{"id":29592,"date":"2020-03-03T13:40:21","date_gmt":"2020-03-03T06:40:21","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29592"},"modified":"2020-03-03T13:50:05","modified_gmt":"2020-03-03T06:50:05","slug":"repudiasi-dalam-perjanjian","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/repudiasi-dalam-perjanjian\/","title":{"rendered":"Repudiasi Dalam Perjanjian"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pembatalan perjanjian\nbertujuan untuk menjadikan kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum\nperjanjian tersebut diadakan. Jika suatu pihak telah menerima sesuatu\n(prestasi) dari pihak lainnya, baik uang ataupun barang, maka uang atau barang tersebut\nharus dikembalikan akibat dari batalnya perjanjian. Pembatalan sepihak atas suatu\nperjanjian dapat diartikan sebagai ketidaksediaan salah satu pihak untuk memenuhi\nprestasi yang telah disepakati kedua belah pihak dalam perjanjian.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Seperti\ndiketahui bahwa perjanjian yang sah, dalam arti memenuhi syarat sah yang\ndikehendaki berdasarkan Undang-undang, dan oleh karenanya perjanjian tersebut\nselayaknya berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan\nmenyepakatinya, sebagaimana yang diatur pada Pasal 1338 (1) KUHPerdata. Syarat sah\nperjanjian sebagaimana disinggung di atas dijelaskan pada Pasal 1320\nKUHPerdata, yaitu: <\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;<\/li><li>kecakapan untuk membuat pejanjian; <\/li><li>suatu hal tertentu; dan <\/li><li>suatu sebab yang halal. <\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sedangkan\npada ayat 1338 (2) KUHPerdata menyebutkan bahwa: <\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cpersetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-undang dinyatakan cukup untuk itu\u201d. <\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan\nPasal 1338 ayat (2) KUHPerdata tersebut, jelas bahwa perjanjian itu tidak dapat\ndibatalkan sepihak, karena jika perjanjian tersebut dibatalkan secara sepihak, berarti\nperjanjian tersebut tak mengikat diantara orang-orang yang membuatnya. Jika dilihat\ndari Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata, maka jelas diatur mengenai syarat batal jika\nsalah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Pembatalan tersebut harus dimintakan\nke pengadilan, hal ini dimaksudkan agar nantinya tidak ada para pihak yang dapat\nmembatalkan perjanjian sepihak dengan alasan salah satu pihak lainnya tersebut tidak\nmelaksanakan kewajibannya (wanprestasi).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Ada beberapa\nteori hukum yang terkait dengan pembatalan perjanjian secara sepihak, yaitu repudiasi\nterhadap perjanjian. Repudiasi (repudiation, anticipatory) adalah pernyataan mengenai\nketidaksediaan atau ketidak mampuan untuk melaksanakan perjanjian yang sebelumnya\ntelah disetujui, pernyataan mana disampaikan sebelum tiba waktu melaksanakan\nperjanjian tersebut. Repudiasi dalam pengertian itu disebut repudiasi anticipatory\nyang berbeda dengan repudiasi biasa (ordinary) yaitu pembatalan yang dinyatakan\nketika telah masuk masa pelaksanaan perjanjian.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Ahli hukum\nIndonesia Munir Fuady dalam bukunya \u201c<em>Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum\nBisnis\u201d<\/em> menuturkan bahwa konsekuensi yuridis dari adanya repudiasi atas suatu\nkontrak adalah dapat menunda atau bahkan membebaskan pihak lain dari kewajiban melaksanakan\nprestasi dari perjanjian tersebut; dan di sisi lain memberikan hak kepada pihak\nyang dirugikan untuk dapat segera menuntut ganti rugi, sungguhpun kepada pihak yang\nmelakukan repudiasi belum jatuh tempo untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan\nperjanjian. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Lebih\nlanjut Munir Fuady menambahkan bahwa tindakan repudiasi atas suatu perjanjian\ndapat diwujudkan dengan dua cara berikut: <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">1)\nRepudiasi secara tegas<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Yakni pihak\nyang menyatakan repudiasi menyatakan kehendaknya dengan tegas bahwa dia tidak\ningin melakukan kewajibannya (prestasi) yang lahir atas perjanjian.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">2)\nRepudiasi secara inklusif<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Di samping secara\ntegas, repudiasi dapat juga dilakukan secara inklusif. Maksudnya dari\nfakta-fakta yang ada dapat diambil kesimpulan bahwa salah satu pihak telah tidak\nakan melakukan kewajibannya yang lahir berdasarkan perjanjian. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Kriteria utama\nadanya repudiasi inklusif yakni pihak yang melakukan repudiasi menunjukkan tindakan\natau maksudnya secara logis dan jelas (<em>reasonably clear<\/em>) bahwa dia tidak\nakan melaksanakan kewajibannya. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam buku \u201cThe Law Of\nContract Seventh Edition\u201d dijelaskan bahwa \u201cRepudiation dalam hukum dan\nperspektif <em>anglo saxon<\/em> terjadi manakala suatu pihak mengisyaratkan\ndengan kata-kata (tesgas) atau perbuatan (inklusif) bahwa ia tidak berkeinginan\nlagi untuk menghormati atau melaksanakan kewajibannya pada saat kewajiban\ntersebut harus dipenuhi di waktu kemudian berdasarkan perjanjian yang mengikat\ndirinya. Berikut adalah pendapat dari Lord Blackburn yang dikutip dari buku \u201cThe Law Of Contract\nSeventh Edition\u201d:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cBila terdapat suatu kontrak untuk dilaksanakan di kemudian hari, jika salah satu pihak telah mengatakan kepada pihak lainnya yang berarti \u201cjika kamu meneruskan dan melaksanakan bagian kontrakmu, saya tidak akan melaksanakan bagian saya\u201d, yang sama artinya dengan \u201cSaya tidak akan melaksanakan kontrak\u201d. Dalam keadaan demikian, pihak lainnya dapat mengatakan, \u201ckamu sudah memberi saya pemberitahuan khusus bahwa kamu tidak akan melaksanakan kontrak. <strong>Saya tidak akan menunggu sampai cedera janjimu itu terjadi, tetapi aku akan menganggapmu telah mengakhiri kontrak, dan jika perlu aku akan menuntutmu atas kerugian yang terjadi, tetapi bagaimanapun saya tidak akan meneruskan kontrak.\u201d<\/strong><\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Repudiation\nbisa dinyatakan secara tersurat ataupun tersirat. Contoh yang tersurat adalah\nseperti pada kasus Hochster melawan De la Tour, di mana tergugat pada bulan\nApril telah setuju untuk mempekerjakan penggugat sebagai kurirnya selama\nperjalanan luar negeri yang dimulai sejak tanggak 1 Juni. Pada tanggal 11 Mei\nia menulis surat bahwa ia telah berubah pikiran dan karenanya tidak memerlukan\nseorang kurir. Penggugat mengajukan\ngugatan ganti kerugian sebelum 1 Juni dan gugatan tersebut dikabulkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Suatu\nrepudiasi bersifat tersirat ketika kesimpulan yang wajar dapat ditarik dari\nperilaku tergugat bahwa ia tidak lagi mempunyai maksud untuk melaksanakan\nbagian kontraknya. Maka, jika seseorang berjanji untuk menjual dan mengirimkan\nbarang-barang khusus pada suatu hari di waktu yang akan datang, dan sebelum\ntiba hari tersebut ia menjual dan mengirimkannya kepada orang lain, ia segera\nterancam gugatan dari orang yang telah dijanjikannya pertama kali tersebut.\nMaka demikian juga, jika A menyerahkan sebuah rumah kepada C yang sebelumnya\ntelah dijanjikannya untuk diserahkan kepada B, A akan dianggap telah melalaikan\nkontrak. Contoh kasus seperti ini adalah perkara Frost melawan Knight di mana\ntergugat, yang telah setuju akan menikahi penggugat pada saat ayah penggugat\ntelah meninggal, melepaskan pertunangannya tersebut ketika ayah penggugat masih\nhidup. Penggugat segera menuntut ganti rugi dan berhasil. Keadaan khusus\nseperti ini tidak dapat lagi terjadi, karena gugatan atas cedera janji\npernikahan kini telah dihapuskan, tetapi prinsip-prinsip yang dimuat dalam\nkasus Frost melawan Knight masih diterapkan. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sebagai\nakibat dari suatu repudiation, baik tersurat maupun tersirat, adalah pihak yang\ntidak bersalah segera mempunyai alas hak untuk menuntut. Tetapi ia tidak harus\nsegera melakukan tuntutan dan bisa berdiam diri sembari menunggu sampai tiba\nhari pelaksanaan perjanjian tersebut lalu mengajukan gugatan karena adanya\nwanprestasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat,<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pembatalan perjanjian bertujuan untuk menjadikan kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian tersebut diadakan. Jika suatu pihak telah menerima sesuatu (prestasi) dari pihak lainnya, baik uang ataupun barang, maka uang atau barang tersebut harus dikembalikan akibat dari batalnya perjanjian. Pembatalan sepihak atas suatu perjanjian dapat diartikan sebagai ketidaksediaan salah satu pihak untuk memenuhi prestasi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29595,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[33,1,72,73],"tags":[75,74],"class_list":["post-29592","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advokat","category-artikel","category-hukum-perdata","category-perjanjian","tag-perjanjian","tag-repudiasi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29592","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29592"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29592\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29594,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29592\/revisions\/29594"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29595"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29592"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29592"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29592"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}