{"id":29782,"date":"2020-04-28T23:26:52","date_gmt":"2020-04-28T16:26:52","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29782"},"modified":"2020-05-05T16:11:16","modified_gmt":"2020-05-05T09:11:16","slug":"e-court-sebuah-terobosan-dalam-pengadilan-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/e-court-sebuah-terobosan-dalam-pengadilan-indonesia\/","title":{"rendered":"E-Court: Sebuah Terobosan Dalam Pengadilan Indonesia"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Penyebaran COVID-19 di Indonesia tidak dapat\ndipungkiri memengaruhi berbagai aspek, tidak hanya sosial dan ekonomi, sistem\nperadilan pun ikut terkena imbasnya. Seperti yang kita ketahui,\npersidangan di tiap pengadilan\nnegeri baik untuk kasus perdata maupun kasus pidana berlangsung setiap\nhari. Dengan adanya himbauan\nmengenai <em>physical distancing <\/em>di Indonesia serta Pembatasan Sosial\nBerskala Besar (\u201c<strong>PSBB<\/strong>\u201d) di beberapa wilayah Indonesia demi menekan penyebaran\nCOVID-19 di Indonesia, mau tidak mau jadwal sidang pun harus berubah.\nSeakan-akan dapat memperkirakan hal-hal yang akan menghambat proses peradilan\nseperti pandemik COVID-19 ini, Mahkamah Agung pada tahun 2018 silam telah memperkenalkan\nsistem <em>E-Court<\/em>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Di Indonesia sendiri belum banyak masyarakat yang\ntahu mengenai sistem <em>E-Court<\/em> yang sebenarnya telah ada sejak tahun 2018.\n<em>E-Court<\/em> merupakan salah satu bentuk implementasi Sistem Pemerintahan\nBerbasis Elektronik (\u201c<strong>SPBE<\/strong>\u201d) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor\n95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (\u201c<strong>Perpres\n95\/2018<\/strong>\u201d). <em>E-Court <\/em>sendiri terdapat di Peraturan Mahkamah Agung (\u201c<strong>Perma<\/strong>\u201d)\nNo. 3 Tahun 2018 (\u201c<strong>Perma 3\/2018<\/strong>\u201d) tentang Administrasi Perkara di\nPengadilan Secara Elektronik yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung, M\nHatta Ali, pada tanggal 29 Maret 2018 dan mulai diundangkan tanggal 4 April\n2018. Perma ini memuat 26 pasal yang mengatur mulai dari pengguna layanan\nadministrasi perkara secara elektronik, pendaftaran administrasi perkara,\npemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola\nadministrasi yang seluruhnya dilakukan secara <em>online<\/em>. Perma. Aplikasi <em>E-Court<\/em>\nsendiri pertama kali diluncurkan pada 13 Juli 2018.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Saat ini, Perma 3\/2018 telah dicabut dan digantikan\ndengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara\ndan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (\u201c<strong>Perma 1\/2019<\/strong>\u201d). Perma\n1\/2019 ini merupakan pembaruan dari Perma 3\/2018 dengan memuat kategori baru\nyaitu persidangan secara elektronik serta penjelasan mengenai frasa \u201cpengguna\nlain\u201d yang dapat menggunakan layanan <em>E-Court<\/em> ini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dilansir dari situs resmi <em>E-Court<\/em> Mahkamah\nAgung (<a href=\"https:\/\/ecourt.mahkamahagung.go.id\/\">https:\/\/ecourt.mahkamahagung.go.id\/<\/a>), pengertian dari <em>E-Court<\/em> adalah\nlayanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara <em>Online<\/em>,\nMendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara <em>Online<\/em>, Pembayaran\nsecara <em>Online<\/em>, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan\nPersidangan yang dilakukan secara Elektronik. Di dalam <em>E-Court<\/em> sendiri\nterdapat 4 (empat) fasilitas utama, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li><em>e-Filing<\/em> (Pendaftaran Perkara <em>Online<\/em> di\nPengadilan)<\/li><li><em>e-Payment<\/em> (Pembayaran Panjar Biaya Perkara <em>Online<\/em>)<\/li><li><em>e-Summons<\/em> (Pemanggilan Pihak secara <em>Online<\/em>)<\/li><li><em>e-Litigation<\/em> (Persidangan secara <em>Online<\/em>)<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dengan adanya pandemi COVID-19,\nMahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun\n2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona\nVirus Disease (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang\nBerada di Bawahnya (\u201c<strong>SEMA 1\/2020<\/strong>\u201d). Dalam SEMA 1\/2020 tersebut, pada\nPoin 1 huruf a disebutkan bahwa Hakim dan Aparatur Peradilan dapat menjalankan\ntugas kedinasan dengan bekerja di rumah\/tempat tinggalnya (<em>work from home<\/em>\n\u2013 \u201c<strong>WFH<\/strong>\u201d), yang dimaksud dengan WFH dalam SEMA 1\/2020 ini adalah termasuk\npelaksanaan administrasi persidangan yang memanfaatkan aplikasi <em>E-Court<\/em>,\npelaksanaan persidangan dengan menggunakan aplikasi <em>E-Litigation<\/em>,\nkoordinasi pertemuan, dan tugas kedinasan lainnya (Poin 1 huruf b SEMA 1\/2020).\nMasa WFH ini telah diperpanjang hingga 13 Mei 2020 sesuai dengan Poin 1 Surat\nEdaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas\nSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan\nTugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di\nLingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (\u201c<strong>SEMA\n3\/2020<\/strong>\u201d).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam Poin 2 huruf a SEMA 1\/2020 disebutkan bahwa\npersidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilaksanakan\nkhusus bagi terdakwa yang sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat\ndiperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 berlangsung.\nSedangkan bagi terdakwa yang secara hukum masa penahanannya masih beralasan\nuntuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan\npenyebaran COVID-19 (Poin 2 huruf b SEMA 1\/2020). Sedangkan untuk\nperkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan\nperundang-undangan, hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui\ntenggang waktu pemeriksaan (Poin 2 huruf c SEMA 1\/2020). Dan dalam Poin 2 huruf\ne SEMA 1\/2020, untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara\ndianjurkan untuk menggunakan aplikasi <em>E-Litigation<\/em>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Lebih lanjut, dalam SEMA tidak diatur mengenai prosedur\npersidangan secara elektronik, prosedur persidangan tersebut terdapat di Perma\n1\/2019. Berikut adalah prosedur persidangan secara elektronik berdasarkan Perma\n1\/2019.<\/p>\n\n\n\n<div class=\"wp-block-group\"><div class=\"wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow\">\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"\"><tbody><tr><td>\n  <strong>Tahapan<\/strong>\n  <\/td><td>\n  <strong>Dasar Hukum<\/strong>\n  <\/td><td>\n  <strong>Keterangan<\/strong>\n  <\/td><\/tr><tr><td>Pengguna Layanan Administrasi Perkara Secara Elektronik   <\/td><td>Pasal 5 Perma 1\/2019   <\/td><td>Pengguna Terdaftar bagi Advokat dan Pengguna Lain.<br><br>Persyaratan untuk dapat menjadi Pengguna Terdaftar bagi advokat adalah:<br>a. kartu tanda penduduk;<br>b. kartu keanggotaan advokat; dan<br>c. berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi.<br><br>Persyaratan untuk pengguna lain adalah:<br>a. kartu identitas pegawai\/kartu tanda anggota, surat kuasa dan\/atau surat tugas dari kementerian\/lembaga\/badan usaha bagi pihak yang mewakili   kementerian\/lembaga dan badan usaha;<br>b. kartu tanda penduduk\/paspor dan identitas lainnya untuk perorangan;   dan<br>c. penetapan ketua pengadilan untuk beracara secara insidentil karena   hubungan keluarga Calon Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi   Pengadilan.   \u00a0   <\/td><\/tr><tr><td>Administrasi Pendaftaran dan Pembayaran Biaya Perkara Secara Elektronik   <\/td><td>Pasal 8 \u2013 Pasal 13 Perma 1\/2019   <\/td><td>Pendaftaran perkara oleh pengguna dapat dilakukan melalui sistem <em>E-Court<\/em>   atau Sistem Informasi Pengadilan (\u201c<strong>SIP<\/strong>\u201d)<br>Pendaftaran perkara harus disertai dengan gugatan dan bukti-bukti dalam   bentuk dokumen elektronik yang disampaikan melalui SIP.<br>Sebagai tambahan, pendaftaran perkara dikenai panjar biaya perkara yang   wajib dibayarkan melalui transfer bank berdasarkan taksiran secara elektronik.<\/td><\/tr><tr><td>Administrasi Pendaftaran dan Pembayaran Biaya Perkara Secara Elektronik    <\/td><td>Pasal 14 Perma 1\/2019    <\/td><td>(1) Pendaftaran perkara upaya hukum dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadilan.  <br>(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pernyataan upaya hukum banding, kasasi,   peninjauan kembali, pembayaran biaya yang diperlukan dan penyampaian   dokumen elektronik terkait.<br>(3) Dalam hal pendaftaran upaya hukum dilakukan secara elektronik,   keseluruhan proses pemberkasan perkara tersebut juga dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.    <\/td><\/tr><tr><td>Panggilan dan Pemberitahuan Secara Elektronik   <\/td><td>Pasal 15 Perma 1\/2019   <\/td><td>Pemanggilan secara elektronik wajib disampaikan kepada pihak-pihak berikut:<br>Penggugat yang melakukan pendaftaran perkara secara daring; dan Tergugat atau pihak lain yang telah menyatakan persetujuannya untuk dipanggil secara elektronik (kecuali dalam perkara tata usaha negara).<br>Juru sita wajib menyampaikan pemanggilan secara elektronik ke domisili   elektronik para pihak melalui SIP.   <\/td><\/tr><tr><td>Persidangan Secara Elektronik   <\/td><td>Pasal 19 \u2013 Pasal 26 Perma 1\/2019   <\/td><td>Hakim\/hakim ketua dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban   para pihak terkait persidangan secara elektronik pada sidang pertama.<br>Persidangan secara elektronik dilaksanakan atas persetujuan penggugat dan   tergugat setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil.<br>Hakim\/hakim ketua menetapkan jadwal persidangan elektronik dengan acara   penyampaian jawaban, replik, duplik.<br>Setelah terlaksananya persidangan elektronik dengan acara penyampaian   duplik, Hakim\/Hakim Ketua menetapkan jadwal dan acara persidangan berikutnya   hingga pembacaan putusan dan disampaikan kepada para pihak melalui SIP.<br>Persidangan dengan acara penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dilakukan dengan prosedur berikut ini:<br>&#8211; Para pihak wajib menyampaikan dokumen elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang yang telah dijadwalkan;<br>&#8211; Para pihak yang tidak menyampaikan dokumen sesuai dengan tenggat waktu   ini dianggap tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan dokumen; dan<br>&#8211; Hakim\/hakim ketua berwenang meneruskan dokumen elektronik yang   disampaikan kepada para pihak.<br>Pihak ketiga dapat mengajukan permohonan intervensi terhadap perkara yang sedang disidangkan melalui sistem <em>E-Court<\/em> dengan syarat wajib   mengikuti proses persidangan secara elektronik melalui sistem <em>E-<\/em>Court.<br>Dalam hal disepakati oleh para pihak, persidangan pembuktian dengan acara   pemeriksaan keterangan saksi dan\/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak   jauh melalui media komunikasi audio visual yang disediakan pengadilan   terkait. Namun, segala biaya yang timbul akibat penggunaan media komunikasi tersebut dibebankan kepada penggugat.<br>Putusan\/penetapan diucapkan oleh Hakim\/Hakim Ketua secara elektronik. Dan pengucapan putusan\/penetapan secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan salinan putusan\/penetapan elektronik kepada para pihak melalui SIP.   <\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n<\/div><\/div>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dari penelusuran Penulis, Pengadilan Negeri di Indonesia telah menerapkan sidang secara <em>online<\/em>, antara lain: (1) Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Agama Cirebon melalui <em>teleconference<\/em> <a href=\"#_ftn1\">[1]<\/a>, (2) Sidang putusan tilang di pengadilan negeri (\u201c<strong>PN<\/strong>\u201d) wilayah DKI Jakarta (PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Barat, PN Jakarta Timur, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Utara)<a href=\"#_ftn2\">[2]<\/a>, dan (3) Pemeriksaan Saksi pada kasus penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto di PN Jakarta Barat<a href=\"#_ftn3\">[3]<\/a>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat,<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><br><\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator\"\/>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref1\">[1]<\/a> Pemeriksaan\nSaksi Melalui Teleconference, Era Baru Persidangan di Pengadilan Agama Cirebon,\n<a href=\"https:\/\/badilag.mahkamahagung.go.id\/seputar-peradilan-agama\/berita-daerah\/pemeriksaan-saksi-melalui-teleconference-era-baru-persidangan-di-pengadilan-agama-cirebon-22-4\">https:\/\/badilag.mahkamahagung.go.id\/seputar-peradilan-agama\/berita-daerah\/pemeriksaan-saksi-melalui-teleconference-era-baru-persidangan-di-pengadilan-agama-cirebon-22-4<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref2\">[2]<\/a>\nSidang Tilang Digelar Tanpa Dihadiri Pelanggar, <a href=\"https:\/\/otomotif.kompas.com\/read\/2020\/04\/01\/170625315\/sidang-tilang-digelar-tanpa-dihadiri-pelanggar\">https:\/\/otomotif.kompas.com\/read\/2020\/04\/01\/170625315\/sidang-tilang-digelar-tanpa-dihadiri-pelanggar<\/a>\n<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref3\">[3]<\/a> Digelar Secara Online, Sidang Kasus Penusukan Wiranto\nMemasuki Agenda Pemeriksaan Saksi, <a href=\"https:\/\/megapolitan.kompas.com\/read\/2020\/04\/23\/11104611\/digelar-secara-online-sidang-kasus-penusukan-wiranto-memasuki-agenda\">https:\/\/megapolitan.kompas.com\/read\/2020\/04\/23\/11104611\/digelar-secara-online-sidang-kasus-penusukan-wiranto-memasuki-agenda<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penyebaran COVID-19 di Indonesia tidak dapat dipungkiri memengaruhi berbagai aspek, tidak hanya sosial dan ekonomi, sistem peradilan pun ikut terkena imbasnya. Seperti yang kita ketahui, persidangan di tiap pengadilan negeri baik untuk kasus perdata maupun kasus pidana berlangsung setiap hari. Dengan adanya himbauan mengenai physical distancing di Indonesia serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (\u201cPSBB\u201d) di [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29783,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,79,31],"tags":[177],"class_list":["post-29782","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-hukum-acara-perdata","category-hukum-acara-pidana","tag-e-court"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29782","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29782"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29782\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29803,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29782\/revisions\/29803"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29783"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29782"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29782"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29782"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}