{"id":29881,"date":"2020-06-17T00:47:15","date_gmt":"2020-06-16T17:47:15","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29881"},"modified":"2020-06-17T00:47:18","modified_gmt":"2020-06-16T17:47:18","slug":"syarat-terbang-di-masa-pandemi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/syarat-terbang-di-masa-pandemi\/","title":{"rendered":"Syarat Terbang di Masa Pandemi"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Setelah melalui masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (\u201c<strong>PSBB<\/strong>\u201d) sekitar\nkurang lebih tiga bulan sejak bulan Maret 2020 hingga Mei 2020, Gubernur DKI\nJakarta, Anies Baswedan, memutuskan bahwa di bulan Juni 2020 ini masyarakat DKI\nJakarta memasuki periode baru dalam masa pandemi COVID-19 ini yaitu PSBB\nTransisi. Dalam Paparan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjelasan Pembatasan\nSosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi tanggal 4 Juni 2020 yang dapat\ndiunduh pada situs <a href=\"https:\/\/corona.jakarta.go.id\/\">https:\/\/corona.jakarta.go.id\/<\/a> masa PSBB Transisi Fase I menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif memperhatikan\nbeberapa hal, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Periode edukasi dan\npembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol COVID-19;<\/li><li>Periode transisi dari\nmasa pembatasan menuju perluasan kegiatan sosial ekonomi produktif;<\/li><li>Setiap Fase berlaku satu\nbulan dan bisa diperpanjang sesuai hasil pemantauan kondisi pengendalian wabah\nCOVID-19;<\/li><li>Kebijakan Rem Darurat (<em>Emergency\nBrake Policy<\/em>): Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemerintah\nProvinsi (\u201c<strong>Pemprov<\/strong>\u201d) DKI bisa menghentikan semua kegiatan dan menerapkan\nkembali melakukan pengetatan.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selain itu di periode PSBB Transisi Fase I ini juga terdapat prinsip umum\nyang perlu diketahui oleh masyarakat, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Warga sehat diperbolehkan\nberkegiatan di luar rumah;<\/li><li>Dilarang bepergian bagi\nwarga tidak sehat\/bugar;<\/li><li>Fasilitas\/kegiatan hanya\ndigunakan dengan maksimal 50% kapasitas;<\/li><li>Selalu gunakan masker\njika berada di luar rumah;<\/li><li>Jaga jarak aman 1 m antar\norang;<\/li><li>Cuci tangan dengan sabun\nsecara rutin;<\/li><li>Menerapkan etika batuk,\nbersin;<\/li><li>Untuk kegiatan-kegiatan\ntertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam periode PSBB Transisi Fase I ini pula sektor-sektor ekonomi yang\nsebelumnya tutup pada masa PSBB diperbolehkan buka kembali dengan mengikuti\njadwal yang ada serta dengan protokol kesehatan yang harus diikuti. Tak\nterkecuali sektor transportasi. Artikel kali ini akan mengerucut mengenai\npembahasan tentang sektor transportasi udara yaitu pesawat terbang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Yang pertama akan kami bahas adalah tentang kriteria dan persyaratan untuk\nmelakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lainnya. Dalam Surat Edaran\nNomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa\nAdaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman <em>Corona Virus\nDisease 2019<\/em> (COVID-19) (\u201c<strong>SE 7\/2020<\/strong>\u201d), pengertian <strong>Perjalanan\nOrang<\/strong> adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya\nberdasarkan batas wilayah administrasi provinsi\/kabupaten\/kota, dan kedatangan\norang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia\ndengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat,\nperkeretaapian, laut, dan udara.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dari pengertian di atas dapat diambil satu kesimpulan yaitu, yang diatur\nuntuk bepergian antar wilayah administrasi provinsi\/kabupaten\/kota adalah yang\nmenggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian,\nlaut, dan udara. Ini berarti kriteria dan persyaratan yang selanjutnya akan\ndisebutkan berlaku untuk setiap orang yang hendak melakukan perjalanan, tidak\nhanya yang menggunakan moda transportasi pesawat saja.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan Perjalanan Orang yang masih\nterdapat di SE 7\/2020, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang;<\/li><li>Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:<ol><li>Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;<\/li><li>Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan:<ol><li>Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);<\/li><li>Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji <em>Rapid-Test<\/em> dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;<\/li><li>Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (<em>influenza-like illness<\/em>) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit\/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan\/atau <em>Rapid Test<\/em>.<\/li><\/ol><\/li><li>Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah\/kawasan aglomerasi;<\/li><li>Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.<\/li><\/ol><\/li><li>Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:<ol><li>Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;<ol><li>Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan <em>PCR Test<\/em> saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil <em>PCR Test<\/em> dari negara keberangkatan;<\/li><li>Pemeriksaan <em>PCR Test<\/em> perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan <em>rapid test<\/em> dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (<em>influenza-like illness<\/em>), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (<em>influenza-like illness<\/em>) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit\/Otoritas Kesehatan.<\/li><\/ol><\/li><li>Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan <em>PCR Test<\/em>, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau<\/li><li>Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel\/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan;<\/li><li>Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.<\/li><\/ol><\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Untuk pengendalian transportasi sendiri, Kementerian Perhubungan telah\nmembuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020 tentang\nPengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran <em>Corona Virus\nDisease 2019 <\/em>(COVID-19)(\u201c<strong>Permenhub 18\/2020<\/strong>\u201d) yang telah diubah\ndengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas\nPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian\nTransportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran <em>Corona Virus Disease 2019 <\/em>(COVID-19)\n(\u201c<strong>Permenhub 41\/2020<\/strong>\u201d). Pada Pasal 14 Permenhub 41\/2020 menyebutkan bahwa:<\/p>\n\n\n\n<div class=\"wp-block-group\"><div class=\"wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow\">\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cPengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi udara meliputi:<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>a. Penyesuaian kapasitas (<\/em>slot time<em>) bandar udara berdasarkan evaluasi; dan<\/em><\/p><p><em>b. Pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (<\/em>physical distancing<em>).\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n<\/div><\/div>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pasal 14A Permenhub 41\/2020 pembatasan jumlah penumpang yang dimaksud dalam\nPasal 14 ditetapkan oleh Menteri, untuk transportasi udara sendiri, Menteri\nPerhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE 13 Tahun 2020 tentang\nOperasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan\nAman dari <em>Corona Virus Disease <\/em>2019 (COVID-19) (\u201c<strong>SE 13\/2020<\/strong>\u201d).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam rangka penanganan penumpang pesawat udara angkutan udara dalam rangka\npencegahan penyebaran <em>Corona Virus Disease<\/em> 2019 (COVID-19), SE 13\/2020\nmemberikan pengaturan antara lain sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Sebelum penerbangan (<em>pre-flight<\/em>), yang meliputi:<ol><li>Informasi penerbangan, dengan ketentuan: Penyelenggara Angkutan Udara wajib untuk mensosialisasikan ketentuan dan prosedur pengangkutan penumpang dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan<\/li><li>Pemesanan tiket (r<em>eservation<\/em>) dan penerbitan tiket (<em>ticketing<\/em>), dengan ketentuan:<ol><li><strong>setiap calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket harus memenuhi persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan maupun persyaratan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang<\/strong>;<\/li><li>pembelian tiket (<em>reservation<\/em>) yang dilakukan melalui sistem daring (<em>online<\/em>) pada <em>website<\/em> masing-masing Penyelenggara Angkutan Udara dan\/atau <em>Online Travel Agent<\/em> (OTA), maka sistem tersebut harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan;<\/li><li>pembelian tiket (<em>reservation<\/em>) yang dilakukan di kantor penjualan Penyelenggara Angkutan Udara, harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan dan terhadap calon penumpang wajib menggunakan masker dan tetap melaksanakan jaga jarak (<em>physical distancing<\/em>);<\/li><li>Penyelenggara Angkutan Udara wajib melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan maupun persyaratan lainnya, dan hanya dapat menerbitkan tiket apabila penumpang telah memenuhi persyaratan;<\/li><li>Penyelenggara Angkutan Udara wajib menyampaikan kepada penumpang tiba di Bandara untuk proses <em>check-in<\/em> paling lambat 3 Jam sebelum jadwal keberangkatan; dan<\/li><li>Penyelenggara Angkutan Udara memastikan seluruh informasi data diri penumpang beserta nomor kontaknya telah sesuai.<\/li><\/ol><\/li><li>Pelaporan tiket sebelum keberangkatan (<em>check-in<\/em>), dengan ketentuan:<ol><li><strong>penumpang tiba di bandara 3 Jam sebelum waktu keberangkatan dengan membawa dokumen kesehatan maupun persyaratan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang<\/strong>;<\/li><li>penumpang mengutamakan proses lapor diri <em>(check-in<\/em>) secara elektronik (<em>online<\/em>) melalui website maupun konter lapor diri mandiri (<em>self-check-in<\/em>) di bandar udara;<\/li><li><strong>penumpang wajib menggunakan masker<\/strong> dan mengikuti prosedur pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan; dan<\/li><li><strong>terhadap penumpang yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan protokol kesehatan, penyelenggara angkutan udara wajib menolak keberangkatan penumpang tersebut<\/strong>.<\/li><\/ol><\/li><\/ol><\/li><li>Selama penerbangan (<em>in-flight<\/em>), yang meliputi: Fasilitas dalam pesawat udara, dengan ketentuan:<ol><li>Penyelenggara Angkutan Udara wajib menyediakan cairan pembersih tangan (<em>hand sanitizer<\/em>) atau sabun cair beserta tisu di area <em>lavatory<\/em> pesawat;<\/li><li><strong>penumpang wajib menggunakan masker selama di dalam pesawat<\/strong>;<\/li><li><strong>penumpang wajib menempati tempat duduk sesuai dengan nomor tempat duduk yang tertera dalam <em>boarding pass<\/em> dan tidak diperkenankan untuk pindah tempat duduk untuk menjaga pemenuhan jaga jarak (<em>physical distancing<\/em>) di dalam pesawat<\/strong>; dan<\/li><li>penumpang mengurangi aktivitas dan interaksi atau kontak fisik dengan sesama penumpang dan awak kabin selama penerbangan.<\/li><\/ol><\/li><li>Setelah penerbangan (<em>post-flight<\/em>), yang meliputi:<ol><li>Proses turun pesawat, dengan ketentuan:<ol><li>awak pesawat mengatur proses turun (<em>disembark<\/em>) penumpang sehingga tetap menjamin pelaksanaan jaga jarak (<em>physical distancing<\/em>);<\/li><li>apabila proses turun (<em>disembark<\/em>) penumpang tidak menggunakan garbarata dan menggunakan tangga penumpang, maka memastikan proses turun penumpang dilakukan dengan tetap memperhatikan jaga jarak (<em>physical distancing<\/em>); dan<\/li><li>mengatur penumpang berada di dalam <em>Apron Passenger Bus<\/em> (APB) menuju ke Terminal Kedatangan untuk tetap jaga jarak (<em>physical distancing<\/em>).<\/li><\/ol><\/li><li>Transit atau transfer, dengan ketentuan:<ol><li>tersedianya petugas yang ditempatkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara di area transit atau transfer untuk melayani dan mengarahkan penumpang serta memastikan pemenuhan protokol kesehatan; dan<\/li><li>penumpang yang transit atau transfer diarahkan menuju ruang keberangkatan setelah dipastikan seluruh dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan telah sesuai dengan ketentuan di bandara tujuan.<\/li><\/ol><\/li><li>Proses pemeriksaan kesehatan saat kedatangan, dengan ketentuan:<ol><li><strong>penumpang yang datang dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan pemeriksaan dokumen sesuai dengan protokol kesehatan<\/strong>; dan<\/li><li>penumpang yang tidak memenuhi persyaratan ketentuan kesehatan akan dilakukan langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.<\/li><\/ol><\/li><li>Pengambilan bagasi tercatat, dengan ketentuan:<ol><li>penumpang yang telah menyelesaikan proses pemeriksaan kesehatan akan selanjutnya mengambil bagasi pada area <em>baggage claim<\/em>. Pada area ini Penyelenggara Angkutan Udara wajib memastikan proses jaga jarak (<em>physical distancing<\/em>) berjalan sesuai ketentuan dan menghindari adanya penumpukan penumpang; dan<\/li><li><strong>semua penumpang wajib tetap menggunakan masker<\/strong>.<\/li><\/ol><\/li><\/ol><\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Yang perlu diingat adalah hasil dari PSBB Transisi Fase I akan di evaluasi\npada akhir bulan Juni 2020, hasil ini yang akan menentukan bagaimana langkah ke\ndepan untuk menghadapi pandemi COVID-19. Yang paling penting saat ini sebagai\nmasyarakat yang dapat kita lakukan adalah tetap menjaga kesehatan dan\nkebersihan serta terus mematuhi anjuran dan larangan pemerintah. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat,<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Setelah melalui masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (\u201cPSBB\u201d) sekitar kurang lebih tiga bulan sejak bulan Maret 2020 hingga Mei 2020, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan bahwa di bulan Juni 2020 ini masyarakat DKI Jakarta memasuki periode baru dalam masa pandemi COVID-19 ini yaitu PSBB Transisi. Dalam Paparan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjelasan Pembatasan Sosial [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29887,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"on","_et_pb_old_content":"<!-- wp:paragraph {\"align\":\"justify\"} -->\n<p class=\"has-text-align-justify\">Setelah melalui masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (\u201c<strong>PSBB<\/strong>\u201d) sekitar\nkurang lebih tiga bulan sejak bulan Maret 2020 hingga Mei 2020, Gubernur DKI\nJakarta, Anies Baswedan, memutuskan bahwa di bulan Juni 2020 ini masyarakat DKI\nJakarta memasuki periode baru dalam masa pandemi COVID-19 ini yaitu PSBB\nTransisi. Dalam Paparan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjelasan Pembatasan\nSosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi tanggal 4 Juni 2020 yang dapat\ndiunduh pada situs <a href=\"https:\/\/corona.jakarta.go.id\/\">https:\/\/corona.jakarta.go.id\/<\/a> masa PSBB Transisi Fase I menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif memperhatikan\nbeberapa hal, yaitu:<\/p>\n<!-- \/wp:paragraph -->\n\n<!-- wp:list -->\n<ul><li>Periode edukasi dan\npembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol COVID-19;<\/li><li>Periode transisi dari\nmasa pembatasan menuju perluasan kegiatan sosial ekonomi produktif;<\/li><li>Setiap Fase berlaku satu\nbulan dan bisa diperpanjang sesuai hasil pemantauan kondisi pengendalian wabah\nCOVID-19;<\/li><li>Kebijakan Rem Darurat (<em>Emergency\nBrake Policy<\/em>): Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemerintah\nProvinsi (\u201c<strong>Pemprov<\/strong>\u201d) DKI bisa menghentikan semua kegiatan dan menerapkan\nkembali melakukan pengetatan.<\/li><\/ul>\n<!-- \/wp:list -->\n\n<!-- wp:paragraph {\"align\":\"justify\"} -->\n<p class=\"has-text-align-justify\">Selain itu di periode PSBB Transisi Fase I ini juga terdapat prinsip umum\nyang perlu diketahui oleh masyarakat, yaitu:<\/p>\n<!-- \/wp:paragraph -->\n\n<!-- wp:list -->\n<ul><li>Warga sehat diperbolehkan\nberkegiatan di luar rumah;<\/li><li>Dilarang bepergian bagi\nwarga tidak sehat\/bugar;<\/li><li>Fasilitas\/kegiatan hanya\ndigunakan dengan maksimal 50% kapasitas;<\/li><li>Selalu gunakan masker\njika berada di luar rumah;<\/li><li>Jaga jarak aman 1 m antar\norang;<\/li><li>Cuci tangan dengan sabun\nsecara rutin;<\/li><li>Menerapkan etika batuk,\nbersin;<\/li><li>Untuk kegiatan-kegiatan\ntertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan.<\/li><\/ul>\n<!-- \/wp:list -->\n\n<!-- wp:paragraph {\"align\":\"justify\"} -->\n<p class=\"has-text-align-justify\">Dalam periode PSBB Transisi Fase I ini pula sektor-sektor ekonomi yang\nsebelumnya tutup pada masa PSBB diperbolehkan buka kembali dengan mengikuti\njadwal yang ada serta dengan protokol kesehatan yang harus diikuti. Tak\nterkecuali sektor transportasi. Artikel kali ini akan mengerucut mengenai\npembahasan tentang sektor transportasi udara yaitu pesawat terbang.<\/p>\n<!-- \/wp:paragraph -->\n\n<!-- wp:paragraph {\"align\":\"justify\"} -->\n<p class=\"has-text-align-justify\">Yang pertama akan kami bahas adalah tentang kriteria dan persyaratan untuk\nmelakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lainnya. Dalam Surat Edaran\nNomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa\nAdaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman <em>Corona Virus\nDisease 2019<\/em> (COVID-19) (\u201c<strong>SE 7\/2020<\/strong>\u201d), pengertian <strong>Perjalanan\nOrang<\/strong> adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya\nberdasarkan batas wilayah administrasi provinsi\/kabupaten\/kota, dan kedatangan\norang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia\ndengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat,\nperkeretaapian, laut, dan udara.<\/p>\n<!-- \/wp:paragraph -->\n\n<!-- wp:paragraph {\"align\":\"justify\"} -->\n<p class=\"has-text-align-justify\">Dari pengertian di atas dapat diambil satu kesimpulan yaitu, yang diatur\nuntuk bepergian antar wilayah administrasi provinsi\/kabupaten\/kota adalah yang\nmenggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian,\nlaut, dan udara. Ini berarti kriteria dan persyaratan yang selanjutnya akan\ndisebutkan berlaku untuk setiap orang yang hendak melakukan perjalanan, tidak\nhanya yang menggunakan moda transportasi pesawat saja.<\/p>\n<!-- \/wp:paragraph -->\n\n<!-- wp:paragraph {\"align\":\"justify\"} -->\n<p class=\"has-text-align-justify\">Lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan Perjalanan Orang yang masih\nterdapat di SE 7\/2020, yaitu:<\/p>\n<!-- \/wp:paragraph -->\n\n<!-- wp:list {\"ordered\":true} -->\n<ol><li>Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang;<\/li><li>Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:<ol><li>Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;<\/li><li>Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan:<ol><li>Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);<\/li><li>Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji <em>Rapid-Test<\/em> dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;<\/li><li>Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (<em>influenza-like illness<\/em>) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit\/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan\/atau <em>Rapid Test<\/em>.<\/li><\/ol><\/li><li>Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah\/kawasan aglomerasi;<\/li><li>Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.<\/li><\/ol><\/li><li>Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:<ol><li>Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;<ol><li>Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan <em>PCR Test<\/em> saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil <em>PCR Test<\/em> dari negara keberangkatan;<\/li><li>Pemeriksaan <em>PCR Test<\/em> perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan <em>rapid test<\/em> dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (<em>influenza-like illness<\/em>), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (<em>influenza-like illness<\/em>) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit\/Otoritas Kesehatan.<\/li><\/ol><\/li><li>Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan <em>PCR Test<\/em>, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau<\/li><li>Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel\/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan;<\/li><li>Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.<\/li><\/ol><\/li><\/ol>\n<!-- \/wp:list -->\n\n<!-- wp:paragraph {\"align\":\"justify\"} -->\n<p class=\"has-text-align-justify\">Untuk pengendalian transportasi sendiri, Kementerian Perhubungan telah\nmembuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020 tentang\nPengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran <em>Corona Virus\nDisease 2019 <\/em>(COVID-19)(\u201c<strong>Permenhub 18\/2020<\/strong>\u201d) yang telah diubah\ndengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas\nPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian\nTransportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran <em>Corona Virus Disease 2019 <\/em>(COVID-19)\n(\u201c<strong>Permenhub 41\/2020<\/strong>\u201d). Pada Pasal 14 Permenhub 41\/2020 menyebutkan bahwa:<\/p>\n<!-- \/wp:paragraph -->\n\n<!-- wp:group -->\n<div class=\"wp-block-group\"><div class=\"wp-block-group__inner-container\"><!-- wp:quote -->\n<blockquote class=\"wp-block-quote\"><p><em>\u201cPengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi udara meliputi:<\/em><\/p><\/blockquote>\n<!-- \/wp:quote -->\n\n<!-- wp:quote -->\n<blockquote class=\"wp-block-quote\"><p><em>a. Penyesuaian kapasitas (<\/em>slot time<em>) bandar udara berdasarkan evaluasi; dan<\/em><\/p><p><em>b. Pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (<\/em>physical distancing<em>).\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n<!-- \/wp:quote --><\/div><\/div>\n<!-- \/wp:group -->\n\n<!-- wp:paragraph {\"align\":\"justify\"} -->\n<p class=\"has-text-align-justify\">Pasal 14A Permenhub 41\/2020 pembatasan jumlah penumpang yang dimaksud dalam\nPasal 14 ditetapkan oleh Menteri, untuk transportasi udara sendiri, Menteri\nPerhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE 13 Tahun 2020 tentang\nOperasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan\nAman dari <em>Corona Virus Disease <\/em>2019 (COVID-19) (\u201c<strong>SE 13\/2020<\/strong>\u201d).<\/p>\n<!-- \/wp:paragraph -->\n\n<!-- wp:paragraph {\"align\":\"justify\"} -->\n<p class=\"has-text-align-justify\">Dalam rangka penanganan penumpang pesawat udara angkutan udara dalam rangka\npencegahan penyebaran <em>Corona Virus Disease<\/em> 2019 (COVID-19), SE 13\/2020\nmemberikan pengaturan antara lain sebagai berikut:<\/p>\n<!-- \/wp:paragraph -->\n\n<!-- wp:list {\"ordered\":true} -->\n<ol><li>Sebelum penerbangan (<em>pre-flight<\/em>), yang meliputi:<ol><li>Informasi penerbangan, dengan ketentuan: Penyelenggara Angkutan Udara wajib untuk mensosialisasikan ketentuan dan prosedur pengangkutan penumpang dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan<\/li><li>Pemesanan tiket (r<em>eservation<\/em>) dan penerbitan tiket (<em>ticketing<\/em>), dengan ketentuan:<ol><li><strong>setiap calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket harus memenuhi persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan maupun persyaratan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang<\/strong>;<\/li><li>pembelian tiket (<em>reservation<\/em>) yang dilakukan melalui sistem daring (<em>online<\/em>) pada <em>website<\/em> masing-masing Penyelenggara Angkutan Udara dan\/atau <em>Online Travel Agent<\/em> (OTA), maka sistem tersebut harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan;<\/li><li>pembelian tiket (<em>reservation<\/em>) yang dilakukan di kantor penjualan Penyelenggara Angkutan Udara, harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan dan terhadap calon penumpang wajib menggunakan masker dan tetap melaksanakan jaga jarak (<em>physical distancing<\/em>);<\/li><li>Penyelenggara Angkutan Udara wajib melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan maupun persyaratan lainnya, dan hanya dapat menerbitkan tiket apabila penumpang telah memenuhi persyaratan;<\/li><li>Penyelenggara Angkutan Udara wajib menyampaikan kepada penumpang tiba di Bandara untuk proses <em>check-in<\/em> paling lambat 3 Jam sebelum jadwal keberangkatan; dan<\/li><li>Penyelenggara Angkutan Udara memastikan seluruh informasi data diri penumpang beserta nomor kontaknya telah sesuai.<\/li><\/ol><\/li><li>Pelaporan tiket sebelum keberangkatan (<em>check-in<\/em>), dengan ketentuan:<ol><li><strong>penumpang tiba di bandara 3 Jam sebelum waktu keberangkatan dengan membawa dokumen kesehatan maupun persyaratan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang<\/strong>;<\/li><li>penumpang mengutamakan proses lapor diri <em>(check-in<\/em>) secara elektronik (<em>online<\/em>) melalui website maupun konter lapor diri mandiri (<em>self-check-in<\/em>) di bandar udara;<\/li><li><strong>penumpang wajib menggunakan masker<\/strong> dan mengikuti prosedur pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan; dan<\/li><li><strong>terhadap penumpang yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan protokol kesehatan, penyelenggara angkutan udara wajib menolak keberangkatan penumpang tersebut<\/strong>.<\/li><\/ol><\/li><\/ol><\/li><li>Selama penerbangan (<em>in-flight<\/em>), yang meliputi: Fasilitas dalam pesawat udara, dengan ketentuan:<ol><li>Penyelenggara Angkutan Udara wajib menyediakan cairan pembersih tangan (<em>hand sanitizer<\/em>) atau sabun cair beserta tisu di area <em>lavatory<\/em> pesawat;<\/li><li><strong>penumpang wajib menggunakan masker selama di dalam pesawat<\/strong>;<\/li><li><strong>penumpang wajib menempati tempat duduk sesuai dengan nomor tempat duduk yang tertera dalam <em>boarding pass<\/em> dan tidak diperkenankan untuk pindah tempat duduk untuk menjaga pemenuhan jaga jarak (<em>physical distancing<\/em>) di dalam pesawat<\/strong>; dan<\/li><li>penumpang mengurangi aktivitas dan interaksi atau kontak fisik dengan sesama penumpang dan awak kabin selama penerbangan.<\/li><\/ol><\/li><li>Setelah penerbangan (<em>post-flight<\/em>), yang meliputi:<ol><li>Proses turun pesawat, dengan ketentuan:<ol><li>awak pesawat mengatur proses turun (<em>disembark<\/em>) penumpang sehingga tetap menjamin pelaksanaan jaga jarak (<em>physical distancing<\/em>);<\/li><li>apabila proses turun (<em>disembark<\/em>) penumpang tidak menggunakan garbarata dan menggunakan tangga penumpang, maka memastikan proses turun penumpang dilakukan dengan tetap memperhatikan jaga jarak (<em>physical distancing<\/em>); dan<\/li><li>mengatur penumpang berada di dalam <em>Apron Passenger Bus<\/em> (APB) menuju ke Terminal Kedatangan untuk tetap jaga jarak (<em>physical distancing<\/em>).<\/li><\/ol><\/li><li>Transit atau transfer, dengan ketentuan:<ol><li>tersedianya petugas yang ditempatkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara di area transit atau transfer untuk melayani dan mengarahkan penumpang serta memastikan pemenuhan protokol kesehatan; dan<\/li><li>penumpang yang transit atau transfer diarahkan menuju ruang keberangkatan setelah dipastikan seluruh dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan telah sesuai dengan ketentuan di bandara tujuan.<\/li><\/ol><\/li><li>Proses pemeriksaan kesehatan saat kedatangan, dengan ketentuan:<ol><li><strong>penumpang yang datang dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan pemeriksaan dokumen sesuai dengan protokol kesehatan<\/strong>; dan<\/li><li>penumpang yang tidak memenuhi persyaratan ketentuan kesehatan akan dilakukan langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.<\/li><\/ol><\/li><li>Pengambilan bagasi tercatat, dengan ketentuan:<ol><li>penumpang yang telah menyelesaikan proses pemeriksaan kesehatan akan selanjutnya mengambil bagasi pada area <em>baggage claim<\/em>. Pada area ini Penyelenggara Angkutan Udara wajib memastikan proses jaga jarak (<em>physical distancing<\/em>) berjalan sesuai ketentuan dan menghindari adanya penumpukan penumpang; dan<\/li><li><strong>semua penumpang wajib tetap menggunakan masker<\/strong>.<\/li><\/ol><\/li><\/ol><\/li><\/ol>\n<!-- \/wp:list -->\n\n<!-- wp:paragraph {\"align\":\"justify\"} -->\n<p class=\"has-text-align-justify\">Yang perlu diingat adalah hasil dari PSBB Transisi Fase I akan di evaluasi\npada akhir bulan Juni 2020, hasil ini yang akan menentukan bagaimana langkah ke\ndepan untuk menghadapi pandemi COVID-19. Yang paling penting saat ini sebagai\nmasyarakat yang dapat kita lakukan adalah tetap menjaga kesehatan dan\nkebersihan serta terus mematuhi anjuran dan larangan pemerintah. <\/p>\n<!-- \/wp:paragraph -->\n\n<!-- wp:paragraph -->\n<p>Semoga bermanfaat,<\/p>\n<!-- \/wp:paragraph -->\n\n<!-- wp:paragraph -->\n<p><strong>FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><\/p>\n<!-- \/wp:paragraph -->","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,27],"tags":[164,203,161,202],"class_list":["post-29881","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-penerbangan","tag-covid-19","tag-pengangkutan-udara","tag-psbb","tag-syarat-penerbangan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29881","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29881"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29881\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29886,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29881\/revisions\/29886"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29887"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29881"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29881"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29881"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}