{"id":29753,"date":"2020-04-21T15:47:54","date_gmt":"2020-04-21T08:47:54","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29753"},"modified":"2021-02-05T13:52:59","modified_gmt":"2021-02-05T06:52:59","slug":"perubahan-gugatan-dalam-hukum-perdata-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/perubahan-gugatan-dalam-hukum-perdata-indonesia\/","title":{"rendered":"Perubahan Gugatan dalam Hukum Perdata Indonesia"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Renvoi atau perubahan gugatan merupakan hak yang diberikan kepada penggugat yang diatur dalam Pasal 127 Rv, yang berbunyi sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<em>Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya<\/em>.\u201d<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Menurut Yahya Harahap, karena Pasal\n127 Rv sendiri menegaskan melakukan perubahan gugatan adalah hak penggugat,\nberarti menurut hukum penggugat berhak mengajukan perubahan gugatan kepada\nmajelis hakim yang memeriksa perkara dan bukannya meminta atau memohon izin atau perkenaan untuk\nmelakukan perubahan gugatan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Terdapat beberapa pendapat mengenai batas waktu pengajuan perubahan gugatan, yakni sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>a.<\/strong> <strong>Sampai saat perkara diputus<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 127 Rv, penggugat berhak mengubah atau\nmengurangi tuntutan sampai saat perkara diputus. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>b.<\/strong> <strong>Batas waktu pengajuan pada hari sidang pertama<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi\nPengadilan yang diterbitkan MA, batas jangka waktu pengajuan hanya boleh\ndilakukan pada hari sidang pertama. Selain harus diajukan pada sidang pertama, juga disyaratkan\npara pihak harus hadir. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>c. Sampai pada tahap replik-duplik<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Menurut Yahya Harahap, praktik peradilan\ncenderung menerapkan perubahan hingga tahap ini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Syarat\nperubahan gugatan sebenarnya tidak disebutkan dalam Pasal 127 Rv, namun menurut\nYahya Harahap, praktik peradilan menentukan syarat formil keabsahan pengajuan\nperubahan. Dalam Buku Pedoman MA, dimuat syarat sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">a. <strong>Pengajuan perubahan pada sidang yang pertama dihadiri tergugat<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Syarat formil ini ditegaskan oleh MA dalam\nBuku Pedoman yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Diajukan pada hari sidang pertama, dan<\/li><li>Para pihak hadir.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>b.<\/strong> <strong>Memberi hak kepada tergugat untuk menanggapi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Syarat formil dinyatakan dalam Buku Pedoman MA sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Menanyakan\nkepada tergugat tentang perubahan itu,<\/li><li>Serta memberi\nhak dan kesempatan untuk menanggapi dan membela kepentingannya.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Yahya Harahap mengambil kesimpulan berikut terkait hak\ntergugat untuk menanggapi berdasarkan Putusan MA No. 843 K\/Sip\/1984:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Perubahan gugatan tanpa mendengar pendapat tergugat, dianggap tidak sah;<\/li><li>Dengan demikian, PN salah menerapkan hukum acara karena telah membenarkan perubahan gugatan tanpa memberi kesempatan kepada tergugat mengajukan pendapat dan persetujuannya atas perubahan tersebut;<\/li><li>Oleh karena itu, perubahan gugatan dianggap tidak pernah ada.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>c.<\/strong> <strong>Tidak menghambat acara pemeriksaan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Syarat ini dikemukakan Asikin dalam catatan perkara No. 943 K\/Pdt\/1984. Ditegaskan, kebolehan perubahan gugatan tidak menghambat acara pemeriksaan perkara. Apabila perubahan itu sedemikian rupa, sehingga hakim memperkirakan, secara objektif perubahan mengakibatkan proses tahap replik-duplik yang sudah berlangsung terpaksa diperpanjang, perubahan dikategorikan mempersulit dan menghambat jalannya pemeriksaan. Namun, syarat ini harus diterapkan secara cermat dan kasuistik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan putusan MA di atas, terdapat penegasan\nbahwa perubahan gugatan tidak memerlukan persetujuan tergugat. Bagi hukum,\nsikap dan pendapat apa pun yang dikemukakan tergugat tidak menimbulkan masalah.\nBoleh menolak atau menyetujui, dan keduanya tidak mempengaruhi keabsahan\npengajuan perubahan, asalkan perubahan itu diberitahukan serta diberi\nkesempatan kepada tergugat untuk menanggapi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pada akhirnya, kewenangan\nuntuk menentukan apakah perubahan gugatan secara substansial dapat dibenarkan\natau tidak, sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan hakim. Pendapat dan tanggapan\ntergugat tidak dapat membatalkan perubahan. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Jangkauan kebolehan perubahan atau\npengurangan, pertama-tama dijelaskan dalam Pasal 127 Rv yang mana batasannya\nadalah tidak boleh mengubah atau menambah pokok gugatan. Ada pun pengertian\npokok gugatan tidak dijelaskan dalam Pasal 127 Rv. Yahya Harahap, ahli hukum acara perdata Indonesia, berpendapat bahwa pengertian pokok gugatan secara umum adalah\nmateri pokok gugatan atau materi pokok tuntutan, atau kejadian materiil\ngugatan. Oleh karena itu, batas umum perubahan atau pengurangan gugatan, tidak\nboleh mengakibatkan terjadinya perubahan kejadian materiil gugatan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Yahya Harahap juga menguraikan tentang\npembatasan perubahan gugatan secara kasuistik berdasar praktik peradilan, yakni sebagai\nberikut:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>a.<\/strong> <strong>Tidak boleh mengubah materi pokok perkara<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Perubahan\ngugatan atau tuntutan yang menimbulkan akibat terjadinya perubahan materi pokok\nperkara tidak diperbolehkan atau dilarang.\nPenegasan ini terdapat dalam Putusan MA No. 547 K\/Sip\/1973, yang menyatakan\nbahwa \u201cperubahan gugatan mengenai materi pokok perkara adalah perubahan tentang\npokok gugatan, oleh karena itu harus ditolak.\u201d<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>b. Perubahan gugatan yang tidak prinsipil dapat dibenarkan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Contohnya terdapat pada putusan MA No.\n1535 K\/Pdt\/1983 dimana perubahan gugatan yang berkenaan dengan perbaikan\nhubungan darah antara para tergugat dengan pewaris penggugat, dianggap tidak\nprinsipil, karena perubahan itu, tidak berakibat menimbulkan perubahan posita\ngugatan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>c.<\/strong> <strong>Perubahan nomor Surat Keputusan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Perubahan gugatan yang berkenaan dengan\npenyempurnaan nomor Surat Keputusan Gubernur yang semula tidak disebut dalam\ngugatan, dianggap tidak bertentangan dengan hukum. MA dalam Putusan No. 484\nK\/Pdt\/1983 menyatakan bahwa perubahan gugatan yang berkenaan dengan\npenyempurnaan penyebutan nomor SK Gubernur atas tanah terperkara yang sebelumnya\ntidak disebut dalam gugatan, tidak dianggap sebagai perubahan materi pokok\nperkara.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>d.<\/strong> <strong>Perubahan tanggal tidak dianggap merugikan kepentingan tergugat<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">MA dalam putusannya No. 823 K\/Sip\/1973\nmenyatakan bahwa perubahan tanggal yang tertulis dalam gugatan tidak dianggap\nmerugikan kepentingan tergugat karena:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Perubahan itu\ndianggap tidak mengubah posita gugatan;<\/li><li>Juga tidak\nmenimbulkan kerugian terhadap kepentingan tergugat;<\/li><li>Oleh karena\nitu, tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku,\nbahkan sebaliknya sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya\nringan.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>e. Tidak mengubah posita gugatan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam putusan MA No. 1043 K\/Sip\/1971\ndinyatakan bahwa dilarang dan tidak dibenarkan perubahan yang mengakibatkan\nperubahan posita gugatan. Yang dimaksud dengan perubahan posita adalah\nperubahan itu mengakibatkan terjadinya penggantian posita semula menjadi posita\nbaru atau posita lain. Misalnya, posita jual-beli, diubah menjadi sewa-menyewa\natau hibah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>f.<\/strong> <strong>Pengurangan gugatan tidak boleh merugikan tergugat<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pasal 127 Rv memberi hak kepada penggugat\nmengurangi gugatan atau tuntutan. Misal dalam Putusan MA No. 848 K\/Pdt\/1983,\nditegaskan perubahan ganti rugi dari Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta Rupiah) menjadi Rp 4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dapat\ndibenarkan karena tidak mengenai materi pokok perkara, dan bahkan bukannya\nmerugikan tetapi menguntungkan tergugat. Namun, beda halnya apabila pengurangan\ngugatan merugikan kepentingan tergugat. Misalnya dalam perkara pembagian harta\nwarisan penggugat\nmendalilkan harta peninggalan orang tua belum dibagi waris. Semula penggugat\nmemasukkan seluruh harta warisan, meliputi harta yang dikuasai dan yang berada\ndi tangannya dengan yang dikuasai ahli waris yang lain. Pada sidang pengadilan,\npenggugat mengurangi objek harta warisan yang digugat dengan cara mengeluarkan\nharta yang dikuasainya dari gugatan, sehingga harta yang menjadi objek gugatan\nhanya yang dikuasai oleh para tergugat. Pengurangan gugatan ini, jelas\nmerugikan tergugat. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J. PINAKUNARY Law Offices<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>Temui dan Ikuti kami juga di media sosial kami<\/em><br><strong>LinkedIn:\u00a0<a href=\"https:\/\/www.linkedin.com\/company\/fjp-law-offices\/?viewAsMember=true\">FJP Law Offices<\/a>\u00a0| Facebook:\u00a0<a href=\"https:\/\/web.facebook.com\/FJPLaw\/\">@FJPLaw<\/a>\u00a0| Instagram:\u00a0<a href=\"https:\/\/www.instagram.com\/fredrik_jp\/\">@fredrik_jp<\/a><\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Renvoi atau perubahan gugatan merupakan hak yang diberikan kepada penggugat yang diatur dalam Pasal 127 Rv, yang berbunyi sebagai berikut: \u201cPenggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.\u201d Menurut Yahya Harahap, karena Pasal 127 Rv sendiri menegaskan melakukan perubahan gugatan adalah hak penggugat, berarti menurut [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29754,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,79,72],"tags":[174],"class_list":["post-29753","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-hukum-acara-perdata","category-hukum-perdata","tag-perubahan-gugatan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29753","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29753"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29753\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30267,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29753\/revisions\/30267"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29754"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29753"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29753"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29753"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}