{"id":29762,"date":"2020-04-21T17:09:33","date_gmt":"2020-04-21T10:09:33","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29762"},"modified":"2020-04-21T17:09:39","modified_gmt":"2020-04-21T10:09:39","slug":"diduga-banyak-penyimpangan-dalam-persidangan-kasus-semen-padang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/diduga-banyak-penyimpangan-dalam-persidangan-kasus-semen-padang\/","title":{"rendered":"Diduga Banyak Penyimpangan dalam Persidangan Kasus Semen Padang"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Meski masih berproses di pengadilan, konflik yang terjadi di Semen Padang mendapat sorotan luas dari masyarakat. Bahkan telah terbentuk tim eksaminasi yang melakukan penilaian terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Hasilnya? Ditemukan banyak penyimpangan dalam proses persidangan, terutama hukum acara. <\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Saat ini ada dua persidangan yang masih berlangsung terkait dengan konflik berkepanjangan di PT Semen Padang Tbk. Pertama, berkas&nbsp;gugatan yang diajukan Yayasan Minang Maimbau. Dan kedua,&nbsp;gugatan yang diajukan Pengurus Koperasi Besar Semen Padang.&nbsp;&nbsp;Kedua gugatan ini, intinya mempermasalahkan kepemilikan saham Semen Gresik&nbsp;sebesar 99,9 persen di&nbsp;Semen Padang.&nbsp;&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Untuk memaparkan berbagai penyimpangan yang terjadi, Tim Eksaminasi yang terdiri dari praktisi hukum dan akademis seperti Johannes Djohansjah, Abdul Fickar Hadjar, Iskandar Sonhadji, Kurnia Toha dan Safri Nugraha telah memeriksa dua penetapan Pengadilan Negeri (PN) Padang, satu putusan Mahkamah Agung dan dua putusan sela PN Padang.&nbsp;&nbsp;&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dari berbagai putusan tersebut, Tim Eksaminasi memperoleh gambaran bahwa hakim yang menyidangkan kasus Semen Padang&nbsp;telah menyimpangkan fungsi peradilan yang merdeka. Untuk itu, para hakim yang demikian haruslah diadili secara etis di mahkamah kode etik.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam pemaparan hasil eksaminasi publik yang digelar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI), salah seorang anggota tim, Iskandar Sonhadji mengungkapkan berbagai penyimpangan yang terjadi. Mulai dari penetapan ketua PN Padang yang menolak permintaan Semen Gresik melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Semen Padang&nbsp;sampai dengan putusan sela PN Padang.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Penyimpangan pada penetapan ketua PN Padang, khususnya terlihat pada penetapan ketua PN Padang Roeslan Dahlan yang menyatakan permohonan izin RUPSLB Semen Gresik&nbsp;di&nbsp;Semen Padang&nbsp;merupakan perbuatan melawan hukum.&nbsp;&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Padahal sepatutnya ketua PN Padang tidak berhak memberikan penilaian tersebut. &#8220;Kalau hanya permohonan, seharusnya berisi penetapannya ditolak atau dikabulkan. Bukan malah menilai telah terjadi PMH, papar Iskandar.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Begitu juga dengan alasan penolakan kedua Ketua PN Padang terhadap permohonan izin RUPSLB&nbsp; Semen Gresik. Menurut Tim Eksaminasi,&nbsp;Ketua PN Padang tidak bisa menyatakan bahwa permohonan Semen Gresik&nbsp;itu&nbsp;<em>nebis in idem<\/em>.&nbsp;&nbsp;Pasalnya, kualifikasi&nbsp;<em>nebis in idem&nbsp;<\/em>hanya terhadap perkara sengketa (ada dua belah pihak), bukan perkara permohonan (volunteer).&nbsp;&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Menyinggung&nbsp;putusan kasasi MA yang akhirnya memberikan izin kepada&nbsp;Semen Gresik untuk melakukan RUPSLB di Semen Padang, Iskandar mengatakan bahwa Tim Eksaminasi belum memiliki&nbsp;catatan yang harus diberikan. Saya kira sudah tepat MA memberikan putusan yang mengoreksi putusan pengadilan yang ada di bawahnya, tutur Iskandar, diplomatis.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sedangkan terhadap putusan sela atas kasus gugatan yang diajukan Yayasan Minang Maimbau. Tim Eksaminasi mempertanyakan keputusan PN Padang yang mengakui&nbsp;<em>legal standing&nbsp;<\/em>Yayasan Minang Maimbau.&nbsp;&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sebagai lembaga yang baru berdiri, tim eksaminasi menilai Yayasan Minang Maimbau tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan&nbsp;<em>legal standing<\/em>. Hal ini karena, Yayasan Minang Maimbau belum terbukti melakukan kegiatan sebagaimana disebutkan dalam anggaran dasarnya. Apalagi kemudian diketahui keberadaan Yayasan Minang Maimbau hanya sebagai respons atau permasalahan izin RUPSLB, ungkap Iskandar.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sedangkan terhadap putusan sela, yang mengabulkan gugatan rekonvensi Direktur Semen Padang&nbsp;yang baru terhadap gugatan Koperasi Besar Semen Padang. Tim eksaminasi menilai, gugatan itu salah kaprah. Akibatnya, putusan provisi yang mengabulkan gugatan rekonvensi tergugat asal, yaitu memberikan izin kepada direksi dan komisaris baru menjalankan tugasnya di&nbsp;Semen Padang juga cacat hukum.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan ketentuan Pasal 132 a HIR, seharusnya para tergugat asal dalam hal ini para direktur Semen Padang&nbsp;yang baru tidak bisa mengajukan gugatan rekonvensi, kecuali terhadap Koperasi Besar Semen Padang. Namun kenyataannya, gugatan rekonvensi juga ditujukan kepada direksi dan komisaris Semen Padang yang lama yang juga pihak tergugat asal.&nbsp;&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dari berbagai pemaparan tim eksaminasi terhadap berbagai penyimpangan dalam kasus persidangan konflik di Semen Padang salah seorang kuasa hukum&nbsp;Semen Gresik, Fredrik J. Pinakunari, mengakuinya. Memang kasus ini sudah&nbsp;&nbsp;banyak sekali penyimpangannya, tutur Fredrik.&nbsp;&nbsp;&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Bahkan yang terbaru, lanjut Fredrik, saat ini para jajaran direksi dan komisaris lama Semen Padang&nbsp;sudah mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA yang mengizinkan&nbsp;Semen Gresik&nbsp;&nbsp;melakukan RUPSLB. Ini kan&nbsp;aneh, masa bukan pihak dalam perkara malah mengajukan PK, ucapnya.&nbsp;&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Namun begitu, Tim Eksaminasi memaparkan meluasnya konflik di\u00a0Semen Padang disebabkan ekses dari pelaksanaan otonomi daerah. Untuk itu, diperlukan kebijakan baru serta pengelolaan aset negara yang ada di daerah yang melibatkan masyarakat daerah. Dan jangan hanya semata melihat dari segi bisnis semata yang pada akhirnya menyebabkan penderitaan masyarakat daerah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">sumber:  <a href=\"https:\/\/www.hukumonline.com\/berita\/baca\/hol9179\/diduga-banyak-penyimpangan-dalam-persidangan-kasus-semen-padang\">https:\/\/www.hukumonline.com\/berita\/baca\/hol9179\/diduga-banyak-penyimpangan-dalam-persidangan-kasus-semen-padang<\/a> <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Meski masih berproses di pengadilan, konflik yang terjadi di Semen Padang mendapat sorotan luas dari masyarakat. Bahkan telah terbentuk tim eksaminasi yang melakukan penilaian terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Hasilnya? Ditemukan banyak penyimpangan dalam proses persidangan, terutama hukum acara. Saat ini ada dua persidangan yang masih berlangsung terkait dengan konflik berkepanjangan di PT [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[61],"tags":[],"class_list":["post-29762","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29762","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29762"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29762\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29763,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29762\/revisions\/29763"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29762"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29762"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29762"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}