{"id":29615,"date":"2020-03-11T17:49:56","date_gmt":"2020-03-11T10:49:56","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29615"},"modified":"2020-03-11T17:50:04","modified_gmt":"2020-03-11T10:50:04","slug":"dapatkah-perjanjian-dibatalkan-dengan-mengajukan-permohonan-ke-pengadilan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/dapatkah-perjanjian-dibatalkan-dengan-mengajukan-permohonan-ke-pengadilan\/","title":{"rendered":"Dapatkah Perjanjian Dibatalkan dengan Mengajukan Permohonan ke Pengadilan?"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pada sekitar 20 (dua puluh) tahun\nyang lalu ada sebuah perkara di mana Pemerintah Republik Indonesia yang\ndiwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menandatangani sebuah\nperjanjian dengan salah satu perusahaan tambang Batubara dalam rangka pelaksanaan\npenawaran saham perusahaan tersebut kepada pihak Indonesia. Adapun Penandatanganan\nperjanjian tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Kerjasama\nPengusahaan Tambang Batubara (\u201cPKP2B\u201d) yang ditandatangani oleh Perusahaan\nNegara Tambang Batubara dengan perusahaan tambang tersebut yang kemudian\nberdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 1990, kedudukan Perusahaan Negara\nTambang Batubara digantikan oleh Pemerintah Republik Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sehubungan dengan itu, perusahaan\ndaerah di wilayah perusahaan tambang itu beroperasi kemudian mengajukan surat kepada\nPengadilan Negeri setempat yang isinya berupa permohonan agar Pengadilan Negeri\ntersebut mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa perjanjian tersebut batal\ndemi hukum karena mengadung kausa yang tidak halal. Dalam waktu yang relatif\nsangat singkat atau sekitar 4 (empat) hari kemudian Pengadilan Negeri pun\nsetuju dan menerbitkan Penetapan Pengadilan yang isinya mengabulkan permohonan tersebut\ndan menyatakan perjanjian tersebut batal demi hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Oleh karena itu perusahaan tambang\ntersebut kemudian mengajukan keberatan dan meminta perhatian khusus dari Ketua\nMahkamah Agung terkait proses pembuatan maupun isi Penetapan Pengadilan\ntersebut. Pada intinya keberatan itu menyorot proses penerbitan penetapan yang\nterhitung sangat cepat tanpa memperhatikan dan\/atau mempertimbangkan (i)\nprinsip <em>due process of law <\/em>atau proses peradilan yang adil dan (ii)\nprinsip <em>audi et alteram partem <\/em>atau pemberian kesempatan yang seimbang\nkepada semua dalam suatu perkara. Dalam perkara tersebut, walaupun dalam\npermohonan hanya diajukan oleh perusahaan daerah namun Pemerintah Republik\nIndonesia dan perusahaan tambang tersebut adalah pihak-pihak ketiga yang\nterkena dampak langsung berupa terganggunya proses divestasi saham. Jadi sudah\nselayaknya jika Pengadilan Negeri juga memperhatikan dan\/atau mempertimbangkan\nkedua prinsip hukum tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Menurut perusahaan tambang yang\nmengajukan keberatan tersebut, produk pengadilan berupa Penetapan hanya\ndikeluarkan oleh hakim atau ketua pengadilan dalam rangka pelaksanaan\njabatannya sebagai pejabat peradilan tanpa melalui suatu proses jawab menjawab,\nantara lain misalnya Penetapan Hari Sidang, Penetapan Pengangkatan Seorang\nWali, Penetapan Penangguhan Penahanan, Penetapan Pengangkatan Anak. Jadi yang\nditetapkan hanyalah mengenai suatu keadaan hukum tertentu sehingga tidak\ndiperlukan proses gugatan dan jawab menjawab atau yang dikenal dengan sebutan <em>contentiosa<\/em>. Di sisi lain ada juga\nproduk pengadilan berupa Putusan yang dikeluarkan oleh hakim bukan dalam rangka\npelaksanaan jabatannya sebagai pejabat lembaga peradilan tetapi sebagai\npelaksana tugas fungsionalnya untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara <em>contentiosa.<\/em><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selanjutnya perusahaan tersebut\nberpendapat bahwa Pengadilan Negeri tidak diberikan wewenang oleh peraturan\nperundang-undangan untuk membuat dan mengeluarkan suatu penetapan dengan isi yang\nmenyatakan bahwa perjanjian batal demi\nhukum karena untuk menyatakan suatu perjanjian batal demi hukum, bukan\ndilakukan dengan permohonan, melainkan gugatan, agar para pihak dalam\nperjanjian tersebut, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia dan perusahaan\ntambang tersebut diberikan kesempatan untuk menjelaskan atau membela diri\nterhadap tuduhan bahwa perjanjian yang mereka buat dan tandatangani adalah\nmengandung kausa yang tidak halal. Terhadap gugatan tersebut, pengadilan\nkemudian mengeluarkan suatu putusan yang bersifat konstitutif, misalnya untuk\nmembatalkan atau tidak membatalkan perjanjian tersebut. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Menurut pendapat para ahli hukum<strong>,\nuntuk membatalkan sebuah perjanjian harus dilakukan dengan pengajuan gugatan\n(bukan permohonan)<\/strong> sehingga <strong>pengadilan akan mengeluarkan suatu putusan\n(bukan penetapan) yang bersifat konstitutif untuk membatalkan perjanjian\ntersebut. <\/strong>Dalil ini dapat dilihat dalam beberapa doktrin hukum sebagai\nberikut:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">(i) Prof. R. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, Penerbit Binacipta, Bandung, tahun 1989, halaman 127 yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><strong><em>\u201cPutusan Kontitutif yaitu suatu putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan baru, misalnya putusan untuk membatalkan suatu perjanjian\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026..\u201d<\/em><\/strong><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">(ii) Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Kelima, Penerbit Liberty Yagyakarta, tahun 1999 pada halaman 193 yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><strong><em>\u201cPutusan konstitutif adalah putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum, misalnya pemutusan perjanjian \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u201d<\/em><\/strong><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">(iii) Prof. Abdulkadir Muhamad, S.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, tahun 2000, halaman 151 yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><strong><em>\u201cPutusan konstitutif adalah putusan yang bersifat menghentikan keadaan hukum lama atau menimbulkan keadaan hukum baru, misalnya pembatalan perjanjian\u201d<\/em><\/strong><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">(iv). Lilik Mulyadi, S.H. M.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, Penerbit Djambatan, Edisi Revisi, tahun 2002, halaman 213 yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><strong><em>\u201cPutusan konstitutif atau lazim disebut dengan istilah Constitutive Vonnis atau Constitutive Judgement adalah putusan hakim dengan mana suatu keadaan hukum dihapuskan atau ditetapkan suatu keadaan hukum yang baru, misalnya putusan pembatalan perjanjian\u201d<\/em><\/strong><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam keberatannya,\nperusahaan tambang tersebut berargumen bahwa keberatannya juga didukung oleh Putusan\nMahkamah Agung No. 1210 K\/Pdt\/1985, tanggal 11 Mei 1987 yang isinya membatalkan\nPenetapan Pengadilan Negeri Jayapura. Adapun Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah\nAgung tersebut antara lain menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><strong><em>\u201cKarena tidak ada ketentuan Undang-Undang yang memberikan wewenang kepada Pengadilan untuk memeriksa permohonan seperti itu, sehingga sejak semula permohonan Terlawan\/Pemohon Kasasi\/Pemohon Asal seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jayapura\u201d<\/em> <\/strong><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Terlebih dari itu, berdasarkan pendapat\nahli, J. Satrio, S.H. dalam bukunya yang berjudul \u201cHukum Perikatan, Perikatan\nYang Lahir Dari Perjanjian, Buku II\u201d, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung,\nTahun 1995, dapat diketahui bahwa <strong>pembatalan atas suatu perjanjian karena\nkausa yang tidak halal, selalu dilakukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan<\/strong>.\nHal ini antara lain dapat dilihat pada halaman 129 buku tersebut di atas yang\nmenyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><strong><em>\u201cDisamping itu, kita sendiri dapat ragu-ragu, apakah perjanjian yang bersangkutan mempunyai kausa yang tidak halal atau tidak, dan pada akhirnya, sesudah ada keputusan hakim (bukan penetapan hakim), baru kita tahu bahwa \u201cperjanjian\u201d yang ditutup sebenarnya tidak pernah ada (batal demi hukum).<\/em><\/strong><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Contoh lain dapat dilihat juga dalam\nperkara yang diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor\nPutusan 80 K\/Sip\/1975, tanggal 4 Juli 1979 yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat karena causa yang\ntidak diperkenankan (ongeoorlofde oorzak) adalah tidak sah. Dalam perkara ini,\nsuatu perjanjian balik nama keagenan Pertamina telah dibatalkan melalui suatu\nputusan (bukan penetapan) karena perjanjian tersebut mengandung kausa yang\ntidak halal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selanjutnya perusahaan tambang\ntersebut menyampaikan kekhawatirannya bahwa apabila pengadilan negeri mempunyai\nwewenang untuk membatalkan sebuah perjanjian hanya dalam bentuk penetapan, maka\nhal tersebut akan menjadi presenden yang sangat buruk dalam penegakkan hukum di\nIndonesia, karena pihak ketiga begitu dengan mudahnya dapat membatalkan\nperjanjian pihak lain hanya dengan sebuah Penetapan Pengadilan tanpa memberikan\nkesempatan kepada para pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk membela\ndiri. Padahal sudah menjadi ketentuan yang umum dan paling mendasar bahwa perjanjian\nadalah berlaku sebagai hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian\ntersebut (Azas hukum <em>pacta sunt servanda <\/em>dan\nPasal 1338 KUHPerdata). <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga\nbermanfaat,<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pada sekitar 20 (dua puluh) tahun yang lalu ada sebuah perkara di mana Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menandatangani sebuah perjanjian dengan salah satu perusahaan tambang Batubara dalam rangka pelaksanaan penawaran saham perusahaan tersebut kepada pihak Indonesia. Adapun Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Kerjasama Pengusahaan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29616,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[33,1,72,73],"tags":[76,78,139],"class_list":["post-29615","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advokat","category-artikel","category-hukum-perdata","category-perjanjian","tag-hukum-perdata","tag-hukum-perjanjian","tag-pembatalan-perjanjian"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29615","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29615"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29615\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29617,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29615\/revisions\/29617"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29616"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29615"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29615"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29615"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}