{"id":29938,"date":"2020-06-27T00:13:47","date_gmt":"2020-06-26T17:13:47","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29938"},"modified":"2020-06-27T00:13:51","modified_gmt":"2020-06-26T17:13:51","slug":"permasalahan-dunia-kerja-dalam-menghadapi-new-normal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/permasalahan-dunia-kerja-dalam-menghadapi-new-normal\/","title":{"rendered":"Permasalahan Dunia Kerja Dalam Menghadapi New Normal"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong><em>Artikel ini merupakan rangkuman dari materi Webinar PPHKI tanggal 17 Juni 2020 yang dibawakan oleh Johan Imanuel, S.H., Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pandemi COVID-19 telah memunculkan beberapa\npermasalahan yang tidak dapat dihindari dalam hubungan industrial. <em>New normal<\/em> di Indonesia juga memunculkan\ntantangan tersendiri bagi pemerintah, perusahaan, dan pekerja dalam hubungan\nindustrial. Semua pihak berharap roda ekonomi dapat berputar kembali dengan\ntetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berikut adalah beberapa\npermasalahan yang muncul dalam hubungan industrial akibat pandemi COVID-19, antara lain:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Kementerian\nKetenagakerjaan mengeluarkan edaran sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.\nNamun permasalahannya adalah edaran tersebut tidak bersifat mengikat;<\/li><li>Pemerintah\nDaerah mengeluarkan kebijakan PSBB dan sektor tertentu bisa beroperasi. Namun\npermasalahannya adalah tidak ada kebijakan dispensasi dalam perizinan untuk\nalih usaha sementara waktu;<\/li><li>Perusahaan\nmengambil kebijakan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan taat PSBB dengan\ncara: menerapkan WFH, penyesuaian upah berdasarkan jabatan, THR diangsur, PKWT dipercepat,\nPHK dengan alasan <em>Force Majeure<\/em>. Namun\npermasalahannya adalah kebijakan perusahaan karena Pandemi COVID-19 tersebut tidak\ndiatur dalam Peraturan Perusahaan\/Perjanjian Kerja Bersama;<\/li><li>Pekerja\nbekerja dari rumah atau WFH. Namun permasalahannya adalah beberapa pekerjaan <em>offline <\/em>tidak dapat dilakukan di rumah\napabila sarana dan prasarana berada di perusahaan.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Masing<em>&#8211;<\/em>masing pelaku hubungan industrial memiliki keinginannya\nmasing-masing:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li><strong>Pemerintah <\/strong>ingin memberikan stimulus kepada perusahaan yang\nterkena dampak COVID-19;<\/li><li><strong>Perusahaan<\/strong> ingin tetap mempertahankan kelangsungan usaha\nmeskipun terkena dampak COVID-19; dan<\/li><li><strong>Pekerja<\/strong> ingin tetap memperoleh hak dari perusahaan selama\npandemi COVID-19 berlangsung demi memenuhi kebutuhan hidup, mendapat bantuan\nsembako dari Pemerintah \/ Perusahaan, memiliki uang tunai yang cukup selama\nterkena dampak Covid-19.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Masing-masing pihak dapat mengakomodir keinginan di atas dengan cara\nberikut:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Pemerintah\n<strong>wajib<\/strong> memberikan stimulus atau relaksasi bagi perusahaan dalam\nhal kewajiban terhadap negara seperti perpajakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan\ndan Kesehatan, bantuan dana untuk operasional;<\/li><li>Perusahaan\ntetap mempekerjakan pekerja atau jika terpaksa mempercepat PKWT atau PHK, <strong>wajib<\/strong>\ntetap membantu pekerja dalam pemberian hak yang harus diterima (berdasarkan\nkesepakatan bersama dan itikad baik);<\/li><li>Pekerja\njuga <strong>bersedia <\/strong>turut membantu perusahaan dalam hal perusahaan terdampak\nCOVID-19 namun masih tetap dapat mempertahankan kelangsungan usaha seperti:\nbersedia WFH, bersedia disesuaikan upahnya, bersedia THR diangsur, bersedia mengikuti\naturan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai protokol pemerintah, bersedia\ntidak bepergian ke luar negeri atau kota selama pandemi COVID-19.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Menuju <em>New Normal<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Perlu\ndiperhatikan juga lima arahan presiden terkait penerapan Adaptasi Baru:<a href=\"#_ftn1\">[1]<\/a> <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pertama, Presiden mengingatkan pentingnya\nprakondisi yang ketat. Sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan secara\nmasif terutama mengenai protokol kesehatan yang harus diikuti, seperti\nmenggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan atau\nkeramaian, hingga menjaga imunitas tubuh.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Kedua, Presiden mengingatkan pentingnya\nperhitungan yang cermat dalam mengambil kebijakan yang harus didasarkan pada\ndata dan fakta di lapangan. Terkait hal ini, Presiden meminta tiap kepala\ndaerah yang ingin memutuskan daerahnya masuk ke fase adaptasi kebiasaan baru\nagar berkoordinasi dengan Gugus Tugas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Ketiga, Presiden juga mengingatkan soal\npenentuan prioritas yang harus disiapkan secara matang mengenai sektor dan\naktivitas mana saja yang bisa dimulai dan dibuka secara bertahap. Sebagai\ncontoh, pembukaan tempat ibadah secara bertahap dengan terlebih dahulu\nmenyiapkan dan menerapkan protokol kesehatan di tempat ibadah dinilai Presiden\nsudah sangat baik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Keempat, Presiden ingin agar konsolidasi\ndan koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah, mulai dari provinsi\nhingga tingkat RT, terus diperkuat. Ia juga meminta agar koordinasi internal\nForum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) diperkuat.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Kelima, Presiden meminta agar dilakukan\nevaluasi secara rutin. Meskipun kasus baru sebuah daerah sudah menurun,\nPresiden mengingatkan agar jajarannya tidak lengah, terutama karena kondisi di\nlapangan masih sangat dinamis. Menurutnya, keberhasilan pengendalian COVID-19\nsangat ditentukan oleh kedisiplinan dan protokol kesehatan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Panduan Bagi Pengusaha dan Bisnis dalam New Normal<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam menghadapi <em>New Normal<\/em>, beberapa hal ini harus\ndiperhatikan oleh Pengusaha dan Bisnis:<a href=\"#_ftn2\">[2]<\/a><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Sampaikan\npada karyawan yang sakit agar beristirahat di rumah meskipun hanya demam ringan,\nbatuk, atau pilek;<\/li><li>Bila\nmemungkinkan, atur agar karyawan bekerja dari rumah;<\/li><li>Hindari\npertemuan besar. Sebagai pengganti bisa melakukan <em>conference calls;<\/em><\/li><li>Pastikan\nkaryawan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir dengan benar, jangan\nbersalaman dan mengikuti\netika saat batuk atau bersin (tutup dengan siku terlipat atau tisu yang langsung dibuang);<\/li><li>Siapkan\ndispenser cairan pembersih tangan di tempat-tempat penting seperti dekat pintu\nmasuk\/keluar, saklar lampu, tempat makan, kasir, toilet, dll;<\/li><li>Pastikan\nsabun dan air mengalir tersedia di toilet;<\/li><li>Identifikasi\norang-orang berisiko dan diskusikan bersama opsi-opsi bekerja yang\nmemungkinkan (kerja dari rumah, dll);<\/li><li>Buat\nkebijakan yang lebih fleksibel yang memungkinkan karyawan bekerja dari rumah\nkarena merawat anggota keluarga yang sakit;<\/li><li>Hindari\nperjalanan bisnis dan bila harus, tetap waspada selama perjalanan;<\/li><li>Pasang\nposter-poster pencegahan COVID-19 di tempat kerja; dan<\/li><li>Secara\nteratur bersihkan permukaan benda-benda yang sering disentuh karyawan dengan\ncairan disinfektan semisal komputer, meja-meja, dan gagang pintu.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Harapan Hubungan\nIndustrial dalam New Normal<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam keadaan <em>new normal<\/em> ini masing-masing pihak dalam\nHubungan Industrial juga memiliki keinginan. Pihak pemerintah (Menteri Tenaga\nKerja) meminta perusahaan mempekerjakan kembali pekerja yang terkena PHK selama\npandemi COVID-19. Perusahaan berharap dapat beroperasi secara normal untuk\nmemperoleh omset. Sementara itu pekerja berharap untuk memperoleh upah yang\nnormal kembali.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Tantangan Hubungan\nIndustrial dalam New Normal<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Mempekerjakan kembali pekerja yang terkena PHK atau PKWT dipercepat.\u00a0 Dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (\u201c<strong>UU Ketenagakerjaan<\/strong>\u201d) diatur mengenai mempekerjakan pekerja kembali . Lalu pertanyaannya, apakah ketentuan tersebut dapat diterapkan? <\/li><li>Perusahaan ingin kegiatan operasional berjalan dengan normal tetapi kebijakan pemerintah daerah masih membatasi, seperti masa transisi PSBB;<\/li><li>Prioritas utama perusahaan adalah keselamatan dan kesehatan kerja dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19 dalam masa transisi; membentuk tim khusus pencegahan COVID-19; melakukan <em>self assessment<\/em> risiko COVID-19; membuat protokol kesehatan; melaksanakan <em>social distancing<\/em> dalam ruang kerja, ruang rapat (<em>conference call<\/em>); menyediakan sarana dan prasarana pencegahan COVID-19 (pengecekan suhu, penyediaan masker dan hand sanitizer, fasilitas cuci tangan, face shield, disinfektan, ruang kerja model baru ditandai X pada meja dan kursi kerja tertentu; menyediakan poster Perilaku Hidup Bersih dan Sehat\/PHBS), pengaturan jadwal kerja (50 persen bekerja dari kantor, 50 persen bekerja dari rumah); mengurus perizinan baru bila diperlukan (restoran memerlukan Sertifikat Laik Sehat);<\/li><li>Pekerja wajib melaksanakan protokol kesehatan dan kebijakan perusahaan dalam bekerja selama masa transisi\u00a0 PSBB.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>Potensi Masalah\nHubungan Industrial dalam Menghadapi New Normal <\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Terkait dengan isu mempekerjakan kembali pekerja\nyang terkena PHK atau PKWT yang dipercepat, belum ada regulasi yang mengikat\ndari Pemerintah atau Kementrian Tenaga Kerja. Hal ini merupakan potensi masalah\nkarena menimbulkan pertanyaan: apa dasar hukum bagi perusahaan untuk\nmempekerjakan kembali di saat new normal ?<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Potensi masalah berikutnya adalah\nperusahaan diharapkan memberikan upah yang normal padahal kondisi keuangan\nbelum stabil karena dampak Pandemi COVID-19. Bagaimana bila perusahaan tidak\nsanggup? Apakah berlaku sanksi bagi perusahaan?<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selain itu, pekerja mungkin saja diminta melakukan\npekerjaan yang tidak diperjanjikan demi membantu keuangan perusahaan yang belum\nstabil karena dampak pandemi COVID-19. Misalnya, semua pekerja diminta ikut\nmemasarkan produk. Permasalahannya adalah bagaimana kalau pekerja tidak\nbersedia? Apakah akan muncul potensi perselisihan hubungan industrial karena\npekerja tidak mau ikut memasarkan produk?<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>REKOMENDASI<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam UU Ketenagakerjaan telah diatur\nmengenai mempekerjakan kembali pekerja (Pasal 170 UU Ketenagakerjaan), namun\ndalam prakteknya mempekerjakan kembali bukanlah hal yang mudah, bahkan sudah\nada penetepan dari Pengadilan Hubungan Industrial untuk mempekerjakan kembali\nbagi pekerja yang di PHK, namun sulit untuk dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berikut adalah kutipan dari sebuah artikel\nyang membahas mengenai memperkerjakan kembali karyawan yang terkena PHK:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c&#8230;&#8230;&#8230;..Dalam amar putusannya No. 150\/G\/2013\/PHI\/PN.Bdg bertanggal 5 Agustus 2014, PHI Bandung memerintahkan PT. Atsumi Indonesia yang berada di Jl. Jababeka XII Blok W Nomor 8, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi itu, untuk mempekerjakan kembali Abdul Muhadi, dkk dengan status kerja sebagai pekerja tetap. Putusan PHI tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan Putusan No. <a href=\"http:\/\/putusan.mahkamahagung.go.id\/putusan\/downloadpdf\/e70845f6900ae72025eaeb428babd04d\/pdf\">261 K\/Pdt.Sus-PHI\/2015<\/a> bertanggal 21 Mei 2015. Namun tak kunjung dipekerjakan kembali, meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (<em>in kraacht van gewijsde<\/em>). &#8230;..\u201d<a href=\"#_ftn3\">[3]<\/a><strong><em>\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 <\/em><\/strong><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Oleh karena itu, diperlukan peraturan perundang-undangan yang&nbsp; lebih menunjang bagi perusahaan untuk mempekerjakan\nkembali pekerja yang terkena PHK saat pandemi COVID-19.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sebaiknya, perusahaan\ndapat memberikan penggantian upah yang disesuaikan saat Perusahaan terkena\ndampak COVID-19 pada saat kondisi keuangan sudah normal karena bagaimanapun\npekerja adalah aset perusahaan yang dituangkan dalam bentuk SK Direksi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Lebih lanjut, apabila\nPekerja tidak sanggup melaksanakan pekerjaan yang tidak dijanjikan dalam\nkondisi <em>new normal<\/em>, maka tidak ada\nsalahnya melakukan musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik (<em>win-win solution<\/em>) dan pekerja tidak\nserta merta mengkualifikasikan langkah perusahaan sebagai Perselisihan Hak\n(Pasal 169 UU Ketenagakerjaan: <em>\u201dPekerja\/buruh\ndapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga\npenyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan\nperbuatan sebagai berikut : ..e memerintahkan pekerja\/buruh untuk melaksanakan\npekerjaan di luar yang diperjanjikan&#8230;\u201d<\/em>).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Demikian disampaikan dan semoga bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><br><\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator\"\/>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref1\">[1]<\/a>\n<a href=\"https:\/\/covid19.go.id\/p\/berita\/lima-arahan-presiden-terkait-penerapan-adaptasi-kebiasaan-baru\"><em>https:\/\/covid19.go.id\/p\/berita\/lima-arahan-presiden-terkait-penerapan-adaptasi-kebiasaan-baru<\/em><\/a><em>\n<\/em><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref2\">[2]<\/a> Sumber : <a href=\"http:\/\/www.covid19.go.id\">www.covid19.go.id<\/a> <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref3\">[3]<\/a> <a href=\"https:\/\/buruh-online.com\/2016\/03\/belum-dipekerjakan-kembali-berdasarkan-putusan-buruh-gugat-pesangon.html\"><em>https:\/\/buruh-online.com\/2016\/03\/belum-dipekerjakan-kembali-berdasarkan-putusan-buruh-gugat-pesangon.html<\/em><\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Artikel ini merupakan rangkuman dari materi Webinar PPHKI tanggal 17 Juni 2020 yang dibawakan oleh Johan Imanuel, S.H., Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan. Pandemi COVID-19 telah memunculkan beberapa permasalahan yang tidak dapat dihindari dalam hubungan industrial. New normal di Indonesia juga memunculkan tantangan tersendiri bagi pemerintah, perusahaan, dan pekerja dalam hubungan industrial. Semua pihak berharap [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29939,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,180],"tags":[164,181,197],"class_list":["post-29938","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-ketenagakerjaan","tag-covid-19","tag-ketenagakerjaan","tag-new-normal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29938","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29938"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29938\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29940,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29938\/revisions\/29940"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29939"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29938"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29938"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29938"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}