{"id":29819,"date":"2020-05-15T16:29:29","date_gmt":"2020-05-15T09:29:29","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29819"},"modified":"2020-05-15T16:29:35","modified_gmt":"2020-05-15T09:29:35","slug":"praperadilan-dalam-perkara-pidana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/praperadilan-dalam-perkara-pidana\/","title":{"rendered":"Praperadilan Dalam Perkara Pidana"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Salah satu masalah\ndasar yang sering menjadi perdebatan hangat adalah mengenai upaya paksa yang\ndilakukan oleh para pejabat penegak hukum, terutama Penyidik dan Penuntut Umum.\nSecara umum, upaya paksa yang dikenal dalam sistem peradilan pidana modern di\ndunia ini adalah upaya paksa di bidang penangkapan, penahanan, penggeledahan,\npenyitaan, dan penyadapan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Upaya paksa yang\ndilakukan oleh para pejabat penegak hukum seharusnya berada di bawah pengawasan\nPengadilan (<em>judicial scrutiny<\/em>). Seharusnya\ntak ada satupun upaya paksa yang dapat lepas dari pengawasan Pengadilan\nsehingga upaya paksa tersebut tidak dilakukan secara sewenang-wenang yang\nberakibat dilanggarnya hak\u2013hak dan kebebasan sipil dari seseorang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pada kenyataannya,\ndalam proses penegakan hukum pidana seseorang sering ditangkap dan ditahan\ntanpa adanya surat perintah penangkapan dan\/atau penahanan. Bahkan proses\npenangkapannya sering pula dilakukan tanpa mengindahkan hak-hak asasi manusia,\natau melanggar pasal 18 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,\nterkait asas praduga tak bersalah, yang berbunyi:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201dSetiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan\u201d.<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan pasal 4\nUU yang sama, setiap orang memiliki \u201dhak untuk tidak disiksa\u201d dalam penegakan\nhukum. Lebih lanjut, dalam pasal 9 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004 tentang\nKekuasaan Kehakiman, Pejabat yang melanggar ketentuan tersebut di atas bukan\nlagi dapat dipidana akan tetapi \u201ddipidana\u201d.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sistem hukum acara\npidana di Indonesia pada dasarnya telah mengakui mekanisme komplain\/perlawanan\nterhadap tindakan upaya paksa dari aparat penegak hukum, khususnya terkait\ndengan penangkapan dan penahanan, yang terwujud melalui upaya yang dikenal\npraperadilan. Praperadilan sebagai sarana komplain\/perlawanan terhadap\nperampasan kebebasan sipil seseorang, yang mungkin dilakukan secara\nsewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Mengenai praperadilan,\npasal 1 angka 10 KUHAP menyebutkan: praperadilan adalah wewenang pengadilan\nnegeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang\nini, tentang: <\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>sah atau tidaknya suatu\npenangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau\npihak lain atas kuasa tersangka; <\/li><li>sah atau tidaknya penghentian\npenyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan\nkeadilan; <\/li><li>permintaan ganti kerugian atau\nrehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang\nperkaranya tidak diajukan ke pengadilan. <\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam putusan\nMahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi atas KUHAP, MK menyatakan bahwa\npraperadilan merupakan suatau terobosan baru dalam sistem peradilan pidana\nIndonesia. MK menegaskan, pada dasarnya setiap tindakan upaya paksa, seperti\npenangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan\ndengan melanggar peraturan perundang-undangan adalah perampasan HAM, sehingga\ndengan adanya praperadilan diharapkan pemeriksaan perkara pidana dapat berjalan\nsesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Praperadilan dalam praktik<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pihak-pihak yang\ndapat mengajukan praperadilan adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (pasal 79 KUHAP).<\/li><li>Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (pasal 80 KUHAP).<\/li><li>Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya (pasal 81 KUHAP).<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Praperadilan\ndipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan\ndibantu oleh seorang panitera (pasal 78 ayat (2) KUHAP).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Acara pemeriksaan\npraperadilan dijelaskan dalam pasal 82 ayat (1) KUHAP yaitu sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;<\/li><li>dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau      rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang;<\/li><li>pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;<\/li><li>dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;<\/li><li>putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untu itu diajukan permintaan baru.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pemeriksaan sah\natau tidaknya Surat&nbsp;Penghentian Penyidikan Perkara&nbsp;atau&nbsp;SP3\nmerupakan salah satu lingkup wewenang praperadilan. Pihak penyidik atau pihak\nketiga yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan pemeriksaan\n(praperadilan) tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan.\nPermintaan tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan\nalasannya (pasal 1 angka 10 huruf b jo. pasal 78 KUHAP).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Upaya Hukum Praperadilan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan pasal\n83 ayat (1) KUHAP, putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal\n79, pasal 80, dan pasal 81 KUHAP tidak dapat dimintakan banding. Namun, dalam\nayat berikutnya ditentukan pengecualian, yaitu dalam hal putusan praperadilan\nitu menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, untuk itu\ndapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang\nbersangkutan. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam pasal 45 A Undang-Undang\nNomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung disebutkan, salah satu perkara&nbsp;\nyang tidak boleh diajukan kasasi adalah putusan praperadilan. Mahkamah\nKonstitusi melalui putusan No 65\/PUU-IX\/2011 menyatakan, aturan hak banding\nkepada penyidik\/penuntut umum seperti yang diatur dalam pasal 83 ayat (2) KUHAP\nbertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, putusan praperadilan langsung\nberkekuatan hukum tetap. Pembatasan upaya hukum ini tidaklah dimaksudkan\nmembatasi keinginan para pihak untuk&nbsp; memperoleh keadilan, tetapi\nsemata-mata dimaksudkan untuk mewujudkan &#8220;acara cepat&#8221; untuk\nmemperoleh kepastian hukum dalam waktu yang relatif singkat. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Yang masih menjadi pertanyaan, apakah terhadap putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap itu bisa diajukan peninjauan kembali (PK). Menurut aturan tentang PK, suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan PK. Perdebatan ini kelihatannya disikapi oleh MA dalam rapat pleno kamar 8-11 Maret 2012 yang menentukan bahwa &#8220;berdasarkan ketentuan pasal 45 A UU No. 5 Tahun 2004 bahwa terhadap perkara-perkara praperadilan tidak dapat diajukan kasasi apalagi peninjauan kembali&#8221;. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat,<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Salah satu masalah dasar yang sering menjadi perdebatan hangat adalah mengenai upaya paksa yang dilakukan oleh para pejabat penegak hukum, terutama Penyidik dan Penuntut Umum. Secara umum, upaya paksa yang dikenal dalam sistem peradilan pidana modern di dunia ini adalah upaya paksa di bidang penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan. Upaya paksa yang dilakukan oleh [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29820,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,31],"tags":[],"class_list":["post-29819","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-hukum-acara-pidana"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29819","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29819"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29819\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29821,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29819\/revisions\/29821"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29820"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29819"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29819"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29819"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}