{"id":29596,"date":"2020-03-03T14:26:32","date_gmt":"2020-03-03T07:26:32","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29596"},"modified":"2020-03-17T14:08:46","modified_gmt":"2020-03-17T07:08:46","slug":"tindak-pidana-penyebaran-berita-bohong-hoax","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/tindak-pidana-penyebaran-berita-bohong-hoax\/","title":{"rendered":"Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax)"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pada\nawal tahun 2020, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan terkait Sunda\nEmpire, sebuah perkumpulan yang telah beraktivitas\nsejak 2017.&nbsp;Menurut berita, Sunda\nEmpire telah memilki simpatisan sekitar\n1.000 orang yang tersebar di seluruh Jawa Barat hingga Aceh. Aksi mereka kemudian dipantau dan akhirnya diproses\nsecara hukum oleh pihak Kepolisian. Salah seorang pimpinan mereka bernama\nRangga Sasana ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal\nUmum Polda Jawa Barat di Tambun, Bekasi, pada\nhari&nbsp;Selasa, 28 Januari 2020 dan kini berstatus Tersangka atas dugaan&nbsp;tindak pidana penyebaran berita\nbohong melalui kegiatan dan informasi tentang Kekaisaran&nbsp;Sunda atau Sunda\nEmpire. Selain Rangga, polisi juga menciduk Nasri Bank yang mengklaim dirinya sebagai Perdana\nMenteri Sunda Empire dan Ratna Ningrum, Kaisar\nSunda Empire.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Bagaimana pengaturan hukum\nIndonesia tentang penyebaran\nberita bohong atau yang biasa disebut\ndengan istilah <em>hoax<\/em>?\nBerikut pemaparannya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Definisi\u00a0<em>hoax<\/em> menurut\u00a0<a href=\"https:\/\/en.oxforddictionaries.com\/definition\/hoax\"><em>Oxford-Dictionaries<\/em><\/a>\u00a0yaitu:\u00a0 <em>\u201cA humorous or malicious deception<\/em>\u00a0\u201c<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan kamus bahasa Indonesia, bohong (hoax) dan Tipu Muslihat (crafty artifice) dapat ditemukan di halaman 147, 664 dan 1079 pada Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W. J. S. Poerwadarminta, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Tipu didefinisikan sebagai tindakan berbohong, kepalsuan untuk tujuan\nmenyesatkan atau menipu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Muslihat didefinisikan sebagai berbohong melalui taktik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Oleh karena itu, tingkat atau level keburukan atau kesalahan Tipu\nMuslihat lebih besar dari sekadar Bohong, karena kata Tipu sendiri sudah\ntermasuk Bohong, maka Tipu Muslihat berarti tindakan penipuan yang dilakukan\nmelalui taktik tertentu, yang karenanya merupakan kejahatan yang lebih besar di\nIndonesia daripada sekadar Bohong.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Istilah <em>hoax<\/em> tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, namun ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai <em>hoax<\/em>\u00a0atau berita bohong ini. Berikut Penjelasannya:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Para petinggi Sunda Empire ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Larangan penyebaran berita bohong yang diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana (\u201cUU 1\/1946\u201d) dengan rumusan sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Pasal 14 UU 1\/1946<\/strong><\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>1.<em>\u201cBarangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.<\/em><\/p><p><em>2. Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.<\/em>\u201d<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Pasal 15 UU 1\/1946<\/strong><\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cBarangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pasal\n14 dan Pasal 15 UU 1\/1946 merupakan pencabutan dan penambahan atas ketentuan\ndalam Pasal 171 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan bagian\ndari bab V mengenai ketertiban umum dalam buku II KUHP mengenai kejahatan. Pada\nmulanya hanya terdapat satu ayat dalam Pasal 171 KUHP yang menyatakan \u201cBarang\nsiapa yang menyiarkan kabar bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di\nkalangan rakyat diancam dengan pidana penjara setinggi-tinginya satu tahun dan\ndenda paling banyak Rp. 300.\u201c Rumusan ini masih dipertahankan namun hanya dirubah ancaman pidananya saja. Sedangkan ayat (2)\nPasal 14 UU 1 \/ 1946 berasal dari rumusan <em>Verdodening\nMilitair Gezag<\/em> yang diberlakukan pada tanggal 21 Mei 1940 dengan perubahan\nbeberapa redaksi dan unsur. Rumusan <em>Verdodening\nMilitair Gezag<\/em> menjelaskan \u201cBarang siapa dengan menyiarkan berita atau\npemberitahuan yang sesat dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan&nbsp; rakyat diancam dengan pidana penjara paling\nlama sepuluh tahun.\u201d Sedangkan rumusan Pasal 15 UU 1\/1946 merupakan rumusan\nbaru.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selanjutnya,\ntindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax juga di atur pada <strong>Pasal 28\nayat (1)&nbsp;<\/strong><a href=\"https:\/\/www.hukumonline.com\/pusatdata\/detail\/27912\/nprt\/1011\/uu-no-11-tahun-2008-informasi-dan-transaksi-elektronik\"><strong>Undang-Undang Nomor\n11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik<\/strong><\/a><strong>&nbsp;(\u201cUU\nITE\u201d)<\/strong>&nbsp;sebagaimana yang telah diubah oleh<a href=\"https:\/\/www.hukumonline.com\/pusatdata\/detail\/lt584a7363785c8\/nprt\/57\/undang-undang-nomor-19-tahun-2016\"><strong>Undang-Undang Nomor\n19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang\nInformasi dan Transaksi Elektronik<\/strong><\/a><strong>&nbsp;(\u201cUU\n19\/2016\u201d)&nbsp;<\/strong>yang mengatur tentang penyebaran berita bohong di media\nelektronik (termasuk sosial media).&nbsp; Pasal tersebut<strong>&nbsp;<\/strong>menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cSetiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik\u201d.<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Jika\nmelanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana\ndiatur dalam&nbsp;<strong>Pasal 45A ayat (1) UU 19\/2016 ,&nbsp;<\/strong>yaitu:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cSetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan\/atau denda paling banyak Rp&nbsp;1&nbsp;miliar.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Perbuatan\nyang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang\ndilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan\n\u201cberita bohong dan menyesatkan.\u201d Namun\ndemikian, jika dicermati lagi UU ITE dan\nperubahannya khusus mengatur mengenai hoax (berita bohong) yang mengakibatkan\nkerugian konsumen dalam transaksi elektronik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>Tindak\npidana penyebaran berita bohong atau <em>hoax<\/em>\njuga diatur pada<\/strong>&nbsp;<strong>Pasal 390&nbsp; KUHP<\/strong>&nbsp;\nyang mengatur hal yang serupa walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda\nyaitu digunakannya frasa \u201cmenyiarkan kabar bohong\u201d. Pasal 390 KUHP berbunyi\nsebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cBarang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan&nbsp;<strong>menyiarkan kabar bohong<\/strong>, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Menurut\nahli hukum pidana&nbsp;<strong>R.Soesilo<\/strong>&nbsp;dalam bukunya&nbsp;<em>Kitab Undang-Undang\nHukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal<\/em>&nbsp;(hal.\n269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata\nbahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Dan yang dipandang sebagai\nkabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi\njuga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat,<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pada awal tahun 2020, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan terkait Sunda Empire, sebuah perkumpulan yang telah beraktivitas sejak 2017.&nbsp;Menurut berita, Sunda Empire telah memilki simpatisan sekitar 1.000 orang yang tersebar di seluruh Jawa Barat hingga Aceh. Aksi mereka kemudian dipantau dan akhirnya diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian. Salah seorang pimpinan mereka bernama Rangga Sasana [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29597,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[33,1,30,26],"tags":[134,86],"class_list":["post-29596","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advokat","category-artikel","category-hukum-pidana","category-pencemaran-nama-baik","tag-berita-bohong","tag-hukum-pidana"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29596","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29596"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29596\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29644,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29596\/revisions\/29644"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29597"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29596"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29596"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29596"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}