{"id":29822,"date":"2020-05-18T16:10:57","date_gmt":"2020-05-18T09:10:57","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29822"},"modified":"2020-05-18T16:11:03","modified_gmt":"2020-05-18T09:11:03","slug":"batasan-batasan-terhadap-konten-yang-harus-diketahui-oleh-para-konten-kreator","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/batasan-batasan-terhadap-konten-yang-harus-diketahui-oleh-para-konten-kreator\/","title":{"rendered":"Batasan-Batasan Terhadap Konten Yang Harus Diketahui oleh Para Konten Kreator"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berkembangnya teknologi informasi dan juga\nmedia sosial telah melahirkan para Konten Kreator yang menghasilkan karya-karya,\nbaik dalam bidang fotografi ataupun sinematografi, yang dapat dipublikasikan\nmelalui media sosial lewat jaringan internet. Pada dasarnya untuk\nmempublikasikan\/mengunggah karya di media sosial, para konten kreator tersebut dapat\nmelakukannya secara cuma-cuma. Namun, banyaknya orang yang mengakses media sosial\nmenjadikan media sosial sebagai sarana untuk beriklan. Hal ini membuat para\nKonten Kreator mulai menarik bayaran dari orang yang ingin mengiklankan produk\nmereka melalui konten yang diciptakan oleh para Konten Kreator.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sebut saja situs Youtube. Situs berbagi\nvideo ini memungkinkan para Konten Kreator untuk menciptakan video mereka sendiri\nuntuk dibagikan ke publik melalui Youtube. Dengan adanya statistik berupa\npelanggan (<em>subscriber<\/em>), ataupun jumlah\ntayangan (<em>view<\/em>) dari video yang\ndiunggah oleh para Konten Kreator, maka dapat dilihat seberapa populernya\nseorang Konten Kreator dan videonya tersebut. Semakin populer, maka dapat\ndiartikan bahwa konten yang dibuat seorang Konten Kreator tentu akan dilihat\noleh banyak orang, dan dengan demikian bisa menjadi sarana yang sangat baik\nuntuk beriklan. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Tidak mengherankan apabila pada saat ini Konten\nKreator ada yang memiliki penghasilan yang luar biasa, bahkan ketenaran mereka\nsudah layaknya selebriti. Tidak hanya itu, bahkan ada Konten Kreator atau\nselebriti media sosial di Instagram (yang lebih dikenal dengan istilah selebgram),\nyang apabila pengiklan ingin memasarkan produknya (endorse) melalui selebgram\ntersebut harus membayar sangat mahal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Namun, dibalik semua hal yang terdengar\nluar biasa ini, tentu ada hal-hal yang pada dasarnya harus diketahui dan\ndipahami oleh para Konten Kreator dalam membuat konten. Telah terjadi beberapa\nkali isi konten seorang Konten Kreator dibawa ke jalur hukum, yang terakhir\nadalah kasus yang menjerat Ferdinan Paleka, yang mana Ferdinan mengunggah video\nprank sampah dan akhirnya dilaporkan dan pada saat ini sedang diperiksa dan\nterancam penjara selama 12 tahun.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Beranjak dari kejadian di atas, dalam\nartikel ini kami akan menjelaskan batasan-batasan penting terkait dengan konten\nyang dapat dibuat dan diunggah oleh para Konten Kreator ke media sosial melalui\njaringan internet.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Batasan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Hal pertama yang dapat kami sampaikan\nadalah batasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang\nInformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana&nbsp;\ntelah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 (\u201c<strong>UU ITE<\/strong>\u201d). UU ITE ini harus diperhatikan\nkarena konten yang dibuat oleh para Konten Kreator tersebut dibuat, disimpan,\ndan disebarluaskan dalam jaringan komputer atau media elektronik. Dengan\ndemikian setiap konten yang dibuat, baik yang berbentuk gambar dan atau\ngabungan gambar dan suara dapat dikategorikan sebagai Informasi Elektronik\ndan\/atau Dokumen Elektronik menurut UU ITE. Informasi elektronik dan Dokumen\nElektronik sendiri diartikan oleh UU ITE sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Informasi Elektronik, sebagaimana dimaksud\ndalam Pasal 1 angka 1 UU ITE:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<em>Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.<\/em>\u201d<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sedangkan Dokumen Elektronik, sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UU ITE:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cDokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan\/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.<\/em>\u201d<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dengan demikian, apabila telah dipahami\nbahwa konten yang dibuat tersebut merupakan Informasi elektronik dan\/atau\nDokumen Elektronik, maka perlu diketahui beberapa tindakan yang dilarang oleh\nUU ITE, yang diatur dalam Pasal 27 UU ITE, antara lain:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>mendistribusikan\ndan\/atau mentransmisikan dan\/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik\ndan\/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;<\/li><li>mendistribusikan\ndan\/atau mentransmisikan dan\/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik\ndan\/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;<\/li><li>mendistribusikan\ndan\/atau mentransmisikan dan\/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik\ndan\/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan\/atau pencemaran\nnama baik;<\/li><li>mendistribusikan\ndan\/atau mentransmisikan dan\/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik\ndan\/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan\/atau\npengancaman.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Jika dilihat, ada 3 jenis tindakan yang\ndilarang dalam ketentuan ini, yaitu mendistribusikan, mentransmisikan, dan\nmembuat dapat diakses. Ketiga tindakan tersebut diartikan lebih lanjut dalam\npenjelasan pasal 27 ayat (1) UU ITE, sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>\u201cmendistribusikan\u201d\nadalah mengirimkan dan\/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan\/atau Dokumen\nElektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.<\/li><li>\u201cmentransmisikan\u201d\nadalah mengirimkan Informasi Elektronik dan\/atau Dokumen Elektronik yang\nditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.<\/li><li>\u201cmembuat\ndapat diakses\u201d adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan\nmentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik\ndan\/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Membuat\/memproduksi informasi elektronik\ndan\/atau dokumen elektronik saja tidak dapat menjadikan pelakunya melanggar\nketentuan UU ITE ini. Namun dengan melakukan <em>posting<\/em> atau mengunggahnya ke media sosial melalui internet\n(jaringan komputer) maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan\nyang membuat dapat diaksesnya informasi dan\/atau dokumen elektronik, karena\ndengan mengunggahnya ke media sosial dapat dikatakan pelakunya membuat\ninformasi dan\/atau dokumen elektronik tersebut dapat diketahui pihak lain atau\npublik. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Risiko Hukum apabila melanggar ketentuan ini<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Apabila seorang Konten Kreator melanggar\nketentuan pada pasal 27 UU ITE ini maka pelakunya dapat dikenakan ancaman\npidana. Berikut adalah pidana yang dapat dijatuhkan:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>A.<\/strong> Ketentuan pidana terhadap tindakan terkait dengan informasi elektronik dan\/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaandiatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi: <\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<em>Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan\/atau mentransmisikan dan\/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan\/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan\/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)<\/em>.\u201d<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selain itu, apabila\nmuatan atau konten yang didistribusikan\/ditransmisikan\/dibuat dapat diakses\nmenyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak akan dikenakan\npemberatan sepertiga dari pidana pokok (Pasal 52 ayat (1) UU ITE). <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>B.<\/strong> Ketentuan pidana terhadap tindakan terkait dengan informasi elektronik dan\/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: <\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cSetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan\/atau mentransmisikan dan\/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan\/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan\/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).<\/em>\u201d<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>C.<\/strong> Ketentuan pidana terhadap tindakan terkait dengan informasi elektronik dan\/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan\/atau pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: <\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cSetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan\/atau mentransmisikan dan\/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan\/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan\/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan\/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).<\/em>\u201d<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sebagai catatan,\nbahwa yang dimaksud dengan penghinaan dan\/atau pencemaran nama baik dalam\nketentuan ini, mengacu kepada ketentuan terkait dengan pencemaran nama baik\ndan\/atau fitnah yang terdapat di dalam pasal 310 \u2013 pasal 321 Kitab\nUndang-Undang Hukum Pidana (\u201c<strong>KUHP<\/strong>\u201d),\nantara lain: <\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Pencemaran,\nyaitu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu\nhal, dan dimaksudkan untuk diketahui oleh umum (Pasal 310 ayat 1 KUHP);<\/li><li>Pencemaran\ntertulis, yaitu: dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan\natau ditempelkan di muka umum (Pasal 310 ayat (2) KUHP): <\/li><li>Fitnah:\nyaitu apabila tuduhan yang dinyatakan oleh pelaku tidak dibuktikan apa yang\ndituduhkan itu benar dan tuduhan itu bertentangan dengan apa yang diketahui\n(Pasal 311 KUHP);<\/li><li>Penghinaan\nringan, yaitu penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau\npencemaran tertulis&nbsp; yang dilakukan\nterhadap seseorang, di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka\norang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, dengan surat yang dikirimkan\natau deterimakan kepadanya (pasal 315 KUHP);<\/li><li>Pencemaran,\nPencemaran Tertulis, Fitnah atau Penghinaan Ringan terhadap pejabat pada waktu\natau karena menjalankan tugasnya yang sah (Pasal 316 KUHP);<\/li><li>Pengaduan\nfitnah, yaitu dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu\nkepada penguasa, baik secara tertulis maupun dituliskan, tentang seseorang\nsehingga kehormatan atau nama baiknya terserang (pasal 317 KUHP);<\/li><li>Persangkaan\nPalsu, yaitu dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu\npersangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan perbuatan pidana (Pasal\n318);<\/li><li>Pencemaran\natau pencemaran tertulis terhadap seseorang yang sudah meninggal (Pasal 320\nKUHP); dan<\/li><li>Tindakan\nmenyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran\nyang isinya menghina atau bagi orang yang sudah mati mencemarkan namanya, dengan\nmaksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui atau lebih diketahui oleh\numum (Pasal 321 KUHP).<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>D. <\/strong>Ketentuan pidana terhadap Tindakan terkait dengan informasi elektronik dan\/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan\/atau pengancaman diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang berbunyi:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<em>Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan\/atau mentransmisikan dan\/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan\/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan\/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan\/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).<\/em>\u201d<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pemerasan dan\/atau\npengancaman sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 368 &#8211; Pasal\n370 KUHP. Dalam pasal pasal tersebut telah diatur tindakan-tindakan yang\ndiancam dengan pidana antara lain:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Tindakan\nPemerasan dalam Pasal 368 KUHP, yaitu: dengan maksud untuk menguntungkan diri\nsendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan\natau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau\nsebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang\nmaupun menghapuskan piutang; dan <\/li><li>Tindakan\ndalam Pasal 369 KUHP, yaitu: dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri\natau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan\nlisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang\nsupaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang\nitu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selain itu, perlu juga diperhatikan,\napabila informasi elektronik dan\/atau dokumen elektronik memiliki muatan\nmelanggar kesusilaan atau perjudian atau penghinaan dan\/atau pencemaran nama\nbaik atau pemerasan dan\/atau pengancaman, dan hal tersebut mengakibatkan\nkerugian bagi orang lain maka pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara\npaling lama 12 (dua belas) tahun dan\/atau denda paling banyak\nRp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) (Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU\nITE).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Unsur dengan sengaja dan Tanpa Hak<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Jika dilihat kembali ketentuan pidana\ndalam Pasal 45 ayat (1) \u2013 (4) UU ITE, terdapat dua unsur yang membentuk rumusan\npidana terhadap tindakan mendistribusikan dan\/atau mentransmisikan dan\/atau\nmembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan\/atau Dokumen Elektronik yaitu\nunsur dengan sengaja dan tanpa hak. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam hukum pidana, suatu tindakan yang\ndapat dipidana dirumuskan dengan unsur-unsur yang perlu dibuktikan sehingga\npelakunya dapat dihukum. Tidak dapat dibuktikannya satu unsur saja maka dapat\nmelepaskan pelakunya dari hukuman. Hal ini juga termasuk dengan unsur dengan\nsengaja dan unsur tanpa hak sebagaimana tercantum dalam pasal 45 ayat (1) \u2013 (4)\nUU ITE.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Terkait unsur dengan sengaja ini diartikan\nbahwa tindakan yang dilarang dengan ketentuan pidana dan juga akibatnya\nmerupakan kehendak dari pelakunya, atau pelakunya telah membayangkan akibat\ndari tindakan yang akan dilakukannya. Dalam kasus terkait dengan Pasal 45 ayat\n(1) \u2013 (4) UU ITE ini maka diartikan, tindakan \u2018<em>mendistribusikan dan\/atau mentransmisikan dan\/atau membuat dapat\ndiaksesnya Informasi Elektronik dan\/atau Dokumen Elektronik\u2019<\/em> memang\ndikehendaki oleh pelakunya. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sedangkan terkait dengan unsur tanpa hak,\nadanya unsur ini maka perlu dibuktikan bahwa tindakan \u2018<em>mendistribusikan dan\/atau mentransmisikan dan\/atau membuat dapat\ndiaksesnya Informasi Elektronik dan\/atau Dokumen Elektronik\u2019 <\/em>ini dilakukan\noleh pelakunya dengan tidak memiliki hak untuk itu.&nbsp; Dalam ilmu hukum pidana, tanpa hak ini\ndiistilahkan dengan <em>wederechtelijke<\/em>\n(atau yang lebih dikenal dalam KUHP sebagai melawan hukum). Salah satu ahli\nhukum pidana, van Bemelen, menguraikan tentang \u2018melawan hukum\u2019 sebagai: 1)\nbertentangan dengan ketelitian yang pantas dalam pergaulan masyarakat mengenai\norang lain atau barang; 2) bertentangan dengan kewajiban yang ditentukan oleh\nundang-undang; 3) tanpa hak atau wewenang sendiri; 4) bertentangan dengan hak\norang lain; 5) bertentangan dengan hukum objektif. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Memang, apabila dipikirkan bahwa\nmengunggah suatu gambar atau video ke media sosial, di mana video dan gambar\ntersebut merupakan ciptaan sendiri adalah hak dari setiap orang. Dengan demikian\ndapat dikatakan bahwa tindakan tersebut bukanlah tanpa hak. Tetapi apabila\ndilihat dari pengertian \u2018tanpa hak\u2019 di atas apabila tindakan tersebut dilakukan\nbertentangan dengan kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang atau\nbertentangan dengan hak orang lain maka tindakan tersebut dapat dikatakan\nsebagai \u2018tanpa hak\u2019. Seperti halnya dalam pencemaran nama baik dan penghinaan\ntentu saja hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bertentangan dengan hak\norang lain atau kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian\ndengan melakukan tindakan \u2018<em>mendistribusikan\ndan\/atau mentransmisikan dan\/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik\ndan\/atau Dokumen Elektronik\u2019 <\/em>&nbsp;tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan\ntanpa hak juga, dan dapat menyebabkan pelakunya untuk dihukum. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Risiko Gugatan Perdata&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selain ancaman pidana yang telah\ndijelaskan di atas, perlu diketahui juga terhadap tindakan yang mengakibatkan\nkerugian bagi seseorang maka terhadap orang yang menyebabkan kerugian tersebut\ndapat juga digugat secara Perdata. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 38 ayat (1)\nUU ITE yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan\/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selain itu, apabila timbul kerugian\nterhadap masyarakat secara luas, maka dimungkinkan juga kepada pihak yang telah\nmengakibatkan kerugian tersebut untuk diajukan gugatan secara perwakilan, atau\nyang lebih dikenal dengan <em>Class Action<\/em>\n(pasal 38 ayat 2 UU ITE).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">UU ITE tidak menjelaskan lebih lanjut apa\njenis gugatan perdata yang dimaksud ini. Dengan demikian, maka terkait dengan\ngugatan perdata yang dapat diajukan akan kembali kepada Gugatan perdata yang\numum, yaitu gugatan perbuatan melawan hukum atau gugatan wanprestasi,\ntergantung jenis pelanggaran yang mengakibatkan kerugiannya. Apabila yang\ndilanggar adalah suatu perjanjian maka gugatan wanprestasi, sedangkan apabila\nantara para pihak tidak ada ikatan perjanjian maka gugatan yang diajukan adalah\ngugatan perbuatan melawan hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Unsur kerugian ini sangat penting untuk\ndiperhatikan juga. Kembali kepada ancaman pidana yang dijelaskan di atas bahwa\nberdasarkan ketentuan pasal 36 UU ITE pelanggaran pasal 27 UU ITE dapat\nmenyebabkan ancaman pidana yang lebih besar apabila menimbulkan kerugian bagi\npihak lain. Selain itu, dituntut dalam gugatan perdata biasanya adalah\nkerugian. Pasal 38 UU ITE juga menegaskan bahwa gugatan perdata dapat diajukan\nterhadap pihak yang menimbulkan kerugian. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Menurut hukum, kerugian dapat dipandang\nsecara materiil dan juga secara immateriil. Jika kerugian secara materiil dapat\ndiartikan sebagai kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang\nseharusnya diperoleh. Sedangkan Kerugian Immateriil adalah sejumlah kerugian\nnon-materiil seperti rasa ketakutan, kehilangan kesenangan hidup, kehilangan tangan\nyang tidak dapat digunakan lagi untuk mencari nafkah dan sebagainya. Kerugian\nImmateriil ini merupakan kerugian yang tidak berwujud, moril, idiil, dan tidak\ndapat dinilai dengan uang, tidak ekonomis. Kerugian immateriil ini sering\nterjadi pada perkara perkara penghinaan atau pencemaran nama baik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Terkait dengan penghinaan atau pencemaran\nnama baik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (\u201c<strong>KUHPerdata<\/strong>\u201d) pada pasal 1372 juga telah mengatur tentang pengajuan\ngugatan perdata tentang hal penghinaan, yang mana dalam gugatan ini diajukan\nuntuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.\nLebih lanjut, dalam hal tindakan penghinaan ada hal hal yang diperhatikan oleh\nhakim dalam menentukan ganti kerugian seperti kasar atau tidaknya penghinaan,\npangkat, kedudukan, dan kemampuan dari kedua belah pihak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Walaupun seorang Konten Kreator memiliki\nhak atau kebebasan untuk menciptakan gambar dan video yang dapat digunakan\nuntuk diunggah ke media sosial melalui jaringan internet, seorang Konten\nKreator harus memperhatikan dengan baik konten dari gambar atau videonya, dan\nmemastikan tidak melanggar batasan yang ada dalam UU ITE ini. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Demikian disampaikan, dan semoga\nbermanfaat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES <\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Berkembangnya teknologi informasi dan juga media sosial telah melahirkan para Konten Kreator yang menghasilkan karya-karya, baik dalam bidang fotografi ataupun sinematografi, yang dapat dipublikasikan melalui media sosial lewat jaringan internet. Pada dasarnya untuk mempublikasikan\/mengunggah karya di media sosial, para konten kreator tersebut dapat melakukannya secara cuma-cuma. Namun, banyaknya orang yang mengakses media sosial menjadikan media [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29823,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,72,30,26],"tags":[189,190],"class_list":["post-29822","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-hukum-perdata","category-hukum-pidana","category-pencemaran-nama-baik","tag-konten-kreator","tag-media-sosial"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29822","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29822"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29822\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29825,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29822\/revisions\/29825"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29823"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29822"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29822"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29822"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}