{"id":29611,"date":"2020-03-10T18:44:15","date_gmt":"2020-03-10T11:44:15","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29611"},"modified":"2022-03-14T10:57:32","modified_gmt":"2022-03-14T03:57:32","slug":"ancaman-pidana-bagi-pengusaha-yang-menumpuk-barang-saat-terjadi-kelangkaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/ancaman-pidana-bagi-pengusaha-yang-menumpuk-barang-saat-terjadi-kelangkaan\/","title":{"rendered":"Ancaman Pidana Bagi Pengusaha yang Menumpuk Barang  saat Terjadi Kelangkaan"},"content":{"rendered":"\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Masyarakat mengalami kepanikan setelah Presiden pada tanggal 2 Maret 2020 mengumumkan dua Warga Negara Indonesia terinfeksi\u00a0<strong>virus corona<\/strong>. Setelah pengumuman tersebut, banyak orang \u201cmemburu\u201d obat-obatan, antiseptik dan masker di apotek. Selain itu, kebutuhan pokok seperti beras dan mie instan juga diborong dalam jumlah yang berlebihan di pusat perbelanjaan. Sepertinya kekuatiran akan kehabisan kebutuhan pokok-lah yang melatarbelakangi pembelian barang dalam jumlah besar, tapi perlu disadari bahwa membeli barang secara berlebihan dapat mengakibatkan kelangkaan dan kondisi ini dapat memicu pelaku usaha untuk \u201cmemanfaatkan\u201d situasi dengan menimbun barang dengan tujuan dijual kembali dengan harga tinggi demi laba yang besar. Hal ini tentunya merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian dan keamanan Negara. Untuk itu, Pemerintah akan menurunkan anggota kepolisian agar menjaga pusat perbelanjaan untuk mengantisipasi kepanikan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>Sanksi Hukum<\/strong><strong> Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (\u201c UU Perdagangan\u201d)<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan Pasal 29 ayat 1 UU Perdagangan, Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan\/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan\/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang. Selanjutnya dalam Pasal 107 ditentukan: Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan\/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan\/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan <strong>pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun<\/strong> dan\/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>Sanksi Hukum<\/strong><strong> Yang Diatur Dalam Undang-Undang No. <\/strong><strong>18 Tahun 2012 tentang Pangan <\/strong><strong>tentang Pangan (\u201c UU Pangan\u201d)<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pasal 53 UU Pangan menyatakan bahwa Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. Selanjutnya, Pasal 54 (1) Pelaku Usaha Pangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. denda; b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan\/atau peredaran; dan\/atau c. pencabutan izin.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Adapun mengenai sanksi pidana, Pasal 133 UU Pangan menyatakan bahwa Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara <strong>paling lama 7 (tujuh) tahun<\/strong> atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Perbedaan Penerapan Sanksi Pidana <\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sekilas terlihat bahwa kedua Undang-Undang tersebut\u00a0 mengatur hal yang sama namun berbeda dalam sanksinya, tetapi jika dicermati, terlihat perbedaan sebagaimana diuraikan di bawah ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sanksi berdasarkan Pasal 107 UU Perdagangan dijatuhkan kepada\u00a0 Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan\/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan\/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang. Disini <strong>tidak ada maksud atau niat atau kesengajaan <\/strong>untuk memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut. Lalu mengapa sanksi yang diatur dalam\u00a0 UU Perdagangan lebih ringan dari sanksi dalam UU Pangan? Jawabannya: karena sanksi yang diatur dalam Pasal 133 UU Pangan ditujukan kepada pelaku usaha yang menimbun\/menyimpan barang dengan <strong>maksud atau niat atau kesengajaan<\/strong> untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, ada atau tidak adanya maksud atau niat atau kesengajaan itulah yang membedakan sanksi yang akan dikenakan terhadap pelaku usaha tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Teori Hukum Mengenai Kesengajaan<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Guru Besar Hukum Pidana Prof. Mr. Moeljatno <a href=\"#_ftn1\">[1]<\/a> dengan mencatat pendapat sejumlah ahli hukum pidana Belanda,\u00a0 membahas tentang pengertian dari <em>\u201c<strong>kesengajaan\u201d<\/strong><\/em>. Menurut Moeljatno, tidak ada keterangan dalam KUHP Indonesia tentang <strong><em>\u201ckesengajaan\u201d<\/em><\/strong><em>.<\/em> Lain halnya dengan KUHP Swiss yang dalam Pasal 18 menyatakan: <em>\u201cBarangsiapa melakukan perbuatan dengan mengetahui dan menghendakinya, maka dia melakukan perbuatan itu dengan sengaja\u201d. <\/em>Definisi seperti itu dimuat dalam <em>Memori van Toelichting Swb.<\/em> Ada juga yang berbunyi: <em>\u201cPidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barangsiapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui.\u201d<\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan uraian di atas, jika pelaku usaha dituduh berdasarkan Pasal 133 UU Pangan karena diduga keras memiliki <strong>maksud atau niat atau kesengajaan<\/strong> untuk memperoleh keuntungan dari penimbunan barang, maka pertanyaan hukum yang perlu dibahas adalah: <strong>apakah pelaku usaha tersebut <em>menghendaki<\/em> dan <em>mengetahui <\/em>bahwa tindakannya tersebut akan atau dapat membawa keuntungan baginya?<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Mengenai hal ini, menurut teori hukum terdapat 2 (dua) aliran, yaitu :<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<ol class=\"wp-block-list\">\r\n<li><strong>Teori Kehendak<\/strong> <strong><em>(wilstheorie)<\/em><\/strong> yakni teori yang paling tua dan manakala muncul teori yang lain yang baru, teori ini\u00a0 mendapat pembelaan kuat dari Von Hippel, Guru Besar Hukum Pidana di Gottingen, Jerman, sementara di Belanda antara lain dianut oleh Simons.<\/li>\r\n<li><strong>Teori Pengetahuan<\/strong> <strong><em>(voorstellingstheorie)<\/em><\/strong> yang kira-kira pada tahun 1910 diajarkan oleh Frank, Guru Besar di Tubingen, Jerman dan mendapat dukungan dari Von Listz, sementara di Negeri Belanda penganutnya antara lain adalah Van Hamel.<\/li>\r\n<\/ol>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Menurut Teori Kehendak, <strong>kesengajaan<\/strong> adalah <strong>kehendak<\/strong> yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan di dalam Undang-Undang<em>.<\/em> Sedangkan menurut Teori Pengetahuan, <strong>kesengajaan<\/strong> adalah <strong>kehendak <\/strong>untuk berbuat dengan mengetahui adanya unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan Undang-Undang<em>. <\/em>Menyangkut kedua teori tersebut, Prof. Mr. Moeljatno berpendapat bahwa Teori Pengetahuan lebih memuaskan karena di dalam <strong><em>kehendak<\/em><\/strong> dengan sendirinya diliputi <strong><em>pengetahuan<\/em>.<\/strong> Sebab untuk\u00a0 menghendaki sesuatu, orang lebih dahulu sudah harus mempunyai <em>pengetahuan (gambaran)<\/em> tentang sesuatu itu. Tetapi sebaliknya, apa yang <em>diketahui<\/em> seseorang belum tentu juga <em>dikehendaki<\/em> olehnya. Lagi pula menurut Moeljatno lebih lanjut, <em>kehendak<\/em> merupakan <em>arah, maksud atau tujuan<\/em>, hal mana berhubungan dengan <strong><em>motif<\/em><\/strong> (apa yang mendorong untuk berbuat) dan tujuannya perbuatan. Konsekuensinya ialah bahwa untuk menentukan bahwa sesuatu perbuatan <em>dikehendaki <\/em>oleh seseorang terdakwa, harus dibuktikan bahwa perbuatan itu sesuai dengan motifnya untuk berbuat dan tujuannya yang hendak dicapai. Antara <em>motif, perbuatan<\/em> dan <em>tujuan<\/em>, harus ada hubungan kausal dalam batin terdakwa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Penutup<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan uraian di atas, apabila dapat dibuktikan bahwa pelaku usaha yang menimbun atau menyimpan barang memiliki maksud <strong>atau niat atau kesengajaan<\/strong> untuk menjual kembali dengan harga yang tinggi maka disitu ada motif dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara tidak wajar dari situasi dan kondisi kelangkaan, sehingga dapat disimpulkan bahwa penimbunan itu dilakukan dengan sengaja. Oleh karena itu, tepatlah jika diajukan tuduhan terhadap pelaku usaha tersebut berdasarkan Pasal 133 UU Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga Bermanfaat<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Fredrik J. Pinakunary<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n<hr class=\"wp-block-separator\" \/>\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref1\">[1]<\/a>\u00a0 Prof. Mr. Moeljatno, <strong><em>Asas-Asas Hukum Pidana, Bagian 3, <\/em><\/strong>Penerbit Seksi Hukum Pidana FH-UGM, 1970.<\/p>\r\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Masyarakat mengalami kepanikan setelah Presiden pada tanggal 2 Maret 2020 mengumumkan dua Warga Negara Indonesia terinfeksi\u00a0virus corona. Setelah pengumuman tersebut, banyak orang \u201cmemburu\u201d obat-obatan, antiseptik dan masker di apotek. Selain itu, kebutuhan pokok seperti beras dan mie instan juga diborong dalam jumlah yang berlebihan di pusat perbelanjaan. Sepertinya kekuatiran akan kehabisan kebutuhan pokok-lah yang melatarbelakangi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":28690,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[33,1,30],"tags":[86,138],"class_list":["post-29611","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advokat","category-artikel","category-hukum-pidana","tag-hukum-pidana","tag-penimbunan-barang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29611","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29611"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29611\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31057,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29611\/revisions\/31057"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/28690"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29611"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29611"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29611"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}