbantuan, (4) kurang tersosialisasi sarana pengaduan kepada pemberi bantuan, (5)\ntidak dapat menerima bantuan di tempat tinggal, dikarenakan Kartu Tanda\nPenduduk (KTP) pendatang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berbagai\nindikasi penyimpangan dana Bansos Covid-19 mulai dilaporkan oleh elemen masyarakat\ndi berbagai daerah, salah satunya di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.\nOmbudsman RI Perwakilan Sumatera Barat juga telah menerima tembusan dari\nmasyarakat yang melaporkan dugaan korupsi Bansos yang terjadi di Kabupaten\nTanah Datar, sifatnya masih tembusan belum laporan karena masyarakat melaporkan\ndugaan korupsi kepada Kejaksaan Negeri Tanah Datar akhir Mei lalu. Ombudsman RI\nsebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik tentunya hanya berfokus pada ranah\nmaladministrasi, dimana jika terjadi dugaan korupsi, maka hal tersebut\nmerupakan ranah penegak hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Ombudsman\nRI selalu menyampaikan bahwa pintu masuknya korupsi adalah maladministrasi,\nsehingga memberikan pelayanan publik dengan mencegah maladministrasi akan\notomatis mencegah korupsi. Dana Bansos Covid-19 peruntukannya harus tepat\nsasaran, sehingga perlu dikelola dengan baik oleh penyelenggara pelayanan\nsecara transparan, dengan akuntabilitas tinggi, sehingga tidak mudah untuk\ndi&nbsp;<em>challenge<\/em>&nbsp;atau dituduh masyarakat. Penyelenggara pelayanan\ndalam penyaluran Bansos harus terbuka. Selain itu, peran penting dari pengawas\ninternal daerah seperti inspektorat dibutuhkan untuk menjadi kendali atau\nkontrol penyaluran Bansos.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Pelaksanaan Rekomendasi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Ketika Ombudsman RI\nmenerima laporan tentang adanya maladminstrasi yang dilakukan oleh\npenyelenggara negara maka Ombudsman RI akan memberikan rekomendasi berupa\nkesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi\nOmbudsman RI. Dalam hal rekomendasi telah diberikan oleh Ombudsman RI, maka\nterlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi tersebut (Pasal 38\nayat (1) UU Ombudsman) dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan\nadministrasi pemerintahan yang baik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Lebih lanjut, atasan\nterlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI tentang pelaksanaan\nrekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasi pemeriksaannya dalam waktu\npaling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi (Pasal 38\nayat (2) UU Ombudsman).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Untuk mengawasi\npelaksanaan rekomendasi, Ombudsman RI dapat meminta keterangan terlapor\ndan\/atau atasannya dan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan\npelaksanaan rekomendasi (Pasal 38 ayat (3) UU Ombudsman).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam hal terlapor\ndan atasan terlapor tidak melaksanakan rekomendasi atau hanya melaksanakan\nsebagian rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman RI,\nOmbudsman &nbsp;RI dapat mempublikasikan\natasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi dan menyampaikan laporan\nkepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden (Pasal 38 ayat (4) UU Ombudsman).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><br><\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator\"\/>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref1\">[1]<\/a> <a href=\"https:\/\/ombudsman.go.id\/artikel\/r\/artikel--peristiwa-dalam-dugaan-maladministrasi\">https:\/\/ombudsman.go.id\/artikel\/r\/artikel&#8211;peristiwa-dalam-dugaan-maladministrasi<\/a>,\ndiakses pada tanggal 25 Juni 2020<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ombudsman&nbsp;RI adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan&nbsp;mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik&nbsp;baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29942,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,194,157],"tags":[214,206],"class_list":["post-29941","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-hukum-administrasi-negara","category-hukum-tata-negara","tag-maladministrasi","tag-ombudsman"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29941","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29941"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29941\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29943,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29941\/revisions\/29943"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29942"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29941"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29941"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29941"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}