{"id":29911,"date":"2020-06-22T20:38:11","date_gmt":"2020-06-22T13:38:11","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29911"},"modified":"2020-07-03T17:08:01","modified_gmt":"2020-07-03T10:08:01","slug":"mengenal-ombudsman-ri-dan-tugasnya-terkait-maladministrasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/mengenal-ombudsman-ri-dan-tugasnya-terkait-maladministrasi\/","title":{"rendered":"Mengenal Ombudsman RI dan Tugasnya Terkait Maladministrasi"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Institusi\npengawasan bernama Ombudsman pertama kali lahir di Swedia, namun pada dasarnya\nSwedia bukanlah negara pertama yang membangun sistem pengawasan Ombudsman.\nBryan Gilling dalam tulisannya berjudul \u201dThe Ombudsman In New Zealand\u201d\nmengungkapkan bahwa pada zaman Kekaisaran Romawi terdapat institusi Tribunal\nPlebis yang tugasnya hampir sama dengan Ombudsman yaitu melindungi hak-hak\nmasyarakat lemah dari penyalahgunaan kekuasaan oleh para bangsawan.<a href=\"#_ftn1\">[1]<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Di Indonesia\nsendiri pembentukan Komisi Ombudsman Nasional (Ombudsman) dilatarbelakangi oleh\nsuasana transisi menuju demokrasi. Pada saat itulah Gus Dur sebagai Presiden\nRepublik Indonesia memutuskan membentuk Ombudsman sebagai lembaga yang diberi\nwewenang mengawasi kinerja pemerintahan (termasuk dirinya sendiri) dan\npelayanan umum lembaga peradilan, dengan menandatangani Keputusan Presiden\nNomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional pada tanggal 20 Maret\n2000. Sejak tanggal 7 Oktober 2008 Komisis Ombudsman Nasional (KON) telah\nberganti nama menjadi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) seiring dengan\ndisahkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik\nIndonesia (\u201c<strong>UU Ombudsman<\/strong>\u201d) oleh\nPresiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Menurut Pasal 2\nKeputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, yang\ndimaksud dengan ombudsman nasional adalah lembaga pengawasan masyarakat yang\nberasaskan Pancasila dan bersifat mandiri, serta berwenang melakukan klarifikasi,\nmonitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan\nnegara khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga\nperadilan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sedangkan menurut\npasal 1 angka 1 UU Ombudsman, yang dimaksud dengan Ombudsman Republik Indonesia\nyang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai\nkewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan\noleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh\nBadan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik\nNegara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan\npelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari\nanggaran pendapatan dan belanja negara dan\/atau anggaran pendapatan belanja\ndaerah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Tujuan dibentuknya\nOmbudsman adalah mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera;\nmendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien,\njujur, terbuka, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;\nmeningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara\ndan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin\nbaik; membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan\npencegahan praktik-praktik maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi,\nserta nepotisme; meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum\nmasyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam menjalankan\nkewenangannya, Ombudsman berpegang pada asas mendengarkan kedua belah pihak\nserta tidak menerima imbalan apapun baik dari masyarakat yang melapor ataupun\ninstansi yang dilaporkan. Ombudsman tidak menyibukkan diri dengan perlindungan\nhukum dalam arti yang sesungguhnya, namun dia menguji tindakan-tindakan atas\nnorma-norma kepantasan.<a href=\"#_ftn2\">[2]<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Menurut pasal 1\nangka 3 UU Ombudsman, yang dimaksud dengan maladministrasi adalah perilaku atau\nperbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan\nlain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau\npengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang\ndilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian\nmateriil dan\/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan UU\nOmbudsman, ombudsman adalah lembaga yang mempunyai tugas salah satunya\nyaitu&nbsp;<strong>menerima laporan atas dugaan maladministrasi<\/strong>&nbsp;dalam\npenyelenggaraan pelayanan publik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Tugas dari Ombudsman\nsendiri secara lengkap diatur pada pasal 7 UU Ombudsman yakni:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>menerima Laporan atas dugaan\n     maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;<\/li><li>melakukan pemeriksaan substansi atas\n     Laporan;<\/li><li>menindaklanjuti Laporan yang tercakup\n     dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;<\/li><li>melakukan investigasi atas\n     prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan\n     pelayanan publik;<\/li><li>melakukan koordinasi dan kerja sama\n     dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan\n     dan perseorangan;<\/li><li>membangun jaringan kerja;<\/li><li>melakukan upaya pencegahan\n     maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan<\/li><li>melakukan tugas lain yang diberikan\n     oleh undang-undang.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Maladministrasi\nadalah suatu praktik yang menyimpang dari etika administrasi, atau suatu\npraktik administrasi yang menjauhkan dari pencapaian tujuan administrasi.\nTerminologi dari maladministrasi dipahami lebih luas dari sekadar penyimpangan\nyang bersifat ketatabukuan. Meskipun Demikian, maladministrasi juga harus\ndipahami tidak sekadar sebagai penyimpangan terhadap hal tulis-menulis, tata\nbuku, dan sebagainya, tetapi lebih luas mencakup penyimpangan terhadap\nfungsi-fungsi pelayanan publik yang dilakukan setiap penyelenggara negara\n(termasuk anggota parlemen) kepada masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Secara lebih umum\nmaladministrasi di artikan sebagai penyimpangan, pelanggaran atau mengabaikan\nkewajiban hukum dan kepatutan masyarakat sehingga tindakan yang dilakukan tidak\nsesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (<em>good governance<\/em>). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa parameter\nyang dijadikan sebagai ukuran maladministrasi adalah peraturan hukum dan\nkepatutan masyarakat serta asas umum pemerintahan yang baik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Mekanisme\nLaporan Maladministrasi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Setiap warga negara\nIndonesia atau penduduk, bedasarkan pasal 23 UU Ombudsman memiliki hak untuk\nmenyampaikan laporan kepada Ombudsman tanpa dipungut biaya atau imbalan dalam\nbentuk apa pun. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sesuai dengan pasal\n24 ayat 1 UU Ombudsman, laporan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>memuat nama lengkap, tempat dan\n     tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan alamat lengkap pelapor;<\/li><li>memuat uraian peristiwa, tindakan,\n     atau keputusan yang dilaporkan secara rinci; dan<\/li><li>sudah menyampaikan laporan secara\n     langsung kepada pihak terlapor atau atasannya, tetapi laporan tersebut\n     tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan penjelasan\nPasal 24 huruf c UU Ombudsman, yang dimaksud dengan \u201csebagaimana mestinya\u201d\nadalah pihak Terlapor memperlambat penyelesaian, tidak dilakukan penyelesaian\nmenurut prosedur internal di instansi Terlapor, tanggapan atau tindak lanjut\nbelum menyelesaikan Maladministrasi yang terjadi atau sama sekali tidak\nmemperoleh tanggapan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sebagaimana\ndijelaskan pada pasal 24 ayat 3 UU Ombudsman, peristiwa, tindakan atau\nkeputusan yang dikeluhkan atau dilaporkan&nbsp;belum lewat 2 (dua)\ntahun&nbsp;sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan yang bersangkutan terjadi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><br><\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator\"\/>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref1\">[1]<\/a> Budi Masthuri, 2005, Mengenal Ombudsman Indonesia, Jakarta: Pradnya\nParamita, hlm 1-2<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref2\">[2]<\/a> Philipus M. Hadjon, et.al, 1999, Pengantar Hukum Administrasi\nIndonesia. (Introduction to The Indonesian Administrative Law). Yogyakarta:\nGadjah Mada University Press,. hlm. 303<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Institusi pengawasan bernama Ombudsman pertama kali lahir di Swedia, namun pada dasarnya Swedia bukanlah negara pertama yang membangun sistem pengawasan Ombudsman. Bryan Gilling dalam tulisannya berjudul \u201dThe Ombudsman In New Zealand\u201d mengungkapkan bahwa pada zaman Kekaisaran Romawi terdapat institusi Tribunal Plebis yang tugasnya hampir sama dengan Ombudsman yaitu melindungi hak-hak masyarakat lemah dari penyalahgunaan kekuasaan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29912,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,194],"tags":[206],"class_list":["post-29911","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-hukum-administrasi-negara","tag-ombudsman"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29911","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29911"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29911\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29913,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29911\/revisions\/29913"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29912"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29911"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29911"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29911"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}