{"id":29928,"date":"2020-06-25T15:03:04","date_gmt":"2020-06-25T08:03:04","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29928"},"modified":"2020-07-03T17:05:19","modified_gmt":"2020-07-03T10:05:19","slug":"jerat-hukum-bagi-situs-film-bajakan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/jerat-hukum-bagi-situs-film-bajakan\/","title":{"rendered":"Jerat Hukum Bagi Situs Film Bajakan"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Perkembangan pesat di bidang teknologi informasi\ndan komunikasi menjadikan sebagian orang melakukkan pembajakan di bidang Hak\nCipta untuk memperoleh keuntungan. Indonesia menjadi surga bagi para pembajak yang\nmengakibatkan banyak pemegang Hak Kekayaan Intelektual dirugikan walaupun sudah\ndilakukan pengawasan pada hal tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pada akhir tahun 2019 lalu, Kementerian Komunikasi\ndan Informatika (\u201c<strong>Kemenkominfo<\/strong>\u201d) melakukan pemblokiran terhadap situs <em>streaming<\/em>\nfilm bajakan, termasuk salah satu yang paling besar yaitu IndoXXI dan juga\nribuan situs bajakan dan domain ilegal lainnya. Pemblokiran atas keberadaan situs-situs\nbajakan dan ilegal ini bukan hanya terkait pelanggaran hak cipta yang merugikan\npara pemilik Hak Kekayaan Intelektual namun juga berdampak pada penyebaran <em>malware<\/em>.<a href=\"#_ftn1\">[1]<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Lebih lanjut, Menteri Komunikasi dan Informatika\n(\u201c<strong>Menkominfo<\/strong>\u201d) Johnny G. Plate mengungkapkan Kemenkominfo tidak\nsembarangan memblokir situs <em>streaming <\/em>film bajakan. Kemenkominfo bekerja\nsama dengan kepolisian hingga Badan Siber dan Sandi Negara (\u201c<strong>BSSN<\/strong>\u201d)\nuntuk memastikan apakah situs yang dimaksud melanggar hukum. Penertiban\nsitus-situs bajakan terus dilakukan karena dinilai melanggar hukum dan mengganggu\nperekonomian Indonesia karena amat merugikan industri perfilman. Menurut Menkominfo\nberedarnya film-film bajakan di situs-situs <em>streaming <\/em>ilegal memiliki\nimbas negatif pada iklim investasi, khususnya pada industri kreatif yang tengah\ndigalakkan pemerintah. Lebih lanjut, Menkominfo juga memastikan Kemenkominfo\nakan mendukung inovasi dan kreativitas masyarakat Indonesia, namun tidak dengan\npembajakan.<a href=\"#_ftn2\">[2]<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pembajakan yang marak di Indonesia tidak lepas\ndari <em>demand <\/em>yang tinggi oleh konsumen situs <em>streaming <\/em>film\nbajakan, berdasarkan survei dari YouGov untuk <em>Coalition Against Piracy<\/em>\n(\u201c<strong>CAP<\/strong>\u201d) atau koalisi melawan pembajakan, pemblokiran tersebut telah\ndilakukan Kemenkominfo dalam waktu enam bulan terakhir\natau sekitar Juli 2019. Dalam survei itu dijelaskan bahwa hampir 63 persen\n(dari 1.045 sampel) konsumen <em>online<\/em> di Indonesia memiliki perilaku\nmenonton konten <em>online<\/em> dengan cara mengakses situs <em>streaming <\/em>bajakan\natau situs <em>torrent<\/em> demi tidak membayar biaya langganan.<a href=\"#_ftn3\">[3]<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam rentang tahun 2017-2019 Kemenkominfo sudah\nmemblokir 1.745 situs yang memuat konten bajakan. Pada 2017, konten bermuatan\npelanggaran hak kekayaan intelektual yang diblokir oleh Kemenkominfo berjumlah\n190 konten. Angka ini meningkat di tahun 2018 menjadi 412 konten. Sementara di\n2019, pemblokiran terbanyak tercatat sebanyak 1.143 konten bermuatan\npelanggaran hak kekayaan intelektual yang telah diblokir Kemenkominfo.<a href=\"#_ftn4\">[4]<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dasar hukum pemerintah melakukan pemblokiran\nterhadap situs-situs <em>streaming <\/em>bajakan dan ilegal ini adalah Peraturan\nBersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri\nKomunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 tentang\nPelaksanaan Penutupan Konten dan\/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta\ndan\/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik, dalam Pasal 13 ayat (1)\ndisebutkan bahwa:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cMenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan penutupan situs internet atau pemblokiran atau Penutupan Konten dan\/ atau Hak Akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan\/atau Hak Terkait untuk sebagian atau seluruh konten berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Di Indonesia, tentang Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang\nNomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (\u201c<strong>UU Hak Cipta<\/strong>\u201d). Pasal 1 angka 1\nUU Hak Cipta menjelaskan bahwa:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cHak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pencipta dalam UU Hak Cipta dijelaskan sebagai\nseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama\nmenghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.<a href=\"#_ftn5\">[5]<\/a>\nSedangkan Ciptaan dalam UU Hak Cipta adalah setiap hasil karya cipta di bidang\nilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan,\npikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan\ndalam bentuk nyata.<a href=\"#_ftn6\">[6]<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Karya sinematografi merupakan kategori ciptaan\nyang dilindungi, hal ini tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) huruf m UU Hak Cipta<em>.\n<\/em>Karya sinematografi didefinisikan sebagai Ciptaan yang berupa gambar\nbergerak (<em>moving images<\/em>) antara lain film dokumenter, film iklan,\nreportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selain dalam UU Hak Cipta, mengenai film juga\nterdapat undang-undang sendiri yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang\nPerfilman (\u201c<strong>UU Perfilman<\/strong>\u201d). Sebagai sebuah karya cipta, film merupakan\nkekayaan intelektual dan melekat pada diri pencipta. Hal ini mengartikan bahwa\nfilm merupakan kekayaan intelektual yang di dalamnya terdapat hak ekonomi yang\nmelekat pada pembuatnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Lebih lanjut dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 19\nTahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang\nInformasi dan Transaksi Elektronik (\u201c<strong>UU ITE<\/strong>\u201d) juga disebutkan bahwa:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cInformasi elektronik dan\/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Kembali ke masalah hak cipta, hak cipta yang diatur\ndalam UU Hak Cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.<a href=\"#_ftn7\">[7]<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Hak Moral merupakan hal yang melekat secara abadi\npada diri Pencipta untuk:<a href=\"#_ftn8\">[8]<\/a><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>tetap\nmencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan\npemakaian Ciptaannya untuk umum;<\/li><li>menggunakan\nnama aliasnya atau samarannya;<\/li><li>mengubah\nCiptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;<\/li><li>mengubah\njudul dan anak judul Ciptaan; dan<\/li><li>mempertahankan\nhaknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi\nCiptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sedangkan Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif\nPencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas\nCiptaan.<a href=\"#_ftn9\">[9]<\/a>\nPencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan: <a href=\"#_ftn10\">[10]<\/a><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>penerbitan\nciptaan;<\/li><li>penggandaan\nciptaan dalam segala bentuknya;<\/li><li>penerjemahan\nciptaan;<\/li><li>pengadaptasian,\npengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;<\/li><li>pendistribusian\nciptaan atau salinannya;<\/li><li>pertunjukan\nciptaan;<\/li><li>pengumuman\nciptaan;<\/li><li>komunikasi\nciptaan; dan<\/li><li>penyewaan\nciptaan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selain Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang\nmelakukan Penggandaan dan\/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.<a href=\"#_ftn11\">[11]<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Lebih lanjut mengenai penggandaan ciptaan, dalam\nUU Hak Cipta, penggandaan dijelaskan dalam Pasal 1 angka 12:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cPenggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan\/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Apabila penggandaan dilakukan secara tidak sah\nmaka itu disebut sebagai pembajakan, sesuai dengan definisi pembajakan dalam\nPasal 1 angka 23 UU Hak Cipta:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cPembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan\/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pelanggaran hak ekonomi yang tercantum dalam Pasal\n9 ayat (1) UU Hak Cipta dapat dikenakan sanksi yang terdapat pada Pasal 113 UU\nHak Cipta, sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan\npelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i\nuntuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1\n(satu) tahun dan\/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta\nrupiah).<\/li><li>Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan\/atau tanpa\nizin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi\nPencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,\ndan\/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana\npenjara paling lama 3 (tiga) tahun dan\/atau pidana denda paling banyak\nRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).<\/li><li>Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan\/atau tanpa\nizin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi\nPencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,\ndan\/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana\npenjara paling lama 4 (empat) tahun dan\/atau pidana denda paling banyak\nRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).<\/li><li>Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud\npada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana\npenjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan\/atau pidana denda paling banyak\nRp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selain di UU Hak Cipta mengenai sanksi juga\nterdapat di Pasal 80 UU Perfilman, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cSetiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">UU Hak Cipta bersama dengan UU Perfilman serta UU\nITE sudah mengatur jelas mengenai hak-hak yang dimiliki oleh Pencipta namun\npada kenyataannya pemberlakuan dan penerapan undang-undang tersebut masih\nkurang sejalan dengan yang diharapkan. Yang menjadi faktor utama adalah <em>demand\n<\/em>dan banyaknya masyarakat yang belum mengetahui dan menyadari pentingnya hak\ncipta. Masyarakat mempunyai andil yang cukup besar agar penegakan hukum dapat\nberjalan dengan baik. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dikutip dari tirto.id, Mantan Wakil Presiden Jusuf\nKalla pernah mengatakan, &#8220;<em>Menonton di bioskop itu mahal, makanya banyak\nmasyarakat Indonesia yang memilih membeli bajakan.<\/em>&#8221; Memang mengenai\npembajakan terutama film masih menjadi polemik yang belum bisa diselesaikan\nsecara tuntas. Tidak bisa dipungkiri bahwa perkataan Jusuf Kalla cukup\nrealistis dan masuk akal. Menutup situs-situs pembajak film akan jadi pekerjaan\nmelelahkan yang sia-sia. Pemangku kebijakan\u2014barang tentu wakil presiden\ntermasuk di dalamnya &#8211; dan pelaku industri harus bersiasat agar persoalan ini\nselesai hingga ke akar.<a href=\"#_ftn12\">[12]<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><br><\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator\"\/>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref1\">[1]<\/a> Berikut Alasan Kominfo Blokir Situs\nIndoXXI, <a href=\"https:\/\/www.kompas.com\/tren\/read\/2019\/12\/22\/155000065\/berikut-alasan-kominfo-blokir-situs-indoxxi?page=all\">https:\/\/www.kompas.com\/tren\/read\/2019\/12\/22\/155000065\/berikut-alasan-kominfo-blokir-situs-indoxxi?page=all<\/a>, diakses 23 Juni 2020<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref2\">[2]<\/a> Rusak Iklim Investasi, Alasan Menkominfo\nBlokir Situs IndoXXI Cs, <a href=\"https:\/\/money.kompas.com\/read\/2019\/12\/24\/124000826\/rusak-iklim-investasi-alasan-menkominfo-blokir-situs-indoxxi-cs?page=all\">https:\/\/money.kompas.com\/read\/2019\/12\/24\/124000826\/rusak-iklim-investasi-alasan-menkominfo-blokir-situs-indoxxi-cs?page=all<\/a>, diakses 23 Juni 2020<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref3\">[3]<\/a> <em>Ibid<\/em>, diakses 23 Juni 2020<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref4\">[4]<\/a> Kemenkominfo Blokir 1.745 Situs Konten\nBajakan, Good Job!, <a href=\"https:\/\/www.wartaekonomi.co.id\/read265948\/kemenkominfo-blokir-1745-situs-konten-bajakan-good-job\">https:\/\/www.wartaekonomi.co.id\/read265948\/kemenkominfo-blokir-1745-situs-konten-bajakan-good-job<\/a>, diakses 23 Juni 2020<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref5\">[5]<\/a> Pasal 1 ayat 2 UU Hak Cipta<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref6\">[6]<\/a> Pasal 1 ayat 3 UU Hak Cipta<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref7\">[7]<\/a> Pasal 4 UU Hak Cipta<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref8\">[8]<\/a> Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref9\">[9]<\/a> Pasal 88 UU Hak Cipta<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref10\">[10]<\/a> Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref11\">[11]<\/a> Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref12\">[12]<\/a> Situs Pembajak Film, Patah Tumbuh Hilang\nBerganti, <a href=\"https:\/\/tirto.id\/situs-pembajak-film-patah-tumbuh-hilang-berganti-GsS\">https:\/\/tirto.id\/situs-pembajak-film-patah-tumbuh-hilang-berganti-GsS<\/a>, diakses 24 Juni 2020<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Perkembangan pesat di bidang teknologi informasi dan komunikasi menjadikan sebagian orang melakukkan pembajakan di bidang Hak Cipta untuk memperoleh keuntungan. Indonesia menjadi surga bagi para pembajak yang mengakibatkan banyak pemegang Hak Kekayaan Intelektual dirugikan walaupun sudah dilakukan pengawasan pada hal tersebut. Pada akhir tahun 2019 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (\u201cKemenkominfo\u201d) melakukan pemblokiran terhadap situs [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29929,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,211,30],"tags":[213,212],"class_list":["post-29928","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-hak-kekayaan-intelektual","category-hukum-pidana","tag-bajakan","tag-situs-film"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29928","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29928"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29928\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29930,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29928\/revisions\/29930"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29929"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29928"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29928"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29928"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}