{"id":29816,"date":"2020-05-13T21:57:30","date_gmt":"2020-05-13T14:57:30","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29816"},"modified":"2020-05-13T21:57:34","modified_gmt":"2020-05-13T14:57:34","slug":"sekilas-tentang-gugatan-dan-banding-di-pengadilan-pajak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/sekilas-tentang-gugatan-dan-banding-di-pengadilan-pajak\/","title":{"rendered":"Sekilas Tentang Gugatan dan Banding di Pengadilan Pajak"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>SEKILAS\nTENTANG GUGATAN DAN BANDING DI PENGADILAN PAJAK<\/strong><strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Rumit dan\nkrusialnya masalah perpajakan saat ini bukan hanya menjadi perhatian bagi\nsebagian kalangan yang merasa bahwa pajak itu memang sangat penting dan harus\ndi ketahui oleh masyarakat, bahkan orang kalangan biasa saja harus mempunyai\npengetahuan secukupnya tentang pajak itu sendiri karena akibatnya ketidaktahuan\ndari wajib pajak ini dapat menimbulkan perbedaan pemahaman antara wajib pajak\ndengan Direktorat Jenderal Pajak (Fiskus). Demi\nmemberikan pelayanan dan persamaan di mata hukum pada wajib pajak maka Direktur Jenderal Pajak\nmemberikan hak kepada wajib pajak untuk dapat mengajukan banding dan gugatan. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Perbedaan Antara Pengajuan Gugatan dengan\nPengajuan Banding<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Perbedaan antara&nbsp; Pengajuan Gugatan dengan Pengajuan Banding\nyang prinsipil adalah terletak pada objek yang diperselisihkan. Pada proses Banding, objek yang\ndisengketakan adalah materi perpajakan, sedangkan pada proses Gugatan objek\nyang dipermasalahkan adalah prosedur dan ketentuan formal atau tata cara dalam melaksanakan\nkeputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan.<strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Pengertian\nGugatan Pajak<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (\u201c<strong>UU Pengadilan Pajak<\/strong>\u201d) definisi gugatan adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<div class=\"wp-block-group\"><div class=\"wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow\">\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>\u201cGugatan\nadalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak\nterhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat\ndiajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku\u201d.<\/em><em><\/em><\/p>\n<\/div><\/div>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Ruang\nLingkup Pengajuan Gugatan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201c<em>&nbsp;Gugatan Wajib Pajak atau\nPenanggung Pajak terhadap:<\/em><em><\/em><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li><em>pelaksanaan Surat\nPaksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;<\/em><\/li><li><em>keputusan\npencegahan dalam rangka penagihan pajak;<\/em><\/li><li><em>keputusan yang\nberkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam\nPasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau<\/em><\/li><li><em>penerbitan surat\nketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak\nsesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan\nperaturan perundang-undangan perpajakan<\/em><\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>&nbsp;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan\npajak.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebagai\ndasar hukum pengajuan gugatan adalah Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang\nNomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun\n1983 tentang Ketentuan Umum\ndan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (\u201c<strong>UU KUP<\/strong>\u201d), &nbsp;yang berbunyi sebagai berikut :<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dari ketentuan pasal 23 ayat (2) tersebut langsung dapat diketahui bahwa\nlingkup masalah perpajakan yang dapat diajukan gugatan adalah lebih luas bila\ndibandingkan dengan pengajuan banding. Banding hanya mengakomodir permasalahan\ndari Surat Keputusan Keberatan, sedangkan Gugatan dapat meliputi gugatan\nterhadap berbagai keputusan dibidang penagihan pajak, berbagai keputusan\ndibidang keberatan pajak, pengurangan pajak, pembatalan pajak serta keputusan\nyang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Khusus untuk pengajuan\ngugatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan penerbitan Surat Keputusan Keberatan terdapat\nPeraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban\nPerpajakan, selengkapnya sebagai berikut :<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cPasal 64\u00a0 huruf g dan h ;<\/em><\/p><p><em>g) Pengajuan gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;atau<\/em><\/p><p><em>h) Pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ini, Surat Ketetapan\nPajak (SKP) berdasarkan hasil pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur yang dapat\ndigugat adalah atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan yang dimulai\nsetelah tanggal 31 Desember 2007 tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa,\nartinya bila pemeriksaan telah dimulai 1 Januari 2008&nbsp; walaupun tahun pajak yang diperiksa tahun\n2007 ke bawah apabila prosedur pemeriksaan dilanggar maka atas Surat Ketetapan\nPajak (SKP) hasil pemeriksaan tersebut dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.\nNamun apabila jenis prosedur yang dilanggar dalam pemeriksaan adalah pemeriksa\ntidak terlebih dahulu memberikan kesempatan pada Wajib Pajak untuk melakukan\npembahasan akhir-<em>Closing Conference&nbsp;<\/em>atau tidak mengirimkan Surat\nPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), maka Wajib Pajak dapat mengajukan\npermohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, yang berbunyi sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: <\/em><\/p><p><em>\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 &#8230;<\/em><\/p><p><em>d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: <\/em><\/p><p><em>1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau <\/em><\/p><p><em>2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak\u201d.<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sama halnya dengan Surat\nKetetapan Pajak (SKP) atas hasil pemeriksaan, maka atas Surat Keputusan\nKeberatan dapat diajukan Gugatan ke pengadilan pajak adalah Surat Keputusan\nKeberatan yang pengajuan keberatannya diajukan setelah tanggal 31 Desember\n2007. Namun jika Surat Keputusan Keberatan yang pengajuan keberatannya sebelum\n31 Desember 2007 hanya bisa diajukan Banding ke Pengadilan Pajak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>Persyaratan Formal Pengajuan Permohonan Gugatan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Diatur dalam Pasal\n40 UU Pengadilan Pajak, syarat pengajuan\ngugatan antara lain:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa\nIndonesia kepada Pengadilan Pajak. <\/li><li>Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap\npelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal\npelaksanaan penagihan.<\/li><li>Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap\nKeputusan selain Gugatan terhadap\npelaksanaan penagihan pajak adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal\nditerima Keputusan yang digugat. <\/li><li>Jangka waktu di atas tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat\ndipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktu\nadalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar\nkekuasaan penggugat. <\/li><li>Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1\n(satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selain diatur dalam UU Pengadilan Pajak, tata cara pengajuan Surat Gugatan\njuga diatur di dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-08\/PP\/2017\ntentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002\/PP\/2015\ntentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Pengertian\nBanding<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Merujuk pada\nPasal 1 angka 6 UU Pengadilan Pajak,&nbsp;banding adalah\nupaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak\nterhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding&nbsp;berdasarkan peraturan\nperundang-undangan perpajakan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Lebih lanjut,\nberdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya\nmemeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan\nlain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan\ndemikian, banding menjadi cara yang dapat dipilih wajib pajak yang merasa tidak\npuas atau tidak setuju dengan surat keputusan keberatan yang diterbitkan\nDirektur Jederal (Dirjen) Pajak atas keberatan yang diajukan.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Hal ini berarti\nbanding merupakan upaya hukum yang ditempuh setelah wajib pajak mengajukan\nkeberatan. Sebagai ilustrasi apabila wajib pajak telah selesai menjalani\npemeriksaan perpajakan untuk tahun atau masa pajak tertentu maka sebagai hasil\ndari pemeriksaan tersebut akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak ( SKP). SKP ini\ndapat berupa SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SKP\nNihil (SKPN) atau&nbsp; SKP Lebih Bayar (SKPLB). Apabila wajib pajak merasa\ntidak setuju atas SKP hasil pemeriksaan pajak tersebut maka berdasarkan Pasal\n25 ayat (1) UU KUP wajib pajak dapat mengajukan&nbsp;keberatan kepada Dirjen\nPajak. Selanjutnya,\nberdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling\nlama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan\natas keberatan yang diajukan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Apabila atas SKP\ntersebut wajib pajak masih belum dapat menerima maka berdasarkan Pasal 27 ayat\n(1) UU KUP wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.\nSelanjutnya, Pengadilan Pajak akan memberikan Putusan Banding. Namun, apabila\nwajib pajak masih belum bisa menerima hasil putusan banding maka berdasarkan\nPasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, wajib pajak\ndapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Syarat-Syarat Pengajuan Surat Banding\nPajak<\/strong><strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan Pasal 35 dan\n36 UU Pengadilan Pajak, syarat pengajuan surat banding adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Tiap 1 (satu)\nkeputusan, diajukan 1 (satu) surat banding.<\/li><li>Permohonan\nbanding harus diajukan dengan Surat Banding\ndalam Bahasa Indonesia. <\/li><li>Jangka waktu\npermohonan banding adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima\nKeputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam\nperaturan perundang-undangan\nperpajakan. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila tidak dapat dipenuhi karena\nkeadaan di luar kekuasaan pemohon banding.<\/li><li>Surat banding\njuga harus dilampirkan salinan keputusan yang dibanding tersebut.<\/li><li>Banding hanya\nbisa diajukan jika besarnya jumlah pajak terutang yang dimaksud sudah dibayar\n50% (lima puluh persen).<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selain diatur dalam UU Pengadilan Pajak, tata cara pengajuan Surat Banding\njuga diatur di dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-08\/PP\/2017\ntentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002\/PP\/2015\ntentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>Pihak yang dapat Mengajukan Gugatan Pajak dan Banding Pajak<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Proses gugatan pajak\/banding pajak harus dilakukan oleh pihak\nterkait, antara lain:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Gugatan\/banding\npajak dapat diajukan oleh wajib pajak itu sendiri, ahli waris, pengurus, atau\nkuasa hukum wajib pajak.<\/li><li>Apabila selama\nproses gugat\/banding, penggugat\/pemohon banding meninggal dunia,\nmaka gugatan\/banding pajak\ndapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam\nhal penggugat\/pemohon banding pailit.<\/li><li>Jika selama\nproses gugat\/banding, penggugat\/pemohon banding melakukan\npenggabungan, peleburan,\npemecahan\/pemekaran usaha, atau likuidasi, maka gugatan\/banding pajak\nbisa dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggung jawaban karena penggabungan,\npeleburan, pemecahan\/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Demikian penjelasan singkat&nbsp;\ntentang gugatan dan banding di pengadilan pajak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J\nPINAKUNARY LAW OFFICE<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SEKILAS TENTANG GUGATAN DAN BANDING DI PENGADILAN PAJAK Rumit dan krusialnya masalah perpajakan saat ini bukan hanya menjadi perhatian bagi sebagian kalangan yang merasa bahwa pajak itu memang sangat penting dan harus di ketahui oleh masyarakat, bahkan orang kalangan biasa saja harus mempunyai pengetahuan secukupnya tentang pajak itu sendiri karena akibatnya ketidaktahuan dari wajib pajak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29817,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,89],"tags":[187,188],"class_list":["post-29816","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-pajak","tag-gugatan-pajak","tag-pengadilan-pajak"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29816","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29816"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29816\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29818,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29816\/revisions\/29818"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29817"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29816"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29816"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29816"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}