{"id":29828,"date":"2020-05-28T18:03:29","date_gmt":"2020-05-28T11:03:29","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29828"},"modified":"2020-05-28T18:03:33","modified_gmt":"2020-05-28T11:03:33","slug":"perlindungan-saksi-dan-korban","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/perlindungan-saksi-dan-korban\/","title":{"rendered":"Perlindungan Saksi dan Korban"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Perlindungan\nterhadap Hak Asasi Manusia telah mencakup berbagai macam perlindungan yang\ntelah dengan tegas dan jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.\nContohnya meliputi pengaturan terkait perlindungan anak, perlindungan perempuan,\nundang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga, yang kemudian\ndisusul juga dengan hadirnya <strong>UU&nbsp;No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan\nSaksi dan Korban <\/strong>yang terakhir diubah melalui Undang-Undang No. 31 Tahun\n2014<strong> (\u201cUU PSK\u201d)<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Salah satu dari\nberbagai macam alat bukti yang sah dalam proses pemeriksaan peradilan pidana\nadalah keterangan saksi dan\/atau korban yang telah mendengar, melihat, atau\nmengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Dalam mencari dan menemukan\nkejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, para penegak hukum sering\nkali mengalami kesulitan karena tidak hadirnya saksi dan\/atau korban. Hal ini\ndisebabkan oleh adanya berbagai ancaman baik berupa fisik maupun psikis dari\npihak tertentu kepada saksi dan\/atau korban. Maka dari itu, perlindungan bagi\npara saksi dan\/atau korban yang sangat penting keberadaannya dalam proses\nperadilan pidana sangatlah diperlukan. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selain itu, permasalahan\nyang sering dijumpai dalam proses peradilan pidana adalah orang yang dihadirkan\ndalam persidangan merupakan satu-satunya saksi. Padahal dalam sistem Hukum\nPidana berlaku prinsip <em>Unus Testis Nullus\nTestis<\/em> yang berarti bahwa satu orang saksi bukanlah merupakan saksi, maka\ndiperlukan dukungan dengan alat bukti yang lain agar hakim dapat memberikan\nputusan yang kuat dan sah demi hukum. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam Pasal 184\nKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (\u201c<strong>KUHAP<\/strong>\u201d)\ntelah dinyatakan bahwa kedudukan seorang saksi dalam proses peradilan pidana\nmenempati posisi sebagai kunci yaitu sebagai alat bukti utama yang tentu saja\ndampaknya sangat terasa apabila pada suatu perkara pidana tidak diperolehnya\nsaksi. Kedudukan saksi dalam proses peradilan pidana adalah sangat penting\nmulai sejak awal pemeriksaan sampai selesainya proses pemeriksaan perkara. Sebagaian\nbesar terungkapnya kasus pelanggaran hukum terjadi karena adanya informasi dari\nmasyarakat, baik dari awal penyelidikan sampai di kejaksaan dan akhirnya\ndipengadilan. Keterangan saksi sebagai alat bukti utama akan menjadi acuan\nhakim dalam memberikan keputusan bersalah atau tidaknya seorang\nterdakwa\/tersangka. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Saksi merupakan\nsalah satu faktor penting dalam pembuktian maupun pengungkapan fakta yang akan\ndijadikan acuan dalam menemuan bukti-bukti lain untuk menguatkan sebuah\npenyelidikan, penyidikan maupun pembuktian di pengadilan. Peran seorang saksi\ndi dalam proses penegakkan hukum terutama dalam hukum pidana adalah amat\npenting karena membawa konsekuensi tersendiri bagi seorang yang ditunjuk atau\nditetapkan sebagai saksi, baik saksi korban dan saksi pelapor maupun\nsaksi-saksi lain dalam pembuktian perkara tindak pidana.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Namun di sisi lain,\nKUHAP belum mengatur mengenai aspek perlindungan bagi saksi. Adapun pengaturan\nmengenai perlindungan saksi ditemukan dalam&nbsp;<strong>UU PSK. <\/strong>Berdasarkan\nketentuan&nbsp;<strong>Pasal 4 UU PSK<\/strong>, perlindungan saksi dan korban bertujuan\nmemberikan rasa aman kepada saksi dan\/atau korban dalam memberikan keterangan\npada setiap proses peradilan pidana.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Kedudukan Korban<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Kedudukan korban\ntidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP, kecuali terhadap korban yang juga\nberkedudukan sebagai saksi, sehingga ketentuan dan jaminan perlindungan\ndiberikan kepada korban yang juga menjadi saksi dalam setiap proses peradilan\npidana.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sementara itu, UU PSK\nmengatur perlindungan terhadap saksi dan\/atau korban, baik itu terhadap korban\nyang juga menjadi saksi, korban yang tidak menjadi saksi dan juga anggota\nkeluarganya. Sehingga, jaminan perlindungan terhadap korban tindak pidana dan\nterutama terhadap korban pelanggaran HAM berat diatur sesuai ketentuan UU PSK\nserta peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun\n2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Adapun jaminan\nperlindungan terhadap korban tindak pidana dapat berupa perlindungan saksi,\npemberian bantuan, restitusi, dan kompensasi sebagaimana ketentuan peraturan\nperundang-undangan sebagaimana telah disebut di atas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Bentuk-bentuk perlindungan saksi dan korban <\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan UU PSK,\ntelah dinyatakan bahwa bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berbentuk\nsebagai berikut : <\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan. <\/li><li>Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan serta dukungan keamanan. <\/li><li>Memberikan keterangan tanpa tekanan <\/li><li>Mendapatkan penerjemah <\/li><li>Bebas dari pertanyaan yang menjerat <\/li><li>Mendapat informasi mengenai perkembangan kasusnya <\/li><li>Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan <\/li><li>Diberitahu ketika terpidana dibebaskan <\/li><li>Dirahasiakan identitasnya<\/li><li>Mendapat identitas baru <\/li><li>Mendapat tempat kediaman sementara<\/li><li>Mendapat tempat kediaman yang baru <\/li><li>Mendapat penggantian biaya transportasi <\/li><li>14) Mendapat bantuan penasihat hukum <\/li><li>Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai pada batas waktu perlindungan hukum itu berakhir<\/li><li>Mendapat pendampingan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Adapun tujuan atau\nsasaran daripada perlindungan yang diberikan oleh UU PSK terhadap para saksi\ndan\/atau korban telah diatur didalam Pasal 5 yaitu bahwa hak yang diberikan\nkepada saksi dan\/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai\ndengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Korban dalam kasus\npelanggaran Hak Asasi Manusia yang tergolong berat, korban tindak pidana\nterorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, korban tindak pidana\npenyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban penganiayaan\nberat juga berhak mendapat fasilitas tertentu, yaitu : <\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Bantuan medis <\/li><li>Bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Korban melalui\nLembaga Perlindungan Saksi dan Korban berhak mengajukan ke pengadilan berupa: <\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat berat \u00a0dan korban tindak pidana terorisme<\/li><li>Hak atas restitusi atau ganti rugi yang menjadi tanggung jawab si pelaku tindak pidana. <\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Keputusan mengenai\nkompensasi dan restitusi akan diberikan oleh pengadilan, sedangkan ketentuan\nlebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan restitusi diatur dengan\nperaturan pemerintah. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Saksi dan\/atau\nkorban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang amat besar, maka atas\npersetujuan hakim dapat memberikan kesaksiannya dengan tanpa harus hadir secara\nlangsung saat pemeriksaan perkara di pengadilan. Demikian pula sebagai saksi\ndan\/atau korban dapat pula memberikan kesaksiannya secara tertulis yang\ndisampaikan dihadapan pejabat yang berwenang dengan membubuhkan tanda tangannya\npada berita acara yang memuat tentang isi kesaksian tersebut. Disamping itu,\nsaksi dan\/atau korban dapat pula didengar kesaksiannya secara langsung melalui\nsarana media elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Saksi, korban,\nsaksi pelaku, maupun pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana\nmaupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah\ndiberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan\nitikad baik. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat,<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia telah mencakup berbagai macam perlindungan yang telah dengan tegas dan jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya meliputi pengaturan terkait perlindungan anak, perlindungan perempuan, undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga, yang kemudian disusul juga dengan hadirnya UU&nbsp;No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang terakhir diubah melalui Undang-Undang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29831,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,31,30],"tags":[193,191],"class_list":["post-29828","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-hukum-acara-pidana","category-hukum-pidana","tag-perlindungan-korban","tag-perlindungan-saksi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29828","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29828"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29828\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29830,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29828\/revisions\/29830"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29831"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29828"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29828"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29828"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}