{"id":29699,"date":"2020-04-06T19:36:55","date_gmt":"2020-04-06T12:36:55","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29699"},"modified":"2020-04-06T19:36:59","modified_gmt":"2020-04-06T12:36:59","slug":"kewajiban-hakim-mendamaikan-para-pihak-berperkara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/kewajiban-hakim-mendamaikan-para-pihak-berperkara\/","title":{"rendered":"Kewajiban Hakim Mendamaikan Para Pihak Berperkara"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sebelum proses pemeriksaan di pengadilan dimulai, hakim yang memeriksa\nperkara wajib untuk mendamaikan para pihak yang berperkara melalui mediasi<a href=\"#_ftn1\">[1]<\/a>.\nProses mediasi ini wajib diikuti oleh setiap hakim, mediator, para pihak\ndan\/atau kuasa hukum. Semua sengketa perdata wajib melalui proses mediasi, bukan\nhanya sengketa perdata biasa saja, namun perkara perlawanan (verzet) atas\nputusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak\nketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan\nhukum tetap. Walaupun dikatakan bahwa semua sengketa yang masuk harus melalui\nproses mediasi, terdapat beberapa sengketa yang&nbsp;\ndikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui mediasi dan diatur\ndalam Pasal 4 (2) dan (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang\nProsedur Mediasi di Pengadilan (\u201c<strong>Perma\n1\/2016<\/strong>\u201d).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Apabila hakim yang memeriksa perkara tidak memerintahkan para pihak yang\nberperkara untuk menempuh mediasi maka dapat dikatakan bahwa telah terjadi\npelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai\nmediasi di pengadilan. Oleh karena itu, apabila para pihak yang berperkara\nmengajukan upaya hukum, maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung\nakan memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan mediasi melalui\nputusan sela. Proses mediasi ini kemudian dilakukan paling lama 30 (tiga puluh)\nhari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Proses mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak\npenetapan perintah melakukan mediasi dan dapat diperpanjang paling lama 30\n(tiga puluh) hari bila para pihak sepakat. Proses mediasi bersifat tertutup,\nkecuali para pihak yang berperkara berkehendak lain. Mediasi dapat dilakukan\ndengan bertatap muka langsung di pengadilan dan dapat juga dilakukan melalui\nkomunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat\ndan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pasal 6 Perma 1\/2016 mengatur bahwa para pihak wajib menghadiri secara\nlangsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi kuasa hukumnya.\nKetidakhadiran secara langsung&nbsp; dalam\nproses mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah, diantaranya yaitu:\n<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>kondisi\nkesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan\nsurat keterangan dokter; <\/li><li>di\nbawah pengampuan;<\/li><li>mempunyai\ntempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau<\/li><li>menjalankan\ntugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan ketentuan di atas, terkesan bahwa para pihak benar-benar harus\nhadir dalam proses mediasi langsung, namun dalam praktik, proses mediasi dapat\ndihadiri oleh kuasa hukum saja selama telah mendapat kuasa dari para pihak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Hakim yang memimpin mediasi berbeda dengan hakim yang memeriksa perkara. Para\npihak yang berperkara memiliki hak untuk memilih seorang atau lebih mediator\nyang tercatat dalam daftar mediator di pengadilan, atau dapat juga meminta\nhakim yang memimpin sidang untuk menunjuk hakim mediator. Apabila para pihak\nsepakat untuk menunjuk lebih dari satu mediator, pembagian tugas mediator\ntersebut ditentukan sendiri oleh para mediator. &nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Proses mediasi dapat dipimpin oleh mediator hakim dan pegawai pengadilan\natau dapat juga dipimpin oleh mediator nonhakim dan bukan pegawai pegadilan.\nDalam hal proses mediasi dipimpin oleh mediator hakim dan pegawai pengadilan,\nmaka tidak ada biaya yang dikenakan. Sedangkan dalam proses mediasi yang\ndipimpin oleh mediator nonhakim dan bukan pegawai pengadilan, biaya mediasi\nditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan para pihak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Para pihak dan\/atau kuasa hukum wajib mengikuti proses mediasi dengan\nitikad baik. Apabila para pihak mengikuti proses mediasi dengan itikad buruk,\nmaka hakim yang memeriksa perkara akan mengeluarkan putusan akhir yang\nmenyatakan gugatan tidak dapat diterima. Tindakan yang dapat dikategorikan\nsebagai tindakan yang tidak beritikat baik dapat ditemukan pada Pasal 7 (2)\nPerma 1\/2016.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam proses mediasi, kuasa hukum memiliki beberapa kewajiban untuk\nmemperlancar proses mediasi, yang meliputi:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>menyampaikan\npenjelasan Hakim Pemeriksa Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7)\nkepada Para Pihak; <\/li><li>mendorong\nPara Pihak berperan langsung secara aktif dalam proses Mediasi; <\/li><li>membantu\nPara Pihak mengidentifikasi kebutuhan, kepentingan dan usulan penyelesaian\nsengketa selama proses Mediasi; <\/li><li>membantu\nPara Pihak merumuskan rencana dan usulan Kesepakatan Perdamaian dalam hal Para Pihak\nmencapai kesepakatan;&nbsp; <\/li><li>menjelaskan\nkepada Para Pihak terkait kewajiban kuasa hukum.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Apabila mediasi berhasil atau mencapai kesepakatan, para pihak dengan\nbantuan mediator wajib merumuskan Kesepakatan Perdamaian dalam bentuk tertulis\nyang ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Kemudian para pihak dapat\nmeminta Kesepakatan Perdamaian tersebut dikuatkan dalam Akta Perdamaian. Dalam\nhal ini, di dalam Kesepakatan Perdamaian wajib memuat pencabutan gugatan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Apabila mediasi tidak berhasil atau gagal, maka proses pemeriksaan perkara\nakan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Walaupun\nperdamaian melalui mediasi tidak tercapai, bukan berarti perdamaian tidak dapat\nterwujud sama sekali. Pada saat pemeriksaan perkara, apabila para pihak yang\nberperkara sepakat, mereka dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk\nmelakukan perdamaian. Bahkan upaya perdamaian ini tetap dapat diusahakan pada\ntingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali selama perkara belum diputus. Perlu\ndiperhatikan juga bahwa segala pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses\nmediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan\nperkara apabila mediasi tidak berhasil.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J. PINAKUNARY Law Offices  <br><\/strong><\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator\"\/>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref1\">[1]<\/a> Pasal 17 Perma 1\/2016<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201c(1) Pada\nhari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh Para Pihak, Hakim Pemeriksa\nPerkara mewajibkan Para Pihak untuk menempuh Mediasi.\u201d<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sebelum proses pemeriksaan di pengadilan dimulai, hakim yang memeriksa perkara wajib untuk mendamaikan para pihak yang berperkara melalui mediasi[1]. Proses mediasi ini wajib diikuti oleh setiap hakim, mediator, para pihak dan\/atau kuasa hukum. Semua sengketa perdata wajib melalui proses mediasi, bukan hanya sengketa perdata biasa saja, namun perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29700,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,79,72],"tags":[151,150],"class_list":["post-29699","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-hukum-acara-perdata","category-hukum-perdata","tag-mediasi","tag-perdamaian"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29699","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29699"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29699\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29701,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29699\/revisions\/29701"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29700"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29699"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29699"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29699"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}