{"id":29640,"date":"2020-03-16T14:20:31","date_gmt":"2020-03-16T07:20:31","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29640"},"modified":"2020-03-16T14:20:38","modified_gmt":"2020-03-16T07:20:38","slug":"hak-asuh-anak-pasca-perceraian-orang-tua","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/hak-asuh-anak-pasca-perceraian-orang-tua\/","title":{"rendered":"Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Orang Tua"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Jumlah kasus perceraian di Indonesia selalu\nmenunjukkan kenaikan setiap tahunnya. Alasannya pun beragam, mulai dari\nketidakcocokan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perbedaan usia, finansial,\nhingga hadirnya orang ketiga.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Meski sudah resmi bercerai dan tak lagi tinggal\nbersama, setiap orang tua pasti menginginkan yang terbaik untuk buah hatinya.\nBaik ayah maupun ibu tentu memiliki cara tersendiri untuk mendidik anak, dan\ninilah yang menjadi penyebab utama hak asuh anak diperebutkan. Oleh karena itu,\nsetiap orang tua perlu memahami semua\ninformasi yang berkaitan dengan hak asuh anak setelah perceraian. Orang tua pun\nberhak memutuskan hak asuh atas anak dengan cara kekeluargaan atau melalui\njalur hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Mengacu pada Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 tentang\nPerkawinan (\u201cUU Perkawinan\u201d), pada prinsipnya kedua orang tua wajib memelihara\ndan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Artinya,&nbsp; walaupun orang tua telah bercerai, anak-anak mereka\ntetap memiliki hak untuk mendapatkan pemeliharaan serta pendidikan yang baik\ndari kedua orang tua mereka. Oleh karena\nitu, biasanya apabila hakim memutus suatu perceraian, maka hakim dalam\npertimbangannya memberikan kewajiban kepada orang tua untuk selalu bersama-sama\nmemberikan pemeliharaan, pendidikan serta kehidupan yang layak kepada anaknya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sebagai gambaran mengenai pembagian hak asuh, jika\nmelihat dari Hukum Islam, kita dapat merujuk pada&nbsp;<a href=\"https:\/\/www.hukumonline.com\/pusatdata\/download\/lt4cce4ea264383\/node\/13200\">Kompilasi Hukum Islam<\/a>&nbsp;(\u201cKHI\u201d). KHI secara rinci mengatur tentang kekuasaan orang\ntua terhadap anak dengan mempergunakan istilah \u201cpemeliharaan anak\u201d di dalam\nPasal 98 sampai dengan 112, dimana pada Pasal 107 sampai dengan pasal 112\nkhusus mengatur tentang perwalian. Pada KHI terdapat Pasal yang mengatur\ntentang hadanah diantaranya pada:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 98 KHI:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201c1) Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. <\/em><\/p><p><em>2) Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan. <\/em><\/p><p><em>3) Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat terdekat yang mampu menunaikan kewajiban tersebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 105 KHI:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cdalam hal terjadinya perceraian: <\/em><\/p><p><em>a. Pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; <\/em><\/p><p><em>b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya; <\/em><\/p><p><em>c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pada&nbsp;Pasal\n105 KHI di atas,\ndalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum&nbsp;<em>mumayyiz<\/em>&nbsp;atau\nbelum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang\nsudah&nbsp;<em>mumayyiz<\/em>&nbsp;diserahkan kepada anak untuk memilih di antara\nayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Meskipun begitu, ada pengecualian dari ketentuan\nPasal 105 KHI, apabila terbukti bahwa ibu telah murtad dan memeluk agama selain\nagama Islam, maka gugurlah hak ibu untuk memelihara anak tersebut. Hal tersebut\ndikuatkan oleh&nbsp;Yurisprudensi\nMahkamah Agung RI No.:&nbsp;210\/K\/AG\/1996, yang menjelaskan hukum bahwa agama merupakan syarat untuk menentukan\ngugur tidaknya hak seorang ibu atas pemeliharaan dan pengasuhan (<em>hadhanah<\/em>)\nterhadap anaknya yang belum&nbsp;<em>mumayyiz<\/em>. Hal ini juga didukung oleh pendapat Ulama dalam\nKitab Kifayatul Ahyar, Juz II, halaman 94, yang menjelaskan hal sebagai\nberikut:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cSyarat-syarat bagi orang yang akan melaksanakan tugas hadhanah ada tujuh macam: berakal sehat, merdeka,\u00a0beragama Islam, sederhana, amanah, tinggal di daerah tertentu, dan tidak bersuami baru. Apabila kurang satu diantara syarat-syarat tersebut, gugur hak hadlonah dari tangan ibu.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Kata \u201cHadhanah\u201d memiliki makna pemeliharaan anak\nyang belum mampu berdiri sendiri, biaya pendidikannya dan pemeliharaannya dari\nsegala yang membahayakan jiwanya agar terjamin hak-hak anak untuk hidup, tumbuh\ndan berkembang secara optimal. Hal\nini juga sejalan dengan&nbsp;Pasal 1\nangka 11&nbsp;<a href=\"http:\/\/hukumonline.com\/pusatdata\/detail\/17453\/node\/20\">Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002\ntentang Perlindungan Anak<\/a>&nbsp;(\u201cUU Perlindungan Anak\u201d)&nbsp;sebagaimana yang telah diubah oleh&nbsp;<a href=\"https:\/\/www.hukumonline.com\/pusatdata\/detail\/lt548fdfd3a87d2\/node\/640\/uu-no-35-tahun-2014-perubahan-atas-undang-undang-nomor-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak\">Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014\ntentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan\nAnak<\/a>&nbsp;(\u201cUU 35\/2014\u201d)&nbsp;dan\ndiubah kedua kalinya dengan&nbsp;<a href=\"https:\/\/www.hukumonline.com\/pusatdata\/detail\/lt5746a3e8d6d80\/nprt\/lt51f1152a8fbb3\/peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang-nomor-1-tahun-2016\">Peraturan Pemerintah Pengganti\nUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang\nNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak<\/a>&nbsp;(\u201cPerppu\n1\/2016\u201d)&nbsp;sebagaimana yang\ntelah ditetapkan sebagai undang-undang dengan&nbsp;<a href=\"https:\/\/www.hukumonline.com\/pusatdata\/detail\/lt584786efd1075\/nprt\/lt51f1152a8fbb3\/undang-undang-nomor-17-tahun-2016\">Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016\ntentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun\n2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang\nPerlindungan Anak Menjadi Undang-Undang<\/a>&nbsp;(\u201cUU\n17\/2016\u201d)&nbsp;yang menyatakan\nbahwa kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik,\nmemelihara, membina, melindungi, dan&nbsp;menumbuhkembangkan anak sesuai dengan\nagama yang dianutnya&nbsp;dan kemampuan, bakat, serta minatnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Ini berarti anak harus diasuh sesuai dengan agama\nyang dianutnya agar perkembangan mental dan spiritualnya baik. Akan tetapi, selain melihat agama dari orang tua\nyang akan mendapatkan hak asuh si anak, tentu saja harus dilihat juga perilaku\ndari si orang tua. Kesamaan agama tidak menjadi satu-satunya faktor untuk\nmenentukan hal yang terbaik bagi si anak (dalam pengasuhan ayah atau ibunya).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sebagai contoh, dalam&nbsp;<a href=\"https:\/\/www.google.com\/url?q=http:\/\/putusan.mahkamahagung.go.id\/putusan\/downloadpdf\/86c298f487811eed83e2b6d38a0d82d2\/pdf&amp;sa=U&amp;ei=TfOJUpOeHYH9iwLA2IGgDQ&amp;ved=0CAYQFjAA&amp;client=internal-uds-cse&amp;usg=AFQjCNFYeAZo3skWeertNCPq3uLXIQB7NQ\">Putusan Pengadilan Agama Maumere No.:\n1\/Pdt.G\/2013\/PA.MUR<\/a>.\npada awalnya Pemohon (suami) dan Termohon (istri)\nberagama Islam dan menikah secara Islam serta telah terdaftar pada Kantor\nUrusan Agama Kecamatan Maumere Kabupaten Sikka. Kemudian Termohon berpindah\nagama, dan hal tersebut menjadi salah satu alasan percekcokan mereka yang\nberujung pada perceraian. Dalam perceraian tersebut Pemohon meminta agar hak\nasuh diberikan kepada Pemohon karena anak-anak Pemohon dan Termohon beragama\nIslam, dengan alasan yang merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No.: 210\/K\/AG\/1996\ndan pendapat Ulama dalam Kitab Kifayatul Ahyar, Juz II, halaman 94, di atas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Akan tetapi pengadilan memutuskan hak asuh jatuh\npada Termohon (istri) dikarenakan Pemohon (suami) pernah terbukti bersalah di\nPengadilan Negeri Maumere dalam perkara penelantaran anak. Dalam hal ini berarti baik Pemohon dan Termohon\nmemiliki kecacatan untuk mendapatkan hak asuh anak. Akan tetapi, majelis hakim\nmenimbang bahwa mudharat yang paling ringan diantara keduanya adalah jika anak\ntetap berada di bawah asuhan ibunya, karena ditakutkan perkembangan anak untuk\ntumbuh kembang akan terlalaikan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selain itu,\njuga dapat dilihat\ndalam <a href=\"http:\/\/putusan.mahkamahagung.go.id\/putusan\/beaa9131cebe4ed7a45ef6bae38d0623\">Putusan Mahkamah Agung&nbsp;No.: 376\nPK\/Pdt\/2011<\/a> di mana Penggugat dan Tergugat pada awalnya menikah secara\nGereja dan tercatat pada Kantor Catatan Sipil Jakarta. Kemudian Tergugat pindah\nagama, begitu juga dengan anak dari Penggugat dan Tergugat, menjadi beragama\nIslam. Dalam putusannya, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun\nMahkamah Agung, memberikan hak asuh kepada Penggugat (istri) dikarenakan si\nanak (berumur 12 tahun) memilih untuk ikut dengan ibunya. Jadi, mengenai hak asuh pada dasarnya harus\nmempertimbangkan juga perkembangan spiritual anak, akan tetapi tetap dengan\nmempertimbangkan faktor-faktor lain yang pada intinya bertujuan untuk\nmemberikan yang terbaik bagi si anak. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat,<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J. PINAKUNARY LAW\nOFFICES<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jumlah kasus perceraian di Indonesia selalu menunjukkan kenaikan setiap tahunnya. Alasannya pun beragam, mulai dari ketidakcocokan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perbedaan usia, finansial, hingga hadirnya orang ketiga. Meski sudah resmi bercerai dan tak lagi tinggal bersama, setiap orang tua pasti menginginkan yang terbaik untuk buah hatinya. Baik ayah maupun ibu tentu memiliki cara tersendiri [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29641,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[33,1,119],"tags":[145,144],"class_list":["post-29640","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advokat","category-artikel","category-hukum-keluarga","tag-hak-asuh-anak","tag-perceraian"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29640","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29640"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29640\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29648,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29640\/revisions\/29648"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29641"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29640"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29640"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29640"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}